RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,041)
  • Akhlak (131)
  • Al-Qur'an (77)
  • Aqidah (167)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (190)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (433)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (4)
  • Wasathiyah (131)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Perhitungan Astronomi dan Penetapan Awal Bulan

  • 15-02-2026
  • No comments
200

Oleh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Sesungguhnya, menerima perhitungan astronomi yang pasti (al-hisab al-qath’i) pada hari ini sebagai sarana untuk menetapkan awal bulan wajib diterima dengan dasar qiyas aula (analogi prioritas). Maknanya, syariat yang membolehkan kita menggunakan sarana yang lebih rendah (yaitu ru’yat), yang diselimuti keraguan dan kemungkinan salah, tidaklah menolak sarana yang lebih tinggi, lebih sempurna, dan lebih mampu mencapai tujuan serta mengeluarkan umat dari perbedaan pendapat yang tajam dalam menentukan awal puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha, menuju persatuan yang dicita-citakan dalam syiar dan ibadah yang terkait dengan perkara terpenting agama dan yang paling dekat dengan kehidupan serta ruhani mereka. Sarana itu adalah perhitungan astronomi yang pasti.

Syariat Islam yang toleran, ketika mewajibkan puasa di bulan qamariyah, telah mensyariatkan untuk menetapkannya sarana alamiah yang mudah dan mampu dilakukan oleh seluruh umat, yang tidak mengandung kesamaran dan kerumitan, mengingat umat pada saat itu adalah umat yang ummi (buta huruf, tidak bisa menulis dan berhitung). Sarana itu adalah ru’yatul hilal (melihat hilal) dengan mata telanjang. Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal), dan berbukalah karena melihatnya. Jika ia tertutup awan (atau tidak terlihat) bagimu, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh.” (1)

Dan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ menyebutkan Ramadan lalu bersabda:

لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Jika ia tertutup awan atas kalian, maka takdirkanlah (qaddiru) untuknya.” (2). Ini adalah rahmat bagi umat, karena Allah tidak membebani mereka untuk menggunakan perhitungan (hisab) yang tidak mereka kenal dan kuasai. Jika mereka dibebani demikian, niscaya mereka akan bertaklid kepada umat lain dari kalangan Ahlul Kitab atau lainnya yang tidak seagama dengan mereka.

Tiga Cara Menetapkan Masuknya Ramadan

Hadis-hadis sahih telah menetapkan bahwa masuknya bulan Ramadan dapat ditetapkan melalui salah satu dari tiga cara:

  1. Melihat hilal (ru’yat).

  2. Menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.

  3. Memperkirakan (taqdir) hilal.

Adapun mengenai ru’yat: Para ulama fikih berbeda pendapat: apakah itu ru’yat (kesaksian) satu orang yang adil, kesaksian dua orang adil, atau kesaksian banyak orang?

Siapa yang berpendapat bahwa kesaksian satu orang adil diterima, mereka berdalil dengan hadis Ibnu Umar, ia berkata: “Orang-orang berusaha melihat hilal, lalu aku mengabari Nabi bahwa aku melihatnya. Maka Rasulullah ﷺ berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.” (3). Dan dengan hadis seorang Badui yang bersaksi di hadapan Nabi bahwa ia melihat hilal, maka beliau memerintahkan Bilal untuk menyerukan kepada orang-orang “agar mereka melaksanakan puasa” (4). Mereka juga berargumen bahwa penetapan dengan satu orang adil lebih hati-hati (ihtiyath) untuk masuk ke dalam ibadah, karena berpuasa sehari di bulan Sya’ban lebih ringan daripada tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan.

Siapa yang mensyaratkan dua orang adil dalam ru’yat, mereka berdalil dengan riwayat Al-Husain bin Huraits Al-Jadali, ia berkata: “Amir Mekkah, Al-Harits bin Hathib, berkhutbah di hadapan kami, ia berkata:

‘Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk beribadah (haji) karena melihatnya (hilal). Jika kami tidak melihatnya, lalu dua saksi adil bersaksi, maka kami beribadah (haji) dengan kesaksian mereka berdua’.” (5). Juga dengan menganalogikan (qiyas) kepada seluruh kesaksian lainnya, bahwa suatu perkara ditetapkan dengan kesaksian dua orang adil…

Adapun yang mensyaratkan jumlah orang banyak (al-jam’ al-ghafir) adalah ulama Hanafiyah, khususnya dalam kondisi langit cerah. Mereka memperbolehkan dalam kondisi mendung bahwa seorang saksi dapat bersaksi melihat hilal, karena mungkin saja awan tersingkap sesaat sehingga hanya satu orang yang melihatnya sementara yang lain tidak. Namun, jika langit dalam keadaan cerah, tidak ada kabut, awan, atau penghalang apa pun yang menghalangi penglihatan, apa yang menyebabkan hanya satu orang yang dapat melihatnya sementara yang lain tidak? Oleh karena itu mereka berkata: “Tidak boleh tidak, harus ada berita dari sekelompok besar orang (jama’ ghafir).” Karena pengakuan seorang diri di tengah kerumunan orang banyak telah melihatnya—sementara mereka semua turut serta mencarinya, dengan asumsi tidak ada penghalang dan kondisi penglihatan normal (meskipun tingkat ketajamannya berbeda-beda)—hal itu menunjukkan jelasnya kekeliruan orang tersebut (6).

Adapun hadis Ibnu Umar dan hadis orang Badui—yang di dalamnya terdapat penetapan hilal berdasarkan ru’yat satu orang—telah dikomentari oleh Al-‘Allamah Rasyid Ridha dalam catatan kakinya atas kitab “Al-Mughni”: “Tidak terdapat dalam kedua hadis tersebut bahwa orang-orang telah bersama-sama berusaha melihat hilal lalu hanya satu orang yang melihatnya. Dengan demikian, kedua hadis itu tidak berada dalam konteks yang diperselisihkan, terutama jika kita berbicara dalam kerangka pendapat Abu Hanifah. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dibangun di atas kedua hadis ini menjadi batal.” (7).

Adapun jumlah orang banyak (al-jam’ al-ghafir) itu diserahkan kepada pendapat Imam atau Hakim (penguasa/qadhi) tanpa ditentukan jumlah tertentu menurut pendapat yang paling sahih (8). Wajib atas kaum Muslimin untuk mencari (memantau) hilal pada hari ke-29 bulan Sya’ban saat matahari terbenam. Karena sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan, maka ia menjadi wajib, hanya saja kewajibannya bersifat kifayah (fardhu kifayah).

Cara Kedua: Menyempurnakan Bilangan Sya’ban Menjadi 30 Hari. Baik cuaca dalam keadaan cerah maupun mendung. Jika mereka berusaha melihat hilal pada malam ke-30 Sya’ban, lalu tidak seorang pun melihatnya, maka mereka menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 hari.

Di sini, menjadi keharusan bahwa penetapan (awal) bulan Sya’ban diketahui sejak permulaannya, agar malam ke-30 (Sya’ban) yang menjadi objek pencarian hilal dapat diketahui, dan bulan itu digenapkan (30 hari) ketika hilal tidak terlihat. Ini adalah perkara yang sering terjadi kelalaian di dalamnya, karena perhatian untuk menetapkan awal bulan hanya terjadi pada tiga bulan saja: Ramadan (untuk menetapkan awal puasa), Syawal (untuk menetapkan akhir puasa), dan Dzulhijjah (untuk menetapkan hari Arafah dan setelahnya). Sudah seharusnya umat Islam, dan para pemegang otoritas di dalamnya, melakukan penelitian yang cermat dalam menetapkan semua bulan, karena sebagian bulan itu dibangun di atas sebagian yang lain.

Cara Ketiga: Memperkirakan (Taqdir) Hilal saat Mendung, atau sebagaimana sabda dalam hadis: “idza ghumma ‘alaikum” atau “ghummiya ‘alaikum” atau “ghubbiya ‘alaikum”, yaitu jika ada penghalang yang menghalanginya. Dalam sebagian riwayat yang sahih, di antaranya riwayat Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar—yang merupakan rantai emas (as-silsilah adz-dzahabiyyah) dan sanad paling sahih menurut Al-Bukhari—disebutkan: “Idza ghumma ‘alaikum faqdurū lah” (Jika keadaan mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah untuknya). Lalu, apa makna “faqdurū lah”?

Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’:

(Berkata Ahmad bin Hanbal dan segelintir kelompok: Maknanya adalah ‘persempitlah untuknya’ dan perkirakanlah ia berada di balik awan, dari kata “qadara” yang bermakna menyempitkan, seperti firman-Nya: {Qudira ‘alaihi rizquh} (Dia disempitkan rezekinya). Mereka ini mewajibkan puasa pada malam yang mendung).

(Berkata Mutharrif bin Abdullah—dari kalangan senior tabi’in—, Abul Abbas bin Suraij—dari kalangan senior ulama Syafi’iyah—, Ibnu Qutaibah, dan yang lainnya: Maknanya adalah ‘perkirakanlah ia berdasarkan manazil (peredaran bulan)’).

(Berkata Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan jumhur (mayoritas) ulama salaf dan khalaf: Maknanya adalah ‘perkirakanlah penyempurnaan bilangannya menjadi tiga puluh hari’. Jumhur berhujjah dengan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan, dan semuanya sahih dan tegas: “Fa akmilul ‘iddah tsalatsin” (Maka sempurnakanlah bilangan menjadi tiga puluh), “Faqduru lahu tsalatsin” (Maka perkirakanlah tiga puluh untuknya). Ini adalah tafsir untuk riwayat yang mutlak: “Faqduru lah”) (9).

Akan tetapi, Imam Abul Abbas bin Suraij tidak membawa salah satu dari dua riwayat (dalam hadis) ini kepada yang lainnya. Bahkan, Ibnu Arabi menukil darinya, bahwa sabda “Faqduru lah” adalah khitab (seruan/pembicaraan) yang ditujukan kepada orang yang dikhususkan oleh Allah dengan ilmu ini (ilmu hisab/manazil). Sedangkan sabda “Akmilul ‘iddah” adalah khitab yang ditujukan kepada masyarakat umum (al-‘ammah) (10).

Perbedaan khitab (seruan/pembicaraan) ini karena perbedaan kondisi adalah sesuatu yang mungkin terjadi, dan ini merupakan dasar bagi perubahan fatwa karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan.

Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’: “(Dan siapa yang berpendapat dengan (menggunakan) hisab manazil (peredaran bulan), maka pendapatnya ditolak dengan sabda Nabi ﷺ dalam Ash-Shahihain: ‘Sesungguhnya kita adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung’… hadis. Mereka (para ulama) berkata: ‘Dan juga karena jika manusia dibebani dengan hal itu, niscaya akan menyempit (menyulitkan) mereka. Sebab, tidak ada yang mengetahui hisab (perhitungan) selain individu-individu tertentu di kota-kota besar’.” (11).

Hadis yang dijadikan hujjah oleh Imam An-Nawawi —rahimahullah— itu tidak dapat dijadikan hujjah (dalam konteks ini). Karena hadis tersebut berbicara tentang kondisi umat dan sifatnya pada saat beliau ﷺ diutus untuk mereka. Namun, ke-ummi-an umat bukanlah sesuatu yang bersifat tetap (lazim) dan bukan pula sesuatu yang dituntut (untuk dipertahankan). Nabi ﷺ sendiri telah berupaya untuk mengeluarkan mereka dari ke-ummi-an dengan mengajarkan menulis, dan beliau memulainya sejak Perang Badar. Tidak ada halangan jika datang suatu masa di mana umat ini menjadi umat yang pandai menulis dan berhitung. Adapun hisab astronomi ilmiah, yang dikenal oleh umat Islam di masa kejayaan peradaban mereka, dan yang di zaman kita telah mencapai tingkat kemajuan yang memungkinkan manusia naik ke bulan, adalah sesuatu yang berbeda dengan perbintangan (tanjim) atau ilmu nujum yang tercela dalam syariat.

Adapun pertimbangan lain yang disebutkan oleh An-Nawawi, yaitu bahwa hisab tidak diketahui kecuali oleh individu-individu tertentu di kota-kota besar, mungkin saja benar untuk masanya —rahimahullah—. Namun, ia tidak benar untuk zaman kita. Di zaman kita, ilmu astronomi (falak) telah diajarkan di berbagai universitas, dan telah didukung oleh perangkat dan observatorium pada tingkat yang sangat tinggi dan akurasi yang luar biasa. Telah menjadi ketetapan yang diketahui secara universal saat ini bahwa kemungkinan kesalahan dalam perkiraan ilmiah astronomi pada hari ini adalah 1 : 100.000 per detik!

Selain itu, negara-negara besar dan kecil saat ini telah menjadi berdekatan, seolah-olah mereka adalah satu negara. Bahkan, dunia ini, seperti yang dikatakan, telah menjadi “sebuah desa global” (qaryah kubra)! Penyampaian berita dari satu kutub ke kutub lain, dari Timur ke Barat, dan sebaliknya, tidak memakan waktu lebih dari beberapa detik saja.

Telah berpendapat Abul Abbas bin Suraij, salah seorang imam mazhab Syafi’i, bahwa seseorang yang mengetahui hisab (perhitungan) dan manazil (peredaran) bulan, jika ia mengetahui melalui hisab bahwa besok adalah (hari pertama) Ramadan, maka puasa wajib baginya. Karena ia mengetahui masuknya bulan itu dengan suatu dalil (bukti), sehingga ia menyerupai orang yang mengetahuinya melalui kesaksian (bainah). Pendapat ini diikuti (dipilih) oleh Qadhi Abu Ath-Thayyib; karena hisab merupakan sebab yang baginya menghasilkan dugaan kuat (ghalabatuzh zhann), sehingga ia menyerupai orang yang dikabari oleh orang terpercaya (tsiqah) berdasarkan penyaksian langsung (musyahadah). Pendapat lainnya mengatakan: Puasa itu sah baginya, tetapi tidak wajib. Sebagian ulama membolehkan orang awam untuk bertaklid (mengikuti) kepadanya jika ia percaya kepadanya (12).

Sebagian ulama besar di zaman kita juga telah berpendapat untuk menetapkan hilal dengan hisab astronomi ilmiah yang pasti (qath’i). Dalam hal ini, ahli hadis besar, Al-‘Allamah Ahmad Muhammad Syakir —rahimahullah— menulis risalahnya yang berjudul “Awa’il asy-Syuhur al-‘Arabiyyah: Hal Yajuz Itsbatuha Syar’an bil Hisab al-Falaki?” (Awal Bulan-Bulan Arab: Apakah Boleh Menetapkannya Secara Syar’i dengan Hisab Astronomi?), dan kita akan kembali menukil pendapatnya secara terperinci.

Di antara penyeru pendapat ini di zaman kita adalah faqih besar, Syaikh Mustafa Az-Zarqa —rahimahullah—. Berdasarkan informasi yang ada, apa yang ditolak oleh para fuqaha dari ilmu haiah (astronomi) atau falak adalah apa yang dulu disebut “at-tanjim” (perbintangan) atau “ilmu an-nujum” (ilmu nujum), yaitu klaim mengetahui sebagian hal gaib di masa depan melalui bintang-bintang. Ini adalah kebatilan, dan inilah yang dimaksud dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dari Ibnu Abbas secara marfu’:

مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ، اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ

“Barangsiapa mempelajari suatu cabang ilmu dari ilmu nujum (perbintangan), sungguh ia telah mempelajari satu cabang dari sihir.” (13)

Imam Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata: “Pendapatku: Sesungguhnya hisab (perhitungan) tidak boleh diandalkan dalam (menentukan) puasa terkait dengan ijtima’ (konjungsi) bulan-matahari sebagaimana yang dilakukan para ahli nujum (munajjim). Karena mereka terkadang memajukan (penetapan) bulan dengan hisab satu atau dua hari sebelum ru’yat. Memperhitungkan hal itu berarti mengada-adakan syariat yang tidak diizinkan Allah. Adapun jika hisab menunjukkan bahwa hilal telah terbit dengan cara yang bisa dilihat (imkanur ru’yat), namun ada penghalang untuk melihatnya seperti mendung, maka ini mengharuskan kewajiban (berpuasa) karena adanya sebab syar’i.” Selesai.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari pernyataan itu dengan ucapannya: “Akan tetapi, penerimaan hal itu (hasil hisab yang menunjukkan imkanur ru’yat) tergantung pada kebenaran orang yang mengabarkannya. Dan kita tidak dapat memastikan kebenarannya kecuali jika ia sendiri yang menyaksikan (hilal)nya. Padahal kenyataannya ia tidak menyaksikannya. Maka, perkataannya tidak dapat diperhitungkan. Wallahu a’lam.” (14)

Akan tetapi, ilmu astronomi modern didasarkan pada observasi (musyahadah) dengan bantuan perangkat (alat) dan pada perhitungan matematis yang pasti (al-hisab ar-riyadhi al-qath’i). Termasuk kesalahan umum (al-khatha’ asy-syayi’) di kalangan banyak ulama agama di era ini adalah keyakinan bahwa hisab astronomi itu sama dengan perhitungannya para penyusun kalender (ash-hab at-taqawim), atau hasil-hasil yang dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat, yang di dalamnya terdapat waktu-waktu salat, awal dan akhir bulan qamariyah. Kalender ini dinisbatkan kepada si Fulan dan si Fulan dari kalangan masyarakat, yang kebanyakan dari mereka bergantung pada kitab-kitab kuno yang darinya mereka menukil waktu-waktu tersebut, lalu menuangkannya dalam kalender-kalender mereka.

Telah diketahui secara umum (wa min al-ma’ruf) bahwa kalender-kalender ini berbeda antara satu dengan lainnya. Di antaranya ada yang menjadikan Sya’ban 29 hari, ada yang menjadikannya 30 hari, demikian pula Ramadan, Dzulqa’dah, dan lainnya.

Oleh karena perbedaan inilah mereka menolak semua kalender tersebut; karena kalender-kalender itu tidak didasarkan pada ilmu yang yakin (yaqini). Karena keyakinan (al-yaqin) tidak saling bertentangan satu sama lain. Ini benar, tanpa keraguan. Namun, ini bukanlah hisab astronomi ilmiah yang kami maksud. Sesungguhnya yang kami maksud adalah apa yang ditetapkan oleh ilmu astronomi modern, yang berdiri di atas dasar observasi dan eksperimen, dan yang kini telah memiliki kapabilitas ilmiah dan praktis (teknologis) yang memungkinkan manusia mencapai permukaan bulan, mengirimkan pusat-pusat antariksa ke planet-planet yang lebih jauh, dan tingkat kemungkinan kesalahan dalam perkiraannya telah menjadi (1 : 100.000) per detik. Menjadi hal yang paling mudah baginya untuk memberi tahu kita tentang kelahiran bulan (wiladah al-hilal) secara astronomis, dan tentang kemungkinan kemunculannya di setiap ufuk hingga hitungan menit dan detik, jika kita menghendakinya.

Ru’yat… Sarana yang Berubah untuk Tujuan yang Tetap

Dalam buku saya: “Kaifa Nata’amalu ma’as Sunnah” (Bagaimana Kita Bersikap terhadap Sunnah), saya kembali menyinggung topik ini ketika membahas salah satu landasan fundamental dalam memahami Sunnah, yaitu: membedakan antara tujuan yang tetap (al-hadaf ats-tsabit) dan sarana yang berubah (al-wasilah al-mutaghayyirah). Saya telah memberikan beberapa contoh untuk itu, lalu saya berkata: Termasuk yang dapat dimasukkan dalam bab ini adalah apa yang disebutkan dalam hadis sahih yang masyhur: “Berpuasalah karena melihatnya (hilal), dan berbukalah karena melihatnya. Jika ia tertutup awan (atau tidak terlihat) bagimu, maka perkirakanlah untuknya (faqduru lahu).” Dalam lafal lain: “Jika ia tertutup awan bagimu, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh.” Di sini, seorang faqih dapat berkata: “Sesungguhnya hadis yang mulia ini menunjuk kepada sebuah tujuan, dan menetapkan sebuah sarana.”

Adapun tujuan dari hadis ini jelas dan gamblang, yaitu agar mereka berpuasa Ramadan seluruhnya, tidak menyia-nyiakan satu hari pun darinya, atau agar mereka tidak berpuasa pada hari dari bulan selainnya, seperti Sya’ban atau Syawal. Caranya adalah dengan menetapkan masuknya bulan atau keluarnya bulan (darinya) melalui sarana yang mungkin dan mampu dilakukan oleh mayoritas manusia, yang tidak membebani mereka dengan kesulitan atau kesempitan dalam agama mereka.

Ru’yat dengan mata telanjang adalah sarana yang mudah dan mampu dilakukan oleh masyarakat umum di era itu. Oleh karena itulah hadis datang dengan menentukannya (sebagai sarana). Sebab, jika beliau membebani mereka dengan sarana lain seperti hisab astronomi—sementara umat pada saat itu adalah ummi, tidak bisa membaca dan berhitung—niscaya beliau akan menyusahkan mereka dalam urusan mereka. Padahal Allah menghendaki kemudahan bagi umat-Nya, dan tidak menghendaki kesulitan atas mereka. Beliau ﷺ telah bersabda tentang dirinya:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْنِي مُعَنِّتًا، وَلَا مُتَعَنِّتًا، وَلَكِنْ بَعَثَنِي مُعَلِّمًا مُيَسِّرًا

“Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai seorang pengajar yang memudahkan, dan tidak mengutusku sebagai seorang yang mempersulit.” (15)

Lalu, ketika ditemukan sarana lain yang lebih mampu mencapai tujuan hadis, lebih jauh dari kemungkinan kesalahan, ilusi, dan dusta dalam penetapan masuknya bulan, dan sarana ini telah menjadi mudah, tidak sulit, serta tidak lagi di luar jangkauan kemampuan umat—setelah umat ini memiliki para ilmuwan, pakar astronomi, geologi, dan fisika yang terspesialisasi di tingkat dunia, dan setelah ilmu pengetahuan manusia telah mencapai tingkatan yang memungkinkan manusia naik ke bulan itu sendiri, mendarat di permukaannya, menjelajahi daratannya, serta membawa pulang contoh-contoh batuan dan tanahnya! — Maka mengapa kita membeku pada sarana—yang mana sarana itu sendiri tidak dituju untuk dirinya sendiri—dan melalaikan tujuan yang menjadi sasaran hadis?

Sesungguhnya hadis menetapkan masuknya bulan dengan berita satu atau dua orang yang mengaku melihat hilal dengan mata telanjang, karena itulah sarana yang mungkin dan sesuai dengan tingkat (kemampuan) umat saat itu. Lalu, bagaimana dapat dibayangkan menolak sarana yang tidak dimasuki oleh kesalahan, ilusi, atau kedustaan; sarana yang telah mencapai derajat keyakinan dan kepastian; sarana yang dapat digunakan untuk menyatukan umat Islam di belahan Timur dan Barat dunia, serta menghilangkan perbedaan pendapat yang terus-menerus dan bervariasi dalam berpuasa, berbuka, dan hari raya, yang bisa mencapai selisih tiga hari antara satu negara dan negara lainnya? Hal ini (perbedaan hingga tiga hari) tidak masuk akal dan tidak dapat diterima, baik oleh logika ilmu pengetahuan maupun logika agama. Sudah dapat dipastikan (secara qath’i) bahwa salah satunya adalah benar dan yang lainnya salah tanpa perdebatan.

Lagipula, Al-‘Allamah, Ahli Hadis Besar, Syaikh Ahmad Syakir —rahimahullah— telah menempuh jalur lain dalam masalah ini. Beliau berpendapat untuk menetapkan masuknya bulan qamariyah dengan hisab astronomi, berdasarkan bahwa hukum dengan mempertimbangkan ru’yat itu memiliki ‘illah (alasan) yang disebutkan sendiri oleh Sunnah, dan ‘illah itu kini telah tiada. Maka, seharusnya konsekuensi hukumnya (ma’lul) pun ikut tiada. Sebagaimana telah ditetapkan bahwa hukum itu berputar bersama ‘illah-nya, ada dan tiadanya.

Ada baiknya kita kutip di sini pernyataan beliau secara lengkap, karena kekuatan dan ketajamannya. Beliau —rahimahullah— berkata dalam risalahnya “Awa’il asy-Syuhur al-‘Arabiyyah” (Awal Bulan-Bulan Arab):

(Termasuk hal yang tidak diragukan lagi bahwa orang-orang Arab sebelum Islam dan pada masa awal Islam tidak mengenal ilmu-ilmu astronomi secara ilmiah dan pasti. Mereka adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak berhitung. Barangsiapa di antara mereka yang sedikit mempelajari sesuatu dari hal itu, maka ia hanya mengetahui dasar-dasar atau kulit-kulitnya saja, yang diketahuinya melalui observasi dan penelusuran, atau melalui pendengaran dan kabar berita. Pengetahuan itu tidak dibangun di atas kaidah-kaidah matematika (riyadiyah), juga tidak di atas bukti-bukti pasti (barahin qath’iyah) yang merujuk pada premis-premis awal yang meyakinkan (yaqiniyah). Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ menjadikan rujukan penetapan bulan dalam ibadah mereka kepada perkara pasti yang dapat disaksikan (al-amr al-qath’i al-musyahad), yang mampu dilakukan oleh setiap individu mereka, atau oleh mayoritas mereka, yaitu ru’yatul hilal dengan mata telanjang. Sesungguhnya ini lebih bijaksana (ahkam) dan lebih tepat (adhabth) untuk mengatur waktu-waktu syiar dan ibadah mereka, dan inilah yang dapat mengantarkan mereka pada keyakinan dan kepercayaan, yang sesuai dengan kemampuan mereka. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Tidaklah termasuk kebijaksanaan Sang Pembuat Syariat (al-hikmah asy-syari’) jika Dia menjadikan patokan penetapan hilal itu adalah hisab dan astronomi (falak), sementara mereka tidak mengetahui sedikit pun tentang hal itu di kota-kota mereka. Banyak di antara mereka adalah orang-orang badui yang tidak sampai kepada mereka berita-berita dari kota-kota besar, kecuali dalam rentang waktu yang terkadang dekat, terkadang jauh. Seandainya Dia menjadikan patokannya hisab dan astronomi, niscaya Dia akan menyulitkan (a’natahum) mereka. Tidak ada yang mengetahui hal itu dari kalangan mereka, kecuali orang-orang yang aneh dan langka di kalangan badui—itu pun jika berita itu sampai kepada mereka melalui pendengaran. Dan penduduk kota-kota besar pun tidak mengetahuinya kecuali dengan cara taklid kepada sebagian ahli hisab, yang kebanyakan—atau bahkan semuanya—adalah dari kalangan Ahli Kitab.

Kemudian, kaum Muslimin membuka (menaklukkan) dunia, menguasai kendali ilmu pengetahuan, dan memperluas cakupan setiap cabangnya. Mereka menerjemahkan ilmu-ilmu bangsa terdahulu (ulum al-awa’il), menjadi genius di dalamnya, mengungkap banyak hal-hal tersembunyi darinya, dan memeliharanya untuk orang-orang setelah mereka. Di antaranya adalah ilmu astronomi (falak), haiah (kosmologi/astronomi teoretis), dan hisab an-nujum (perhitungan bintang).

Kebanyakan fuqaha dan ahli hadis tidak mengenal ilmu astronomi, atau mereka hanya mengetahui beberapa dasar-dasarnya. Sebagian mereka, atau kebanyakan mereka, tidak percaya dan tidak merasa tenteram terhadap orang yang mengetahuinya. Bahkan, sebagian mereka menuduh orang yang berkecimpung di dalamnya sebagai orang yang sesat dan ahli bid’ah, karena mengira bahwa ilmu-ilmu ini digunakan oleh ahlinya untuk mengklaim mengetahui hal gaib (at-tanjim). Sebagian mereka memang benar-benar mengklaim demikian, sehingga ia berbuat buruk kepada dirinya sendiri dan kepada ilmunya. Para fuqaha (yang tidak tahu) dapat dimaklumi (ma’dzurun). Adapun siapa pun di antara fuqaha dan ulama yang mengetahui ilmu-ilmu ini, ia tidak mampu menentukan posisi yang benar darinya dalam kaitannya dengan agama dan fikih. Bahkan, ia menyebutkannya dengan penuh kekhawatiran.

Begitulah keadaan mereka, karena ilmu-ilmu kauniah (alam semesta) tidaklah tersebar luas seperti ilmu-ilmu agama dan sejenisnya. Kaidah-kaidahnya pun tidaklah bersifat pasti (qath’iyah ats-tsubut) di kalangan para ulama (pada masa itu).

Sedangkan syariat yang mulia dan toleran ini akan tetap ada selamanya, hingga Allah mengizinkan berakhirnya kehidupan dunia ini. Syariat ini adalah undang-undang (tasyri’) untuk setiap umat dan setiap zaman. Oleh karena itu, kita melihat dalam nash-nash Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Sunnah terdapat isyarat-isyarat yang cermat (tepat) terhadap perkara-perkara baru yang muncul (mustahdats). Ketika realisasinya datang, maka ia (nash itu) ditafsirkan dan diketahui (maknanya), meskipun para ulama terdahulu (mutaqaddimin) menafsirkannya tidak pada hakikat yang sebenarnya (keliru).

Dalam Sunnah yang sahih, telah diisyaratkan tentang apa yang sedang kita hadapi ini. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

“Sesungguhnya kita adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu begini dan begini…” Maksudnya, terkadang dua puluh sembilan hari, dan terkadang tiga puluh hari (16).

Para ulama kita terdahulu (salaf) —rahimahumullah— tepat dalam menafsirkan (syarah) makna hadis, tetapi keliru dalam memaknai (ta’wil)nya. Di antara pendapat mereka yang paling komprehensif dalam hal ini adalah perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar (17): “Yang dimaksud dengan ‘hisab’ di sini adalah perhitungan bintang-bintang (hisab an-nujum) dan peredarannya (tasyiriha). Mereka (orang Arab pada masa itu) tidak mengetahui tentang hal itu selain sedikit sekali. Maka, hukum puasa dan lainnya dikaitkan dengan ru’yat untuk mengangkat kesulitan (raf’al-haraj) dari mereka dalam menekuni ilmu peredaran (bintang). Dan hukum puasa ini tetap berlaku meskipun setelah masa mereka lahir orang-orang yang mengetahui hal itu. Bahkan, lahiriah konteks (hadis) ini meniadakan penggantungan hukum pada hisab yang asli.”

Hal ini diperjelas oleh sabda beliau dalam hadis yang lalu: “Jika ia tertutup awan (atau tidak terlihat) bagimu, maka sempurnakanlah bilangan menjadi tiga puluh”. Beliau tidak bersabda: “maka tanyakanlah kepada ahli hisab”. Hikmahnya adalah bahwa bilangan (penggenapan 30 hari) saat keadaan mendung (al-ighma’) itu sama bagi semua orang yang dibebani kewajiban (mukallafin), sehingga perbedaan pendapat dan perselisihan terangkat dari mereka. Sebagian kaum (kelompok) berpendapat untuk kembali kepada ahli tasyir (peredaran bintang) dalam hal ini, yaitu kaum Rafidhah (Ismailiyah). Dinukil bahwa sebagian fuqaha menyetujui pendapat mereka. Al-Baji berkata: “Ijma’ (konsensus) ulama salaf yang saleh menjadi hujjah atas mereka.” Ibnu Bazizah berkata: “Ini adalah mazhab yang batil. Syariat telah melarang memperdalam ilmu nujum, karena ia hanyalah terkaan (hads) dan dugaan (takhmin), tidak mengandung kepastian (qath’) dan tidak pula dugaan kuat (zhann ghalib). Selain itu, jika urusan (ibadah) dikaitkan dengannya, niscaya akan menyempit (menyulitkan), karena tidak ada yang mengetahuinya kecuali sedikit orang.” Selesai.

Penafsiran ini benar, bahwa patokannya (‘ibrah) adalah ru’yat, bukan hisab. Namun, ta’wil (pemaknaan) ini keliru, yaitu anggapan bahwa seandainya lahir orang-orang yang mengetahuinya (hisab), hukum puasa tetap berlaku—yakni dengan hanya mempertimbangkan ru’yat saja—karena perintah untuk mengandalkan ru’yat saja datang dengan ‘illah (alasan) yang disebutkan dalam nash, yaitu bahwa umat ini “ummi, tidak menulis dan tidak menghitung”. ‘Illah ini berputar bersama ma’lul-nya (konsekuensi hukum), ada dan tiadanya. Ketika umat ini telah keluar dari ke-ummi-an-nya dan menjadi umat yang pandai menulis dan menghitung—maksudku, secara keseluruhan (fi majmu’iha) mereka telah menjadi orang-orang yang mengetahui ilmu-ilmu ini, dan manusia—baik awam maupun khusus—telah dimungkinkan mencapai keyakinan dan kepastian dalam perhitungan awal bulan, dan mereka dapat percaya pada hisab ini seperti kepercayaan mereka pada ru’yat, atau bahkan lebih kuat lagi—ketika ini menjadi keadaan mereka secara kolektif dan ‘illah ke-ummi-an telah hilang: maka wajib bagi mereka untuk kembali kepada keyakinan yang pasti (al-yaqin ats-tsabit), dan mengambil penetapan hilal dengan hisab semata, serta tidak kembali kepada ru’yat kecuali ketika pengetahuan tentangnya (hisab) sulit mereka peroleh, seperti jika ada orang-orang di pedalaman atau desa yang tidak sampai kepada mereka berita-berita yang benar dan pasti dari para ahli hisab.

Jika kembali kepada hisab semata menjadi wajib karena telah hilangnya ‘illah (alasan) yang mencegahnya, maka wajib pula kembali kepada hisab yang hakiki (sebenarnya) untuk (menentukan) hilal, dan meninggalkan pertimbangan imkanur ru’yat (kemungkinan melihat) atau ketidakmungkinannya. Dengan demikian, awal bulan yang hakiki adalah malam di mana hilal terbenam setelah matahari terbenam, walau hanya sesaat.

Perkataanku ini bukanlah pendapat yang aneh (bid’): bahwa hukum bisa berbeda karena perbedaan kondisi orang-orang yang dibebani kewajiban (mukallafin). Hal ini banyak terjadi dalam syariat, diketahui oleh para ulama dan selain mereka. Di antara contohnya dalam masalah kita ini adalah: bahwa hadis “fa in ghumma ‘alaikum faqduru lahu” datang dalam lafal-lafal lain. Dalam sebagiannya disebutkan: “fa in ghumma ‘alaikum fa akmilu al-‘iddah tsalatsin”. Maka, para ulama menafsirkan riwayat yang mujmal (global), “faqduru lahu”, dengan riwayat yang mufassirah (menjelaskan), “fa akmilu al-‘iddah”. Namun, seorang imam besar dari kalangan imam Syafi’iyah, bahkan ia adalah imam mereka pada masanya, yaitu Abul Abbas Ahmad bin Umar bin Suraij, menggabungkan kedua riwayat tersebut dengan menjadikannya untuk dua keadaan yang berbeda: bahwa sabda “faqduru lahu” maknanya adalah ‘perkirakanlah ia berdasarkan manazil (peredaran bulan)’, dan bahwa itu adalah khitab (seruan) untuk orang yang dikhususkan oleh Allah dengan ilmu ini, sedangkan sabda “fa akmilu al-‘iddah” adalah khitab untuk masyarakat umum (al-‘ammah) (18).

Maka, pendapatku ini hampir mirip dengan pendapat Ibnu Suraij, hanya saja ia menjadikannya khusus untuk kondisi ketika bulan tertutup awan (ghumma asy-syahr) sehingga tidak terlihat oleh para perukyat, dan ia menjadikan hukum mengambil hisab itu untuk kalangan minoritas (al-aqillin), sesuai dengan keadaan di masanya yang minimnya jumlah orang yang mengetahui (hisab), tidak adanya kepercayaan pada perkataan dan perhitungan mereka, serta lambatnya sampai berita ke negeri-negeri lain ketika bulan telah ditetapkan di sebagiannya. Adapun pendapatku ini, ia menetapkan keumuman (cakupan luas) pengambilan hisab yang cermat (daqiq) dan terpercaya (mawtsuq bih), serta keumuman hal itu untuk semua orang, dengan kemudahan yang ada di zaman ini berupa cepatnya sampai berita dan tersebar luasnya (berita tersebut). Dan tetap ada ketergantungan pada ru’yat untuk kalangan minoritas yang langka, yaitu mereka yang tidak sampai berita kepadanya, dan tidak mendapatkan apa yang dapat dipercayai dari pengetahuan astronomi dan manazil matahari serta bulan.

“Dan sungguh, menurut pandanganku, pendapatku ini adalah pendapat yang paling adil dan paling dekat kepada fikih yang sehat serta pemahaman yang benar terhadap hadis-hadis yang datang dalam bab ini.” (19).

Inilah yang ditulis oleh Al-‘Allamah Ahmad Syakir —rahimahullah— lebih dari setengah abad yang lalu (Dzulhijjah 1357 H / Januari 1939 M).

Pada waktu itu, ilmu astronomi belum mencapai apa yang telah dicapainya hari ini—lompatan-lompatan yang memungkinkan manusia menaklukkan angkasa dan naik ke bulan. Ilmu ini kini telah mencapai tingkat akurasi (presisi) di mana kemungkinan kesalahan di dalamnya menjadi 1 : 100.000 per detik!!

Syaikh Syakir menulis ini —beliau adalah seorang ahli hadis dan atsar di atas segalanya, yang menghabiskan hidupnya —rahimahullah— untuk melayani hadis dan membela Sunnah Nabawiyah. Beliau adalah seorang salafi murni, seorang yang ittiba’ (mengikuti), bukan seorang yang ibtida’ (mengada-ada). Akan tetapi, beliau —rahimahullah— tidak memahami salafiyah sebagai kebekuan (jumud) pada apa yang dikatakan oleh ulama sebelum kita dari kalangan salaf. Sebaliknya, salafiyah yang hakiki adalah kita menempuh jalan mereka (nahjuhum) dan menyerap semangat mereka (ruhuhum), sehingga kita berijtihad untuk zaman kita sebagaimana mereka berijtihad untuk zaman mereka, dan kita menangani realitas kita dengan akal kita, bukan dengan akal mereka, tanpa terikat kecuali oleh dalil-dalil syariat yang qath’i (pasti), nash-nashnya yang muhkamat (jelas tegas), dan prinsip-prinsip umum (kulliyat) maqashid (tujuan syariat)nya.

Telah saya baca sebuah artikel panjang di bulan Ramadan yang ditulis oleh salah seorang syekh terhormat (beliau adalah Samahatus Syaikh Shalih bin Muhammad Al-Luhaidan, Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi Kerajaan Arab Saudi). Artikelnya dimuat di surat kabar Ukazh dan surat kabar harian lainnya di Kerajaan. Beliau mengisyaratkan di dalamnya bahwa hadis nabawi yang sahih: “Kita adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung” mengandung peniadaan hisab (perhitungan) dan gugurnya pengakuan terhadapnya di kalangan umat.

Seandainya ini benar, niscaya hadis itu akan menunjukkan peniadaan tulisan (kitabah) dan gugurnya pengakuannya. Sebab, hadis tersebut mengandung dua perkara yang dijadikan bukti atas ke-ummi-an umat, yaitu: tulisan (al-kitabah) dan hisab (perhitungan).

Tidak ada seorang pun, baik di masa lampau maupun modern, yang mengatakan bahwa tulisan adalah perkara tercela atau tidak diinginkan bagi umat. Sebaliknya, tulisan adalah perkara yang dituntut (muthlab), yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (konsensus ulama).

Orang pertama yang memulai menyebarkan tulisan adalah Nabi ﷺ sendiri, sebagaimana diketahui dari sirah (sejarah hidup) beliau, dan sikap beliau terhadap para tawanan Perang Badar.

Termasuk yang dikatakan dalam konteks ini adalah bahwa Rasul tidak mensyariatkan kita untuk beramal dengan hisab, tidak memerintahkan kita untuk mengakuinya, dan hanya memerintahkan kita untuk mempertimbangkan ru’yat serta mengambilnya dalam menetapkan bulan. Perkataan ini mengandung sedikit kesalahan (ghalat) atau kekeliruan (maghalathah), karena dua hal:

Pertama: Tidak masuk akal (la yu’qal) bahwa Rasul akan memerintahkan untuk memperhitungkan (al-i’tidad) dengan hisab di saat umat ini masih ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Maka, beliau mensyariatkan untuk mereka sarana yang sesuai dengan zaman dan tempat mereka, yaitu ru’yat yang mampu dilakukan oleh mayoritas manusia di masanya. Namun, ketika ditemukan sarana yang lebih cermat (adaqq), lebih tepat (adhabth), dan lebih jauh dari kesalahan dan ilusi (wahm), maka tidak ada dalam Sunnah yang melarang untuk mempertimbangkannya.

Kedua: Bahwa Sunnah secara aktual telah mengisyaratkan untuk mempertimbangkan hisab dalam kondisi mendung (ghaim). Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Ash-Shaum dari kitab Shahih-nya, melalui rantai emas (silsilah dzahabiyyah)-nya yang terkenal: dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ menyebutkan Ramadan lalu bersabda:

لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Jika ia tertutup awan (ghumma) atas kalian, maka perkirakanlah untuknya (faqdurū lah).” (“Qadara yaqdiru” – dengan dhammah atau kasrah pada huruf qaf – bermakna “menetapkan kadar/memperkirakan”. Di antaranya firman Allah Ta’ala: {Faqadarnā fa ni’mal qādirūn} (Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kamilah sebaik-baik yang menentukan) (QS. Al-Mursalat: 23).

Perintah “al-qadr” atau “at-taqdir” ini, dapat mencakup di dalamnya pertimbangan hisab bagi orang yang menguasainya, dan yang dengannya ia dapat mencapai perkara yang membuat jiwa-jiwa tenang akan kebenarannya. Inilah yang di zaman kita telah berada pada tingkatan yang bersifat pasti (martabat al-qath’iyyat), sebagaimana telah ditetapkan dan diketahui oleh setiap orang yang memiliki sedikit pengetahuan tentang ilmu-ilmu zaman sekarang, dan sejauh mana manusia—yang diajar oleh Tuhannya apa yang tidak diketahuinya—telah mencapai kemajuan di dalamnya.

Bertahun-tahun lalu, saya telah menyerukan agar kita menggunakan hisab astronomi yang pasti (al-hisab al-falaki al-qath’i)—setidaknya—dalam hal peniadaan (nafy), bukan dalam hal penetapan (itsbat). Tujuannya untuk mengurangi perbedaan besar yang terjadi setiap tahun dalam memulai puasa dan Hari Raya Idul Fitri, yang hingga mencapai selisih tiga hari antara sebagian negeri Islam dan sebagian lainnya. Makna menggunakan hisab dalam hal peniadaan (an-nafy) adalah kita tetap berpegang pada penetapan (itsbat) hilal dengan ru’yat sesuai pendapat mayoritas (jumhur) ulama fikih di zaman kita. Namun, jika hisab meniadakan (nafa) kemungkinan ru’yat (imkan ar-ru’yat), dan mengatakan bahwa ru’yat itu tidak mungkin terjadi (ghair mumkin), karena hilal pada dasarnya belum lahir (lam yulad ashla) di mana pun di dunia Islam—maka wajib hukumnya untuk tidak menerima kesaksian para saksi dalam kondisi apa pun (bi hal). Karena realitas (al-waqi’)—yang telah ditetapkan oleh ilmu matematika yang pasti (al-‘ilm ar-riyadhi al-qath’i)—mendustakan mereka. Bahkan, dalam kondisi ini, tidak usah lagi meminta orang-orang untuk merukyat hilal. Dan pengadilan syariah, lembaga fatwa, atau dinas keagamaan tidak perlu membuka pintunya bagi siapa pun yang ingin menyampaikan kesaksian tentang ru’yat hilal.

Inilah yang saya yakini dan saya bicarakan dalam berbagai fatwa, pelajaran, ceramah, dan program acara. Kemudian, Allah menghendaki saya menemukannya dijelaskan secara terperinci oleh salah seorang ulama besar fikih Syafi’iyah, yaitu Imam Taqiyuddin As-Subki (w. 756 H)—yang oleh para ulama dikatakan telah mencapai derajat ijtihad.

As-Subki menyebutkan dalam kitab fatwanya bahwa jika hisab meniadakan kemungkinan ru’yat bashariyyah (penglihatan mata), maka wajib atas hakim untuk menolak kesaksian para saksi. Beliau berkata: “Karena hisab bersifat qath’i (pasti), sedangkan kesaksian (syahadah) dan kabar berita (khabar) bersifat zhanni (dugaan). Yang zhanni tidak dapat bertentangan dengan yang qath’i, apalagi didahulukan atasnya.”

Beliau menyebutkan bahwa sudah seharusnya seorang hakim ketika memeriksa kesaksian seorang saksi dalam perkara apa pun, jika ia melihat bahwa indra atau penglihatan langsung (al-hiss aw al-‘iyan) mendustakannya, ia wajib menolaknya tanpa ampun. Beliau berkata: “Syarat suatu bayyinah (bukti kesaksian) adalah bahwa apa yang dipersaksikan itu harus mungkin (mumkin) secara indrawi (hissan), akal (‘aqlan), dan syar’i (syar’an). Jika diasumsikan hisab secara pasti (qath’an) menunjukkan ketidakmungkinan (adam al-imkan), maka secara syar’i mustahil (menerima kesaksian itu), karena perkara yang dipersaksikan (al-masyhud bih) mustahil. Syariat tidak datang dengan hal-hal yang mustahil. Adapun kesaksian para saksi, maka hal itu ditanggungkan pada kemungkinan adanya ilusi (wahm), kekeliruan (ghalat), atau kedustaan (kadzib).” (20).

Lalu, bagaimana kiranya jika As-Subki hidup di zaman kita dan menyaksikan kemajuan ilmu astronomi—atau haiah (kosmologi) sebagaimana mereka menamakannya dulu—yang sebagiannya telah kami tunjukkan?!

Syaikh Ahmad Syakir menyebutkan dalam risetnya bahwa Al-Ustadz Al-Akbar, Syaikh Muhammad Musthafa Al-Maraghi —Syaikh Al-Azhar yang terkenal pada masanya— memiliki pendapat, ketika beliau menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Syariah, yang serupa dengan pendapat As-Subki, yaitu menolak kesaksian saksi jika hisab meniadakan kemungkinan ru’yat. Syaikh Syakir berkata: “Dahulu saya dan beberapa teman saya termasuk yang menyelisihi pendapat Al-Ustadz Al-Akbar. Dan sekarang saya dengan tegas menyatakan bahwa beliau berada di atas kebenaran (shawab). Dan saya menambahkan di atasnya: wajib menetapkan hilal dengan hisab dalam segala kondisi (kulli al-ahwal), kecuali bagi orang yang sulit mendapatkan pengetahuan tentangnya.” (21). Selesai.

Fakta-Fakta yang Semestinya Disepakati

Bersamaan dengan kecenderungan saya untuk beramal dengan hisab, setidaknya dalam hal peniadaan (nafy) bukan penetapan (itsbat) sebagaimana telah disebutkan, saya harus menegaskan di sini tiga fakta (haqa’iq) yang semestinya tidak diperselisihkan:

Pertama: Bahwa dalam perkara ini—yakni terkait penetapan masuknya bulan—terdapat kelapangan (sa’ah) dan kelenturan (murunah) jika dilihat dari nash-nash syariat dan hukum-hukumnya. Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini merupakan suatu perluasan (tausi’ah) dan rahmat bagi umat. Maka, siapa pun yang menetapkan masuknya bulan dengan kesaksian satu atau dua orang yang adil, atau yang mensyaratkan jumlah banyak (jama’ ghafir), tidaklah jauh dari apa yang dikatakan oleh sebagian fuqaha umat yang mu’tabar (diakui). Bahkan, siapa pun yang berpendapat dengan hisab akan mendapati pendukungnya di kalangan salaf, sejak zaman tabi’in dan setelahnya. Dan siapa yang mempertimbangkan perbedaan mathla’ (wilayah), dan siapa yang tidak mempertimbangkannya, masing-masing memiliki pendahulu (salaf) dan dalilnya. Maka, tidak boleh mengingkari (inkar) orang yang mengambil salah satu mazhab dan ijtihad ini, meskipun ia (yang mengingkari) melihatnya sebagai suatu kesalahan. Karena kaidahnya: “Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihadiyah.”

Kedua: Bahwa kesalahan (al-khatha’) dalam perkara-perkara seperti ini dimaafkan (maghfirun). Seandainya seorang saksi keliru dalam kesaksiannya bahwa ia melihat hilal Ramadan atau Syawal, lalu akibatnya orang-orang berpuasa pada suatu hari dari bulan Sya’ban atau berbuka pada suatu hari dari bulan Ramadan, maka Allah Ta’ala Maha Mampu untuk mengampuni kesalahan mereka. Allah telah mengajarkan mereka untuk berdoa:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.” (QS. Al-Baqarah: 286).

Bahkan, seandainya mereka keliru dalam penetapan hilal Dzulhijjah, lalu mereka wukuf di Arafah pada tanggal 8 atau 10 (menurut realitas sebenarnya/hakikat di alam), maka haji mereka tetap sah dan diterima, sebagaimana ditetapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya.

Ketiga: Bahwa upaya menuju persatuan (al-wahdah) umat Islam dalam hal puasa, hari raya, dan seluruh syiar serta syariat mereka, adalah perkara yang selalu dituntut (mathlub daiman). Tidak boleh berputus asa untuk mencapainya, dan juga tidak boleh berputus asa untuk menghilangkan rintangan-rintangannya. Akan tetapi, hal yang harus ditekankan dan tidak boleh disia-siakan dalam keadaan apa pun adalah: Jika kita tidak dapat mencapai persatuan total dan umum (al-wahdah al-kulliyyah al-‘ammah) di antara negeri-negeri Islam di seluruh dunia, maka setidaknya kita harus menjaga persatuan parsial yang khusus (al-wahdah al-juz’iyyah al-khassah) di antara umat Islam dalam satu negeri (al-qathr al-wahid).

Maka, tidak boleh kita terima bahwa penduduk satu negeri, atau satu kota, terpecah belah: satu kelompok berpuasa hari ini karena menganggapnya sebagai (hari pertama) Ramadan, sementara kelompok lain tidak berpuasa karena menganggapnya masih Sya’ban. Demikian pula di akhir bulan, satu kelompok berpuasa dan kelompok lain merayakan Idul Fitri. Keadaan seperti ini tidak dapat diterima (ghair maqbul).

Telah disepakati (al-muttafaq ‘alaih) bahwa keputusan hakim (hukm al-hakim) atau keputusan pemegang otoritas (qarar waliyy al-amr) mengangkat/menghilangkan perbedaan pendapat (yarfa’ al-khilaf) dalam perkara-perkara yang diperselisihkan (al-umur al-mukhtalaf fiha).

Jika otoritas syar’i yang bertanggung jawab atas penetapan hilal di suatu negara Islam—seperti Mahkamah Agung, Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta’), Kepala Urusan Agama (Ri’asah asy-Syu’un ad-Diniyyah), atau lainnya—telah mengeluarkan keputusannya untuk berpuasa atau berbuka, maka wajib atas kaum Muslimin di negara itu untuk taat dan berkomitmen (patuh). Karena ketaatan itu adalah dalam perkara makruf (al-ma’ruf). Meskipun keputusan itu berbeda dengan apa yang telah ditetapkan di negara lain, karena keputusan hakim di sini telah menguatkan (tarjih) pendapat yang mengatakan bahwa setiap negeri memiliki ru’yat-nya masing-masing (inna likulli baladin ru’yatahu).

Telah tetap (tsabata) dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

“Puasa kalian adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan hari raya (Idul Fitri) kalian adalah pada hari kalian semua berbuka (berhari raya).” (22). Dalam lafal lain:

وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Dan hari raya kalian adalah pada hari kalian semua berhari raya, dan hari raya kurban (Idul Adha) kalian adalah pada hari kalian semua berhari raya kurban.” (23). Dan dengan lafal:

الْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Idul Fitri adalah pada hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah pada hari kalian semua berhari raya kurban.” (24). Abu Dawud meriwayatkan hadis ini di bawah judul: “Bab Jika Suatu Kaum Keliru dalam (Melihat) Hilal.”

Imam Al-Khattabi berkata: “Makna hadis ini adalah bahwa kesalahan (al-khatha’) dimaafkan atas manusia dalam perkara yang jalannya adalah ijtihad. Seandainya suatu kaum berijtihad, lalu mereka tidak melihat hilal kecuali setelah (melewati) tiga puluh hari, sehingga mereka tidak berbuka (Idul Fitri) sampai mereka menyempurnakan hitungan (30 hari), kemudian setelah itu terbukti bagi mereka bahwa bulan itu (sebenarnya) dua puluh sembilan hari, maka puasa dan hari raya mereka tetap berlaku (madin). Tidak ada dosa atau kesulitan (wizr atau ‘anat) atas mereka. Demikian pula halnya dalam ibadah haji jika mereka keliru dalam (menentukan) hari Arafah, maka tidak wajib bagi mereka mengulanginya, dan ibadah kurban mereka pun sah. Ini hanyalah bentuk keringanan (takhfif) dari Allah سبحانه dan kasih sayang (rifq) kepada hamba-hamba-Nya.” Selesai.

Dan penutup doa kami, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Wallahu a’lam.


Catatan Kaki (Referensi)

(1) Muttafaq ‘alaih (Disepakati Al-Bukhari dan Muslim), Al-Lu’lu’ wal Marjan, no. 656. Makna “Aghba”: dari kata “al-ghaba'”, yaitu mendung di langit.

(2) Ibid, no. 653. Makna “Ghumma”: yaitu tersembunyi dan tertutup oleh awan, kabut, atau lainnya.

(3) H.R. Abu Dawud (no. 2342), Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih sesuai syarat Muslim. Ad-Daruquthni berkata: “Marwan bin Muhammad meriwayatkannya secara sendiri dari Ibnu Wahb, dan dia adalah tsiqah (terpercaya).” Disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (6/276).

(4) H.R. Abu Dawud (no. 2341), At-Tirmidzi (secara mursal dan musnad), dan beliau berkata: “Di dalamnya ada perbedaan” (no. 691), An-Nasa’i, dan beliau berkata: “Yang mursal lebih tepat.” Ibnu Majah (no. 1652). Dalam sanadnya ada perbincangan (maqal).

(5) H.R. Abu Dawud. Abu Dawud dan Al-Mundziri diam (tidak mengomentarinya). Para perawinya adalah perawi kitab Shahih, kecuali Al-Husain bin Huraits, dia adalah shaduq (jujur). Hadis ini dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dalam Nail al-Authar (4/261, cet. Dar al-Jail, Beirut).

(6) Disebutkan dalam Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, dikutip dari Al-Bahr (2/92).

(7) Lihat catatan kaki atas Al-Mughni beserta syarahnya (3/93).

(8) Lihat Al-Ikhtiyar li Syarh al-Mukhtar (1/29).

(9) Al-Majmu’ (6/270).

(10) Lihat: Fath al-Bari (6/23, cet. Al-Halabi).

(11) Al-Majmu’ (6/270, cet. Al-Munirah).

(12) Lihat: Al-Majmu’ (6/279, 280).

(13) H.R. Abu Dawud dalam Ath-Thibb (no. 3905), Ibnu Majah dalam Al-Adab (no. 3726), dan Ahmad dalam Al-Musnad (no. 2000). Ahmad Syakir berkata: “Sanadnya shahih.” Dishahihkan oleh An-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin, dan Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba’ir, sebagaimana dalam Faidh al-Qadir (6/80).

(14) Talkhish al-Habir dalam Al-Majmu’ (6/266, 267).

(15) H.R. Muslim dan lainnya.

(16) H.R. Al-Bukhari dalam Kitab ash-Shaum. Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ (1/269), Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya dengan lafal: “Bulan itu dua puluh sembilan (hari), maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Jika ia tertutup awan (ghumma) atas kalian, maka perkirakanlah untuknya.”

(17) Fath al-Bari (4/108, 109).

(18) Lihat: Syarh al-Qadhi Abi Bakr bin al-‘Arabi ‘ala at-Tirmidzi (3/207, 208), Ath-Tharh at-Tatsrib (4/111-113), dan Fath al-Bari (4/104).

(19) Risalah “Awa’il asy-Syuhur al-‘Arabiyyah” (hlm. 7-17), penerbit Maktabah Ibnu Taimiyah.

(20) Lihat: Fatawa as-Subki (1/219, 220), penerbit Maktabah al-Quds, Kairo.

(21) Risalah “Awa’il asy-Syuhur al-‘Arabiyyah” karya Syaikh Ahmad Syakir (hlm. 15).

(22) H.R. At-Tirmidzi, dan beliau berkata: “Hadis hasan gharib.” (no. 697).

(23) H.R. Abu Dawud (no. 2324).

(24) H.R. Ibnu Majah (no. 1660), melalui jalur Hammad dari Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah. Syaikh Ahmad Syakir berkata: “Ini adalah sanad yang sangat shahih sesuai syarat (Al-Bukhari dan Muslim).”

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Anda Mungkin Juga Menyukai
Arton101388
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Islam dan Perdagangan

HQhJzd55Time and Work Short Tricks
View Post
  • Fiqih

Hukum Menyia-nyiakan Waktu Kerja dan Menggunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Makan Daging Qurban Semdiri 640x395
View Post
  • Fiqih

Menyalurkan Qurban kepada Nonmuslim

Salaman1
View Post
  • Fiqih

Berjabat Tangan dengan Nonmuslim Apakah Membatalkan Wudhu?

طريقة كتابة رسالة ادارية
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Kecurangan dalam Ujian Sekolah atau Ujian Kerja

933
View Post
  • Fiqih
  • Keakhwatan

Wanita yang Sedang Menjalani Iddah: Antara Tradisi Manusia dan Ajaran Langit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • 0101 13 1
    • Akhbar Dauliyah
    SAHA: Bagaimana Ambisi Militer Turki Berubah Menjadi Mimpi Buruk Strategis bagi Israel?
    • 10.05.26
  • 7pe2ky6a878ks4oowc 800xauto 2
    • Wasathiyah
    Memahami Islam Secara Menyeluruh (Bagian 2)
    • 10.05.26
  • 03 3
    • Akhlak
    Aku Menyeru Mereka di Siang Hari… dan Berdoa untuk Mereka di Malam Hari
    • 10.05.26
  • Screenshot+2024 08 31+at+7.09.48+PM 4
    • Akhlak
    Hasad (Dengki)
    • 10.05.26
  • 02 5
    • Akhbar Dauliyah
    Pemimpin Tertinggi Iran Bertemu Panglima Militer Tertinggi, Berikan Arahan Baru
    • 10.05.26
  • ÇáÍÖÇÑÉ ÇáÇÓáÇãíÉ 6
    • Sejarah Islam
    Lembaga-Lembaga Amal dalam Sejarah Muslim
    • 11.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Daud Jordan pada Perang di Front Baru: Israel Tutup Semua Perbatasan Gaza, Warga Kembali Hidup dalam Bayang-bayang Kelaparan
  • Risalah pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Asep M pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Tennoveri Darwis pada Mengenal Khalifah Umar bin Abdul Aziz
  • Risalah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • mauza pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah

Input your search keywords and press Enter.