RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (709)
  • Akhlak (64)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (133)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (327)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (158)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (59)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Keakhwatan

Urgensi Mempelajari Fiqh Nisa

  • 04-03-2018
bolehkah wanita pergi haji tanpa mahram 2

Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah Ta’ala diantara jutaan makhluk lainnya. Wanita juga madrasah pertama bagi putra putrinya. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menghantarkan baik dan tidaknya sebuah bangsa.  Wanita sekaligus adalah hamba Allah Ta’ala yang dituntut untuk beribadah kepada-Nya dengan cara yang benar.

Begitu sempurna dan indahnya ajaran agama Islam yang telah mengembalikan kedudukan wanita sesuai kodrat dan fitrahnya. Islam telah memberikan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang dibutuhkannya. Kewajiban dalam hal aqidah tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mendapat kewajiban keimanan dan penghargaan yang sama.

Namun disisi lain Allah Ta’ala memberikan tugas-tugas khusus kepada kaum wanita yang tidak dibebankan kepada laki-laki. Allah Ta’ala memberikan tugas kepada mereka untuk hamil, melahirkan, menyusui dan seterusnya. Oleh sebab itu Allah Ta’ala membentuk fisik mereka sesuai dengan tugas-tugasnya. Karena adanya tugas-tugas khusus itulah Allah Ta’ala memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula, sehingga diantara sisi ibadah dan mu’amalah ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dari sana muncullah fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan kakhususan wanita atau biasa disebut Fiqh Nisa’.

Fiqh nisa’ ini bukan hanya penting difahami oleh kalangan wanita, namun juga menjadi hal yang penting difahami oleh kalangan laki-laki, sebab pada prinsipnya laki-lakilah yang menjadi pemimpin wanita termasuk bertanggung jawab terhadap pemahaman akan urusan ibadah dan semua hukum yang terkait dengannya.

Adapun urgensi mempelajari fiqh nisa’ adalah antara lain:

Pertama, mendorong wanita agar menjadi baik secara pribadi dan sosial (shalihah fi nafsiha mushlihah lighoiriha)

Menjadi orang sholeh adalah cita-cita setiap muslim. Kesalehan seseorang tidak hanya ditentukan oleh satu sisi tapi berbagai sisi. Fiqh nisa’ memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan wanita shalehah, bahkan bukan hanya shalehah secara pribadi tapi juga shalehah untuk lingkungan sosialnya. Sebagai contoh, jika seorang muslimah mempelajari tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan kemudian diterapkan dalam kehidupannya, maka amalan ini akan menjadi point keshalehahan pada dirinya, menyadarkannya akan pentingnya menda’wahkan kemajiban tersebut kepada orang lain dan sekaligus menjadi contoh pada masyarakat sekitarnya.

Kedua, meningkatkan kualitas ummat.

Al mar’atu nishful mujtma, walakinnaha aktsaru ta’tsiron fi ishlahil mujtama; Wanita itu separoh dari masyarakat namun pengaruhnya lebih besar terhadap perbaikan masyarakat. Begitulah ungkapan seorang ulama tentang wanita. Bahkan saat ini di negara kita jumlah wanita lebih banyak dari jumlah laki-laki.

Maka, jika sebuah bangsa ingin meningkatkan kualitas umat, mereka harus memperhatikan orang yang menjadi madrasah pertama bagi bangsa tersebut; mereka adalah para ibu, dan wanita secara umum. Hal ini karena dari rahim merekalah akan lahir generasi berikutnya, dari hati merekalah generasi ini mendapat kasih sayang, dari tangan merekalah sebuah umat mendapatkan awal pendidikan dan dari ilmu merekalah sebuah umat akan dihantarkan.

Jika para wanita tidak dibekali dengan ilmu-ilmu yang terkait dengan perannya, maka bisa dibayangkan kerusakan sebuah umat, sangat mungkin, janin yang ada di perutnya tidak bisa mendengarkan do’a dari ibunya, tidak mendengar suara indah tilawah al-Qur’an ibunya, tidak mendengar suara hamdalah, iqamah dan adzan saat dia lahir ke dunia, atau bahkan anak-anak perempuan mereka tidak pernah mendapatkan pelajaran dan arahan yang semestinya dari ibu mereka bagaimana menutup aurat, bagaimana bersuci, dan tidak mendapatkan arahan bagaimana mereka mendidik dan menbimbing anak-anak mereka.

Ketiga, menyadarkan umat akan pendidikan dan pembinaan wanita.

Fiqh wanita adalah salah satu bukti akan tingginya perhatian Islam terhadap pembinaan dan pendidikan wanita. Hal ini karena tema-tema yang dibahasnya adalah hukum-hukum yang terkait khusus dengan wanita. Tingginya perhatian syariat islam terhadap hukum-hukum wanita seharusnya menyadarkan kepada ummat akan perlunya meningkatkan sisi lainnya yaitu pendidikan dan pembinaan terhadap mereka. Marilah kita perhatikan hadits berikut:

« ﻋَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﺭِﺟَﺎﻟَﻜُﻢْ ﺳُﻮْﺭَﺓَ ﺍﻟْﻤَﺎﺋِﺪَﺓِ ﻭَﻋَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﻧِﺴَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺳُﻮْﺭَﺓَ ﺍﻟﻨُّﻮْﺭِ ‏»

“Ajarkan kepada para laki-laki kalian (khususnya anak-anak dan remaja) surah Al Maidah dan ajarkan kepada wanita-wanita kalian (khususnya anak-anak dan remaja) surah An Nuur.” (HR. Baihaqi, No. 2330)

Hadits ini menunjukkan ketika ada perintah untuk mengajarkan kaum laki-laki, diiringi langsung dengan perintah yang sama kepada kaum wanita, walaupun materinya berbeda. jadi seharusnya difahami jika hukum-hukum seputar wanita diperhatikan dalam syariat Islam, maka seharusnya hal ini menjadi pintu pembuka kesadaran ummat untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan lainnya khususnya pemenuhan hak-hak mereka dalam hal pendidikan dan pembinaan.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • urgensi fiqh bagi wanita
admin

Previous Article
haram
  • Tazkiyah

Enam Hak Sosial Seorang Muslim

  • 04-03-2018
View Post
Next Article
muslim women
  • Fiqih

Hukum Shalat

  • 24-05-2022
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
bolehkah wanita pergi haji tanpa mahram 2
View Post
  • Hadits
  • Keakhwatan
  • Rumah Tangga Muslim

Jihadnya Kaum Wanita

bolehkah wanita pergi haji tanpa mahram 2
View Post
  • Keakhwatan

Peran dan Tanggung Jawab Muslimah

muslimah 1
View Post
  • Keakhwatan

Menutup Aurat

muslimah
View Post
  • Keakhwatan

Membangun Kepribadian Islami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • IM Yordania 1
    • Akhbar Dauliyah
    Pernyataan IM Terkait Penangkapan Terbaru di Yordania
    • 24-04-2025
  • Shahifah Ukhuwah MUI scaled 2
    • Kabar Umat
    10 Butir Shahifah Ukhuwah: Komitmen MUI Bersama 62 Ormas Islam untuk Jaga Persatuan Bangsa
    • 24.04.25
  • Brigade Izzudin Al Qasam 3
    • Akhbar Dauliyah
    Siapa Lebih Dulu Tumbang: Penjajah Israel atau Hamas?
    • 26-04-2025
  • Langit Gaza 4
    • Akhbar Dauliyah
    Gaza: Medan Tempur yang Kian Membalikkan Keadaan
    • 26.04.25
  • Palestina 09102023 5
    • Akhbar Dauliyah
    Perang Siang Bolong: Al-Qassam Mengguncang Dominasi Penjajah israel di Gaza Utara
    • 27.04.25
  • Kebakaran Israel 6
    • Akhbar Dauliyah
    Kebakaran Besar Melanda Al-Quds Terjajah, Israel Minta Bantuan Internasional
    • 30.04.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Risalah pada Mukadimah Sirah Nabawiyah
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.