Keenam, bahwa Islam adalah dinul ‘ilmi wal fikri (agama ilmu dan pemikiran). Artinya, Islam adalah agama yang mendorong agar ilmu yang dimiliki seseorang mampu melahirkan pemikiran dan gagasan demi terwujudnya kemaslahatan yang luas.
Ilmu yang dimiliki hendaknya mampu melahirkan pemahaman yang dinamis; tidak jumud (beku); dapat memunculkan ide, gagasan, serta kreativitas dalam mengarungi perubahan dan dinamika zaman; dapat melahirkan pemikiran yang bermanfaat bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi pengembangan agama dan masyarakat secara luas.
Perhatikanlah bagaimana kefaqihan generasi sahabat sehingga mereka mampu memutuskan kebijakan-kebijakan baru sebagai respon terhadap perkembangan zaman. Silahkan simak contoh-contoh ijtihad dan kebijakan-kebijakan Abu Bakar dan Umar yang menunjukkan kedudukan mereka sebagai mufakkir. Mereka radhiyallahu ‘anhuma adalah dua tokoh di kalangan sahabat yang amat terkenal dengan sikap tegas dan ke-wara’-annya. Tidak hanya itu, saat menjadi khalifah, mereka ternyata banyak sekali melakukan terobosan-terobosan baru yang membuktikan kematangan ilmunya.
Sebagai contoh lihatlah kebijakan-kebijakan yang dilakukan pada masa Abu Bakar:
- Para sahabat memutuskan kebijakan pemberian gaji bagi khalifah berupa sepotong daging domba setiap hari dan uang sebesar 250 dinar untuk satu tahun. Setelah itu mereka menaikkan pendapatan Khalifah menjadi seekor domba setiap hari dan uang sebesar 300 dinar diambil dari Baitul Mal.
- Pembentukan Dewan Syura pada masa Abu Bakar dan ia menunjuk Umar bin Khatab sebagai pemimpin dewan syura. Karena itulah Abu Bakar tidak membolehkan Umar keluar dari Madinah untuk memimpin peperangan.
- Pembentukan Dewan Syariah sebagai embrio bagi lembaga peradilan Islam yang bertugas memutuskan berbagai perkara yang dihadapi umat Islam. Abu Bakar juga mengangkat Umar bin Khattab sebagai Qadhi untuk wilayah Madinah.
- Dalam aspek struktur pemerintahan Abu Bakar mempertahankan kebijakan Rasulullah halallahu ‘alaihi wa sallam dan mengembangkannya, ia mengutus beberapa sahabat untuk menjadi wakil khalifah di beberapa wilayah yang bertugas memelihara keamanan, menyebarkan Islam, berjihad di jalan Allah, mendidik agama, memelihara kesetiaan kepada khalifah, mendirikan shalat, menegakkan hukum, dan melaksanakan syariat Islam. Berikut ini diantaranya wakil-wakil khalifah (gubernur) pada masa Abu Bakar: Itab bin Asid (Makkah), Utsman Ibn Abi Al-Ash (Thaif), Al-Muhajir Ibn Abi Umayyah (Shana’a), Ya’la Ibn Umayyah (Khaulan), Abu Musa Al-Asy’ari (Zabid dan Rafa’), Abdullah Ibn Nur (Jarasy), Muadz bin Jabal (Yaman), Jarir Ibn Abdillah (Najran), Al-Ala Ibn Al-Khadrami (Bahrain), Hudzaifah Al-Ghalfani (Oman), Sulaith Ibn Qais (Yamamah).
- Salah satu program penting yang dijalankan Abu Bakar adalah kodifikasi Al-Qur’an yang mulia untuk menjaga dan melindungi sumber utama syariat Islam itu setelah terbunuhnya beberapa sahabat penghafal Al-Qur’an dalam perang Yamamah.[1]
Sedangkan Umar bin Khattab saat ia menjadi khalifah banyak melakukan terobosan-terobosan baru, diantaranya:
- Umar bin Khattab membangun embrio manajemen pendidikan Islam dengan membangun beberapa madrasah dan menempatkan para guru besarnya disana. Di Makkah ditunjuklah Abdullah Ibn Abbas, di Madinah ditunjuklah Zaid bin Tsabit, di Bashrah ditunjuklah Anas Ibn Malik dan Abu Musa Al-Asy’ari, di Kufah ditunjuklah Abdullah Ibn Mas’ud, di Syam ditunjuklah Mu’adz Ibn Jabal dan Abu Darda, di Mesir ditunjuklah Uqbah Ibn Amir dan Amr bin Ash (lihat Al-Majma’ [9/291]).
- Umar mendirikan klinik dan rumah sakit serta memberikan memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya (Kisah Hidup Umar Ibn Khattab, Musthafa Murad, Hal.169).
- Umar membentuk beberapa departemen kenegaraan dengan segala prosedurnya -sesuatu yang sebelumnya sama sekali tidak dikenal oleh bangsa Arab-. Umar membagi administrasi Negara menjadi unit-unit berupa iqlim (provinsi) dan distrik: Makkah dan Madinah (mewakili seluruh wilayah Semenanjung Arabia), Jazirah, Kufah, dan Bashrah (mewakili seluruh wilayah Irak), Khurasan, Azerbaijan, Fars (mewakili seluruh wilayah Persia), Suriah dan Palestina (mewakili seluruh wilayah Mediterania Timur), dan Mesir (termasuk Afrika Utara). (At-Thabari, at-Tarikh, 2407). Struktur pemerintahan di setiap provinsi adalah Wali (gubernur), Katib (sekretaris wilayah), Qa’id (perwira militer), Shahibul Kharaj (dinas perpajakan) yang merangkap menjadi ‘Amil (petugas zakat), shahib baitul mal (pejabat keuangan negara), dan Qadhi (kepala dinas kehakiman). (At-Thabari, at-Tarikh, hal. 2647).
- Umar melakukan pemisahan antara Eksekutif dan Yudikatif. Pada masa pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan para pejabat administratif merangkap jabatan sebagai qadhi atau hakim. Awalnya Umar mengadopsi rangkap jabatan tersebut, tetapi seiring dengan perkembangan kekuasaan kaum muslimin, dibutuhkan mekanisme administratif yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik. Ketika itulah Umar memisahkan antara kekuasaan ekekutif dan yudikatif.
- Umar mengembangkan struktur Ahlul Hall wal ‘Aqdi (kumpulan anggota majelis syura yang terdiri dari ulama dan cendekiawan). Pemilihan anggotanya dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu telah mengabdi di dunia politik, militer, dan misi Islam selama 8-10 tahun, serta mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai hukum Islam dan Al-Qur’an.
Pada masa Umar, ahlul hall wal aqdi terbagi menjadi beberapa lembaga:
- Majelis Permusyawaratan yang terbagi menjadi tiga divisi. Pertama, Dewan Penasihat Tinggi yang terdiri atas sahabat-sahabat terkemuka dan terpercaya seperti Abdurrahman Ibn Auf, Muadz bin Jabal, Ubay Ibn Ka’ab, Zaid Ibn Tsabit, dan Thalhah Ibn Zubair. Kedua, Dewan Penasihat Umum yang berasal dari sahabat-sahabat Anshar, Muhajirin, dan para pemuka suku. Mereka bertugas membahas masalah-masalah mengenai kepentingan umum. Ketiga, Dewan Penasihat Tinggi dan Umum yang membahas masalah-masalah khusus.
- Al-Katib atau sekretaris Negara, salah satu pejabatnya adalah Abdullah Ibn Arqam.
- Nidzam al-Maaly (Lembaga Perbendaharaan) yang mengatur masalah pemasukan keuangan dari ghanimah, jizyah, kharaj, dan lain-lain.
- Nidzam al-Idary (Lembaga Administrasi) yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Pada lembaga ini terdapat diwanul jund (ketentaraan) yang mendistribusikan gaji kepada pasukan perang dan pegawai pemerintahan.
- Lembaga Kepolisian dan Keamanan.
- Lembaga Keagamaan dan Pendidikan. (Lihat: Al-Faruq Umar Al-Akbar, Maulana Syibli Nu’mani)
- Untuk menentukan pemegang jabatan-jabatan penting di atas Umar melakukan permusyawaratan terbuka yang anggotanya merupakan perwakilan dari khalayak. At-Thabari menjelaskan cara kerja para anggota majelis tersebut, yaitu dengan menyeru kepada khalayak umum dengan berkeliling ibu kota secara rutin, lalu memanggil rakyat untuk shalat berjama’ah di masjid ibu kota. Setelah selesai shalat, anggota majelis akan menaiki mimbar dan menyerukan kepada masyarakat agar menyampaikan masalah yang perlu dibicarakan sekaligus mencatat masalah-masalah tersebut untuk disampaikan kepada Umar. Umar kerap turun langsung dan menaiki mimbar untuk mendengarkan setiap keluhan rakyatnya sekaligus menyelesaikan permasalahan bersama. Dalam forum tersebut, pendapat orang-orang yang tidak selaras dengan Amirul Mu’minin sekalipun tetap dicatat dan disampaikan dengan baik. Para wanita, anak-anak, orang tua, dan non muslim diberi hak penuh dalam syura. Yusuf Ibn Ya’qub Al-Majasyun menuturkan bahwa Umar sering mengundang anak-anak kecil untuk dimintai pendapat terkait penyelesaian masalah. Umar melakukan hal itu untuk mengasah pikiran anak-anak (Disampaikan oleh Ibnu Abdul Barr, dalam Jami’ Bayan Al-‘Ilm, hal. 251, juga Manaqib Umar, hal. 182).
Masih banyak lagi contoh lain yang menggambarkan bagaimana tabiat ajaran Islam sebagai dinul ilmi wal fikri mampu mendorong umatnya agar menjadi manusia-manusia yang ‘alimun mufakkirun (berilmu dan pemikir) bagi kemaslahatan diri dan masyarakat. Para pembaca dapat merujuk kepada buku-buku sejarah khulafaur rasyidin, diantaranya adalah buku sejarah Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) yang ditulis oleh Dr. Mushafa Murad.
[1] Lihat: Kisah Hidup Abu Bakar As-Shiddiq, DR. Musthafa Murad, Hal: 144 – 147