Perkembangan dan Sejarah Periodisasi Madzhab
Periode pertama: Pembentukan dan Kematangan (195 H-204 H)
Periode ini dimulai dengan kedatangan Imam Syafi’i yang kedua kalinya di Kota Baghdad pada tahun 195 H sampai wafatnya pada 204 H. Periode ini mencakup dua tahapan pokok, yaitu:
- Antara tahun 195 H-199 H. Ini adalah masa Imam Syafi’i menetap di Iraq. Pada periode ini muncul ‘madzhab qadim’ (lama) yang dengannya ia menjadi mujtahid mustaqil yang tidak tergantung lagi pada ijtihad-ijtihad gurunya, Imam Malik bin Anas dalam ushul dan furu’-nya. Pendapat lamanya ini tertuang dalam dua kitabnya, yakni Al-Hujjah dalam masalah fiqih, dan Ar-Risalah Qadimah Al-Iraqiyah dalam masalah ushul fiqih.
- Antara tahun 199 H-204 H. Ini adalah masa menetap di Mesir. Pada masa ini Imam Syafi’i mengoreksi dan merevisi madzhabnya yang lama, merubah beberapa ijtihad, dan mengoreksi beberapa pendapatnya. Ia memasukkannya dalam buku-buku yang dikarangnya di Mesir. Inilah yang disebut ‘madzhab jadid’ (baru). Pendapat tersebut tertuang dalam dua bukunya, yaitu Al-Umm dalam bidang fiqih dan Ar-Risalah Jadidah Al-Mishriyah dalam bidang ushul fiqih.
Periode kedua: Transformasi Madzhab, Periwayatan dan Stabilitasnya (204 H-505 H)
Periode ini dimulai dari wafatnya Imam As-Syafi’i rahimahullah pada tahun 204 H hingga wafatnya Imam Al-Ghazali rahimahullah pada tahun 505 H.
Periode ini mencakup dua tahapan pokok, yaitu:
- Antara tahun 204 H-270 H. Ini adalah masa transformasi madzhab dan periwayatannya. Pada tahap ini para pengikut Imam As-Syafi’i dari kalangan penduduk Mesir meriwayatkan madzhabnya yang baru dan menukilkannya dalam karangan-karangan mereka serta memperkenalkannya pada tokoh dan pengikut madzhab-madzhab fiqih. Tahun 270 H yang disebutkan di atas adalah tahun wafatnya murid Imam Syafi’i yang terakhir serta perawi kitab-kitabnya, yakni Imam Ar-rabi’ Al-Muradi.
- Antara tahun 270 H-505 H. Ini adalah tahap stabilitas madzhab Syafi’i dan tahap kemunculannya secara independen beserta para ahli fiqih dan karangan-karangannya. Tahun 505 H yang disebutkan di atas adalah tahun wafatnya Imam Al-Ghazali, di mana beliau mencapai posisi yang tinggi di antara ulama madzhab Syafi’i baik pada karya fiqih maupun ushul fiqih.[1]
Pada abad keempat dan kelima hijriyah muncul dua metode penulisan dalam fiqih madzhab Syafi’i: Pertama, metode Iraqiyyin (ulama Irak), dan Kedua, metode Khurasaniyyin (ulama Khurasan).
Imam An-nawawi rahimahullah memberikan penilaian dan perbandingan antara dua metode ini: “Ketahuilah bahwa sahabat-sahabat kami dari kalangan ulama Iraq, dalam penukilan mereka atas nash-nash Imam Syafi’i, kaidah-kaidah madzhabnya, dan pendapat-pendapat ulama terdahulunya, pada umumnya lebih teliti dan valid daripada penukilan ulama Khurasan. Tetapi, ulama Khurasan umumnya lebih baik dari segi pengaturan, penelitian, perluasan masalah furu’, dan susunan penulisan.” [2]
Tokoh ulama metode Iraqiyyin diantaranya adalah: Imam Abu hamid Al-Isfirayini; Ahmad bin Muhammad bin Ahmad (wafat 406 H), dan Al-Qadhi Abu At-Thayyib At-Thobari; Thahir bin Abdillah bin Thahir (wafat 450 H), dan Imam Abu hasan Al-Mawardi; Ali bin Muhammad bin Habib Al-Bashri (wafat 450 H), dan yang lainnya.
Tokoh ulama metode Khurasaniyyin diantaranya adalah: Imam Abu bakar Al-Marwazi; yang terkenal dengan sebutan Al-Qaffal As-Shaghir; Abdullah bin Ahmad bin Abdillah (wafat 416 H), Imam Abu Muhammad Al-Juwaini (Ayah Imam Al-Haramain) Abdullah bin Yusuf bin Abdillah (wafat 438 H), dan Al-Qadhi Al-Husain bin Ahmad (wafat 462 H).
Kemudian muncul ulama yang menggabungkan kedua metode tersebut. Diantara mereka adalah: Imam Ar-ruyani (wafat 501 H), dan Ibnu As-Shabagh (wafat 477 H), dan Imam Al-Haramain Al-Juwaini (wafat 478 H), dan Abu Bakar As-Syasyi (wafat 505 H), serta Hujjatul Islam, Imam Al-Ghazali (wafat 505 H).[3]
Periode ketiga: Verifikasi dan Revisi Madzhab (505 H-1004 H)
Periode ini mulai dari wafatnya Imam Al-Ghazali pada tahun 505 H sampai wafatnya Imam Syamsuddin Ar-Ramli pada tahun 1004 H.
Periode ini mencakup tiga tahapan, yaitu:
- Antara tahun 505 H-676 H. Ini adalah permulaan fase verifikasi yang dilakukan dua Imam yaitu: Imam Ar-Rafi’i (wafat 263 H), dan Imam An-Nawawi (wafat 676 H).
Peran Imam Ar-Rafi’i tampak saat ia menyusun kitab Al-Muharrar yang diambil dari kitab Al-Wajiz karangan Imam Al-Ghazali. Kitab ini merupakan rujukan bagi pengikut madzhab Syafi’i dalam menentukan pendapat madzhab. Kemudian dia menyusun kitab ensiklopedi yang mensyarah kitab Al-Wajiz, berjudul Al-Aziz Syarh Al-Wajiz, dan kitab lainnya.
Setelah wafat Ar-Rafi’i, Imam An-Nawawi melakukan verifikasi madzhab berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh Imam Ar-Rafi’i. Beliau meringkas kitab Al-Aziz Syarh Al-Wajiz dalam kitabnya Raudhatut Thalibin, dan mengarang kitab Al-Minhaj yang merupakan ringkasan dari kitab Al-Muharrar karangan Ar-Rafi’i. Dalam kedua kitab tersebut ia melakukan seleksi dan koreksi pada madzhab Syafi’i. Diantara dedikasi yang dilakukan Imam An-Nawawi dalam melakukan seleksi dan koreksi adalah kitab Al-Majmu yang merupakan syarah dari kitab Al-Muhaddzab karangan As-Syiraji, hanya saja ia wafat sebelum merampungkannya.[4]
- Antara tahun 676 H-926 H, dari wafatnya Imam An-Nawawi sampai wafatnya Imam Zakaria Al-Anshari (wafat 927 H). Tahapan ini merepresentasikan upaya persiapan untuk verifikasi tahap kedua dalam madzhab Syafi’i.
Pada tahap ini muncul beberapa ulama terkemuka yang fokus mensyarah dan memberikan catatan pada kitab-kitab Imam Ar-Rafi’i dan Imam An-Nawawi khususnya, dan kitab-kitab imam terdahulu umumnya. Diantara mereka adalah: Ibnu Ar-Rif’ah (wafat 710 H), dan kitab karangannya Al-Mathlab, syarah kitab Al-Wasith karya Imam Al-Ghazali. Juga Imam Taqiyyudin As-Subki (wafat 756 H), dan kitabnya Al-Ibtihaj, syarah kitab Al-Minhaj karya Imam An-nawawi. Selain mereka, ada Imam Az-Zarkasyi (wafat 794 H) dan Imam Al-Bulqini (wafat 805 H), dan penutupnya adalah Imam dan muhaqqiq Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari.
Pada tahapan ini muncul karangan dalam bidang ushul fiqih sebagai telaah dan revisi, terutama kitab takhrij, seperti: Takhrijul Furu’ ‘ala Al-Ushul karya Imam Az-Zanjani (wafat 656 H), dan kitab karya Al-Isnawi (wafat 772 H) dengan judul yang sama.
Juga bermunculan kitab dalam bidang kaidah fiqih. Bahkan ulama madzhab Syafi’i menjadi pelopor dalam bidang ini. Diantara kitab-kitab yang masyhur adalah: Al-Ashbah wan Nadhoir, karangan Ibnul Wakil As-Syafi’i (wafat 716 H); Al-Ashbah wan Nadhoir, karangan Tajuddin As-Subki (wafat 771 H); Al-Qawaid, karangan Abu Bakar Al-Hisni As-Syafi’i (wafat 829 H); dan Al-Ashbah wan Nadhoir, karangan Imam As-Suyuthi (wafat 911 H).
- Antara tahun 926 H-1004 H. Ini adalah fase penutup fase verifikasi dalam madzhab Imam As-Syafi’i, dan disebut sebagai fase verifikasi kedua, yang mencakup kerja keras dua Imam, yaitu Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), dan Syamsuddin Ar-ramli (wafat 1004 H).
Imam Al-Haitami dan Imam Ar-Ramli mentarjih dan memilih permasalahan-permasalahan yang menjadi perbedaan pendapat antara dua Imam, yakni Imam Ar-rafi’i dan Imam An-Nawawi, pada masa tanqih (verifikasi) yang pertama, ditambah dengan ijtihad keduanya dalam permasalahan-permasalahan baru yang dibahas oleh Imam Ar-rafi’i dan Imam An-Nawawi.
Bukti paling kuat bahwa tahapan verifikasi kedua terbangun di atas fondasi karya Imam Ar-Rafi’i dan Imam An-Nawawi, adalah bahwa kitab Imam Al-haitami dan Imam Ar-Ramli yang paling masyhur adalah kitab keduanya yang mensyarah kitab Al-Minhaj karya Imam An-Nawawi.
Periode keempat: Khidmah untuk karangan-karangan Fase Tanqih pertama dan Kedua (1004 H-1335 H)
Karya yang muncul pada periode ini adalah hasyiyah (anotasi fiqih/catatan dan komentar) atas karya imam-imam terdahulu.
Diantara catatan yang paling masyur adalah Hasyiyah Al-Qalyubi (wafat 1069 H) dan Hasyiyah ‘Umairah (wafat 957 H) atas kitab Kanzur Raghibin karangan Al-Jalal Al-Mahalli (wafat 864 H), syarah kitab Al-Minhaj karangan Imam An-Nawawi; dan Hasyiyah As-Syabramullasi (wafat 1087 H) atas kitab Nihayatul Muhtaj karangan Imam Ar-Ramli; dan Hasyiyah Al-Jamal (wafat 1204 H) atas kitab Syarh Manhajut Thullab karangan Zakaria Al-Anshari.
(Bersambung)
Catatan Kaki:
[1] Lihat: Muqaddimah Al-Wasith, karangan Al-Ghazali, 1/30. Al-Yusuf berkata: “Kitab-kitab madzhab Syafi’i yang datang setelah masa Al-Ghazali keseluruhannya merupakan cabang dari kitab-kitabnya.” (Al-Madzhab ‘inda Syafi’iyah, hal. 156).
[2] Al-Majmu’ Syarh Al-Madzhab, 1/69.
[3] Al-Madkhal ila Dirasatil Fiqil Islami, karangan Al-Syarbaji, hal. 202.
[4] Al-Fawaidul Makkiyah, karangan As-Saqaf, hal. 116.