Definisi Wara’
Imam Al-Jurjani berkata:
هُوَ اجْتِنَابُ الشُّبُهَاتِ خَوْفًا مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْمُحَرَّمَاتِ، وَقِيلَ: هِيَ مُلَازَمَةُ الْأَعْمَالِ الْجَمِيلَةِ
“Wara’ adalah menghindari hal-hal yang samar (syubhat) karena takut terjerumus ke dalam yang haram. Ada juga yang mengatakan bahwa wara’ adalah terus-menerus menjalankan amalan-amalan yang baik.” (At-Ta’rifāt, hlm. 124)
Imam Ash-Shan’ani berkata:
الْوَرَعُ فِي الْأَصْلِ: الْكَفُّ عَنِ الْمَحَارِمِ وَالتَّحَرُّجُ مِنْهَا، ثُمَّ اسْتُعِيرَ لِلْكَفِّ عَنِ الْمُبَاحِ وَالْحَلَالِ
“Wara’ pada dasarnya adalah menahan diri dari hal-hal yang diharamkan dan bersikap hati-hati terhadapnya. Kemudian, makna ini digunakan pula untuk menahan diri dari hal-hal yang mubah dan halal.” (At-Tanwīr Syarḥ Al-Jāmi’ Aṣ-Ṣaghīr, jilid 8, hlm. 240)
Implementasi Wara’
A. Wara’ terhadap Perkara Syubhat dan Meragukan
Rasulullah ﷺ bersabda:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ
“Barang siapa yang menghindari perkara syubhat, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia akan terjerumus dalam perkara haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya) di sekitar tanah larangan, dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Beliau ﷺ juga bersabda:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, kepada apa yang tidak meragukanmu.” (H.R. At-Tirmidzi, No. 2518, dishahihkan oleh Imam Al-Hakim dan Syekh Syu’aib Al-Arna’uth)
Suatu ketika, ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أُرْسِلُ كَلْبِي وَأُسَمِّي، فَأَجِدُ عَلَى الصَّيْدِ كَلْبًا آخَرَ لَمْ أُسَمِّ عَلَيْهِ؟ فَقَالَ: «لَا تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ»
“Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan menyebut nama Allah (Bismillah) untuk berburu. Kemudian saya mendapati ada anjing lain yang ikut menangkap buruan itu.” Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kamu makan (hewan buruan itu), karena yang kamu sebut nama Allah hanyalah anjingmu, bukan anjing yang lain.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah ﷺ memberi fatwa seperti ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir jika anjing yang ikut menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut nama Allah. Dalam fatwa ini, Rasulullah ﷺ mengajarkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal dan haramnya, disebabkan hal-hal yang belum jelas.
B. Wara’ terhadap Perkara yang Sia-Sia (Tidak Bermanfaat)
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.” (QS. Al-Mu’minun: 3)
Rasulullah ﷺ bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah ia meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.” (H.R. At-Tirmidzi, hasan)
Dalam hadis lain, beliau ﷺ bersabda:
لَا يَبْلُغُ الْعَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ الْمُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَرًا لِمَا بِهِ الْبَأْسُ
“Seorang hamba tidak akan mencapai derajat takwa hingga ia meninggalkan sesuatu yang tidak mengapa (boleh) karena khawatir akan terjerumus pada sesuatu yang mengapa (terlarang).” (H.R. At-Tirmidzi No. 2451. At-Tirmidzi berkata: “Hadis hasan gharib.” Al-Hakim dalam Al-Mustadrak No. 7899 berkata: “Sanadnya sahih.”)
Al-Hasan Al-Bashri Rahimahullah berkata:
مِنْ عَلَامَةِ إِعْرَاضِ اللَّهِ عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَجْعَلَ شُغْلَهُ فِيمَا لَا يَعْنِيهِ
“Di antara tanda Allah Ta’ala berpaling dari seorang hamba adalah ketika Dia menjadikan hamba itu sibuk dengan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Imam Ibnu Abdil Bar, At-Tamhīd, 9/200)
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:
وَأَقُولُ: بَلْ هُوَ نِصْفُ الْإِسْلَامِ، بَلْ هُوَ الْإِسْلَامُ كُلُّهُ
“Aku katakan: bahkan (meninggalkan yang tidak bermanfaat) itu adalah setengahnya Islam, bahkan itulah Islam seluruhnya.” (Fatḥul Mubīn, hlm. 128)
Wara’nya Kaum Salaf
Al-Hasan Al-Bashri berkata:
مِلَاكُ الدِّينِ الْوَرَعُ
“Inti (sendi) agama adalah wara’.” (Al-Munawi, Faiḍul Qadīr, jilid 5, hlm. 52)
Diriwayatkan bahwa Ibnu Al-Mubarak kembali dari Khurasan ke Syam hanya untuk mengembalikan sebuah pena yang ia pinjam dari sana. (Faiḍul Qadīr, jilid 5, hlm. 52)
Abu Yazid kembali ke Hamadan untuk mengembalikan seekor semut yang ia temukan pada bunga yang dibelinya, seraya berkata: “Ini (wara’) adalah hal yang aneh di negerinya.” (Ibid)
Ibrahim bin Ad-ham berangkat dari Al-Quds ke Bashrah untuk memulangkan satu butir kurma. (Ibid)
Syekh Abu Ishaq Al-Huwaini mengatakan:
يُعْزَى لِبَعْضِ الْعُلَمَاءِ -وَيَقُولُونَ أَنَّهُ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ- سُرِقَتْ شَاةٌ فِي زَمَانِهِ، فَأَتَى قَصَّابًا أَوْ رَجُلًا رَاعِيًا وَقَالَ: كَمْ عُمْرُ الشَّاةِ -أَقْصَى شَيْءٍ تَعِيشُهُ الشَّاةُ- قَالَ لَهُ: خَمْسُ سَنَوَاتٍ، فَامْتَنَعَ مِنْ أَكْلِ لُحُومِ الشِّيَاهِ لِمُدَّةِ خَمْسِ سَنَوَاتٍ مَخَافَةَ أَنْ يَشْتَرِيَ مِنْ نَفْسِ الشَّاةِ الْمَسْرُوقَةِ
“Diriwayatkan dari sebagian ulama—dan disebutkan bahwa itu adalah Imam Abu Hanifah Rahimahullah—bahwa pada masanya pernah terjadi pencurian seekor kambing. Maka beliau mendatangi seorang tukang jagal atau penggembala dan bertanya: ‘Berapa usia maksimal kambing bisa hidup?’ Orang itu menjawab: ‘Lima tahun.’ Maka beliau pun menahan diri dari memakan daging kambing selama lima tahun, karena khawatir daging kambing yang dimakannya berasal dari kambing yang dicuri tersebut.” (Durus li Syekh Abi Ishaq Al-Huwaini, jilid 29, hlm. 3)
Beberapa Contoh Penerapan Wara’ di Masa Kini
Saat seorang muslim mengunjungi daerah minoritas muslim, di pasarnya bercampur pedagang muslim dan mayoritas nonmuslim. Maka, lebih baik menghindari membeli hewan potongan di sana, karena tidak tahu bagaimana mereka menyembelih. Kondisi mereka yang rata-rata nonmuslim sudah menjadi indikasi kuat (qarīnah) untuk mengambil sikap wara’, agar tidak jatuh pada keharaman.
Ketika seorang pegawai pelayanan publik membuka laci di meja kerjanya, lalu mendapati setumpuk uang yang tidak jelas milik siapa. Maka, janganlah mengambilnya, apalagi menganggapnya secara polos sebagai “rezeki nomplok dari arah yang tidak disangka-sangka”. Di dunia yang penuh syubhat seperti saat ini, kepekaan wara’ haruslah kuat.
Ketika pulang dari kantor, tidak sengaja terbawa barang-barang milik kantor seperti alat tulis kantor (ATK) atau lainnya, maka janganlah dipakai untuk kepentingan pribadi, hendaknya segera dikembalikan.
Di swalayan dan pasar, ketika membeli minuman atau makanan kemasan yang tidak memiliki label halal. Walau tidak pasti haramnya, namun juga tidak pasti halalnya, maka menghindarinya lebih baik, sebagai bentuk meninggalkan yang meragukan dan syubhat.
Bergurau secara berlebihan atau bermain gim. Walau kedua hal ini hukum dasarnya mubah selama kontennya memang tidak mengandung maksiat, tetapi jika bisa merusak muru’ah (kewibawaan) pelakunya, maka hendaknya ditinggalkan.
Pelajaran dan Hikmah Wara’
Wara’ adalah bagian dari takwa, bahkan menjadi ciri orang yang benar-benar takut kepada Allah. Sifat ini melatih seseorang untuk berhati-hati, menjaga diri, dan meninggalkan hal-hal yang syubhat demi keselamatan agama dan kehormatannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, wara’ bisa berarti menghindari:
Harta yang tidak jelas asalnya.
Pergaulan yang mendekati dosa.
Perkataan yang tidak jelas kebaikan dan manfaatnya.
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.





