RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (721)
  • Akhlak (66)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (134)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (330)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (159)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (43)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (60)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Kabar Umat

Pernyataan Sikap Al-Irsyad Tentang Penerapan PPN Bidang Pendidikan

  • 15-06-2021
Faisol bin Madi

Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah, setelah memperhatikan dan mempelajari dengan seksama beredarnya draft revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) penerapan PPN Bidang Pendidikan, dan selanjutnya mencermati landasan mendasar terkait hal tersebut seperti berikut ini:

1.Dalam UUD 1945 Pasal 31 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan kewajiban dari negara:

1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

2.Penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mana dalam aturan ini menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.

3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223 /PMK.011/2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang menetapkan kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai pada pasal 1 dan 2 yaitu:

3.1. Pasal 1:
(1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
(2) Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(3) Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(4) Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
(5) Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

3.2. Pasal 2:
(1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(2) Kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah

Menyatakan sikap Al-Irsyad Al-Islamiyyah sebagai berikut:

1. Rencana penerapan PPN bidang pendidikan bertentangan dengan jiwa UUD 1945 Pasal 31, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223 /PMK.011/2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2.Upaya pemerintah mengenakan PPN untuk bidang pendidikan sama saja mengarahkan pendidikan ke arah komersialisasi yang berlandaskan liberalisme dan kapitalisme. Padahal pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara.
3.Pengenaan PPN pada pendidikan menghambat ikhtiar ormas dan lembaga non pemerintah lainnya yang secara ikhlas membantu pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah hingga ke pelosok-pelosok negeri yang terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Pengenaan pajak akan memberatkan organisasi non formal makin kesulitan membiayai pendidikan murah tersebut.
4.Upaya pemerintah mengenakan PPN untuk bidang pendidikan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang semestinya diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
5.Institusi pendidikan tidak termasuk objek usaha, tetapi institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas.
6.Penerapan PPN bidang pendidikan akan menambah beban operasional pendidikan, terutama pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
7.Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
8.Menolak draft revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Demikian surat pernyataan ini dibuat, dengan harapan menjadi pertimbangan penting bagi pengambilan keputusan yang tepat dan mengarah kepada kehidupan bangsa yang lebih baik, lebih adil, dan lebih berpihak kepada rakyat Indonesia.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Al-Irsyad
  • PPN Bidang Pendidikan
Risalah

Previous Article
Fawzi Barhoum
  • Akhbar Dauliyah

Hamas: Pemerintahan Baru Israel Tak Pengaruhi Sikap Hamas

  • 15-06-2021
View Post
Next Article
Syaikh Qaradawi
  • Aqidah

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi: Tauhid yang Diperintahkan Islam ada Dua!

  • 15-06-2021
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
PKS 2025 2030
View Post
  • Kabar Umat

PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025–2030

Presiden Sekjend Bendahara PKS
View Post
  • Kabar Umat

PKS Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto

MSI Muzammil
View Post
  • Kabar Umat

Duet Baru Pimpin PKS: Sohibul Iman dan Almuzzammil Yusuf Resmi Menjabat

Shahifah Ukhuwah MUI scaled
View Post
  • Kabar Umat

10 Butir Shahifah Ukhuwah: Komitmen MUI Bersama 62 Ormas Islam untuk Jaga Persatuan Bangsa

AKP PKS
View Post
  • Kabar Umat

PKS dan AK Parti Perkuat Kerja Sama untuk Kemerdekaan Palestina

Sudarnoto Abdul Hakim
View Post
  • Kabar Umat

MUI Nyatakan Dukungan terhadap Fatwa Jihad Bersenjata Melawan Israel

Legislator PKS
View Post
  • Kabar Umat

PKS Dorong Pemerintah Antisipasi Dampak Kebijakan Dagang Trump: Proteksi UMKM, Kuatkan Pangan Lokal, dan Diplomasi Cerdas

Gaza 25624
View Post
  • Kabar Umat

PUI Serukan Penghentian Kontak Senjata dan Tuntut Pertanggungjawaban Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • Abu Ubaidah 1
    • Akhbar Dauliyah
    Abu Ubaidah: Kami umukan solidaritas dengan Iran, agresi Israel tidak akan lemahkan perlawanan
    • 14.06.25
  • Brigade Izzudin Al Qasam 2
    • Akhbar Dauliyah
    Membaca Hadis-Hadis Akhir Zaman dan Perang Gaza
    • 14.06.25
  • IUMS 3
    • Akhbar Dauliyah
    Persatuan Ulama Muslim Internasional Tegaskan Dukungan Penuh untuk Palestina dan Serukan Persatuan Umat
    • 15.06.25
  • PKS 2025 2030 4
    • Kabar Umat
    PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025–2030
    • 23.06.25
  • Revolusi Iran 5
    • Akhbar Dauliyah
    Antara Revolusi dan Kekuasaan: Membaca Ulang Iran, Syi’ah, dan Politik Timur Tengah
    • 24.06.25
  • WhatsApp Image 2025 07 01 at 18.53.19 6
    • Akhbar Dauliyah
    Trump Resmi Cabut Sanksi Terhadap Suriah, Begini Tanggapan Netizen.
    • 01.07.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Syahdan pada Membaca Hadis-Hadis Akhir Zaman dan Perang Gaza
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.