Oleh: Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
Pertanyaan:
Allah berfirman: “Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak disengaja (laghwi).” (QS. Al-Maidah: 89). Apakah bersumpah dengan nama Ka’bah, kehormatan, dan ayah termasuk dalam laghwu? Ataukah laghwu itu adalah bersumpah dengan nama Allah tanpa suatu keperluan?
Jawaban Yang Mulia Syaikh Al-Qaradhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Wa ba’du.
Bersumpah dengan selain nama Allah adalah haram, dilarang secara syariat. Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang seorang muslim bersumpah dengan nama ayahnya, dan bersabda:
لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
Karena sumpah adalah bentuk pengagungan terhadap sesuatu yang dijadikan sandaran sumpah, dan tidak boleh seorang mukmin mengagungkan selain Allah. Karena itu, tidak boleh bersumpah dengan nama Ka’bah, tetapi hendaknya bersumpah dengan nama Tuhan Pemilik Ka’bah. Tidak boleh bersumpah dengan nama Nabi, wali, makam ayah, kehormatan, nyawa anak, tanah air, atau sesuatu yang semacamnya. Semua ini tidak diperbolehkan. Sumpah hanya boleh dengan nama Allah semata.
Inilah yang dibawa oleh Islam, sebagai bentuk pemurnian akidah dan pemurnian tauhid. Ibnu Mas’ud r.a. berkata: “Sungguh, aku bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan dusta lebih aku sukai daripada aku bersumpah dengan selain-Nya dalam keadaan jujur.” Karena ia berpendapat bahwa dosa syirik yang disertai kejujuran lebih berat daripada dosa dusta yang disertai tauhid. Jika ia bersumpah dengan nama Allah, ia telah mengagungkan-Nya dan mentauhidkan-Nya, dan ia tetap menanggung dosa dusta jika ia bersumpah dusta. Namun jika ia bersumpah dengan selain Allah, ia telah berbuat syirik, maka ia menanggung dosa syirik yang besar, sementara ia mendapat pahala kejujuran yang sangat kecil dibandingkan dosa syirik yang dilakukannya. Tauhid lebih penting daripada kejujuran dalam hal ini. Oleh karena itu, tidak boleh seorang muslim bersumpah kecuali dengan nama Allah.
Ini bukanlah makna laghwu. Laghwu memiliki dua makna:
Pertama, menyebut nama Allah di lisan tanpa berniat sungguh-sungguh untuk bersumpah. Misalnya seseorang berkata: “Demi Allah, silakan singgah di tempat kami.” “Demi Allah, kamu harus makan ini.” Dan sebagainya. Ia tidak bertekad dalam hatinya sebagai sumpah atau ikrar, hanya mengucapkannya karena kebiasaan dan seringnya penggunaan.
Makna kedua dari laghwu adalah seseorang bersumpah atas sesuatu yang ia sangka benar, ternyata berbeda dengan dugaannya. Misalnya ia melihat seseorang dari kejauhan lalu berkata, “Demi Allah, ini si Fulan datang,” lalu ternyata bukan orang yang diduganya. Atau ia bersumpah bahwa sesuatu itu begini menurut dugaannya, lalu ternyata dugaan itu salah. Ia telah berusaha dan berijtihad, lalu bersumpah atas apa yang ia sangka sebagai kebenaran, kemudian ternyata berbeda. Ini termasuk laghwu dan tidak ada dosa baginya. Dosa itu ada pada sumpah palsu (al-yamin al-ghamus) atau sumpah yang terikat (al-yamin al-mun’aqidah) jika dilanggar.
Maka sumpah itu ada tiga:
Sumpah laghwu (yang tidak disengaja), yang telah kita bahas.
Sumpah palsu (al-yamin al-ghamus). Dinamakan demikian karena ia menenggelamkan pelakunya dalam dosa di dunia dan dalam neraka di akhirat. Yaitu bersumpah dengan sengaja berdusta. Misalnya berkata, “Demi Allah, aku tidak mengambil sesuatu darimu,” padahal ia telah mengambilnya atau berhutang dan ia ingat betul dan tidak melupakannya. Atau bersumpah bahwa ia tidak melakukan sesuatu padahal ia telah melakukannya. Inilah sumpah palsu atau sumpah fajir yang menghancurkan negeri.
Sumpah terikat (al-yamin al-mun’aqidah). Yaitu seseorang bersumpah atas suatu perkara di masa depan, bahwa ia akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ia bersumpah tidak akan pergi ke tempat tertentu, lalu kemudian ia pergi ke tempat itu, maka ia telah melanggar sumpahnya. Allah berfirman:
وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَـٰنَ
“… tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Banyak sumpah yang dilakukan manusia termasuk dalam jenis yang terakhir ini, seperti seseorang bersumpah dengan tekad untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu di masa depan. Inilah sumpah terikat, yang mewajibkan kafarat jika dilanggar. Ini berlaku jika sumpah tersebut dengan nama Allah. Adapun bersumpah dengan selain Allah, hukumnya haram bahkan termasuk dosa besar sebagaimana telah kami jelaskan, dan tidak ada kafarat baginya kecuali taubat nasuha dan amal saleh.
Dan Allah Maha Mengetahui.
Sumber: Al-Qaradawi.net





