RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (472)
  • Akhlak (50)
  • Al-Qur'an (43)
  • Aqidah (119)
  • Dakwah (26)
  • Fikrul Islami (38)
  • Fiqih (101)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (21)
  • Hadits (77)
  • Ibadah (10)
  • Kabar Umat (235)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (60)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (148)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (22)
  • Tazkiyah (38)
  • Tokoh Islam (12)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (51)
54K
2K
RISALAH
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
  • Donasi
  • Al-Qur'an

Tadabbur Surat Al-Ma’un

  • 20-06-2018
ibadah

Surat Al-Ma’un adalah surat ke 107 dari Al-Qur’an yang terdiri dari 7 ayat; menurut jumhur ulama ia tergolong surat Makkiyah—sedangkan menurut Ibnu Abbas dan Qatadah ia adalah surat Madaniyyah—turun sesudah surat at-Takatsur. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian awal surat ini (ayat 1-3) menyinggung Al-‘Ash bin Wail (kafir Quraisy) dan bagian akhir surat ini (ayat 4-7) menyinggung Abdullah bin Ubay (orang munafiq).

Surat ini dinamai pula surat ad-din, surat at-Takdzib, surat al-Yatim, surat Ara’aita, dan surat Ara’aita al-ladzi. Al-Thabari menyebutnya surat Ara’aita.  Al-Qurthubi, Ibnu Katsir, dan Sayyid Quthub, menyebutnya Al-Ma‘un. Sedangkan Asy-Syaukani menyebutnya dengan surat Al-Yatim.

Ayat 1:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?”

As-Syaukani berpendapat, pertanyaan di ayat ini adalah untuk menunjukkan rasa heran atas sikap orang yang mendustakan ad-din. Sedangkan ara’aita yang akar katanya adalah ru’yah mempunyai arti ma’rifah (tahu).

Berkenaan dengan ayat ini, At-Thabari mengatakan bahwa yang dimaksud adalah, “Tahukah kamu Muhammad orang yang mendustakan pahala dan siksa Allah, sehingga tidak mematuhi perintah dan larangannya?”

At-Thabari memaknai yukadzibu bid-din dengan mendustai pahala Allah, hukuman Allah, tidak taat terhadap perintah dan larangan-Nya. Sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang disitir oleh At-Thabari mengungkapkan bahwa yukazzibu bi al-din berarti yukazzibu bihukmillahi, yang berarti mendustakan hukum Allah Ta’ala. Riwayat dari Ibnu Juraij yang dikutipnya juga menyatakan bahwa ad-din di dalam ayat ini berarti hari perhitungan.

Menurut Al-Qurthubi, ad-din di dalam ayat tersebut berarti pembalasan dan perhitungan di akhirat. Sehingga kalimat yukazzibu bi al-din diartikan mendustakan hari pembalasan dan hari perhitungan di akhirat. Dalam tafsir Jalalain pun ad-din dimaknai hari hisab dan hari pembalasan amal perbuatan.

Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi menjelaskan maksud ayat ini adalah: “Tidakkah engkau menyaksikan wahai Muhammad orang yang  mendustakan  hari  pembalasan,  baik  peristiwa-peristiwa  yang  ada  di dalamnya berupa balasan dan sisksaan?”. Dikatakan bahwa ayat ini umum bagi setiap orang yang menjadi sasaran perintah ini, mereka itulah orang-orang yang mengingkari hari pembalasan.

Mereka  selalu  mengatakan,

أَئِذَا مِتْنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَعِظَامًا أَإِنَّا لَمَبْعُوثُونَ

“Apakah  apabila  kami mati  dan menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya kami benar-benar akan dibangkitkan kembali?” (QS. Al-Waqi’ah: 47)

Mereka juga berkata,

مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ

“Siapakah  yang  dapat  menghidupkan tulang  belulang,  yang  telah hancur luluh?” (QS. Yasin: 78)

Ayat 2:

فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ

“Itulah orang yang menghardik anak yatim.”

Di dalam Lisan al-‘Arab disebutkan bahwa kata yadu‘u berarti mendorong dengan cara kasar, tidak ramah, kejam, dan keji. Fadzalika al-lazi yadu’u al-yatim berarti memperlakukan anak yatim dengan keras, kejam, dengan penolakan serta kemarahan, teguran dan celaan.

Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi menyebutkan bahwa yatim adalah orang yang bapaknya telah meninggal dan dia di bawah usia baligh baik lelaki atau wanita.

Asy-Syaukani menyebutkan kata yadu‘u berarti menolak dengan cara kekerasan dan kekasaran, yaitu menolak memberikan hak-hak yatim dengan penolakan yang sangat. Sayyid Quthub menyebutkan bahwa makna yadu’u al-yatim adalah meremehkan, merendahkan yatim, serta menyakitinya. Sedangkan berdasarkan riwayat Ad-Dhahhak yang dikutip oleh Al-Qurthubi yadu’u al-yatim berarti: menunda-nunda dan memperlambat pemenuhan hak yatim. Hal senada juga diungkapkan oleh Ibnu Katsir bahwa yadu’u al-yatim berarti membuat susah anak-anak yatim, menzalimi hak-hak mereka, tidak memberi makan mereka, dan tidak berbuat baik kepada mereka.

Jadi ringkasnya, sebagaimana dijelaskan At-Thabari, “Orang yang mendustakan agama adalah orang yang menolak dan menghambat hak-hak anak yatim yang seharusnya mereka terima, atau berbuat zalim terhadap anak yatim dengan cara menahan hak-hak mereka.” Hal ini didukung oleh sebuah riwayat dari Ibnu Abbas:

حَدَّثَنِي مُحَمَّد بْن سَعْد , قَالَ : ثَنِي أَبِي , قَالَ : ثَنِي عَمِّي , قَالَ : ثَنِي أَبِي , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ اِبْن عَبَّاس , فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعّ الْيَتِيم قَالَ : يَدْفَع حَقّ الْيَتِيم

“Muhammad bin sa‘d telah bercerita kepadaku. Dia berkata: Ayahku telah bercerita kepadaku. Dia berkata: Pamanku telah bercerita kepadaku. Dia berkata: Ayahku telah bercerita kepadaku, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas: fazalika al-lazi yadu’u al-yatim. Dia berkata: maksudnya adalah menahan hak-hak yatim.”

Lebih lanjut al-Thabari menukil sebuah riwayat dari Mujahid bahwa yadu’u al-yatim adalah menghambat hak anak yatim dengan tidak memberikan makan kepada mereka. Sedangkan riwayat dari Qatadah menyebutkan bahwa yadu’u al-yatim adalah menyusahkan atau membuat susah anak yatim serta mezalimi mereka.

Dalam tafsir Jalalain disebutkan yadu’u al-yatim artinya menolak dengan keras dan tidak mau memberikan hak yang seharusnya diterima.

Ayat 3:

وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

“dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.”

Sebagaimana yang diungkapkan Al-Qurthubi, Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi berkata bahwa maksud ayat ini  adalah  tidak  memerintahkan  untuk  memberi makan  orang miskin  karena  didasari kebakhilan  atau  karena  mendustakan  hari  pembalasan. Disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala:

كَلَّا ۖ بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ

“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Fajr: 17-18).

Kata al-miskin dalam Lisan al-‘Arab diartikan dengan kondisi di mana seseorang dalam keadaan rendah, hina, terkalahkan, dan dipaksa (meskipun sebenarnya seseorang tersebut kaya). Menurut Ibnu Katsir miskin adalah al-faqir, yakni seseorang yang tidak punya sesuatu apapun untuk memenuhi dan mencukupi biaya hidupnya.

Ayat 4:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat.”

Di dalam Lisan al-‘Arab dijelaskan bahwa ada tiga pendapat mengenai kata wail:  Pertama, menurut Ibnu Mas‘ud, wail adalah nama salah satu jurang di neraka jahanam. Kedua, menurut Al-Kilabi, wail adalah azab yang sangat kuat dan sangat pedih. Ketiga, menurut Al-Farra’ pada asalnya kata wail adalah ditujukan untuk setan, artinya kesusahan untuk setan.

Ayat 5:

الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”,

Ibnu al-Asir berkata bahwa kata al-sahwu yang diikuti oleh fi berarti meninggalkan sesuatu karena didasari oleh ketidaktahuan tentang sesuatu tersebut. Sedangkan al-sahwu yang diikuti oleh ‘an berarti meninggalkan sesuatu dengan disertai pengetahuan bahwa sesuatu itu tidak boleh ditinggalkan, atau meninggalkan sesuatu dengan sengaja.

Al-Qurthubi mengemukakan pendapat mengenai alladzina hum ‘an shalatihim sahun,

Pertama, mereka adalah orang-orang yang ketika mengerjakan shalat tidak mengharapkan pahala, dan ketika meninggalkan shalat tidak merasa takut atau khawatir terhadap siksa.

Kedua, mereka adalah orangorang yang mengakhirkan shalat dari waktunya.

Berikut ini komentar para ulama tentang ayat di sebagaimana dihimpun dalam Tafsir Ibnu Katsir,

  1. Muhammad bin Kaab Al Quraan Al Qurdly, Ibnu Zaid bim Aslam dan As-Sady menyatakan yang disebut meremehkan sholat adalah meninggalkan shalat (tidak shalat).
  2. Al Auz, Ibnu Maasud, Ibnu jarir, dan Ibnu Juraih menyebutkan makna meremehkan sholat adalah meremehkan waktunya.
  3. Al Hasan Al-Bashri menyatakan makna meremehkan shalat adalah meninggalkan masjid. (Tafsir Ibnu katsir 3 / 21 )
  4. Ibnu Abbas berkata: “Pengertian meninggalkan shalat tidak berarti meninggalkan shalat itu sama sekali.”
  5. Said bin Musayyib berkata: “Orang itu tidak shalat Ashar, Dzuhur kecuali hingga datangnya waktu maghrib, tidak shalat maghrib hingga datangnya waktu Isya dan tidak shalat Isya hingga datangnya Fajar (shubuh).”
  6. Saad bin Abi Waqash berkata: “Aku telah bertanya kepada Rasulullah tentang mereka yang melalaikan sholatnya, maka beliau menjawab: ‘Yaitu Mengakhirkan waktu , yakni mengakhirkan waktu sholat.’”

Sayyid Quthub menjelaskan bahwa al-mushallin tersebut mengerjakan shalat, akan tetapi mereka tidak benar-benar mendirikan shalat. Mereka melakukan gerakan shalat, melafalkan doa-doanya, akan tetapi hatinya tidak hidup bersama apa yang dilakukan dan apa yang dilafalkan. Ruhnya tidak bisa menghadirkan hakikat shalat dan hakikat bacaan-bacaan serta doa-doa yang ada di dalam shalat. Mereka shalat karena riya’ kepada manusia dan tidak ikhlas karena Allah. Shalatnya tidak meninggalkan bekas di dalam jiwa.

Sedangkan pendapat yang dianggap benar dan dipilih oleh At-Thabari adalah pendapat yang menyatakan bahwa sahun berarti memalingkan perhatian, melupakan, dan melalaikan shalat, baik karena menyibukkan diri dengan urusan-urusan selain shalat sehingga shalat menjadi terabaikan, ataupun dengan mengabaikan waktu shalat sehingga shalat dilaksanakan tidak tepat pada waktunya.

Ayat 6:

الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ

“Orang-orang yang berbuat riya,”

Menurut At-Thabari, alladzina hum yura’un adalah orang-orang yang memperlihatkan shalatnya kepada manusia bukan karena mengharap pahala dan takut akan siksa. Shalat yang mereka laksanakan bertujuan agar orang-orang mukmin melihatnya sehingga menganggap bahwa mereka adalah bagian dari orang mukmin.

Al-Qurthubi menjelaskan bahwa alladzina hum yura’un  berarti seseorang memperlihatkan kepada manusia bahwasanya dia shalat sebagai wujud ketaatan dan bukti bahwa dia adalah orang yang bertakwa. Hal ini seperti perilaku orang fasik, diperlihatkan bahwa dia sedang melaksanakan shalat sebagai wujud penghambaan, dan supaya dia dikomentari dia itu sedang shalat.

Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat yang didasari oleh riya’ banyak dilakukan oleh orang-orang munafik. Mereka menyembunyikan kekufurannya, dan sebaliknya mereka menampakkan keislamannya. Shalat yang mereka lakukan didasari oleh suatu kepentingan, yaitu agar orang-orang mukmin berprasangka baik kepada mereka sehingga darah mereka terlindungi.

As-Syaukani menjelaskan alladzina hum yura’un  bahwa mereka adalah orang yang bermaksud riya’ yang ujung-ujungnya mengharapkan sanjungan orang lain dengan melaksanakan shalat di hadapan manusia, maupun dengan melakukan amal kebajikan yang lain.

Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَ أَرْبَعًا لَا يَذْكُرُ اللَّهُ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا»

 “Itu adalah salatnya orang munafik, itu adalah salatnya orang munafik, itu adalah salatnya orang munafik. Dia duduk menunggu matahari; dan manakala matahari telah berada di antara kedua tanduk setan (yakni akan tenggelam), maka bangkitlah ia (untuk salat) dan mematuk (salat dengan cepat) sebanyak empat kali, tanpa menyebut Allah di dalamnya melainkan hanya sedikit.”

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْمُنافِقِينَ يُخادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خادِعُهُمْ وَإِذا قامُوا إِلَى الصَّلاةِ قامُوا كُسالى يُراؤُنَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di Hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (An-Nisa: 142)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya mengenai bahaya riya dalam beribadah,

“إِنَّ فِي جَهَنَّمَ لَوَادِيًا تَسْتَعِيذُ جَهَنَّمُ مِنْ ذَلِكَ الْوَادِي فِي كُلِّ يَوْمٍ أَرْبَعَمِائَةِ مَرَّةٍ، أُعِدَّ ذَلِكَ الْوَادِيَ لِلْمُرَائِينَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ: لِحَامِلِ كِتَابِ اللَّهِ. وَلِلْمُصَّدِّقِ فِي غَيْرِ ذَاتِ اللَّهِ، وَلِلْحَاجِّ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ، وَلِلْخَارِجِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ”

“Sesungguhnya di dalam neraka Jahanam benar-benar terdapat sebuah lembah yang neraka Jahanam sendiri meminta perlindungan kepada Allah dari (keganasan) lembah itu setiap harinya sebanyak empat ratus kali. Lembah itu disediakan bagi orang-orang yang riya (pamer)dari kalangan umat Muhammad yang hafal Kitabullah dan suka bersedekah, tetapi bukan karena Zat Allah, dan juga bagi orang yang berhaji ke Baitullah dan orang yang keluar untuk berjihad(tetapi bukan karena Allah).” (HR. Thabrani)

Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“مَنْ سَمَّع النَّاسَ بِعَمَلِهِ، سَمَّع اللَّهُ بِهِ سامعَ خَلْقِهِ، وحَقَّره وصَغَّره”

“Barang siapa yang pamer kepada orang lain dengan perbuatannya, maka Allah akan memamerkannya di hadapan makhluk-Nya dan menjadikannya terhina dan direndahkan.” (HR. Ahmad).

Ayat 7:

وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

“dan enggan (menolong dengan) barang berguna.”

Dalam mengartikan wa yamna’un al-ma’un, At-Thabari mengatakan bahwa mereka mencegah orang lain untuk memanfaatkan apapun yang bisa dimanfaatkan yang dimiliki oleh mereka. Arti kata al-ma’un adalah kemanfaatan dari segala sesuatu.

Ibnu Katsir menukil pendapat Abdullah bin Mas‘ud mengenai Al-Ma‘un, yaitu: sesuatu yang manusia saling pinjam meminjam di antara mereka, berupa kampak, periuk, atau kuali, ember, serta barang yang serupa dengan hal itu.

Ibnu Katsir menafsirkan kalimat wa yamna’un al-ma’un dengan enggan meminjamkan sesuatu barang yang bisa dimanfaatkan dan bisa digunakan untuk membantu. Mereka tidak memperbaiki ibadah kepada Tuhan mereka serta tidak tidak berbuat baik terhadap makhluk-Nya, termasuk di dalamnya adalah enggan meminjamkan barang yang bisa dimanfaatkan dan bisa dibuat untuk membantu.

Al-Qurthubi menyebutkan sedikitnya dua belas pemaknaan terhadap kata Al-Ma‘un:

  1. Zakat harta benda. Hal ini berdasar riwayat Al-Dhahak dari Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib. Dan yang dimaksud adalah orang-orang munafik yang tidak mau mengeluarkan zakat mereka. Zakat dinamakan al-Ma‘un (sesuatu yang sedikit) karena zakat diambil dari seperempat puluh dari harta, dan itu merupakan jumlah yang kecil dari sesuatu yang banyak.
  2. Pemaknaan ini sesuai dengan bahasa suku Quraisy. Hal ini berdasar sebuah riwayat dari Ibnu syihab dan Sa‘id bin al-Musayyab.
  3. Nama dari kumpulan alat-alat rumah tangga seperti kapak, periuk, kuali, api, dan barang-barang yang serupa dengannya.
  4. Al-Ma’un pada zaman jahiliah adalah segala sesuatu yang memiliki manfaat, termasuk di dalamnya adalah kapak, ember, gelas, serta segala sesuatu yang memiliki manfaat baik sedikit ataupun banyak, dan di masa Islam bermakna zakat dan taat.
  5. Barang-barang yang biasa dipinjamkan.
  6. Sesuatu yang dikenal sebagai hal penting yang diberikan kepada sesama manusia.
  7. Air dan rerumputan.
  8. Air saja, karena sebagian orang Arab mengatakan al-Ma‘un dengan maksud untuk menyebut air.
  9. Mencegah sesuatu yang hak / benar.
  10. Manfaat dari harta.
  11. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan.
  12. Sesuatu yang ringan untuk dikerjakan, akan tetapi Allah melipatgandakan (pahalanya). Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, al-Ma‘un diartikan dengan orang yang meminjamkan ember dan periuk.

Mengenai Al-Ma’un ini disebutkan riwayat dari Ali ibnu Fulan An-Nuamairi, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ إِذَا لَقِيَهُ حَيَّاهُ بِالسَّلَامِ وَيَرُدُّ عَلَيْهِ مَا هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ لَا يَمْنَعُ الْمَاعُونَ»

“Orang muslim adalah saudara orang muslim lainnya; apabila mangucapkan salam, maka yang disalami harus menjawabnya dengan salam yang lebih baik darinya, ia tidak boleh mencegah al-ma’un.”

Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan al-ma’un?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

«الْحَجَرُ والحديد وأشباه ذلك»

“(Perabotan yang terbuat dari) batu dan besi dan lain sebagainya.”

Intisari Surat

Pertama: Ayat ini menjelaskan tentang anjuran memberi makan kepada orang miskin dan anak yatim.

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئاً

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini’, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya.” (HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659)

Dari Abu Hurairah, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَكَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ

“Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.”(HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)

Kedua: Anjuran untuk menunaikan shalat pada waktunya.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. Al-Nisa’: 103)

وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا  قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : بِرُّ الوَالِدَيْنِ قُلْتُ : ثُمَّ أيٌّ ؟ قَالَ : الجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ ِ

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Aku berkata, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Berbuat baik kepada orang tua.” Aku berkata lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih). (HR. Bukhari, no. 7534 dan Muslim, no. 85)

 Ketiga: Anjuran untuk mengerjakan kebajikan, dan berbuat baik kepada orang lain.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Ibnu Amr bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعُونَ خَصْلَةً أَعْلَاهُنَّ مَنِيحَةُ الْعَنْزِ مَا مِنْ عَامِلٍ يَعْمَلُ بِخَصْلَةٍ مِنْهَا رَجَاءَ ثَوَابِهَا وَتَصْدِيقَ مَوْعُودِهَا إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ بِهَا الْجَنَّةَ قَالَ حَسَّانُ فَعَدَدْنَا مَا دُونَ مَنِيحَةِ الْعَنْزِ مِنْ رَدِّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَإِمَاطَةِ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ وَنَحْوِهِ فَمَا اسْتَطَعْنَا أَنْ نَبْلُغَ خَمْسَ عَشْرَةَ خَصْلَةً

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada empat puluh kebiasaan baik, yang tertingginya adalah memberi seekor kambing. Tidaklah seseorang beramal dari perbuatan-perbuatan kebaikan tersebut dengan harapan dia mengharap pahala darinya dan membenarkan apa yang dijanjikan padanya, melainkan Allah memasukkannya dengan amalnya ke dalam surga”. Hassan berkata: “Maka kami menghitung kebiasaan baik itu setelah pemberian kambing mulai dari menjawab salam, menjawab orang yang bersin, menyingkirkan halangan dari jalan dan yang semisalnya namun kami tidak sanggup untuk sampai pada lima belas kebiasaan baik tersebut”. (HR. Bukhari No. 2438)

 Keempat: Anjuran untuk berbuat ikhlas dalam beramal dan waspada terhadap riya dan sum’ah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. (QS. Al-Insan: 8-9)

Wallahu A’lam

 

Sumber Bacaan:

Pendusta Agama dalam Perspektif Alquran: Analisis Surat Al-Ma’un Menurut Mufasir Klasik dan Kontemporer, Achmad Jazuli.

Waqfah Ma’a Surah Al-Ma’un, Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi.

Tafsir Jalalain.

Tafsir Ibnu Katsir.

Slide Tafsir Surat Al-Ma’un, Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah.

 

 

 

 

 

 

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • makna al-ma'un
  • melalaikan shalat
  • menghardik anak yatim
  • tafsir al-ma'un
admin

Previous Article
asas perubahan
  • Rumah Tangga Muslim

Tarbiyah Islamiyah

  • 13-06-2018
View Post
Next Article
tadabbur qs al falaq1
  • Aqidah

Doa adalah Senjata Kami!

  • 21-06-2018
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
KH. Hilmi Aminuddin
View Post
  • Taujihat
  • Al-Qur'an

Syajaroh Thoyyibah: Kinerja dan Performa

Dai
View Post
  • Al-Qur'an

Kelembutan yang Tercela

Ahmad bin Hanbal
View Post
  • Sejarah Islam
  • Al-Qur'an

Biografi Singkat Imam At-Thabari

Malam
View Post
  • Al-Qur'an
  • Materi Khutbah dan Ceramah

Al-Qur’an Bercerita tentang Dunia

Quran
View Post
  • Al-Qur'an

Makna Syir’ah dan Minhaj

quran
View Post
  • Al-Qur'an
  • Tazkiyah

Risalah Wirid Al-Qur’an

Kepemimpinan
View Post
  • Al-Qur'an
  • Taujihat

Dua Jalur Pertumbuhan Kepemimpinan

Kitab kitab Hadits
View Post
  • Al-Qur'an

Siapakah Ahludz Dzikri Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buku Baru!
Trending
  • Nablus 1
    • Akhbar Dauliyah
    Pasca Tewasnya 2 Pemukim Ilegal Israel, Aksi Balas Dendam di Hawara Lukai 100 Warga Palestina
    • 28.02.23
  • Adi Hidayat 2
    • Kabar Umat
    Pimpinan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Resmi Dirilis, Ada Ustadz Adi Hidayat
    • 01.03.23
  • Alumni Al Azhar 3
    • Kabar Umat
    Pimpin OIAAI Riau, Legislator PKS Optimis Alumni Al Azhar Mampu Kontribusi Bangun Indonesia
    • 01.03.23
  • Lahan Pertanian Warga Palestina 4
    • Akhbar Dauliyah
    Dua Hari Berturut-turut, IOF Melakukan Penyerbuan Terbatas ke Daerah Perbatasan Timur Khan Yunis
    • 02-03-2023
  • Kantor Kemenag 5
    • Kabar Umat
    Kemenag: Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus 
    • 05.03.23
  • Sukamta PKS 6
    • Kabar Umat
    Tanggapi Timnas Israel di Ajang U-20, Aleg PKS: Pemerintah Harus Berpegang Amanat Pembukaan UUD 1945
    • 05.03.23

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha An-Nahdhah Tunisia Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hasan al-banna Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki Ukraina ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah
Komentar Terbaru
  • Deni Wahyudin Hayat pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Meneladani Sifat Pemaaf Rasulullah ﷺ pada Bi’tsah: Awal Kerasulan Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam
  • Tarbawiyah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • Mushorrr pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • Rian pada Gerakan Islam dan Urgensi Evaluasi Diri
  • Hadits 30: Batasan-batasan Allah - Tarbawiyah pada Istri Sudah Suci dari Haid Tetapi Belum Mandi Janabah, Bolehkah Berjima’?
RISALAH
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap
Menebar Hidayah ISLAM

Input your search keywords and press Enter.