Pertanyaan:
Jika seseorang memperoleh hartanya dari sumber yang halal, bukankah menurut syariat ia boleh membelanjakannya sesuka hatinya, karena dialah pemiliknya yang telah bersusah payah mendapatkannya? Lalu, mengapa Islam menetapkan batasan-batasan dalam berinfak, seperti larangan membelanjakan untuk hal-hal yang haram, atau larangan berlebih-lebihan (israf) dalam perkara yang mubah?
Jawaban Syaikh Al-Qaradhawi:
Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah.
Jika harta orang lain memiliki kehormatan (hurmat) yang mencegah untuk melanggarnya, baik secara sembunyi maupun terang-terangan, maka harta seseorang terhadap dirinya sendiri juga memiliki kehormatan yang mencegah pemiliknya untuk menyia-nyiakannya (yudhayyi’ahu), berlebih-lebihan (yusrifa fīhi), atau menghambur-hamburkannya (yubadzdzirahu) ke kanan dan ke kiri. Hal ini karena umat (al-ummah) memiliki hak dalam harta individu. Umatlah pemilik di balik setiap pemilik harta. Oleh karena itu, Islam memberikan hak kepada umat untuk melakukan pengampuan (al-hajr) terhadap orang yang bodoh (as-safīh) yang memboroskan hartanya. Karena umat adalah pihak yang memiliki hak di dalamnya.
Dalam hal ini, Al-Qur’an berfirman:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (as-sufahā’) harta (mereka) yang ada dalam kekuasaanmu, yang Allah jadikan harta itu sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. An-Nisa’: 5)
Di sini, Allah berfirman kepada umat: “Wa lā tu’tus sufahā’a amwālakum”, padahal secara lahiriah itu adalah harta mereka (para safīh itu sendiri). Namun, harta setiap individu pada hakikatnya adalah harta bagi seluruh umatnya (ummatihi jāmi’an).
Sesungguhnya Islam adalah agama keadilan (al-qisth) dan moderasi (al-i’tidāl). Umat Islam adalah umat pertengahan (ummatan wasathan), dan seorang muslim adalah sosok yang adil dalam segala urusannya. Oleh karena itu, Allah melarang orang-orang beriman dari berlebih-lebihan (isrāf) dan menghambur-hamburkan (tabdzīr), sebagaimana Dia juga melarang mereka dari kekikiran (syahh) dan ketat (taqtīr). Allah berfirman:
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Pemborosan (isrāf) itu bisa terjadi dengan:
Membelanjakan (harta) pada hal-hal yang diharamkan Allah, seperti khamar, narkoba, wadah dari emas dan perak, dan sejenisnya. Baik sedikit maupun banyak jumlah yang dibelanjakan.
Menyia-nyiakan harta dengan merusaknya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Rasulullah ﷺ telah melarang menyia-nyiakan harta (iḍā’at al-māl).
Terlalu longgar (berlebih-lebihan) dalam membelanjakan untuk hal-hal yang tidak dibutuhkan, hingga setelah membelanjakan, ia tidak memiliki kecukupan (kekayaan) yang mencukupinya.
Imam Ar-Razi berkata dalam tafsir firman Allah Ta’ala:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
“Dan mereka bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan (al-‘afwa)’.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Beliau berkata: “Sesungguhnya Allah Ta’ala mendidik manusia dalam hal berinfak. Dia berfirman kepada Nabi-Nya ﷺ:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ﴿٢٦﴾ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, orang miskin, dan musafir (yang kehabisan bekal), dan janganlah engkau menghambur-hamburkan (tabdzīr) dengan boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra’: 26-27)
Dia berfirman:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
“Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya (sangat pemurah) secara berlebihan.” (QS. Al-Isra’: 29)
Dia berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir.” (QS. Al-Furqan: 67).”
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا كَانَ عِنْدَ أَحَدِكُمْ شَيْءٌ فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ، ثُمَّ بِمَنْ يَعُولُ
“Jika seseorang memiliki sesuatu, hendaklah ia mulai dengan dirinya sendiri, kemudian dengan orang yang menjadi tanggungannya.”
Beliau ﷺ juga bersabda:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى
“Sebaik-baik sedekah adalah yang (diberikan setelah) mencukupi kebutuhan (diri dan keluarga).”
Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata:
بَيْنَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ بِمِثْلِ الْبَيْضَةِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَصَابَتْنِي هَذِهِ مِنْ مَعْدِنٍ، فَخُذْهَا صَدَقَةً، مَا أَمْلِكُ غَيْرَهَا. فَأَعْرَضَ عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، ثُمَّ أَتَاهُ مِنْ قِبَلِ رُكْنِهِ الْأَيْمَنِ، فَقَالَ مِثْلَ ذَلِكَ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ، ثُمَّ أَتَاهُ مِنْ قِبَلِ رُكْنِهِ الْأَيْسَرِ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ، ثُمَّ أَتَاهُ مِنْ خَلْفِهِ، فَأَخَذَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَحَذَفَهُ بِهَا، لَوْ أَصَابَتْهُ لَأَوْجَعَتْهُ أَوْ لَعَقَرَتْهُ، فَقَالَ: «يَأْتِي أَحَدُكُمْ بِمَا يَمْلِكُ، فَيَقُولُ هَذِهِ صَدَقَةٌ، ثُمَّ يَقْعُدُ يَسْتَكِفُّ النَّاسَ، إِنَّمَا الصَّدَقَةُ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، خُذْهَا لَا حَاجَةَ لَنَا بِهَا»
“Saat kami berada di sisi Rasulullah ﷺ, tiba-tiba datang seorang laki-laki membawa emas sebesar telur, lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, ambillah ini sebagai sedekah. Demi Allah, aku tidak memiliki harta selain ini.’ Rasulullah ﷺ berpaling darinya. Laki-laki itu datang lagi dari arah kanannya, beliau tetap berpaling. Ia datang dari arah kirinya, beliau tetap berpaling. Kemudian ia datang dari arah belakang, maka Rasulullah ﷺ mengambil emas itu dan melemparkannya ke arahnya. Andaikan lemparan itu mengenai laki-laki itu, niscaya akan menyakitinya atau melukainya. Kemudian beliau bersabda: ‘Salah seorang dari kalian datang membawa seluruh hartanya, lalu berkata “Ini sedekah”, kemudian duduk meminta-minta kepada orang lain. Sesungguhnya sedekah itu (diberikan) dari kelebihan harta (kecukupan). Ambillah kembali, kami tidak membutuhkannya.'” (H.R. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ biasa menyimpan persediaan makanan untuk keluarganya selama setahun.
Para ulama hikmah (al-hukamā’) berkata: “Keutamaan (al-fadhīlah) terletak di antara dua ujung ekstrem: ifrāth (berlebihan) dan tafrīth (kekurangan).” Maka, infak yang terlalu banyak adalah tabdzīr (pemborosan), dan terlalu sedikit adalah taqtīr (kekikiran). Adil (al-‘adl) adalah keutamaan (al-fadhīlah), dan inilah yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala:
قُلِ الْعَفْوَ
“Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan (al-‘afwa)’.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Dan seluruh bangunan (madār) syariat Muhammad ﷺ berputar pada penjagaan terhadap keistimewaan (ad-daqīqah) ini. Syariat Yahudi dibangun di atas kekerasan total (al-khusyūnah at-tāmmah), syariat Nasrani dibangun di atas kelonggaran total (al-musāhalah at-tāmmah), sedangkan syariat Muhammad ﷺ berada di tengah-tengah (mutawassiṭ) dalam semua perkara ini. Oleh karena itulah, ia lebih sempurna (akmal) daripada semua (syariat sebelumnya).
Wallāhu a’lam.





