Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Telah disebutkan dalam Ash-Shahihain (Bukhari dan Muslim) dari hadis Abu Hurairah RA, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“…Barang siapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”
Dalam lafal Ad-Daruquthni dengan sanad yang sahih disebutkan:
فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللَّهُ، لَا قَضَاءَ عَلَيْهِ
“Karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya, dan tidak ada qadha (kewajiban mengganti) atasnya.”
Dalam lafal lain dari Ad-Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim disebutkan:
مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ
“Barang siapa yang tidak berpuasa (berbuka) di bulan Ramadan karena lupa, maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarat atasnya.”
Sanadnya juga sahih, demikian dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar.
Hadis-hadis ini tegas (ṣarīḥah) dalam menyatakan bahwa makan dan minum karena lupa tidak memengaruhi keabsahan (keutuhan) puasa. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Telah tetap (tsabata) dalam hadis sahih bahwa Allah mengabulkan doa ini. Sebagaimana telah tetap dalam hadis lain:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah mengangkat (tidak membebani) dari umatku: kesalahan, lupa, dan apa yang mereka dipaksa (terpaksa) untuk melakukannya.”
Maka, orang yang berpuasa yang makan dan minum karena lupa wajib meneruskan puasanya pada hari itu, dan tidak boleh baginya untuk membatalkan puasa (berbuka).
Demikian pula, orang yang tidak berpuasa (berbuka) karena dipaksa (terpaksa), maka puasanya tidak batal. Baik orang yang memaksa memasukkan makanan ke dalam rongganya tanpa tindakan dari orang yang berpuasa, maupun orang yang berpuasa dipaksa untuk memakannya sendiri, menurut pendapat yang paling sahih (aṣ-ṣaḥīḥ). Hal ini berdasarkan hadis:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah mengangkat (tidak membebani) dari umatku: kesalahan, lupa, dan apa yang mereka dipaksa (terpaksa) untuk melakukannya.” (H.R. Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dengan sanad-sanad sahih dari riwayat Ibnu Abbas, sebagaimana dikatakan An-Nawawi dalam Al-Majmū’ – 6/309).
Inilah pendapat yang dikuatkan (rajjaḥa) oleh Imam An-Nawawi dari mazhab Asy-Syafi’i. Sedangkan tiga imam lainnya (Abu Hanifah, Malik, Ahmad) berpendapat: Puasa orang yang dipaksa menjadi batal.
Sumber: “Fiqh as-Shaum” (Fikih Puasa) oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.





