Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustad, saya mau bertanya terkait niat puasa. Apakah niat puasa Ramadan harus dilakukan setiap malam? Ataukah cukup sekali di awal bulan Ramadan?
Jawaban Ustad Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Mayoritas ulama mengatakan wajib setiap malam, berdasarkan hadis:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang belum berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan lain-lain)
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan:
ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى تَجْدِيدِ النِّيَّةِ فِي كُلِّ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ … وَلِأَنَّ كُلَّ يَوْمٍ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ، لَا يَرْتَبِطُ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ، وَلَا يَفْسُدُ بِفَسَادِ بَعْضٍ
“Mahzab mayoritas ulama adalah bahwa niat itu harus diperbarui setiap hari di bulan Ramadan… Karena setiap hari adalah ibadah yang berdiri sendiri, satu sama lain tidak saling terkait, dan tidaklah batal yang satu menyebabkan batalnya yang lain.”
Di tempat yang sama juga disebutkan:
وَذَهَبَ زُفَرُ وَمَالِكٌ – وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ – أَنَّهُ تَكْفِي نِيَّةٌ وَاحِدَةٌ عَنِ الشَّهْرِ كُلِّهِ فِي أَوَّلِهِ، كَالصَّلَاةِ. وَكَذَلِكَ فِي كُلِّ صَوْمٍ مُتَتَابِعٍ، كَكَفَّارَةِ الصَّوْمِ وَالظِّهَارِ
“Adapun Zufar, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa niat sekali di awal bulan sudah mencukupi untuk seluruh bulan, sebagaimana shalat. Demikian pula untuk puasa yang berturut-turut, seperti kafarat puasa dan zhihar.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 28/26)
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:
وَلَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ قَبْلَ الْفَجْرِ، مِنْ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ لَيَالِي شَهْرِ رَمَضَانَ
“Dan niat itu harus dilakukan sebelum fajar, pada setiap malam dari malam-malam bulan Ramadan.” (Fiqhus Sunnah, 1/437)
Wallahu a’lam.
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.





