Pertanyaan:
Saya melaksanakan ibadah haji pada tahun 1994 M. Saat itu saya tinggal tetap di Jeddah, Arab Saudi. Saya tidak menyembelih hewan kurban dan tidak membayar fidyah. Apakah hal ini diperbolehkan?
Dan perlu diketahui bahwa haji saya adalah haji ifrad, bukan tamattu’.
Jawaban Yang Mulia Syekh Al-Qardhawi:
Bismillah, walhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’d.
Apabila penanya tidak melaksanakan haji tamattu’ dan tidak pula haji qiran, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar hadyu dan tidak pula fidyah.
Fidyah diwajibkan atas orang yang menggabungkan antara haji dan umrah, dan atas orang yang melaksanakan tamattu’.
Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“Maka barang siapa yang melakukan tamattu’ umrah kemudian haji, maka (wajib menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat.” (Q.S. Al-Baqarah: 196)
Tetapi penanya adalah penduduk tanah haram. Orang-orang seperti ini pada umumnya melaksanakan haji ifrad.
Mengapa ia harus melakukan tamattu’? Ia adalah penduduk negeri, maka ia melaksanakan haji ifrad dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya.
Seandainya ia berniat untuk melakukan qiran, maka wajib baginya membayar hadyu.
Wallahu a’lam.
Sumber: Al-Qaradawi





