RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (712)
  • Akhlak (65)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (134)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (329)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (159)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (60)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih
  • Ibadah

Masalah Keluarnya Wanita untuk Melaksanakan Shalat Tarawih

  • 04-03-2025
Yusuf Qaradawi

Pertanyaan: Apakah boleh seorang wanita keluar rumah untuk shalat Tarawih, terutama karena kita melihat sebagian wanita memakai pakaian yang mencolok, dan ada juga wanita yang berpenampilan tidak sopan? Dan apakah seorang suami boleh melarang istrinya pergi ke masjid untuk shalat Tarawih? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban Syaikh:

Bismillah, walhamdulillah, wassalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du…

Shalat Tarawih tidak wajib bagi wanita maupun pria, melainkan sunah yang memiliki kedudukan dan pahala besar di sisi Allah. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang menghidupkan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Barangsiapa yang shalat Tarawih dengan khusyuk dan tenang, penuh iman dan mengharap pahala, serta shalat Subuh pada waktunya, maka ia telah menghidupkan Ramadan dan berhak mendapatkan pahala orang-orang yang shalat malam.

Ini berlaku bagi pria dan wanita. Namun, shalat wanita di rumah lebih utama daripada shalat di masjid, kecuali jika ada manfaat lain di balik kepergiannya ke masjid selain sekadar shalat, seperti mendengarkan nasihat agama, mengikuti pelajaran ilmu, atau mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari qari’ yang khusyuk dan mahir. Dalam hal ini, pergi ke masjid untuk tujuan tersebut lebih utama. Terutama karena kebanyakan pria di zaman kita tidak memberikan pemahaman agama yang cukup kepada istri-istri mereka. Bahkan, jika mereka ingin melakukannya, mungkin mereka tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nasihat dan pendidikan agama. Oleh karena itu, masjid menjadi satu-satunya sumber untuk hal tersebut, sehingga kesempatan ini seharusnya diberikan kepada wanita, dan tidak ada yang menghalangi mereka dari rumah-rumah Allah. Terlebih lagi, banyak muslimah yang jika tetap di rumah, tidak memiliki keinginan atau tekad untuk melaksanakan shalat Tarawih sendirian, berbeda halnya jika mereka shalat di masjid secara berjamaah.

Namun, keluarnya wanita dari rumah—bahkan ke masjid—harus dengan izin suami, karena suami adalah pemimpin rumah tangga dan bertanggung jawab atas keluarganya. Ketaatan kepada suami adalah wajib, kecuali jika ia memerintahkan untuk meninggalkan kewajiban atau melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat. Suami tidak berhak melarang istrinya pergi ke masjid jika ia menginginkannya, kecuali ada alasan yang dapat diterima. Diriwayatkan oleh Muslim dari Nabi ﷺ: “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.”

Alasan yang dapat diterima secara syar’i adalah, misalnya, jika suami sedang sakit dan membutuhkan istri untuk tetap di sisinya melayaninya dan memenuhi kebutuhannya. Atau jika istri memiliki anak kecil yang akan dirugikan jika ditinggalkan sendirian di rumah selama shalat, dan tidak ada orang yang mengasuh mereka, atau alasan-alasan lain yang masuk akal.

Jika anak-anak menimbulkan kegaduhan di masjid dan mengganggu jamaah dengan tangisan dan teriakan mereka, maka sebaiknya istri tidak membawa mereka selama shalat. Meskipun hal ini diperbolehkan dalam shalat fardhu sehari-hari karena waktunya yang singkat, sebaiknya dihindari dalam shalat Tarawih karena durasinya yang panjang, dan anak-anak mungkin tidak bisa sabar berpisah dari ibu mereka selama lebih dari satu jam.

Adapun obrolan wanita di masjid, hukumnya sama seperti obrolan pria, dan tidak boleh mengangkat suara tanpa kebutuhan. Terutama obrolan tentang urusan dunia, karena masjid tidak dibangun untuk hal tersebut. Masjid dibangun untuk ibadah dan ilmu. Seorang muslimah yang peduli dengan agamanya harus menjaga kesopanan di rumah Allah, agar tidak mengganggu jamaah atau pelajaran ilmu. Jika ia perlu berbicara, maka hendaknya dengan suara pelan dan seperlunya, serta tidak melampaui batas kesopanan dalam ucapan, pakaian, dan cara berjalannya.

Saya ingin mengatakan sesuatu yang adil di sini: Sebagian pria terlalu berlebihan dalam rasa cemburu terhadap wanita dan membatasi mereka secara ketat. Mereka tidak mendukung sama sekali ide wanita pergi ke masjid, meskipun ada pembatas kayu tinggi yang memisahkan pria dan wanita—yang tidak ada pada zaman Nabi ﷺ dan para sahabat—yang menghalangi wanita untuk melihat gerakan imam kecuali melalui suara. Tidak heran jika kita melihat sebagian pria ini membiarkan diri mereka berbicara dan mengobrol di masjid, sementara mereka tidak membiarkan seorang wanita berbisik kepada tetangganya sekalipun itu tentang urusan agama. Ini berasal dari sikap keras dan tidak adil, serta rasa cemburu yang tercela, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Sesungguhnya ada jenis kecemburuan yang dibenci Allah dan Rasul-Nya,” yaitu kecemburuan tanpa alasan yang jelas.

Kehidupan modern telah membuka pintu bagi wanita untuk keluar rumah, ke sekolah, universitas, pasar, dan tempat lainnya. Namun, mereka tetap terhalang dari tempat terbaik, yaitu masjid. Saya menyerukan tanpa ragu: Berikanlah kesempatan kepada wanita di rumah-rumah Allah; agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat, dan mempelajari agama. Tidak mengapa jika hal itu juga menjadi sarana hiburan bagi mereka, selama tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan kecurigaan, asalkan mereka keluar dengan sopan, menjaga diri, dan jauh dari penampilan yang tidak pantas.

Sumber: al-qaradawi.net

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Risalah

Previous Article
Cholil Nafis MUI
  • Kabar Umat

Kiai Cholil: Ramadhan adalah Madrasah Kemanusiaan yang Menuju Insan Bertakwa

  • 04-03-2025
View Post
Next Article
Fahmi Islam
  • Materi Khutbah dan Ceramah
  • Ibadah

Ramadan dan Pengaturan Keseimbangan

  • 06-03-2025
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
Fahmi Islam
View Post
  • Materi Khutbah dan Ceramah
  • Ibadah

Ramadan dan Pengaturan Keseimbangan

syuro e1586319486600
View Post
  • Fiqih
  • Wasathiyah

Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah tentang Musyarakah (Berpartisipasi) dalam Pemerintahan Zhalim dan Non-Islami

Kitab kitab Hadits
View Post
  • Fiqih

Kritik Objektif Atau Sentimen Afiliasi?

muslimah
View Post
  • Fiqih

Adab-adab dan Sunnah Hari Raya Id

pexels konevi 2236674
View Post
  • Fiqih
  • Fikrah

Mendirikan Jamaah Dakwah?

9 muslim prayer low res
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Umur Umat Islam Tidak Sampai 1500 Tahun?

Ibn Baz Utsaimin
View Post
  • Fiqih

Fatwa Tentang Dakwah Parlemen

pemuda palestina
View Post
  • Fiqih

Jihad di Palestina Bukan Jihad Syar’i?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • erdogan2 1
    • Akhbar Dauliyah
    Presiden Erdoğan Gelar Pertemuan Virtual dengan Pemimpin AS, Arab Saudi, dan Suriah
    • 14-05-2025
  • MBS 2
    • Akhbar Dauliyah
    Gestur MBS Viral di Suriah Usai Pencabutan Sanksi AS
    • 15-05-2025
  • WhatsApp Image 2025 05 17 at 18.54.54 3
    • Akhbar Dauliyah
    Hanya 5 pemimpin Arab yang hadir di KTT Baghdad
    • 17.05.25
  • Israel 22525 4
    • Akhbar Dauliyah
    Dua Staf Kedutaan Besar Israel di Washington Tewas dalam Sebuah Aksi Penembakan
    • 22.05.25
  • MSI Muzammil 5
    • Kabar Umat
    Duet Baru Pimpin PKS: Sohibul Iman dan Almuzzammil Yusuf Resmi Menjabat
    • 05.06.25
  • Presiden Sekjend Bendahara PKS 6
    • Kabar Umat
    PKS Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto
    • 05.06.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Risalah pada Mukadimah Sirah Nabawiyah
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.