Pertanyaan:
Ada pertanyaan yang terlintas bagi banyak orang: Jika talak berada di tangan laki-laki –sebagaimana kita ketahui sebab-sebab dan alasan-alasannya– lalu apa yang disyariatkan oleh syariat sebagai milik tangan perempuan? Dan apa jalan baginya untuk melepaskan diri dari belenggu suami jika ia membenci kehidupan dengannya karena kekerasan tabiatnya, atau keburukan akhlaknya, atau karena kelalaiannya dalam memenuhi hak-haknya secara terang-terangan, atau karena ketidakmampuan fisik atau finansial untuk memenuhi hak-hak tersebut, atau karena alasan-alasan lain?
Jawaban Yang Mulia Syaikh Al-Qaradhawi:
Bismillah, wa alhamdulillah, wa ash-shalātu was salāmu ‘alā rasūlillāh. Amma ba’du:
Pembuat syariat Yang Maha Bijaksana telah menjadikan bagi perempuan beberapa jalan keluar yang dengannya ia dapat melepaskan diri dari masalahnya:
1 – Mempersyaratkannya dalam akad nikah bahwa talak berada di tangannya. Ini diperbolehkan menurut Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadis shahih, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Syarat yang paling berhak untuk kamu penuhi adalah apa yang dengannya kamu halalkan kemaluan.” (Muttafaq ‘alaih dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir)
2 – Al-Khul’. Bagi perempuan yang membenci suaminya, boleh baginya untuk menebus dirinya darinya dengan mengembalikan apa yang telah diambilnya berupa mahar atau yang semisalnya. Karena tidak termasuk keadilan bahwa ia yang menginginkan perpisahan dan penghancuran sarang rumah tangga, sementara suami adalah satu-satunya pihak yang dirugikan sendirian. Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak akan mampu menegakkan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang tebusan yang diberikan istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Dalam sunnah, istri Tsabit bin Qais mengadu kepada Rasulullah ﷺ tentang kerasnya kebenciannya kepadanya. Maka beliau bersabda kepadanya:
أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟
“Apakah engkau akan mengembalikan kebunnya kepadanya?” – Dan kebun itu adalah maharnya. Maka ia menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan tidak menambah. (HR. Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas)
3 – Mengutus dua hakam ketika terjadi perselisihan. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًۭا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَا
“Dan jika kamu khawatirkan perselisihan antara keduanya, maka utuslah seorang juru damai dari keluarganya dan seorang juru damai dari keluarganya. Jika keduanya menghendaki perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada keduanya.” (QS. An-Nisa’: 35)
Penamaan Al-Qur’an untuk majelis keluarga ini dengan sebutan “dua hakam” menunjukkan bahwa keduanya memiliki hak untuk menghakimi dan memutuskan. Sebagian sahabat berkata kepada kedua hakam: “Jika kalian berdua berkehendak untuk mengumpulkan, maka kumpulkanlah; dan jika kalian berdua berkehendak untuk memisahkan, maka pisahkanlah.”
4 – Pemisahan karena cacat seksual. Jika pada suami terdapat cacat yang membuatnya tidak mampu melakukan hubungan seksual, maka istri berhak mengadukan perkaranya kepada pengadilan, maka pengadilan akan memutuskan perceraian antara keduanya, untuk menolak bahaya darinya. Karena tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan dalam Islam.
5 – Talak karena menyakiti istri. Jika suami menyakiti istrinya dan mengganggunya serta mempersulit secara zalim, seperti dia menolak memberi nafkah kepadanya, maka istri boleh meminta kepada hakim untuk mentalaknya, maka hakim akan mentalaknya secara paksa, untuk menghilangkan bahaya dan kezaliman darinya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًۭا لِّتَعْتَدُوا۟
“Dan janganlah kamu tahan mereka untuk menyakiti, karena kamu hendak melanggar.” (QS. Al-Baqarah: 231)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍۢ
“Maka tahanlah mereka dengan cara yang makruf, atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Termasuk menyakiti adalah memukulnya tanpa hak.
Bahkan, sebagian imam berpendapat tentang bolehnya pemisahan antara seorang perempuan dan suaminya yang kesulitan, jika ia tidak mampu memberi nafkah, dan ia memintanya. Karena syariat tidak membebaninya untuk bersabar kelaparan bersama suami yang miskin, selama ia tidak menerima hal itu dari pintu kesetiaan dan akhlak yang mulia.
Dengan jalan-jalan keluar ini, Islam telah membukakan bagi perempuan beberapa pintu untuk bebas dari kekerasan sebagian suami dan kesewenang-wenangan mereka tanpa hak.
Sesungguhnya undang-undang yang dibuat oleh laki-laki, tidak mustahil bahwa mereka berlaku zalim terhadap hak-hak perempuan. Adapun undang-undang yang dibuat oleh Pencipta laki-laki dan perempuan serta Tuhannya, maka tidak ada kezaliman dan tidak ada keberpihakan di dalamnya. Itulah keadilan seadil-adilnya. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًۭا لِّقَوْمٍۢ يُوقِنُونَ
“Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang meyakini?” (QS. Al-Ma’idah: 50)
Wallahu a’lam.
Sumber: Al-Qaradawi





