Sebenarnya haid itu anugerah yang Allah tetapkan buat wanita. Ketika haid wanita dilarang puasa dan shalat. Untuk shalat tidak diqadha karena haid, sedangkan puasa diqadha.
Qadha ini menjadi alternatif saat tidak bisa puasa di bulan Ramadhan karena haid.
Wanita haid yang tidak puasa dan tidak shalat, hakikatnya juga itu sudah beribadah. Sebab dia sedang menjauh dari larangan, dan menjauh dari larangan itu jelas salah satu bentuk ibadah.
Tapi, jika dia ingin puasa juga dengan minum pil penunda haid, maka ini diperselisihkan ulama, dan pendapat yang lebih kuat adalah boleh, karena memang tidak ada ayat atau hadits yang melarangnya. Asalkan tidak membahayakan dan tidak permanen.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan:
لا بأس أن تشرب المرأة دواء يقطع عنها الحيض إذا كان دواء معروفاً
Tidak apa-apa seorang wanita meminum obat yang dapat memutus haidnya jika obat tersebut memang sudah dikenal bagus. (Al Mughni, 1/221)
Syaikh Muhammad Hail Al Madhajiy berkata:
ومن أدلة هذا القول: أن الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يثبت دليل التحريم، ولا يوجد دليل يدل على عدم جواز رفع الحيض لأجل الصوم فنبقى على الأصل
Diantara dalil pendapat ini adalah: asal segala sesuatu adalah boleh kecuali apa yang ditetapkan oleh syariat tentang keharamannya. Dan tidak ditemukan adanya larangan mencegah haid bagi yang ingin berpuasa, oleh karena itu kembalikan ini kepada hukum asalnya (boleh). (Ahkam An Nawaazil fi Ash Shiyam)
Demikian. Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.