Dr. Yusuf Qaradhawi
Keluarga dimulai dari sepasang suami istri, seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh ikatan suci, yaitu pernikahan syar’i yang diumumkan, yang diberkahi oleh Allah dan dihormati oleh manusia. Di atasnya dibangun hak dan kewajiban. Allah kemudian menganugerahkan kepada siapa yang Dia kehendaki di antara mereka anak perempuan, dan kepada siapa yang Dia kehendaki anak laki-laki. Maka terciptalah keibuan dan kebapaan, dan terciptalah hubungan anak.
Keluarga yang sempit ini mulai meluas sedikit demi sedikit. Anak-anak adalah tujuan utama dari pernikahan dan pembentukan keluarga, sesuai dengan firman-Nya:
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan dari jenismu sendiri, dan menjadikan bagimu dari pasanganmu itu anak-anak dan cucu-cucu.” (QS. An-Nahl: 72)
Hak dan Kewajiban
Begitu anak-anak lahir dalam keluarga, maka terbentuklah “keibuan dan kebapaan”, dua makna besar atau dua sumber yang hangat dengan cinta, kasih sayang, dan pengorbanan. Masing-masing, ibu dan ayah, memiliki hak dan kewajiban. Hak pertama keibuan dan kebapaan atas anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, adalah hak berbakti dan berbuat baik. Hak ini diserukan oleh semua agama langit. Islam sangat menekankan pentingnya berbakti kepada kedua orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Allah berfirman:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَـٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّۢ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًۭا كَرِيمًۭا * وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًۭا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, sayangilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.'” (QS. Al-Isra’: 23-24)
Jika Islam secara umum berwasiat tentang kedua orang tua, maka ia secara khusus mengisyaratkan penderitaan seorang ibu yang lebih besar dari apa yang dialami seorang ayah. Karena itulah Rasulullah berwasiat tentang ibu tiga kali, dan tentang ayah satu kali. Selain itu, pemeliharaan terhadap keibuan dan kebapakan tidak hanya menjadi tanggung jawab anak-anak semata, tetapi seluruh masyarakat wajib memelihara keibuan seorang wanita hingga ia melahirkan. Jika ia seorang pegawai, maka beban kerja profesionalnya harus diringankan. Dan jika ia melahirkan, ia harus diberikan cuti yang layak untuk keibuan dan menyusui, dengan upah penuh, karena ia telah melakukan tugas yang sangat penting dan berharga bagi masyarakat.
Profesor Gary Becker, peraih Nobel di bidang ekonomi, menyatakan bahwa “seorang wanita yang duduk di rumahnya untuk merawat anak-anak dan mendidik mereka dengan baik berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional sebesar 25% hingga 50%.” Ini adalah hal yang tidak diketahui oleh banyak orang yang mengira bahwa wanita yang menjalankan tugas sebagai ibu di rumahnya adalah pengangguran, dan dalam pandangan mereka menjadi beban bagi produksi nasional.
Jika semua agama telah memperhatikan keibuan dan hak-haknya, maka ada hal yang dapat menghilangkannya. Membagi keibuan antara dua wanita: ibu pewaris sifat genetik dan ibu yang mengandung serta melahirkan adalah merusak makna keibuan yang diperhatikan oleh agama-agama, yang kemudian menetapkan hak dan kewajiban berdasarkan hal itu. Makna keibuan menjadi hilang, dan hakikatnya menjadi kabur di antara kedua wanita tersebut.
Jika pemilik sel telur adalah yang menurunkan kepada anak segala sesuatu yang diwariskan darinya, dari ayahnya, dan dari kedua keluarganya, maka pemilik rahim adalah yang menderita apa yang ia derita selama kehamilan dan persalinannya, dan yang memberi makan anak selama masa kehamilan dengan darahnya. Penderitaan ini memiliki arti penting dan peran dalam menonjolkan makna keibuan dan menjadikannya berhak menerima bakti dan kebaikan.
Yatim Piatu… di saat Kedua Orang Tuanya Masih Hidup
Menghalangi seorang anak dari salah satu orang tuanya, seperti menghalanginya dari seorang ayah yang kepadanya ia dinisbatkan dan yang merasakan perawatan darinya, adalah kejahatan besar dan dosa yang sangat besar. Seperti yang kita lihat pada kasus “anak-anak haram” yang dikandung oleh ibu mereka melalui hubungan yang tidak sah. Gelombang pornografi yang dilontarkan oleh peradaban kontemporer itulah yang menyebabkan munculnya ibu-ibu yang tidak menikah, sebagai akibat dari meluasnya perzinaan dan kehamilan wanita dari hubungan haram. Hal ini mengharamkan anak-anak laki-laki dan perempuan dari ayah kandung mereka. Yang lebih buruk dari itu adalah musibah yang menimpa anak-anak terlantar yang tidak berdosa selain dari nafsu orang tua mereka. Mereka hidup sebagai anak yatim piatu, sementara kedua orang tuanya ada, bahkan lebih dari itu, mereka hidup tanpa diketahui orang tuanya.
Kesinambungan dan Kelengkapan dalam Pendidikan
Mendidik anak-anak membutuhkan lebih dari sekadar usaha. Masa kanak-kanak manusia adalah masa kanak-kanak terpanjang dan tersulit dibandingkan dengan semua hewan. Di antara hewan dan burung, ada yang sudah mampu bergerak dan beraktivitas begitu lahir. Akan tetapi, Allah mengetahui bahwa manusia membutuhkan perawatan, pelatihan, pengajaran, dan pendidikan yang panjang.
Dari sinilah muncul tanggung jawab kedua orang tua yang melahirkannya, yang menjadi sebab ia keluar dari kegelapan ketiadaan menuju cahaya keberadaan. Tanggung jawab mereka adalah merawat aspek material kehidupannya, serta merawat aspek moral dan spiritualnya. Hal pertama yang wajib dilakukan oleh kedua orang tua adalah menyusui anaknya.
Namun, peradaban modern telah membisikkan kepada para wanita untuk bakhil menahan air susu mereka dari anak-anak mereka dan cukup dengan susu formula, demi menjaga kelangsingan tubuh. Padahal hakikat menyusui bukan sekadar masuknya air susu ke perut anak, tetapi lebih besar dan lebih dalam dari itu. Menyusui adalah melekatnya anak pada dada ibu, merasakan kehangatan kasih sayangnya, saat ia mendekapnya, dan ia menghisap dari payudaranya makanan materialnya, dan dari panas hatinya serta perasaannya makanan emosionalnya. Susu ibu tidak ada bandingannya dengan susu formula buatan lainnya.
Adapun hak memelihara anak yatim, Islam menganggap memelihara anak yatim sebagai salah satu amal saleh terbesar yang mendekatkan diri kepada Allah. Islam meminta masyarakat muslim untuk melakukan dua hal terkait anak yatim: Pertama, menjaga hartanya jika ia memiliki harta. Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga ia mencapai dewasa.” (QS. Al-An’am: 152)
Kedua, menjaga kepribadian anak yatim, sehingga ia tidak ditindas, tidak dihina, dan tidak direndahkan martabatnya. Sebagaimana firman-Nya:
فَأَمَّا ٱلْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
“Maka terhadap anak yatim, janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.” (QS. Adh-Dhuha: 9)
Lebih buruk dari itu adalah jika seorang anak memiliki orang tua yang sibuk dengan urusan mereka sendiri, tidak memikirkannya. Inilah yatim yang sesungguhnya. Penyair terkemuka, Ahmad Syauqi, berkata:
Bukanlah yatim itu anak yang kedua orang tuanya telah tiada,
Meninggalkannya hina setelah kehilangan kehidupan yang penuh beban.
Karena ia telah meraih hikmah kehidupan darinya,
Dan hidup dengan pendidikan zaman sebagai pengganti.
Sesungguhnya yatim adalah anak yang engkau dapati
Ibu yang melalaikannya, atau ayah yang terlalu sibuk.
Di antara kesempurnaan keibuan dan kebapaan adalah bahwa kedua orang tua harus saling memahami dan bekerja sama dalam mendidik anak-anak dengan pendidikan yang utuh: spiritual dengan menanamkan iman dan ibadah, intelektual dengan pemahaman dan budaya yang baik, moral dengan adab dan kebajikan yang baik, fisik dengan kebersihan dan olahraga, sosial dengan mencintai kebaikan dan melayani masyarakat, politik dengan mengajarinya loyalitas kepada umat dan keyakinannya, dan artistik dengan menanamkan perasaan keindahan di alam sekitarnya.
Pendidikan ini adalah tugas berat yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh kedua orang tua. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Tidak cukup bagi sebagian ayah hanya menyediakan aspek material untuk anak-anak mereka.
Di antara kesempurnaan keibuan dan kebapaan adalah bahwa mereka berdua harus sepakat pada satu pendekatan dalam pendidikan. Tidak boleh seorang ayah mengambil pendekatan kekerasan dan kekakuan terhadap anak-anak, sementara ibu mengambil pendekatan kelonggaran dan memanjakan. Sebaliknya, mereka harus mengambil pendekatan tengah yang tidak berlebihan dalam kekerasan dan tidak berlebihan dalam memanjakan. Karena itu, Nabi mengingkari seorang pemimpin suku Badui yang heran ketika Nabi mencium pipi cucu-cucunya. Ia berkata kepada Nabi, “Aku memiliki sepuluh orang anak, aku belum pernah mencium seorang pun dari mereka.” Nabi menatapnya lalu bersabda:
مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ
“Barangsiapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi.” (HR. Al-Bukhari)
Sumber: Al-Qaradawi.net





