(Islam Sebagai Fikrah)
Amal perbuatan manusia sangat tergantung kepada fikrah -pemikiran, gagasan, ide, konsep, opini, pandangan, pikiran- yang dianutnya.
Bagi seorang muslim, fikrah yang dianutnya adalah fikrah Islam. Yakni pemikiran, gagasan, ide, konsep, opini, pandangan, dan pikiran yang dilandasi al-iman (keimanan). Sedangkan non muslim, fikrah yang dianutnya adalah fikrah jahili. Yakni pemikiran, gagasan, ide, konsep, opini, pandangan, dan pikiran yang dilandasi al-kufru (kekufuran).
Al-Iman (keimanan) membimbing seorang muslim memandang berbagai persoalan besar (al-haqa’iqul kubra) dengan al-bashair (pengertian, pengetahuan, dan kecerdasan yang dilandasi wahyu).
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah: ‘Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’”. (QS, Yusuf, 12: 108)
Sedangkan al-kufru (kekufuran) mengarahkan manusia kepada al-ahwa-u (pengertian yang dilandasi kecenderungan, khayalan, dan keinginan hawa nafsu).
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ
“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah, 45: 23)
*****
Al-haqa’iqul kubra (berbagai hakikat persoalan besar) -yakni: al-uluhiyyah (ketuhanan), ar-risalah (kerasulan), al-‘ibadah (ibadah), al-kaunu (alam), al-insan (manusia), dan al-hayah (kehidupan)- dipahami oleh mu’minin dengan bimbingan ilmu yang berdasarkan wahyu, sehingga mereka memiliki at-tashawwur islami (persepsi yang islami). Seluruh pemikiran, gagasan, ide, konsep, opini, pandangan, dan pikirannya tentang berbagai hakikat dibingkai oleh ajaran Islam (al-fikrul islami): Tuhan itu Maha Esa, Dia telah mengutus para rasul kepada manusia untuk beribadah kepada-Nya di sepanjang hayatnya.
Sedangkan kafirin memahami seluruh hakikat besar ini berdasarkan hawa nafsu dan khayalnya, sehingga mereka memiliki at-tashawwurul khathi-u (persepsi yang salah) tentang al-uluhiyyah (ketuhanan), ar-risalah (kerasulan), al-‘ibadah (ibadah), al-kaunu (alam), al-insan (manusia), dan al-hayah (kehidupan). Misalnya mereka mengatakan: “Tuhan itu menurut nenek moyang kami…, kisah-kisah rasul itu (menurut kami) hanyalah dongeng legenda masa lalu…., ibadah (menurut nenek moyang kami) dilakukan dengan cara…, alam ini harus dinikmati (semau kami/tanpa aturan)…, manusia itu (menurut kami) dilahirkan, hidup, mati…, selesai…, kehidupan itu (menurut kami…) hanya di dunia ini saja…, demikian seterusnya tergantung tingkat keparahan persepsinya masing-masing terhadap berbagai hakikat besar tersebut.
Seluruh pemikiran, gagasan, ide, konsep, opini, pandangan, dan pikirannya tentang berbagai hakikat dibingkai oleh hawa nafsunya sendiri (al-fikrul jahili). Mereka berkata tanpa ilmu dan hujjah yang dapat dipertanggungjawabkan.
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
“Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul’. Mereka menjawab: ‘Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya’. Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk ?” (QS. Al-Maidah, 5: 104)
Buah dari pikiran islami adalah al-‘amalul islami (amal perbuatan yang islami). Sedangkan buah dari pikiran jahili adalah al-‘amalul jahili (amal perbuatan yang jahili).
Wallahu a’lam.