Oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang sahur. Apakah sahur merupakan syarat sahnya puasa, ataukah tidak?
Jawaban Syaikh Al-Qaradhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, beserta keluarga, sahabat, dan siapa pun yang mengikutinya hingga hari akhir.
Sahur bukanlah syarat sahnya puasa. Akan tetapi, ia adalah sunah dari Nabi ﷺ. Beliau melakukannya dan memerintahkannya, serta bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (Muttafaq ‘alaih dari hadis Anas)
Maka, disunahkan (yusannu) makan sahur dan disunahkan pula untuk mengakhirkannya (ta’khīruhu). Hal ini karena sahur dapat menguatkan (yuqawwi) seorang muslim dalam berpuasa dan meringankan (yukhaffif) baginya rasa berat berpuasa, karena ia memperpendek masa lapar dan haus.
Agama ini datang dengan membawa kemudahan-kemudahan (al-muyassirāt) yang memudahkan ibadah manusia dan membuat mereka cenderung untuk melakukannya. Di antaranya adalah menyegerakan berbuka (ta’jīl al-futhūr) dan mengakhirkan sahur (ta’khīr as-sahūr). Maka, disunahkan bagi muslim yang berpuasa untuk bangun dan makan sahur, walau hanya sedikit, walau hanya sebiji kurma atau seteguk air, sebagai pengamalan sunah Rasulullah ﷺ.
Di dalam sahur juga terdapat manfaat spiritual (fā’idah rūhiyyah) lainnya, yaitu terjaga dan bangun (at-tanabbuh wa al-istīqāzh) sebelum fajar, di waktu sahur yang merupakan waktu Allah bertajalli (menampakkan keagungan-Nya) kepada hamba-hamba-Nya. Dia mengabulkan doa orang yang berdoa, mengampuni orang yang beristigfar, dan menerima amal saleh orang yang mengerjakannya. Betapa besar perbedaan antara orang yang menghabiskan waktu ini dengan berzikir dan membaca (Al-Qur’an), dan orang yang melewatinya dengan tidur pulas.
Wallāhu a’lam.
Sumber: Al-Qaradawi.net





