Pertanyaan:
Bagaimana hukum Islam tentang seorang pekerja yang dipersulit di tempat kerjanya, sehingga ia tidak bisa melaksanakan salat pada waktu-waktu kerjanya? Apakah boleh baginya untuk menjamak salat Zuhur dengan Asar, baik dengan jamak taqdim atau jamak ta’khir, atau mengakhirkan salat hingga ia kembali dari kerja?
Jawaban Yang Mulia Syaikh Al-Qaradhawi:
Dengan menyebut nama Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga, para sahabat, serta siapa yang mengikuti petunjuknya. Adapun setelah itu:
Sebagian saudara pergi untuk salat, lalu mereka memperpanjang salat, sehingga hal itu diperhatikan oleh pemberi kerja, lalu mereka pun mempersulit para karyawan. Seandainya seorang Muslim keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah berwudu, lalu masuk waktu Zuhur, maka ia salat sesuai dengan apa yang mudah baginya: jika di tempat kerja tersedia tempat untuk salat, ia salat di sana; jika tidak, ia salat di tempat kerjanya di samping mejanya. Maka hal itu tidak akan memakan waktu lebih dari lima menit. Saya yakin hal ini tidak akan menimbulkan masalah.
Namun yang terjadi adalah sebagian pegawai atau pekerja datang, lalu masuk ke kamar mandi untuk beristinja’, dan tinggal di dalamnya selama yang ia mau, kemudian keluar untuk berwudu, lalu ia salat fardhu dan salat sunnah rawatib. Boleh jadi waktu juga terbuang dalam berbincang dengan teman-teman atau semacamnya. Ia lupa bahwa membuang-buang waktu kerja adalah pengkhianatan terhadap amanah.
Maka saya berpendapat bahwa seorang pegawai atau pekerja hendaknya mencukupkan diri dengan salat fardhu saja. Saya telah memberi fatwa kepada banyak orang agar jangan mencuci kedua kakinya ketika berwudu selama bekerja. Sebaliknya, ia keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah berwudu dan memakai kaus kaki di atas wudu. Jika ia perlu berwudu lagi, ia berwudu dan mengusap di atas kaos kakinya. Ia berhak mengusap selama dua puluh empat jam dalam keadaan mukim, dan tiga hari dalam keadaan safar. Hal ini akan menghemat waktu yang sangat lama.
Dan saya katakan kepada pemberi kerja: hendaknya mereka mengatur bagi para pegawai dan pekerja urusan salat, dan menyediakan tempat serta waktu untuk salat, sesuai dengan sifat pekerjaan, dengan tetap menerapkan ketentuan-ketentuan yang tidak menjadikan salat sebagai dalih untuk membuang-buang waktu kerja.
Dan saya katakan kepada si penanya: jika ia mampu salat di akhir waktu kerja, maka lakukanlah. Jika segala upaya terasa sempit baginya, pintu-pintu tertutup di hadapannya, dan sebab-sebab terputus, maka dalam keadaan seperti ini ia boleh melakukan jamak ta’khir, yaitu setelah pulang dari kerja ia melaksanakan salat Zuhur dan Asar.
Nabi ﷺ membolehkan seorang Muslim untuk menjamak salat Zuhur dan Asar, serta Maghrib dan Isya, baik dengan jamak ta’khir maupun jamak taqdim. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ pernah menjamak antara Zuhur dan Asar, serta Maghrib dan Isya di Madinah, dalam keadaan tidak ada ketakutan dan tidak ada hujan. Lalu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, “Apa yang beliau kehendaki dengan itu?” Beliau menjawab: “Beliau hendak tidak memberatkan umatnya.”
Nabi ﷺ hendak mengangkat kesulitan dari umatnya, karena agama ini adalah kemudahan, bukan kesulitan; kelapangan, bukan penyempitan. Allah Ta’ala berfirman:
مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghendaki kesulitan bagimu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Dan firman-Nya:
هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ
“Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagimu dalam agama. Ikutilah agama nenek moyangmu Ibrahim.” (QS. Al-Hajj: 78)
Maka kesulitan telah diangkat dari umat ini tanpa keraguan sedikit pun.
Sumber: Al-Qaradawi





