Oleh: Farid Nu’man Hasan
Assalamu ‘Alaikum, mau tanya, apakah kalau saya membaca Al Quran ke air putih, lalu air itu untuk diminumkan ke nenek saya yang sakit, bolehkah? (085251908xxx)
Jawaban:
Wa ‘alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:
Contoh seperti yang ditanyakan ini, dibolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, sejak zaman sahabat seperti Ibnu Abbas, Abu Qilabah, hingga tabi’in seperti Mujahid.
Ada pun Ibrahim An-Nakha’i memakruhkannya. Tetapi meruqyah dengan cara membaca adalah lebih afdhal, sebab itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya.
Berikut fatwa-fatwa para imam kaum muslimin:
Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma
Beliau adalah sahabat nabi yang dijuluki Hibrul Ummah, tintanya umat ini, karena kecerdasan dan keluasan ilmunya. Beliau mengatakan:
“Jika seorang wanita kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu kalimat: Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)
Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi’at (79): 46)
Ka’annahum yauma yarauna maa yu’aduna lam yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35) (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, 16/222. Dar Ihya’ At Turats)
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Beliau mengatakan sebagai berikut :
“Dibolehkan bagi orang yang sakit atau tertimpa lainnya, untuk dituliskan baginya sesuatu yang berasal dari Kitabullah dan Dzikrullah dengan menggunakan tinta yang dibolehkan (suci) kemudian dibasuhkan tulisan tersebut, lalu airnya diminumkan kepada si sakit, sebagaimana hal ini telah ditulis (dinashkan) oleh Imam Ahmad dan lainnya.
Abdullah bin Ahmad berkata; Aku membaca di depan bapakku: telah bercerita kepada kami Ya’la bin ‘Ubaid telah bercerita kepada kami Sufyan, dari Muh. bin Abi Laila, dari Hakam, dari Said bin Jubeir dari Ibnu Abbas ia berkata: “Jika seorang ibu sulit melahirkan maka tulislah …
بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Dengan nama Allah, Tidak ada Ilah selain Dia, Yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya ‘Arsy yang Agung, segala puji bagi Allah Rabba semesta alam.”
كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا
“Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari.” (QS. An Naziat (79):46)
كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ
“Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (inilah) suatu pelajaran yang cukup, Maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik.”(QS. Al Ahqaf (46): 35)
Bapakku berkata: Telah meceritakan kepadaku Aswad bin ‘Amir dengan sanadnya dan dengan maknanya dan dia berkata: Ditulis di dalam bejana yang bersih kemudian diminum. Bapakku berkata: Waki’ menambahkannya: Diminum dan dipercikkan kecuali pusernya (ibu yang melahirkan), Abdullah berkata: Aku melihat bapakku menulis di gelas atau sesuatu yang bersih untuk seorang ibu (yang sulit melahirkan).
Abu Amr Muham mad bin Ahmad bin Hamdan Al Hiri berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Sufyan An Nasawi, telah bercerita kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Syibawaih telah bercerita kepadaku Ali bin Hasan bin Syaqiq, telah bercerita kjepadaku Abdullah bin Mubarak, dari Sufyan dari Ibnu Abi Laila, dari Al Hakam, dari Said bin Jubeir, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Jika seorang wanita sulit melahirkan maka tulislah:
(lalu disebutkan ayat-ayat seperti di atas)
Ali berkata: ditulis di atas kertas kemudian digantungkan pada anggota badan wanita (yang susah melahirkan). Ali berkata: Dan sungguh kami telah mencobanya, maka tidaklah kami melihat sesuatu yang lebih menakjubkan (hasilnya) dari padanya maka jika wanita tadi sudah melahirkan maka segeralah lepaskan, kemudian setelah itu sobeklah atau bakarlah.”
(Demikian fatwa Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, 4/187. Maktabah Syamilah)
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah
Beliau menyebutkan beberapa riwayat dari kaum salaf (terdahulu) kebolehan membaca atas menuliskan ayat Al Quran pada wadah lalu airnya dipercikkan kepada orang sakit. Berikut ini ucapannya:
“Berkata Al Khalal: berkata kepadaku Abdullah bin Ahmad, katanya: Aku melihat ayahku menulis untuk wanita yang sulit melahirkan di sebuah wadah putih atau sesuatu yang bersih, dia menulis hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu:
Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)
Ka’annahum yauma yarauna maa yu’aduna lam yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35)
Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi’at (79): 46)
Al Khalal mengatakan: mengabarkan kepadaku Abu Bakar Al Marwazi, bahwa ada seseorang datang kepada Abu Abdullah (Imam Ahmad), dan berkata: “Wahai Abu Abdullah, kau menulis untuk wanita yang kesulitan melahirkan sejak dua hari yang lalu?” Dia menjawab: : “Katakan baginya, datanglah dengan wadah yang lebar dan minyak za’faran. “ Aku melihat dia menulis untuk lebih dari satu orang. (Zaadul Ma’ad, 4/357. Muasasah Ar Risalah)
Beliau juga mengatakan:
“Segolongan kaum salaf memberikan keringanan dalam hal menuliskan sebagian dari ayat Al Quran dan meminumnya, dan menjadikannya sebagai obat yang Allah jadikan padanya. Untuk itu, dituliskan di bejana yang bersih:
“Apabila langit terbelah, dan patuh kepada Tuhannya, dan sudah semestinya langit itu patuh, dan apabila bumi diratakan, dan dilemparkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong.” (QS. Al Insyiqaq (84): 1-4)
Lalu diminumkan kepada orang hamil dan diusapkan ke perutnya. (Ibid, 4/358)
Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiah wal Ifta
Fatwa ini ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdullah bin Sulaiman bin Mani’, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, dan Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ghudyan.
Pertanyaan kedua, fatwa No. 143:
“Jika seorang laki-laki yang meminta diruqyah sakitnya, dia dituliskan untuknya sebagian ayat-ayat Al Quran, dan si peruqyah berkata: “Letakkan ini di air dan minumlah airnya,” bolehkah atau tidak?”
Jawab:
Dahulu pernah dijawab oleh Darul Ifta pertanyaan semisal , sebagai berikut: Tulisan sebagian ayat Al Quran pada wadah, atau lembaran, lalu dibasuhkannya air tersebut atau meminumnya, adalah boleh. Sesuai keumuman ayat: “dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Isra (17): 82).
Al Quran adalah obat bagi hati dan badan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al- Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Majah dalam Sunannya, dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaklah kalian berobat dengan madu dan Al Quran.”
Dan juga yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sebaik-baiknya obat adalah Al Quran.”
Juga diriwayatkan oleh Ibnu As Sunni dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma: “Jika seorang wanita kesulitan melahirkan, ambil-lah wadah bersih dan tulis di atasnya: Ka’annahum yauma yaraunaha maa yu’adun. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka. QS. Al Ahqaf (46): 35), juga ayat: Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia). QS. An Nazi’at (79): 46), juga ayat: Laqad kaana fi qashashihim ‘ibratul li ulil albab (Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. QS. Yusuf (12): 111). Lalu dimandikan dan dikucurkan ke wanita itu, dan dipercikkan ke perutnya dan wajahnya. (Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiah wal Ifta, 1/245. Tahqiq: Ahmad bin Abdurraziq Ad Duwaisy)
Ulama lain yang menyatakan kebolehannya adalah:
- Imam Abdul Hamid Asy Syarwani dan Imam Ibnul Qasim Al ‘Ibadi, Al Hawasyi, 7/34. Mawqi’ Ya’sub.
- Imam Ibnu Hajar Al Haitami A Makki, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj 27/456. Mawqi’ Islam.
- Imam Muhammad Al Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj Ila MA’rifatil Alfazh Al Minhaj, 11/132. Mawqi’ Al Islam.
- Imam Sulaiman bin ‘Umar bin Muhammad Al Bujairami, Hasyiyah ‘Alal Minhaj, 11/180.
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Alihi wa Shahbihi ajmain.