Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Saya izin bertanya perihal kurban.
Apakah daging dari pemotongan kurban boleh dikonsumsi panitia untuk makan bersama? Karena ada kebiasaan di masjid tempat kami tinggal, pada siang hari setelah pemotongan daging, panitia mengambil sebagian daging untuk diolah oleh seksi konsumsi dan dihidangkan untuk makan siang panitia.
Apakah bagian dari hewan tersebut bisa dibagikan kepada yang berhak secara utuh, tanpa dipotong-potong? Misalnya kulit atau kepala, langsung diberikan kepada orang yang mau, tanpa kita tawarkan terlebih dahulu kepada shahibul kurban (pemilik kurban)?
Jazakallahu khair Ustadz atas penjelasannya.
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
1. Tentang panitia yang mengonsumsi daging kurban
Panitia berhak mendapatkan sedekah kurban. Begitu pula semua umat Islam, karena kurban adalah haqqul jami’ (hak bersama), baik orang kaya, miskin, pemilik kurban, tetangga, maupun kerabat. Pembagian daging kurban dalam keadaan sudah matang atau masih mentah adalah perkara yang lapang dan luwes. Termasuk untuk panitia. Yang penting, pemilik kurban mengetahui dan mengizinkan hal itu.
Dalam fatwa yang dirilis oleh lembaga fatwa Al-Ifta milik Kerajaan Yordania tertulis:
لا مانع من أن توزع هذه اللحوم مطبوخة أو غير مطبوخة ما دام يقصد بها الفقراء، فإن في ذلك تحقيقاً لما يراد من هذه الأضحية
“Tidak terlarang untuk mendistribusikan daging kurban dalam keadaan sudah matang atau masih mentah, selama tujuannya kepada orang-orang fakir. Sebab hal itu merupakan realisasi dari makna kurban ini.” (Sumber: https://iftaa.om/fatwa_dis-698-4228.html)
Juga dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Tetap Saudi Arabia) disebutkan:
والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق
“Perintah dalam penyalurannya, baik dalam keadaan sudah matang maupun masih mentah, adalah perkara yang lapang. Sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkannya.” (Fatwa No. 9563)
Hanya saja, perlu diperhatikan pandangan masyarakat setempat. Jika bagi mereka tidak masalah, silakan dilakukan. Namun, jika hal itu menimbulkan fitnah atau gunjingan, maka lebih baik makan siang dengan menggunakan sumber makanan lainnya.
2. Tentang pembagian bagian hewan kurban secara utuh
Tidak ada aturan khusus tentang takaran pembagian. Baik dipotong-potong kecil maupun diberikan dalam satu bagian utuh (satu gelondongan). Ini adalah masalah tradisi (kebiasaan) semata, dan hendaknya tetap memperhatikan sisi kemaslahatan.
Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id




