RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,050)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (80)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (437)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (199)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (138)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Wasathiyah

Sistem Islam dan Kedudukan Non-Muslim – Pembahasan Pertama

  • 28-04-2026
  • No comments
Uigowk2l268wkkcwcc 800xauto

Allah menciptakan manusia dan menjadikan mereka berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar mereka saling mengenal dan bekerja sama dalam kebaikan, ketakwaan, dan dalam hal-hal yang membawa kebaikan serta kemaslahatan manusia, baik segera maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Dan Dia Yang Maha Agung berfirman:

قُلْ يَـٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَـٰبِ تَعَالَوْا۟ إِلَىٰ كَلِمَةٍۢ سَوَآءٍۭ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ

“Katakanlah, ‘Wahai Ahli Kitab! Marilah kita menuju kepada satu kalimat yang sama antara kami dan kamu.'” (QS. Ali ‘Imran: 64)

Dengan demikian, Islam menetapkan bahwa pluralitas adalah ciri dari masyarakat manusia. Ia harus disikapi secara positif, tidak membedakan manusia berdasarkan ras dan warna kulit mereka, karena orang yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Dan bahwa keragaman etnis dan linguistik adalah alasan untuk saling mengenal antar bangsa dan kaum, bukan alasan untuk saling membenci. Saling mengenal adalah komunikasi peradaban antar bangsa yang di dalamnya terdapat pengakuan terhadap pihak lain dan komunikasi dengannya yang didasarkan pada kebajikan, ketakwaan, kalimat yang sama, dan diskusi dengan cara yang lebih baik.

Dunia adalah Medan Dakwah kepada Allah:

Prinsip dasar dalam berdakwah kepada Allah adalah perdamaian, kerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan, serta berbicara kepada akal dan hati nurani. Dakwah ke jalan Allah tidak boleh dilakukan kecuali dengan hikmah, pelajaran yang baik, dan diskusi dengan cara yang lebih baik, karena “tidak ada paksaan dalam agama.” Hisab semua orang berada di tangan Allah pada hari mereka berjumpa dengan-Nya. Adapun perang dan pedang, dalam metodologi risalah, adalah jalan untuk menolak agresi dan menghentikan fitnah, bukan metode dalam tabligh dan dakwah.

Dakwah Islam telah tersedia di setiap penjuru bumi. Negara-negara yang tidak dihuni oleh mayoritas Muslim dan tidak memerangi umat Islam menjadi medan dakwah dan penyampaian yang merupakan fondasi tugas umat ini:

لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًۭا

“Agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia, dan agar Rasul menjadi saksi atas perbuatan kamu.” (QS. Al-Baqarah: 143)

Masyarakat Muslim adalah Masyarakat Akidah dan Pemikiran:

Masyarakat Islam adalah masyarakat yang berdiri di atas akidah, dari mana sistem, hukum, adab, dan akhlaknya bersumber. Akidah ini adalah Islam. Inilah makna penamaannya sebagai “masyarakat Islam”. Ia adalah masyarakat yang menjadikan Islam sebagai manhaj untuk kehidupannya, konstitusi untuk pemerintahannya, serta sumber legislasi dan bimbingannya dalam segala urusan dan hubungan kehidupan, baik individu maupun sosial, material maupun spiritual, lokal maupun internasional.

Namun, bukan berarti bahwa masyarakat Islam mengharuskan kebinasaan semua elemen yang hidup di dalamnya yang menganut agama selain Islam. Sama sekali tidak. Sebaliknya, ia membangun hubungan antara anak-anaknya yang muslim dan sesama warga negara mereka yang non-muslim di atas fondasi kokoh berupa toleransi, keadilan, kebajikan, dan kasih sayang. Fondasi-fondasi ini tidak dikenal oleh umat manusia sebelum Islam. Umat manusia hidup berabad-abad setelah Islam dalam penderitaan karena ketiadaannya, dan hingga hari ini masih terus berharap untuk mewujudkannya dalam masyarakat modern. Hampir tidak ada suatu masyarakat pun pada waktu tertentu yang mampu mencapainya, kecuali hawa nafsu dan fanatisme kesukuan, sempitnya wawasan, dan egoisme menguasainya, lalu menyeretnya ke dalam konflik berkepanjangan antara mereka yang berbeda agama, mazhab, ras, atau warna kulit.

Non-Muslim adalah Mitra Muslim di Tanah Air sejak Islam Memiliki Negara:

Negara Islam yang pertama di Madinah, dan negara-negara berikutnya setelah wafatnya Nabi ﷺ hingga hari ini.

Barangkali tidak perlu dijelaskan lagi bahwa termasuk sunnatullah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berdampingannya berbagai agama dan aliran, sebagaimana berdampingnya berbagai bahasa dan warna kulit. Mereka semua bersaudara karena satu ayah dan satu ibu, meskipun makna persaudaraan kemanusiaan menjadi jauh karena rentang waktu yang panjang antara akar dan cabang. Al-Qur’an al-Karim telah menetapkan kebenaran ini dalam firman-Nya:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Dalam hadis Nabi pilihan ﷺ pada hari Haji Wada’, beliau berbicara kepada semua orang dengan sabdanya: “Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian satu, dan sesungguhnya ayah kalian satu. Kalian semua berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah.”

Makna Syariat Islam sebagai Fondasi Legislasi:

Seorang Muslim diatur dalam berinteraksi dengan berbagai masalah oleh tiga prinsip dasar:

Prinsip pertama: Menerapkan teks-teks syariat yang terdapat dalam Al-Qur’an al-Karim dan Sunnah yang shahih. Apa yang datang dalam sumber-sumber dasar ini, maka mengamalkannya adalah wajib. Apa yang sesuai dengannya, maka mengamalkannya benar. Apa yang menyelisihinya dan bukan bagian darinya, maka ia tertolak kepada pengamalnya. Mengamalkannya adalah ijtihad manusiawi. Pelakunya, jika ia seorang mujtahid atau memenuhi syarat untuk berijtihad, mendapat pahala. Jika tidak demikian, maka ia mendapat dosa dan bebannya.

Prinsip kedua: Menerima apa yang dituntut oleh partisipasi dalam satu negeri atau tanah air dengan istilah kontemporer kita. Segala sesuatu yang mewujudkan kemaslahatan bersama bagi semua pihak yang berpartisipasi di dalamnya, maka itu boleh. Segala sesuatu yang menyia-nyiakannya, maka ia lebih berhak dan lebih utama untuk disia-siakan.

Para ahli ushul dan fuqaha telah merumuskan kaidah ini ketika mereka menetapkan bahwa syariat dibangun di atas mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan, dan bahwa menolak kerusakan didahulukan atas mewujudkan kemaslahatan. Setiap tindakan yang gagal mencapai tujuannya, maka ia batal.

Prinsip ketiga: Mengaktifkan semangat persaudaraan kemanusiaan, sebagai pengganti dari mengabaikannya. Setiap ucapan, pendapat, atau perbuatan yang bertentangan dengan semangat persaudaraan, maka pelakunya telah melalaikan salah satu prinsip Islam yang agung, yang dinyatakan oleh Al-Qur’an al-Karim dan Sunnah yang shahih, yang tercermin dalam ucapan dan perbuatan para sahabat Rasulullah ﷺ dan para pendahulu yang saleh, serta diikuti oleh para dai Islam yang mendapat petunjuk di setiap zaman. Bahkan, ia hidup di bawah naungannya sebagai warga negara dari negara Islam sejak keberadaannya hingga hari ini: di kota dan desa mereka, dalam suka dan duka mereka, jual beli mereka, hari raya dan musim perayaan mereka.

Pandangan Khusus Islam terhadap Ahli Kitab

Jika Islam tidak melarang kebajikan dan keadilan kepada mereka yang berbeda agama, bahkan kepada penyembah berhala dan musyrik, maka Islam memandang secara khusus kepada Ahli Kitab, baik Yahudi maupun Nasrani, baik mereka berada di Darul Islam maupun di luarnya.

Al-Qur’an tidak memanggil mereka kecuali dengan “Wahai Ahli Kitab” dan “Wahai orang-orang yang diberi kitab”, mengisyaratkan bahwa pada dasarnya mereka adalah pemilik agama samawi. Maka antara mereka dan umat Islam ada hubungan kerabat dan kedekatan, yang terwujud dalam pokok-pokok agama yang satu yang diutus Allah melalui semua nabi-Nya:

شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ أَقِيمُوا۟ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ

“Dia telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh, dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah di dalamnya.” (QS. Asy-Syura: 13)

Islam datang sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Bagaimana mungkin Islam membolehkan seorang muslim menyakiti atau mengganggu non-muslim, sementara Islam merekomendasikan rahmat kepada setiap makhluk yang bernyawa, dan melarang kekejaman bahkan terhadap hewan yang bisu? Islam telah mendahului lembaga-lembaga perlindungan hewan dengan tiga belas abad. Ia menjadikan berbuat baik kepadanya sebagai bagian dari cabang-cabang iman, dan menyakitinya serta berlaku kejam kepadanya sebagai salah satu penyebab masuk neraka.

Rasulullah ﷺ menceritakan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menemukan seekor anjing menjulurkan lidahnya karena kehausan. Laki-laki itu turun ke sumur, lalu mengisi sepatunya dengan air, lalu memberi minum anjing itu hingga puas. Rasulullah ﷺ bersabda: “Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Apakah kita mendapat pahala karena berbuat baik kepada hewan, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Pada setiap makhluk yang memiliki hati yang basah ada pahala.” (HR. Al-Bukhari)

Di samping gambaran cemerlang yang mewajibkan ampunan dan keridaan Allah ini, Nabi ﷺ menggambarkan gambaran lain yang mewajibkan kemurkaan dan azab Allah. Beliau bersabda: “Seorang wanita masuk neraka karena perbuatannya terhadap seekor kucing. Dia mengurungnya, tidak memberinya makan, dan tidak membiarkannya makan dari serangga tanah.”

Abdullah bin Abbas berkata: “Nabi ﷺ melarang mengadu binatang.” Mengadu binatang berarti menggerakkan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk saling menanduk dan bertarung hingga mati atau mendekati mati.

Demikian pula Al-Qur’an al-Karim menganggap buruk kebiasaan orang-orang Jahiliyah yang memotong telinga binatang ternak, dan menjadikannya sebagai bagian dari bisikan setan.

Kita juga tahu betapa Islam sangat memperhatikan kenyamanan hewan sembelihan dengan cara termudah yang mungkin. Islam memerintahkan untuk mengasah pisau dan menyembunyikannya dari hewan, serta melarang menyembelih seekor hewan di depan hewan lainnya. Dunia tidak pernah melihat perhatian terhadap hewan hingga tingkat yang melampaui imajinasi seperti ini.

Toleransi Beragama dan Pemikiran Memiliki Tingkatan:

Tingkat terendah dari toleransi: Engkau memberikan kebebasan kepada lawan untuk menjalankan agama dan keyakinannya, dan tidak memaksanya dengan kekerasan untuk menganut agamamu atau mazhabmu. Jika ia menolak, engkau tidak menjatuhkan hukuman mati, siksaan, penyitaan, pengasingan, atau hukuman serta penganiayaan lain yang dilakukan oleh orang-orang fanatik terhadap lawan mereka dalam keyakinan. Engkau memberinya kebebasan berkeyakinan, tetapi tidak memberinya kemampuan untuk menjalankan kewajiban agamanya yang dituntut oleh keyakinannya, dan tidak meninggalkan apa yang diyakininya haram.

Tingkat menengah dari toleransi: Engkau memberinya hak untuk meyakini agama dan mazhab apa pun yang ia pandang benar, kemudian engkau tidak mempersempitnya dengan meninggalkan suatu hal yang ia yakini wajib, atau melakukan suatu hal yang ia yakini haram. Jika seorang Yahudi meyakini haramnya bekerja pada hari Sabtu, maka ia tidak boleh diberi tugas bekerja pada hari itu, karena ia tidak akan melakukannya kecuali dengan perasaan melanggar agamanya. (Dalam Ghāyat al-Muntahā wa Syarhuhu, kitab Hanabilah: “diharamkan menghadirkan Yahudi pada hari Sabtunya, dan keharamannya tetap berlaku baginya, maka secara syariat dikecualikan dari bekerja pada hari libur, berdasarkan hadis An-Nasa’i dan At-Tirmidzi yang dishahihkan: ‘Dan kamu orang-orang Yahudi, atas kalian khususnya, janganlah melanggar batas pada hari Sabtu’.” Juz 2, hlm. 604).

Jika seorang Nasrani meyakini wajibnya pergi ke gereja pada hari Minggu, maka ia tidak boleh dicegah dari hal itu pada hari tersebut.

Tingkatan yang lebih tinggi dari toleransi: Kami tidak mempersempit pihak yang berbeda pendapat dalam hal-hal yang mereka yakini halal dalam agama atau mazhab mereka, meskipun engkau meyakini bahwa itu haram dalam agamamu atau mazhabmu. Inilah yang dilakukan oleh umat Islam terhadap pihak yang berbeda dari kalangan non-muslim. Mereka berkomitmen pada apa pun yang diyakini non-muslim sebagai halal dalam agamanya, dan mereka memberi kelapangan dalam hal itu, dan tidak mempersempitnya dengan larangan dan pengharaman. Padahal, mereka bisa saja mengharamkan hal itu dengan memperhatikan syariat negara dan agamanya, dan tidak akan dituduh fanatik, baik banyak maupun sedikit. Karena sesuatu yang dihalalkan oleh salah satu agama tidaklah wajib bagi para pengikutnya untuk melakukannya. Jika agama Majusi membolehkan seorang laki-laki menikahi ibu atau saudara perempuannya, ia bisa menikahi selain keduanya dan tidak ada dosa. Jika agama Nasrani membolehkan makan babi, ia bisa menjalani hidupnya tanpa makan babi, dan daging sapi, domba, dan unggas sudah cukup baginya. Demikian pula khamar. Jika beberapa kitab Nasrani membolehkannya atau membolehkan sedikit darinya untuk melancarkan pencernaan, maka minum khamar bukanlah kewajiban agama Nasrani. Jika Islam berkata kepada non-Muslim, “Tinggalkanlah pernikahan dengan mahram, minum khamar, dan makan babi, dengan memperhatikan perasaan saudara-saudaramu muslim,” maka tidak ada dosa agama atas mereka sama sekali. Karena jika mereka meninggalkan hal-hal ini, mereka tidak melakukan kemungkaran dalam agama mereka, dan tidak melalaikan kewajiban suci. Meskipun demikian, Islam tidak mengatakan hal itu, dan tidak ingin mempersempit non-muslim dalam suatu hal yang mereka yakini halal. Islam mengatakan kepada umat Islam, “Biarkan mereka dan apa yang mereka yakini.”

Semangat Toleransi di Kalangan Muslim:

Ada hal lain yang tidak termasuk dalam lingkup hak-hak yang diatur oleh undang-undang, diwajibkan oleh pengadilan, dan diawasi pelaksanaannya oleh pemerintah. Itulah “roh kelapangan” yang tampak dalam pergaulan yang baik, kelembutan perlakuan, pemeliharaan hak tetangga, kelapasan perasaan kemanusiaan berupa kebajikan, kasih sayang, dan ihsan. Inilah hal-hal yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, yang tidak dapat digantikan oleh hukum atau pengadilan. Roh ini hampir tidak ditemukan kecuali dalam masyarakat Islam.

Semangat ini terwujud dalam firman Al-Qur’an tentang kedua orang tua yang musyrik, yang berusaha mengeluarkan anaknya dari tauhid menuju syirik:

وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًۭا

“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)

Juga dalam dorongan Al-Qur’an terhadap kebajikan dan keadilan kepada pihak yang berbeda yang tidak memerangi muslim karena agama dan tidak mengusir mereka dari kampung halaman:

لَا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَـٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَـٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Juga dalam firman Al-Qur’an yang menggambarkan orang-orang yang berbakti dari hamba-hamba Allah:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًۭا وَيَتِيمًۭا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” (QS. Al-Insan: 8)

Pada saat ayat ini turun, tawanan tidak lain adalah dari kalangan musyrikin.

Juga dalam firman Al-Qur’an menjawab keraguan sebagian muslim tentang kebolehan membelanjakan harta untuk kerabat dan tetangga mereka dari kalangan musyrikin yang terus-menerus dalam kekafiran:

لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَىٰهُمْ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهْدِى مَن يَشَآءُ ۗ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ فَلِأَنفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبْتِغَآءَ وَجْهِ ٱللَّهِ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

“Bukanlah kewajibanmu memberikan petunjuk kepada mereka, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan, kebaikannya untuk dirimu sendiri. Janganlah kamu menginfakkan harta melainkan karena mencari keridaan Allah. Apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya akan dibalas dengan sempurna kepadamu dan kamu tidak akan dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 272)

Muhammad bin Al-Hasan, murid Abu Hanifah dan pencatat mazhabnya, meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengirimkan harta kepada penduduk Mekah ketika mereka tertimpa kekeringan untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. (Syarhus Siyaril Kabir, jilid 1, hlm. 144). Ini terjadi meskipun beliau dan para sahabatnya telah mengalami kesulitan dan gangguan yang berat dari penduduk Mekah.

Ahmad dan Syaikhani (Al-Bukhari dan Muslim) meriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakar, ia berkata: “Ibuku yang masih musyrik datang pada masa Perjanjian Hudaibiyah. Aku datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku datang dalam keadaan mengharap, apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?’ Beliau menjawab: ‘Ya, sambunglah silaturahmi dengan ibumu.'” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 4, hlm. 349)

Juga dalam firman Al-Qur’an yang menjelaskan adab berdiskusi dengan pihak yang berbeda:

وَلَا تُجَـٰدِلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلْكِتَـٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا۟ مِنْهُمْ ۖ وَقُولُوٓا۟ ءَامَنَّا بِٱلَّذِىٓ أُنزِلَ إِلَيْنَا وَأُنزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَـٰهُنَا وَإِلَـٰهُكُمْ وَٰحِدٌۭ وَنَحْنُ لَهُۥ مُسْلِمُونَ

“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, kecuali dengan cara yang lebih baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka. Dan katakanlah, ‘Kami beriman kepada kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.'” (QS. Al-‘Ankabut: 46)

Semangat ini juga terwujud dalam perlakuan Rasulullah ﷺ terhadap Ahli Kitab, baik Yahudi maupun Nasrani. Beliau mengunjungi mereka, memuliakan mereka, berbuat baik kepada mereka, menjenguk orang sakit mereka, dan mengambil serta memberi dari mereka.

Ibnu Ishaq menyebutkan dalam Sirah bahwa ketika delegasi Najran – mereka dari kalangan Nasrani – datang kepada Rasulullah ﷺ di Madinah, mereka masuk ke masjid beliau setelah Asar. Mereka melaksanakan salat mereka. Mereka berdiri salat di masjid beliau. Orang-orang hendak mencegah mereka, tetapi Rasulullah ﷺ bersabda: “Biarkan mereka.” Maka mereka menghadap ke timur dan melaksanakan salat mereka.

Abu ‘Ubaid meriwayatkan dalam Al-Amwal dari Sa’id bin Al-Musayyab: “Bahwa Rasulullah ﷺ bersedekah dengan sedekah untuk sebuah keluarga dari kalangan Yahudi, dan sedekah itu terus diberikan kepada mereka.” (Al-Amwal, hlm. 613)

Al-Bukhari juga meriwayatkan: “Bahwa Nabi ﷺ wafat sementara baju besinya masih digadaikan kepada seorang Yahudi untuk membiayai nafkah keluarganya.” Padahal beliau bisa saja meminjam dari para sahabatnya, dan mereka tidak akan pelit menyimpan sesuatu pun untuknya. Tetapi beliau ingin mengajarkan umatnya.

Nabi ﷺ menerima hadiah dari non-muslim, dan meminta bantuan dalam urusan baik dalam keadaan damai maupun perang kepada non-muslim, di mana beliau menjamin kesetiaan mereka kepadanya, dan tidak takut kejahatan atau tipu daya dari mereka.

Suatu ketika, ada jenazah yang lewat di hadapan beliau ﷺ. Beliau berdiri untuknya. Lalu dikatakan kepada beliau, “Itu jenazah seorang Yahudi!” Maka beliau -ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam- bersabda: أَلَيْسَتْ نَفْسًا؟ “Bukankah ia juga seorang jiwa?”

Semangat Toleransi Ini Juga Terwujud dalam Perlakuan Para Sahabat dan Tabi’in terhadap Non-Muslim.

Umar memerintahkan untuk memberikan tunjangan tetap kepada seorang Yahudi dan keluarganya dari Baitul Mal umat Islam. Kemudian beliau berkata: “Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ

‘Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin…’ (QS. At-Taubah: 60)

Dan ini termasuk orang-orang miskin dari kalangan Ahli Kitab.” (Al-Kharaj karya Abu Yusuf, hlm. 26)

Ketika Umar dalam perjalanannya ke Syam melewati sekelompok penderita kusta yang berasal dari Nasrani, beliau memerintahkan bantuan sosial untuk mereka dari Baitul Mal umat Islam.

Umar –radhiyallahu ‘anhu– terluka oleh seorang laki-laki kafir dzimmi, yaitu Abu Lu’lu’ah al-Majusi. Namun, hal itu tidak menghalanginya untuk berwasiat kepada khalifah setelahnya ketika beliau terbaring di atas ranjang kematian. Beliau bersabda: “Aku berwasiat kepada khalifah setelahku untuk berbuat baik kepada Ahlul Dzimmah, agar memenuhi janji dengan mereka, memerangi musuh di belakang mereka, dan tidak membebani mereka di luar kemampuan mereka.” (HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shahih)

Abdullah bin ‘Amr berwasiat kepada pelayannya untuk memberikan bagian dari hewan kurban kepada tetangganya yang Yahudi, dan mengulangi wasiat itu berkali-kali hingga pelayan itu heran dan bertanya kepadanya tentang rahasia perhatiannya kepada tetangga Yahudi itu. Ibnu ‘Amr berkata: “Sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: ‘Jibril selalu berwasiat kepadaku tentang tetangga hingga aku mengira bahwa dia akan menjadikannya sebagai ahli waris.'”

Beberapa tabi’in yang terhormat memberikan bagian dari zakat fitrah kepada para rahib Nasrani dan tidak melihat ada dosa dalam hal itu. Bahkan sebagian mereka –seperti ‘Ikrimah, Ibnu Sirin, dan Az-Zuhri– berpendapat boleh memberikan zakat kepada mereka.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Jabir bin Zaid –radhiyallahu ‘anhu–: “Bahwa ia ditanya tentang sedekah kepada siapa diletakkan? Maka ia menjawab: ‘Kepada pemeluk agama kalian dari kaum muslimin, dan kepada Ahlul Dzimmah mereka…'” (Disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, juz 5, hlm. 117)

Semangat ini terwujud setelah itu dalam sikap banyak imam dan fuqaha dalam membela Ahlul Dzimmah, serta menganggap kehormatan dan hak-hak mereka seperti kehormatan dan hak-hak muslim. Kami telah menyebutkan contoh sikap Imam Al-Auza’i dan Imam Ibnu Taimiyyah.

Landasan Pemikiran bagi Toleransi Muslim:

Akarnya dari pandangan toleran yang mendominasi umat Islam dalam berinteraksi dengan lawan mereka yang berbeda agama kembali kepada pemikiran dan kebenaran-kebenaran yang jelas yang ditanamkan Islam dalam akal dan hati kaum Muslimin. Yang terpenting adalah:

  1. Keyakinan setiap Muslim akan martabat manusia, apa pun agama, ras, atau warna kulitnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra’: 70)

Martabat yang ditetapkan ini mewajibkan setiap orang untuk dihormati dan dipelihara. Contoh praktis telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu riwayat Al-Bukhari dari Jabir bin Abdillah: “Bahwa suatu jenazah lewat di hadapan Nabi ﷺ, maka beliau berdiri untuknya. Lalu dikatakan kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, itu jenazah seorang Yahudi!’ Beliau bersabda: أَلَيْسَتْ نَفْسًا؟ ‘Bukankah ia juga seorang jiwa?'” Ya, dan setiap jiwa dalam Islam memiliki kehormatan dan kedudukan.

  1. Keyakinan Muslim bahwa perbedaan manusia dalam agama adalah realitas atas kehendak Allah Ta’ala, yang telah memberikan jenis makhluk-Nya ini kebebasan dan pilihan dalam apa yang mereka lakukan dan tinggalkan. Allah berfirman:

وَقُلِ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْفُرْ

“Dan katakanlah, ‘Kebenaran itu dari Tuhanmu; maka barang siapa menghendaki, hendaklah dia beriman; dan barang siapa menghendaki, hendaklah dia kafir.'” (QS. Al-Kahfi: 29)

وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ ٱلنَّاسَ أُمَّةًۭ وَٰحِدَةًۭ ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat saja, tetapi mereka senantiasa berselisih.” (QS. Hud: 118)

Seorang Muslim yakin bahwa kehendak Allah tidak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada yang dapat mengubahnya, dan bahwa Dia tidak menghendaki kecuali apa yang mengandung kebaikan dan hikmah, baik manusia mengetahuinya atau mengabaikannya. Karena itu, seorang muslim tidak akan pernah berpikir untuk memaksa manusia menjadi semuanya muslim. Bagaimana mungkin, sementara Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya yang mulia ﷺ:

وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ لَـَٔامَنَ مَن فِى ٱلْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنتَ تُكْرِهُ ٱلنَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا۟ مُؤْمِنِينَ

“Dan jika Tuhanmu menghendaki, niscaya semua orang di bumi seluruhnya akan beriman. Maka apakah engkau hendak memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang yang beriman?” (QS. Yunus: 99)

  1. Seorang muslim tidak dibebani untuk menghisab orang kafir atas kekafirannya, atau menghukum orang sesat atas kesesatannya. Ini bukan urusannya, dan bukan janji temu di dunia ini. Hisab mereka ada di sisi Allah pada hari hisab, dan balasan mereka diserahkan kepada-Nya pada hari pembalasan. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن جَٰدَلُوكَ فَقُلِ ٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا تَعْمَلُونَ * ٱللَّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ فِيمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

“Dan jika mereka membantah dengan engkau, maka katakanlah, ‘Allah lebih mengetahui apa yang kamu kerjakan. Allah akan memberi keputusan di antara kamu pada hari Kiamat tentang apa yang dahulu kamu perselisihkan.'” (QS. Al-Hajj: 68-69)

Dan Dia berfirman, berbicara kepada Rasul-Nya ﷺ tentang Ahli Kitab:

فَلِذَٰلِكَ فَٱدْعُ ۖ وَٱسْتَقِمْ كَمَآ أُمِرْتَ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ ۖ وَقُلْ ءَامَنتُ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِن كِتَابٍۢ ۖ وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ ۖ ٱللَّهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ ۖ لَنَآ أَعْمَـٰلُنَا وَلَكُمْ أَعْمَـٰلُكُمْ ۖ لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ۖ ٱللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا ۖ وَإِلَيْهِ ٱلْمَصِيرُ

“Maka karena itu, serulah dan tetaplah di jalan yang lurus sebagaimana diperintahkan kepadamu, dan janganlah engkau ikuti keinginan mereka. Katakanlah, ‘Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan agar berlaku adil di antara kamu. Allah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami, dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada lagi perdebatan antara kami dan kamu. Allah akan mengumpulkan kita semua, dan kepada-Nya tempat kembali.'” (QS. Asy-Syura: 15)

Dengan ini, hati nurani seorang muslim menjadi tenang, dan ia tidak merasakan dalam dirinya adanya sisa konflik antara keyakinannya atas kekafiran orang kafir, dan tuntutan untuk berbuat baik dan adil kepadanya, serta membiarkannya atas agama dan keyakinan yang dianutnya.

  1. Iman seorang muslim bahwa Allah memerintahkan keadilan, mencintai keseimbangan, mengajak kepada akhlak mulia, bahkan terhadap orang musyrik. Allah membenci kezaliman dan mengazab orang-orang zalim, meskipun kezaliman itu dilakukan oleh seorang muslim terhadap orang kafir. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ – وَإِنْ كَانَ كَافِرًا – لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ

“Doa orang yang terzalimi –meskipun dia kafir– tidak ada tabir yang menghalanginya.” (HR. Ahmad)

Sumber: Tarbiyaa

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Sistem Islam
Anda Mungkin Juga Menyukai
D0wykae7tnkks00og8 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Ketekunan/Profesionalisme dalam Bekerja: Investasi yang Keuntungannya Dipanen Seumur Hidup

K634p0el8iokwgk8c0 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Tujuan Syariat tentang Kebebasan (Bagian 2)

1ts5ut2buv8ks0k4so 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Antara Asap Perang dan Harapan Fajar – Pembacaan Atas Pemandangan Dunia dari Teheran hingga Gaza

1ryknkc3gta8wc8cwo 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Kesetaraan Antara Laki-laki dan Perempuan… Sebuah Pandangan Islam

4r2zb29z5ksg84s08w 800xauto
View Post
  • Aqidah
  • Wasathiyah

Renungan Ketuhanan dan Sentuhan Keimanan

2ph6xu3mz0sgoc0g08 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Menghormati Kehendak Umat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • San Diego3 1
    • Akhbar Dauliyah
    Anak-anak Ketakutan, Korban Tewas, dan Detail di Balik Serangan terhadap Pusat Islam di California
    • 19.05.26
  • 3d5q5pf4prwg8cws04 800xauto 2
    • Al-Qur'an
    • Wasathiyah
    Nilai-Nilai Pendidikan yang Digali dari Kisah-Kisah Surat Al-Kahf dan Pengaruhnya dalam Mempersiapkan Pemimpin serta Kebangkitan Umat Islam (Bagian 1)
    • 19.05.26
  • Hands 3
    • Akhlak
    Tolong-Menolong, Saling Membela, dan Saling Mengasihi
    • 19.05.26
  • 5854684 4
    • Akhbar Dauliyah
    Al-Qassam Ungkap Identitas Pelaku Upaya Penangkapan Tentara Israel di Timur Khan Younis
    • 19.05.26
  • 12sdf21 1779091900 e1779091918502 5
    • Akhbar Dauliyah
    Pertarungan Narasi: Washington Hukum Armada Ketahanan dan Buru Ikhwanul Muslimin
    • 20.05.26
  • تركواز بوست المال 6
    • Akhlak
    Cinta Harta, Kedudukan, dan Jabatan
    • 20.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.