Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Terdapat beberapa sunnah dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, yaitu:
1. Berangkat dari Mina menuju Namrah dan menetap di sana hingga matahari tergelincir (zawal)
Disunnahkan untuk berangkat dari Mina menuju Arafah setelah terbit matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah. Para jamaah haji tidak langsung memasuki Arafah, melainkan singgah terlebih dahulu di Namrah—sebuah tempat di sebelah Arafah, tetapi bukan bagian darinya—dan mereka menetap di sana hingga matahari tergelincir (waktu Zuhur). Setelah itu, barulah mereka berjalan menuju Arafah.
2. Memperbanyak zikir, doa, dan talbiyah di perjalanan dari Mina ke Arafah
Disunnahkan untuk memperbanyak zikir, doa, dan talbiyah ketika berangkat dari Mina, dan dimakruhkan terlalu sibuk dengan urusan-urusan duniawi.
3. Menjamak (menggabung) salat Zuhur dan Asar
Kemudian muazin mengumandangkan azan, dan imam salat bersama para jamaah: Zuhur dan Asar, dijamak taqdim (dikumpulkan di waktu Zuhur) dan diqasar (diringkas menjadi dua rakaat masing-masing), mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: “خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ عَرَفَةَ، ثُمَّ أَذَّنَ بِلاَلٌ، ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ، وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا، ثُمَّ رَكِبَ رَاحِلَتَهُ حَتَّى أَتَى الْمَوْقِفَ”
“Beliau ﷺ berkhutbah, lalu Bilal mengumandangkan azan, kemudian iqamah, lalu beliau salat Zuhur. Kemudian iqamah lagi, lalu beliau salat Asar. Beliau tidak salat apa pun di antara keduanya. Kemudian beliau menaiki untanya Al-Qashwa` hingga sampai ke tempat wukuf.”[1]
Ibnu Al-Mundzir berkata: “Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa imam menjamak salat Zuhur dan Asar di Arafah, demikian pula orang yang salat bersama imam.”[2]
Sebab Penjamakan
Para fuqaha berbeda pendapat tentang sebab penjamakan ini: apakah karena ibadah haji itu sendiri (nusuk) atau karena faktor perjalanan (safar)?
Abu Hanifah berpendapat: Karena faktor nusuk (ibadah haji). Oleh karena itu, tidak boleh menjamak kecuali bagi yang salat bersama imam. Barang siapa yang salat di kendaraannya atau tempat tinggalnya sendiri, maka ia tidak boleh menjamak—ia harus salat Zuhur pada waktunya, dan Asar pada waktunya. Demikian pula orang yang salat sendirian (mufarrid) tidak boleh menjamak, karena menjaga waktu adalah fardu. Penjamakan hanya disyariatkan untuk menjaga kemaslahatan jamaah (karena akan sulit mengumpulkan mereka untuk salat Asar setelah mereka berpencar di tempat wukuf). Karena itu, keberadaan imam menjadi syarat sahnya penjamakan salat di hari Arafah.[3]
Jumhur fuqaha, serta Muhammad bin Al-Hasan dan Abu Yusuf (keduanya murid Abu Hanifah), berpendapat bahwa penjamakan ini karena faktor safar (perjalanan), juga karena wukuf yang panjang—yang merupakan rukun haji teragung—dan agar dapat berkonsentrasi berdoa untuk urusan agama dan dunia. Maka penjamakan ini disunnahkan bagi yang sendirian (munfarid) sebagaimana disunnahkan bagi jamaah.
Qasar (meringkas) salat bagi penduduk Makkah
Para fuqaha berbeda pendapat tentang kebolehan mengqasar salat bagi penduduk Makkah ketika di Mina, Arafah, dan Muzdalifah.
Malik, Al-Auza’i, dan segolongan ulama berpendapat: Boleh (bagi penduduk Makkah mengqasar), karena qasar adalah sunnah di tempat-tempat ini.
Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan Dawud berpendapat: Tidak boleh (bagi penduduk asli tempat-tempat itu mengqasar).
Hujjah (argumen) Imam Malik: Tidak diriwayatkan bahwa seseorang menyempurnakan (tidak mengqasar) salat bersama beliau ﷺ—yakni setelah beliau mengucapkan salam, semua tetap mengqasar.
Hujjah kelompok kedua: Kembali kepada prinsip asal (al-ashl al-ma’ruf) bahwa qasar hanya boleh bagi musafir, sampai ada dalil yang mengkhususkan pengecualian.[4]
4. Wukuf di dekat bebatuan dan Bukit Rahmah
Disunnahkan untuk wukuf di dekat bebatuan dan Bukit Rahmah—tempat wukuf Nabi ﷺ—atau di dekatnya jika memungkinkan tanpa kesulitan.
Namun, tidak sepantasnya seorang jamaah haji memaksakan diri dan bersusah payah untuk mencapai Bukit Rahmah, karena wukuf sah di mana pun di tanah Arafah, terutama di zaman sekarang yang jamaah hajinya sangat padat—melebihi tiga juta jiwa. Jika semua jamaah bersikeras wukuf tepat di bebatuan seperti wukuf Nabi ﷺ, niscaya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan: cedera akibat berdesak-desakan, seperti yang sering terjadi saat melempar jumrah.
Maka yang afdal (terbaik) adalah wukuf di mana pun di tanah Arafah yang suci, terutama bagi wanita, lansia, dan orang yang memiliki uzur (keterbatasan). Ini juga sesuai dengan sunnah, berdasarkan zahir hadis:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «وَعَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ»
“Seluruh Arafah adalah tempat wukuf.”[5]
5. Menghadap Kiblat
Disunnahkan untuk menghadap kiblat, sebagaimana dalam hadis Jabir:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ، وَجَعَلَ الْكَعْبَةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ»
“Bahwa Nabi ﷺ membelakangi untanya Al-Qashwa` menghadap ke bebatuan, dan menghadap kiblat.”[6]
6. Mandi (ghusl) dan menjaga kesucian dari hadas semampu mungkin
Disunnahkan untuk mandi sebelum wukuf di Arafah, serta menjaga kesucian sempurna (thaharah) selama mungkin. Juga memperbanyak zikir, tahlil, takbir, dan doa dengan apa saja yang dikehendaki—baik urusan dunia maupun akhirat—dengan kerendahan hati (tadharru’), khusyuk, hadirnya hati, dan mengangkat kedua tangan. Karena doa pada hari ini sangat mustajab.
7. Tidak berpuasa pada hari Arafah agar kuat untuk berzikir dan berdoa
Disunnahkan bagi orang yang wukuf di Arafah untuk berbuka (tidak puasa), karena hal itu akan menguatkannya untuk berzikir dan berdoa pada hari yang agung ini. Selain itu, Nabi ﷺ wukuf di Arafah dalam keadaan berbuka.
Dalam hadis Ummu Al-Fadhl binti Al-Harits radhiyallahu ‘anhuma:
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: “أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: هُوَ صَائِمٌ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَيْسَ بِصَائِمٍ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ بِعَرَفَةَ، فَشَرِبَهُ”
“Bahwa beberapa orang berselisih di sisinya pada hari Arafah tentang puasa Rasulullah ﷺ. Sebagian berkata: ‘Beliau puasa.’ Sebagian lain berkata: ‘Beliau tidak puasa.’ Maka ia mengirimkan segelas susu kepada beliau saat beliau wukuf di atas untanya di Arafah, lalu beliau pun meminumnya.”[7] (Muttafaqun ‘alaih)
Juga dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, hadis semisal.[8]
Adapun bagi yang tidak melaksanakan haji (non-haji), maka sunnah baginya untuk berpuasa pada hari Arafah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ، وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ»
“Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah akan menghapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dari Abu Qatadah)[9]
Hari Arafah adalah hari yang mulia, doa-doa dikabulkan, kesalahan-kesalahan diperbaiki/dimaafkan, dan Allah membanggakan penduduk Arafah di hadapan para malaikat. Ia adalah hari di mana Allah menyempurnakan agama dan menyempurnakan nikmat-Nya, serta hari pengampunan dosa dan pembebasan dari neraka.
Karena itu, setiap muslim—baik yang sedang berhaji maupun yang tidak—harus sungguh-sungguh dalam berdoa pada hari ini dengan serius dan ikhlas. Berdoalah dengan doa yang ma’tsur (dari Nabi ﷺ) dan doa lainnya. Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَفْضَلُ الدُّعَاءِ، دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ. وَأَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِي: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَحْدَهُ، لَا شَرِيكَ لَهُ»
“Doa yang paling utama adalah doa hari Arafah. Dan sebaik-baik yang aku ucapkan bersama para nabi sebelumku: La ilaha illallah, wahdahu la syarika lah (Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya).” (HR. Tirmidzi; Al-Albani: hasan li ghairih)[10]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Hendaknya ia memperbanyak talbiyah dengan suara keras, memperbanyak shalawat kepada Rasulullah ﷺ. Ia sebaiknya melakukan semua zikir ini secara bergantian: kadang bertahlil, kadang bertakbir, kadang bertasbih, kadang membaca Al-Qur’an, kadang bershalawat kepada Nabi ﷺ, kadang berdoa, kadang beristigfar. Berdoa sendirian maupun dalam kelompok. Hendaknya ia berdoa untuk dirinya sendiri, kedua orang tuanya, para gurunya, kerabatnya, sahabat-sahabatnya, teman-temannya, orang-orang yang dicintainya, seluruh orang yang pernah berbuat baik kepadanya, dan seluruh kaum muslimin.
Hendaknya ia sangat berhati-hati—jangan sampai lalai sedikit pun dalam semua ini. Karena hari ini tidak dapat digantikan (terulang) seperti hari-hari lainnya.
Hendaknya ia mengulang-ulang istigfar dan melafalkan taubat dari segala pelanggaran, disertai penyesalan dalam hati. Hendaknya ia memperbanyak tangisan ketika berzikir dan berdoa. Karena di sanalah air mata ditumpahkan, kesalahan-kesalahan dimintakan ampunan, dan segala permintaan diharapkan terkabul. Sungguh ia adalah tempat berkumpul yang agung, dan tempat wukuf yang besar, di mana berkumpul pilihan-pilihan hamba Allah yang saleh, kekasih-kekasih-Nya yang tulus, dan orang-orang khusus yang didekatkan (kepada Allah). Ia adalah majelis (perkumpulan) teragung di dunia.
Dan telah dikatakan: Apabila hari Arafah bertepatan dengan hari Jumat, maka diampuni seluruh penduduk Arafah (yang wukuf).”
Kemudian An-Nawawi melanjutkan:
“Di antara doa-doa pilihan (pada hari Arafah) adalah:
اللَّهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.”
اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا كَبِيرًا، وَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي رَحْمَةً أَسْعَدُ بِهَا فِي الدَّارَيْنِ، وَتُبْ عَلَيَّ تَوْبَةً نَصُوحًا لَا أَنْكُثُهَا أَبَدًا، وَأَلْزِمْنِي سَبِيلَ الِاسْتِقَامَةِ، لَا أَزِيغُ عَنْهَا أَبَدًا
“Ya Allah, sungguh aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang banyak dan besar. Dan sungguh, tidak ada yang mengampuni dosa selain Engkau. Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu, sayangilah aku dengan rahmat yang akan membahagiakanku di kedua alam, dan terimalah taubatku dengan taubat nasuha (yang sebenar-benarnya) yang tidak akan aku langgar selamanya. Dan tetapkanlah aku di jalan yang lurus, jangan sampai aku menyimpang darinya selamanya.”
اللَّهُمَّ انْقُلْنِي مِنْ ذُلِّ الْمَعْصِيَةِ إِلَى عِزِّ الطَّاعَةِ، وَاكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَاغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ، وَنَوِّرْ قَلْبِي وَقَبْرِي، وَاغْفِرْ لِي مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ، وَاجْمَعْ لِي الْخَيْرَ
“Ya Allah, pindahkanlah aku dari kehinaan maksiat menuju kemuliaan ketaatan. Cukupkanlah aku dengan halal-Mu dari yang haram. Kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. Terangilah hatiku dan kuburku. Ampunilah aku dari segala kejahatan, dan kumpulkanlah untukku segala kebaikan.”
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian (kehormatan diri), dan kekayaan hati.”
اللَّهُمَّ يَسِّرْنِي لِلْيُسْرَى، وَجَنِّبْنِي الْعُسْرَى، وَارْزُقْنِي طَاعَتَكَ مَا أَبْقَيْتَنِي
“Ya Allah, mudahkanlah aku menuju kemudahan/kebaikan, dan jauhkanlah aku dari kesulitan/keburukan. Berikanlah rezeki kepadaku berupa ketaatan kepada-Mu selama Engkau memeliharaku hidup.”
أَسْتَوْدِعُكَ مِنِّي وَمِنْ أَحْبَابِي وَجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ: أَدْيَانَنَا، وَأَمَانَاتِنَا، وَخَوَاتِيمَ أَعْمَالِنَا، وَأَقْوَالَنَا، وَأَبْدَانَنَا، وَجَمِيعَ مَا أَنْعَمْتَ بِهِ عَلَيْنَا
“Aku menitipkan kepada-Mu: dari diriku, dari orang-orang yang kucintai, dan dari seluruh kaum muslimin—agama-agama kami, amanah-amanah kami, penutup akhir amal kami, ucapan-ucapan kami, tubuh-tubuh kami, dan segala nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepada kami.”[11]
Semoga Allah memudahkan kita semua untuk melaksanakan sunnah-sunnah ini dan meraih keutamaan hari Arafah. Āmīn.
Referensi:
[1] HR. Muslim dalam Al-Hajj (1218), Abu Dawud dalam Al-Manâsik (1905)
[2] Al-Isyrâf ‘alâ Madzâhib Al-‘Ulamâ (3/311, masalah 1500)
[3] Fath Al-Qadîr (2/470-471)
[4] Bidâyat Al-Mujtahid (2/112)
[5] HR. Muslim dalam Al-Hajj (1218), Ahmad (14440), dari Jabir
[6] Al-Mughnî (3/410)—hadis ini bagian dari hadis sebelumnya
[7] Muttafaq ‘alaih: HR. Bukhari (1988), Muslim (1123)—keduanya dalam Kitab Ash-Shiyâm
[8] Muttafaq ‘alaih: HR. Bukhari (1989), Muslim (1124)—keduanya dalam Kitab Ash-Shiyâm
[9] HR. Muslim (1162), Abu Dawud (2425)—keduanya dalam Ash-Shiyâm, dari Abu Qatadah
[10] HR. Tirmidzi dalam Ad-Da’awât (3585), dinilai hasan li ghairih oleh Al-Albani dalam Shahîh At-Targhîb (1536)
[11] Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/115-116); lihat juga Al-Îdhâh fî Manâsik Al-Hajj wa Al-‘Umrah, hlm. 286-288
Sumber: Al-Qaradawi





