Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya. Kalau ada bank konvensional yang mau mendonasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka untuk program sosial berupa santunan di komunitas kami, bagaimana hukumnya, Ustadz? Apakah termasuk tidak diperbolehkan karena sumbernya mengandung unsur riba, Ustadz?
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bagi si penerima, tidak apa-apa untuk kepentingan umum. Adapun bagi yang bekerja di bank ribawi (konvensional), maka bagi merekalah keharamannya.
Dzar bin Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma bercerita:
جَاءَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ : إِنَّ لِي جَارًا يَأْكُلُ الرِّبَا ، وَإِنَّهُ لَا يَزَالُ يَدْعُونِي ، فَقَالَ : مَهْنَأُهُ لَكَ ، وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ
“Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu berkata, ‘Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.’ Ibnu Mas’ud menjawab, ‘Untukmu bagian enaknya (kenikmatannya), dan dosanya bagi dia.'” (Imam Abdurrazzaq, Al-Mushannaf, No. 14675)
Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘Anhu berkata:
إِذَا كَانَ لَكَ صَدِيقٌ عَامِلٌ، أَوْ جَارٌ عَامِلٌ أَوْ ذُو قَرَابَةٍ عَامِلٌ، فَأَهْدَى لَكَ هَدِيَّةً، أَوْ دَعَاكَ إِلَى طَعَامٍ، فَاقْبَلْهُ، فَإِنَّ مَهْنَأَهُ لَكَ، وَإِثْمَهُ عَلَيْهِ
“Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu mendapatkan kenikmatannya, dan dia mendapatkan dosanya.” (Ibid, No. 14677)
Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id





