Al-Qur’an adalah kitab Allah, yang diturunkan-Nya kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad ﷺ. Ia adalah mukjizat Allah yang abadi, kitab yang mulia yang “tidak akan didatangi kebatilan baik dari depan maupun dari belakang; diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (QS. Fushshilat: 42). Al-Qur’an adalah syariat Allah yang layak untuk setiap zaman dan tempat. Allah berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ
“Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu” (QS. An-Nahl: 89)
Allah menurunkan dalam kitab-Nya kebaikan dan kemaslahatan bagi umat manusia. Dia-lah Pencipta manusia, yang mengetahui apa yang baik dan bermanfaat bagi mereka. Orang yang merenungkan kitab Allah akan menemukan isyarat-isyarat ketuhanan yang membimbing manusia menuju mekanisme dan akhlak saling mengenal. Karena itu Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الْقُرْآنَ فِيهِ نَبَأُ مَا كَانَ قَبْلَكُمْ وَخَبَرُ مَا بَعْدَكُمْ وَحُكْمُ مَا بَيْنَكُمْ
“Sesungguhnya Al-Qur’an mengandung berita tentang apa yang terjadi sebelum kalian, kabar tentang apa yang akan terjadi sesudah kalian, dan hukum untuk menyelesaikan perselisihan di antara kalian.” (HR. Tirmidzi)
Setelah mempelajari teori “common humanity” dan setelah jelas garis besarnya, mari kita lihat salah satu surat Al-Qur’an, yaitu Surat Al-Hujurat, dari sudut pandang penerapan teori ini. Tapi mengapa Surat Al-Hujurat?
Ketika Anda membaca Surat Al-Hujurat dan merenungkan firman-Nya:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13)
– yang oleh para ulama disebut sebagai “ayat ta’aruf” – Anda akan menemukan bahwa tujuan Allah menciptakan manusia dan menjadikan mereka berbangsa-bangsa serta bersuku-suku adalah untuk saling mengenal. Saat membaca surat ini dari perspektif seruannya untuk saling mengenal, saya menemukan bahwa surat ini mengandung mekanisme dan akhlak terbaik untuk saling mengenal antar bangsa. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama: Verifikasi terhadap Informasi
Untuk mewujudkan perkenalan yang sehat antar manusia dan antar bangsa yang dekat maupun jauh, harus ada fondasi yang kokoh yang dibangun di atas informasi yang benar. Tidak akan terwujud perkenalan yang kuat antar manusia kecuali jika masing-masing telah mengetahui yang lain, mengalaminya, dan merasa tenteram kepadanya. Hal ini dicapai dengan informasi yang benar. Inilah yang ditunjukkan oleh ayat mulia:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍۢ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَـٰلَةٍۢ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَـٰدِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka verifikasilah, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini menuntun kita pada pentingnya informasi yang benar untuk mewujudkan ta’aruf antar manusia. Telah jelas melalui teori bahwa setiap bangsa memiliki ciri dan sifat khusus. Barangsiapa ingin mengenal suatu bangsa, ia harus mengetahui sifat-sifat khasnya untuk mewujudkan ta’aruf yang sehat dan kuat.
Jika suatu kaum tidak memverifikasi suatu informasi atau berita, maka akan terjadi apa yang diperingatkan ayat: “agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu.” Ini menjelaskan bahwa menyebarkan berita dan informasi adalah momok bagi masyarakat dan bangsa. Bisa jadi sebagiannya adalah desas-desus atau kebohongan, bisa juga ada banyak pelebihan. Seringkali, penyampaian informasi atau berita sangat membutuhkan ketelitian dalam menyampaikan, menjaga lafal, memahami maksud, dan menakwilkan apa yang didengar. Bisa juga seluruh berita itu direkayasa atau dibuat-buat untuk motif politik, mendukung kecenderungan tertentu, menabur benih perpecahan, dan mengobarkan api perselisihan antar manusia. Karena itu, Al-Qur’an mewajibkan verifikasi terhadap berita dan informasi demi mewujudkan kemaslahatan umum atau khusus, dan mencegah terjadinya fitnah serta menaburkan perpecahan. Ini adalah seruan Al-Qur’ani bagi mereka yang ingin membangun perkenalan yang konstruktif: agar memverifikasi informasi dan berita, serta meneliti kebenaran atau keburukannya. Semua itu mempengaruhi kuat atau lemahnya ta’aruf.
Kedua: Kecepatan dalam Melakukan Islah
Allah menciptakan manusia dan menjadikan di antara mereka “common humanity” sebagai jalan menuju kesepakatan dan mewujudkan kerja sama bersama antar semua manusia. Allah juga menjadikan di antara manusia “common humanity” khusus dan pendukung, seperti bahasa, ras, tanah air, pariwisata, seni, dan lainnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam teori. “Common humanity” ini, jika dimanfaatkan dengan baik dan diperhatikan, akan menjadi jalan yang jelas dan kuat untuk mewujudkan saling pengertian antar bangsa. Allah juga menjadikan di antara mereka “common humanity” yang paling luhur, yang tidak dapat diganggu gugat atau didekati, yaitu agama.
Di hadapan “common humanity” yang beragam ini, terdapat sifat dasar manusia yang terbelah antara kebaikan dan keburukan, perdamaian dan perang, kesepakatan dan perselisihan, kerukunan dan pertengkaran. Jika sifat kebaikan, perdamaian, dan kecenderungan terhadap kemaslahatan bersama –yang mengandung manfaat bagi seluruh umat manusia– yang mendominasi, maka akan terwujud ta’aruf dan cinta. Namun jika kecenderungan keburukan, perang, dan kemaslahatan pribadi yang mendominasi, maka akan terjadi pertempuran dan kebencian.
Ketika bentrokan terjadi, pendekatan Al-Qur’an datang untuk memberi tahu kita tentang perlunya dan kecepatan dalam melakukan islah antara dua kelompok yang berselisih, untuk memperbaiki keretakan dan mengembalikan keinginan untuk saling mengenal dan berpartisipasi. Allah berfirman:
وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.” (QS. Al-Hujurat: 9)
Tidak ada satu periode dalam sejarah pun yang luput dari perang antara dua kelompok. Jika perang ini terjadi, maka wajib bagi kelompok ketiga yang tidak terlibat perang untuk melakukan islah antara kedua pihak yang bertikai, karena setiap pihak memiliki pandangannya sendiri. Jika kelompok netral masuk, semoga islah lebih mungkin tercapai.
Meskipun seruan ini khusus untuk kaum muslimin, ia adalah seruan bagi seluruh umat manusia. Karena metode Al-Qur’an layak untuk semua manusia, untuk setiap zaman dan tempat. Ini juga seruan untuk meninggalkan pertempuran dan berupaya menyalakan semangat ta’aruf dan partisipasi.
Ketiga: Ketegasan dalam Melakukan Islah
Ini adalah salah satu akhlak luhur yang didorong oleh Al-Qur’an. Jika kedua belah pihak benar-benar bertikai dan perang berkobar di antara mereka, maka wajib segera melakukan islah. Namun bagaimana jika salah satu kelompok melampaui batas terhadap yang lain dan tidak menerima islah? Di sinilah berlaku pendekatan ketuhanan, yaitu ketegasan dalam melakukan islah antara kedua belah pihak. Allah berfirman setelah menyebutkan kecepatan dalam islah:
فَإِنۢ بَغَتْ إِحْدَىٰهُمَا عَلَى ٱلْأُخْرَىٰ فَقَـٰتِلُوا۟ ٱلَّتِى تَبْغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ
“Maka jika yang satu melampaui batas terhadap yang lain, maka perangilah kelompok yang melampaui batas itu, sehingga dia kembali kepada perintah Allah.” (QS. Al-Hujurat: 9)
Artinya, jika salah satu dari dua kelompok melampaui batas terhadap yang lain dan tidak menerima nasihat dan islah, maka wajib bagi kaum muslimin untuk memerangi kelompok yang melampaui batas itu hingga ia kembali kepada hukum Allah dan meninggalkan kelampauan batasnya. Peperangan dapat dilakukan dengan senjata atau cara lain; di mana mediator melakukan apa yang mewujudkan kemaslahatan. Ketegasan adalah kebutuhan dan alat terbaik untuk menghindari kerusakan yang menimpa seluruh umat manusia, jika perang terus berlangsung dengan sengitnya. Jika salah satu pihak melampaui batas dan tidak mau kembali kepada kebenaran –demikian pula jika keduanya sama-sama melampaui batas dengan menolak islah atau menolak menerima hukum Allah dalam masalah yang diperselisihkan– maka wajib bagi orang-orang mukmin untuk memerangi para bughat tersebut, dan terus memerangi mereka hingga mereka kembali kepada perintah Allah. Perintah Allah adalah menghentikan permusuhan antara orang-orang mukmin, menerima hukum Allah dalam apa yang mereka perselisihkan, yang menyebabkan pertengkaran dan pertempuran.
Hal ini mirip dengan pasukan keamanan internasional, yang dapat memerangi kelompok yang melampaui batas untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya. Ketegasan dalam hal-hal seperti ini adalah solusi teraman; dengannya terwujud perdamaian dan umat manusia terhindar dari kejahatan para penguasa zalim yang melampaui batas.
Keempat: Keadilan dalam Islah
Islah antara dua pihak yang berselisih tidak akan terwujud kecuali dengan adanya keadilan dari pihak mediator yang disetujui kedua belah pihak. Inilah metode yang diridhai Allah untuk hamba-hamba-Nya yang beriman, terutama dalam hal-hal seperti ini yang dapat menyebabkan keburukan dan bencana bagi seluruh umat manusia, jika salah satu kelompok merasa terzalimi. Ketika kedua belah pihak yang berselisih tunduk dan ridha, maka keadilan harus ditegakkan. Allah berfirman:
فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا بِٱلْعَدْلِ وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
“Maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat: 9)
Jika kelompok yang melampaui batas kembali dari kelampauannya dan menerima perintah serta hukum Allah, maka wajib bagi kaum muslimin untuk berlaku adil antara kedua kelompok dalam hukum, mencari kebenaran yang sesuai dengan hukum Allah, menahan kelompok yang zalim hingga ia keluar dari kezaliman dan menunaikan kewajibannya kepada kelompok lain, agar pertempuran tidak berulang kembali. Maka berlaku adillah, wahai para mediator, dalam menghukum antara keduanya. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang adil dan memberi mereka balasan terbaik. Ini adalah perintah untuk berlaku adil dalam segala urusan. Abdullah bin ‘Amr meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ… الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
“Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar cahaya di sebelah kanan Yang Maha Pengasih… mereka yang berlaku adil dalam hukum mereka, terhadap keluarga mereka, dan terhadap apa yang mereka pimpin.” (HR. Muslim)
Maka kelompok ketiga harus menghukum dengan adil dalam melakukan islah antara pihak yang berselisih. Inilah metode yang diridhai Allah untuk hamba-hamba-Nya yang beriman dalam menyelesaikan perselisihan. Ini adalah seruan universal bagi mereka yang bertugas menyelesaikan sengketa internasional untuk menegakkan keadilan dalam islah. Karena keadilan adalah akhlak yang lurus dan jalan untuk mengakhiri perang serta memperkuat ta’aruf antar bangsa.
Allah kemudian menutup seruan dan hukum ini dengan menyentuh hati orang-orang yang beriman, menghidupkan kembali ikatan erat di antara mereka –yang mengumpulkan mereka setelah bercerai-berai dan mempersatukan mereka setelah berselisih– serta mengingatkan mereka akan takwa kepada Allah dan mengisyaratkan rahmat-Nya yang dapat diraih dengan takwa. Allah berfirman:
إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌۭ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)
Konsekuensi dari persaudaraan ini adalah bahwa cinta, perdamaian, kerja sama, dan persatuan adalah asalnya, sementara perselisihan atau pertempuran adalah pengecualian, yang harus segera dikembalikan kepada asalnya saat terjadi. Untuk menegakkannya, dibolehkan bagi mukminin lainnya untuk memerangi para bughat dari saudara-saudara mereka guna mengembalikan mereka ke barisan dan menghilangkan penyimpangan dari asas dan kaidah ini. Ini adalah tindakan yang tegas dan keras pula.
Allah menyebutkan bahwa persaudaraan antara orang-orang mukmin adalah dalam agama dan kehormatan. Karena itu dikatakan: “Persaudaraan karena agama lebih kokoh daripada persaudaraan karena nasab.” Karena persaudaraan karena nasab dapat terputus karena perbedaan agama, sedangkan persaudaraan karena agama tidak terputus karena perbedaan nasab. Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ، مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya. Barangsiapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa melepaskan seorang muslim dari suatu kesusahan, Allah akan melepaskan darinya suatu kesusahan pada hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ayat ini menegaskan apa yang diwajibkan bagi mereka yang bertanggung jawab melakukan islah antara pihak-pihak yang berselisih di antara orang-orang mukmin. Kebiasaan manusia adalah bahwa ketika pertempuran pecah, sudah seharusnya mereka yang hadir bangkit untuk menghentikan dan menghilangkannya, menempuh jalan yang sulit dan mudah demi menebarkan perdamaian dan mengirim utusan antara kedua belah pihak, hingga tercapai kerukunan dan kesepakatan. Maka persaudaraan dalam agama lebih berhak untuk itu, dan dengan cara yang lebih tegas lagi. Allah mengkhususkan penyebutan dua orang daripada bentuk jamak, karena minimal orang yang berselisih adalah dua orang. Jika perdamaian wajib antara yang paling sedikit, maka antara yang lebih banyak lebih wajib lagi, karena kerusakan akibat perselisihan dalam jumlah banyak lebih besar daripada perselisihan dua orang.
Meskipun persaudaraan dalam ayat ini khusus untuk kaum muslimin, ia juga untuk seluruh manusia. Mengingatkan akan kemanusiaan adalah jalan untuk memperkuat ikatan dan ta’aruf. Tidak ada seorang pun yang memiliki keutamaan atas yang lain. Ini adalah seruan dari Allah untuk semua manusia agar menempatkan kemanusiaan di atas segala pertimbangan. Menghormati kemanusiaan adalah jalan untuk memperkuat ikatan dan mewujudkan ta’aruf, dan selanjutnya untuk saling memaafkan kekurangan dan menghindari perang.
Kelima: Saling Menghormati
Saling menghormati, menghargai pihak lain, dan memperhatikan kemanusiaan saudaranya adalah jalan kuat untuk mewujudkan ta’aruf yang konstruktif dan partisipasi aktif antar semua manusia. Hormat adalah nilai kemanusiaan yang luhur, yang mengekspresikan rasa yang tinggi dan fitrah yang lurus, yang telah melekat pada semua manusia. Hubungan yang kuat dan sukses –tanpa keraguan– dibangun di atas rasa hormat timbal balik antar pihak. Ini tidak akan terwujud kecuali dengan tidak mengejek orang lain, merendahkan martabat mereka, dan mengurangi kedudukan mereka. Makna inilah yang ditunjukkan oleh ayat mulia:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌۭ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًۭا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌۭ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًۭا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَـٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَـٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, bisa jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok); dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain, bisa jadi yang diolok-olok lebih baik dari yang mengolok-olok. Janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan fasik setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11)
Ini adalah seruan tegas dalam Al-Qur’an kepada semua bangsa di bumi untuk menjaga batas minimal rasa hormat timbal balik. Batas minimal ini adalah tidak mengejek orang lain. Perhatikan bahwa Allah menyebutkan kata “kaum” dalam ayat ini, bukan individu, sebagai indikasi pentingnya karakteristik ini dalam hubungan antar bangsa dan dalam memperkuat ta’aruf, meskipun hukumnya tentu juga berlaku bagi individu. Kemudian, Allah tidak hanya cukup dengan dimensi moral dalam masalah ini, tetapi menambahkan dimensi rasional yang penting: bahwa orang-orang yang diejek bisa jadi lebih baik dari para pengejek, setidaknya dalam satu bidang. Kita telah melihat bangsa-bangsa yang secara lahiriah terbelakang atau sederhana dalam teknologi dan penemuan, tetapi sangat luhur dalam akhlak mereka. Bahkan mereka memiliki akhlak yang tidak dimiliki oleh bangsa-bangsa paling maju di bumi.
Perhatikan keindahan firman-Nya: “Janganlah kamu mencela dirimu sendiri.” Ini mengandung dua faedah besar. Pertama: bahwa orang yang kamu ejek itu sebenarnya adalah bagian dari dirimu! Bukankah ia manusia yang berbagi denganmu di alam semesta ini, hidup bersamamu di bumi yang sama, di bawah langit yang sama, dan sesungguhnya ia adalah saudaramu, ia berasal darimu? Maka ejekanmu terhadapnya adalah ejekan terhadap dirimu sendiri, yang tidak engkau ridhai. Kedua: bahwa celaan ini akan kembali kepadamu, sehingga dengan demikian engkau telah membuat dirimu sendiri terpapar ejekan yang sebenarnya tidak engkau butuhkan. Kenyataannya, engkau diuntungkan dengan menghormati orang lain.
Kemudian Allah membawamu ke garis merah yang tidak boleh dilanggar siapa pun, yaitu mengucapkan keburukan. Dia berfirman: “Dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” Jika ejekan masih dalam dirimu dan tidak kau keluarkan ke ranah publik, mungkin tidak akan menimbulkan dampak negatif yang besar. Namun, yang paling harus diwaspadai adalah terjerumus ke dalam kesalahan melalui ucapan atau perbuatan. Karena ini tidak akan terlupakan. Perang bisa berlangsung puluhan tahun hanya karena satu kata kasar yang diucapkan, atau satu ejekan pedas yang dinyatakan.
Seruan moral untuk menjunjung tinggi kehidupan bersama dengan bangsa lain ini adalah pilar yang tak tergantikan untuk memperkuat ta’aruf antar manusia dan mencapai tingkat hidup bersama yang indah, di mana setiap manusia bahagia terlepas dari ras, jenis kelamin, atau keyakinannya. Tidak tersembunyi dari kita bahwa ayat ini menjaga salah satu “common humanity” yang paling penting, yaitu “common humanity” martabat. Jika martabat ini tergores, maka bentrokan menjadi tak terelakkan, dan mungkin tidak akan berhenti.
Keenam: Menjauhi Prasangka
Allah berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌۭ
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Kenyataannya, banyak perbuatan mengandung lebih dari satu kemungkinan makna. Jika hubungan antara satu bangsa dengan bangsa lain didasarkan pada prasangka, maka tidak diragukan lagi hubungan itu akan berakhir dengan bentrokan dan kehancuran. Ini tidak berarti mengabaikan kewaspadaan dan mengamankan negeri dan rakyat. Namun, asal dalam segala urusan adalah kita berasumsi baik, kecuali jika bukti-bukti kuat yang menjadikan prasangka itu setingkat keyakinan. Bahkan dalam kasus ini, kita harus memperingatkan agar tidak jatuh ke dalam dosa. Prasangka yang di atasnya dibangun perbuatan yang merugikan orang lain.
Tidak diragukan bahwa bangsa yang berinteraksi dengan kebaikan dan akhlak mulia terhadap bangsa lain, hal ini akan berdampak positif dalam interaksi, baik cepat atau lambat, dan akan masuk ke dalam lingkaran ta’aruf dan hidup bersama. Adapun hubungan yang didasarkan pada prasangka, betapa cepat ia runtuh. Jika kita menambahkan poin ini ke apa yang telah kita sebutkan sebelumnya tentang verifikasi informasi, kita akan sampai pada hubungan positif yang didasarkan pada keyakinan dan fakta, bukan pada keraguan dan ilusi.
Ketujuh: Tidak Memata-matai
Allah berfirman:
وَلَا تَجَسَّسُوا۟
“Dan janganlah kamu memata-matai” (QS. Al-Hujurat: 12)
Nasihat ini mungkin tampak aneh di dunia yang dipenuhi dengan spionase, dengan jaringan yang beragam dan bidang kerja yang luas. Kenyataannya, manusia sering tidak membedakan antara keadaan perang dan keadaan damai. Tidak diragukan, intelijen militer di masa perang sangat penting untuk mengetahui kemampuan dan rencana musuh, dan ini tidak diingkari oleh masyarakat umum. Namun, tajassus yang tercela dalam ayat ini adalah tajassus dalam keadaan hubungan yang normal dan baik, yang seharusnya menjadi asal. Adanya perilaku seperti ini berarti keinginan salah satu pihak untuk menembus privasi pihak lain dan mengetahui hal-hal yang tidak ingin diketahui orang lain. Ini juga berarti kebohongan, penyamaran, dan pemalsuan, karena mata-mata tidak mengungkapkan jati dirinya yang sebenarnya. Semua ini bertentangan dengan hubungan ta’aruf yang sehat. Karena itu, perintah datang dengan jelas “wa la tajassasu“, terutama karena bangsa-bangsa biasanya tidak melupakan kejahatan spionase bangsa lain terhadap mereka, yang dapat menegangkan hubungan selama beberapa generasi.
Kedelapan: Tidak Mencemarkan Nama Baik Orang Lain
Sungguh perilaku yang sangat menghina jika aku berbicara tentang seseorang di belakangnya dengan sesuatu yang buruk, dan aku telah menghalanginya –karena ketidakhadirannya– untuk membela diri. Kita umumnya menganggap menjijikkan perilaku ini ketika berbicara tentang individu. Namun, banyak orang tidak berpikir bahwa perilaku ini juga tercela ketika menyangkut bangsa dan umat. Berbicara buruk tentang suatu bangsa tanpa ada wakilnya yang menjawab dan membela –akan menanamkan citra mental negatif tentang bangsa-bangsa ini di benak pendengar. Akibatnya, hubungan ta’aruf dan hidup bersama yang diharapkan akan menjadi sangat sulit. Karena itu Allah berfirman:
وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Pembicaraan di sini mencakup individu dan kelompok. Bahkan, Rasulullah ﷺ, ketika menjelaskan makna kata ini yang disebutkan dalam ayat –setelah seorang sahabat bertanya kepadanya– menambahkan dimensi lain yang sangat penting. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau bersabda: “Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.” Ditanyakan, “Bagaimana pendapatmu jika pada saudaraku itu memang ada apa yang aku katakan?” Beliau menjawab: “Jika padanya memang ada apa yang engkau katakan, maka engkau telah menggunjingnya. Jika tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim)
Jadi, beliau menyebutkan bahwa menyebut keburukan orang lain di belakang mereka adalah tindakan yang tidak dibenarkan, bahkan jika mereka benar-benar memiliki sifat buruk itu –yang sering dijadikan banyak orang sebagai alasan untuk mencela individu dan kelompok dengan dalih tidak berbohong, dan bahwa mereka memang seperti yang ia gambarkan. Inilah ghibah yang dilarang. Adapun jika berkembang menjadi lebih parah, yaitu menuduh orang lain dengan sesuatu yang tidak ada pada mereka, yaitu al-buhtan, maka ini akan menghancurkan hubungan sepenuhnya dan mengarah pada bentrokan yang tak terelakkan.
Jika kita menganalisis keadaan ketegangan hebat yang ada di dunia kita saat ini, terutama terhadap umat Islam, niscaya kita akan menemukan bahwa sebagian besar ketegangan ini disebabkan oleh banyak individu dan bangsa yang berbicara negatif tentang umat Islam dan nilai-nilai dasarnya di belakang mereka tanpa ada yang menjawab dan menolak keraguan serta tuduhan. Bahkan kadang mencapai tingkat al-buhtan; mereka menyifati umat Islam dengan sifat-sifat yang sangat jauh dari fitrahnya, dan kadang mencapai tingkat pemalsuan beberapa peristiwa atau memalsukan beberapa perkara. Dunia yang bebas dari ghibah dan buhtan adalah dunia yang layak untuk membangun hubungan yang sehat, dewasa, dan penuh hidup berdampingan. Adapun orang yang tidak bisa menahan lidahnya dari kehormatan orang lain, ia sedang menuju bentrokan yang tak henti-hentinya dan ketegangan yang tak berkesudahan.
Kesimpulan
Isyarat-isyarat yang disebutkan dalam Kitabullah untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bagaimana mereka dapat berinteraksi satu sama lain ini, pada kenyataannya tidak khusus untuk kaum muslimin saja. Isyarat-isyarat ini berbicara tentang konstitusi moral yang unik, yang layak diterapkan pada semua bangsa di bumi. Ini adalah kaidah-kaidah yang jelas dan terang, dan hubungannya dengan ta’aruf dan hidup bersama sangat erat dan nyata. Karena itu, ini adalah seruan universal dari Al-Qur’an kepada semua manusia untuk mewujudkan salah satu tujuan besar dari penciptaan mereka yang berbeda-beda, yaitu tujuan “ta’aruf“. Al-Qur’an tidak hanya cukup dengan isyarat-isyarat abstrak tentang tujuan tersebut, tetapi juga menetapkan mekanisme spesifik dan kerangka kerja yang dikenal untuk mencapai hubungan ta’aruf ke hasil terbaiknya. Maka betapa indahnya metode ini dan betapa sempurnanya! Betapa manusia sangat membutuhkan untuk merenungkannya dengan saksama, dan mewujudkan apa yang dapat menjadi penyebab langsung kebahagiaan dan kebaikan mereka.
Sumber:
Buku Al-Musytarak al-Insani.. Nadzariyyah Jadidah li at-Taqarub baina asy-Syu’ub (Common Humanity: Teori Baru untuk Pendekatan Antar Bangsa), oleh Dr. Raghib As-Sirjani.
[2] Al-Qurthubi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an 16/312.
[3] Wahbah Az-Zuhaili: At-Tafsir Al-Wasith 3/2471.
[4] Wahbah Az-Zuhaili: At-Tafsir Al-Wasith 3/2474.
[5] Sayyid Quthb: Fi Zhilal Al-Qur’an 6/3343.
[6] Muslim: Kitab Al-Imarah, Bab tentang Keutamaan Pemimpin yang Adil dan Hukuman bagi Pemimpin yang Zalim… (1827), An-Nasa’i (5379), dan Ahmad (6492).
[7] Al-Qurthubi: Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an 16/322, 323.
[8] Al-Bukhari: Kitab Al-Madzalim, Bab Seorang Muslim Tidak Boleh Menzalimi Muslim Lainnya dan Tidak Membiarkannya (2310), dan Muslim: Kitab Al-Birr wa ash-Shillah wa Al-Adab, Bab Keharaman Kezaliman (2580).
[9] Az-Zamakhsyari: Al-Kassyaf ‘an Haqa’iq at-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh at-Ta’wil 4/369.
[10] Muslim: Kitab Al-Birr wa ash-Shillah wa Al-Adab, Bab Keharaman Ghibah (2589), Abu Dawud (4874), Tirmidzi (1934), Ahmad (8973), Ad-Darimi (2714), dan Ibnu Hibban (5758).





