Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya karena keterbatasan ilmu kami. Apakah dalam Islam ibadah qurban boleh dilakukan atas nama sebuah organisasi atau komite, atau harus atas nama individu?
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berqurban itu atas nama manusianya, sebagaimana yang terjadi sejak masa Rasulullah ﷺ, para sahabatnya, dan terus-menerus seperti itu hingga saat ini. Tidak dikenal adanya qurban atas nama lembaga, organisasi, yayasan, perusahaan, atau ormas. Padahal di masa Rasulullah ﷺ sudah ada kabilah (suku), namun mereka berqurban atas nama manusianya, bukan atas nama rombongan kabilah. Maka, qurban itu atas nama individu, keluarga, atau beberapa orang (misalnya 7 orang atau kurang).
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
“الْأُضْحِيَّةُ لَا تَصِحُّ إِلَّا عَنْ حَيٍّ مُعَيَّنٍ”
Artinya: “Udhiyah (qurban) tidak sah kecuali atas nama orang hidup yang tertentu (mu‘ayyan).” (Jilid 5, hlm. 81)
Maka, solusinya adalah hendaknya hewan qurban itu dihadiahkan kepada orang tertentu—baik seorang diri (jika kambing) atau sekelompok orang maksimal 7 orang (jika sapi)—di antara karyawan perusahaan tersebut. Inilah jalan keluarnya. Hendaknya pihak perusahaan mengetahui dan memahami hal ini.
Demikian. Wallahu A’lam.
Sumber: Al-Fahmu.id





