Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Al-Allamah Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam syarah (penjelasan) hadis “Innamā al-a’mālu bin-niyyāt” (Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya) memberikan penjelasan yang sangat baik tentang amal yang tercampur, meskipun dalam sebagian pendapatnya beliau sedikit berbeda dengan Imam Al-Ghazali.
Beliau berkata:
“Ketahuilah bahwa beramal karena selain Allah terbagi menjadi beberapa bagian:”
Pertama: Riya’ Murni
“Terkadang amal itu berupa riya’ murni, di mana tidak ada tujuan lain selain menampakkan diri kepada makhluk demi kepentingan duniawi—seperti keadaan orang-orang munafik dalam salat mereka. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا
“Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.” (Q.S. An-Nisa’: 142)
Allah Ta’ala juga berfirman:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka celakalah orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (Q.S. Al-Ma’un: 4-5)
Dan Allah juga menyifati orang-orang kafir dengan sifat riya’ dalam firman-Nya:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ خَرَجُوا مِن دِيَارِهِم بَطَرًا وَرِئَاءَ النَّاسِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampung mereka dengan rasa sombong dan riya’ kepada manusia, serta mereka menghalangi (orang) dari jalan Allah.” (Q.S. Al-Anfal: 47)
“Riya’ murni semacam ini hampir tidak pernah terjadi dari seorang mukmin dalam salat dan puasa wajib. Namun bisa saja terjadi pada zakat wajib, haji, atau amal-amal lainnya yang bersifat lahiriah atau yang manfaatnya sampai kepada orang lain, karena keikhlasan dalam amal-amal semacam itu memang langka.”
“Tidak ada keraguan sedikit pun di kalangan muslim bahwa amal ini sia-sia, dan pelakunya berhak mendapat kemurkaan dan hukuman dari Allah.”
Kedua: Amal untuk Allah Dicampuri Riya’
“Terkadang amal itu diniatkan karena Allah, lalu riya’ turut serta di dalamnya. Jika riya’ itu ikut serta dari awal, maka nash-nash sahih menunjukkan bahwa amal tersebut batal dan sia-sia juga.”
Ibnu Rajab kemudian menyebutkan sejumlah hadis. Di antaranya yang paling cukup adalah:
Hadis Abu Umamah Al-Bahili:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ رَجُلًا غَزَا يَلْتَمِسُ الْأَجْرَ وَالذِّكْرَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا شَيْءَ لَهُ» فَأَعَادَهَا ثَلَاثًا كُلَّ ذَلِكَ يَقُولُ: «لَا شَيْءَ لَهُ» ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ»
“Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berperang dengan mengharap pahala dan ingin disebut-sebut?’ Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak ada apa pun baginya.’ Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali, dan setiap kali Rasulullah ﷺ menjawab: ‘Tidak ada apa pun baginya.’ Kemudian beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal pun kecuali amal yang dilakukan dengan ikhlas dan mengharap wajah-Nya.'” (HR. An-Nasa’i dengan sanad yang baik)
Hadis Ibnu Abbas (riwayat Al-Hakim):
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَقُومُ فِي الْمَقَامِ، أُرِيدُ وَجْهَ اللَّهِ، وَأُحِبُّ أَنْ يُرَى مَكَانِي، فَلَمْ يُجِبْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى نَزَلَتْ: {فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا}
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Seorang laki-laki berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berdiri di tempat-tempat—aku mengharap wajah Allah, tetapi aku juga ingin tempatku dilihat orang.’ Rasulullah ﷺ tidak menjawabnya sepatah kata pun hingga turun ayat: ‘Maka barang siapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya.’” (Q.S. Al-Kahf: 110)
“Makna ini juga diriwayatkan dari sekelompok salaf—bahwa jika amal tercampuri sedikit pun riya’, maka amal itu batal. Di antara mereka: ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Abu Darda’, Al-Hasan, Sa’id bin Al-Musayyib, dan lainnya.”
Hadis mursal dari Al-Qasim bin Mukhaimirah, dari Nabi ﷺ:
«لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَمَلًا فِيهِ مِثْقَالُ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنْ رِيَاءٍ»
“Allah tidak menerima suatu amal yang di dalamnya terdapat seberat biji sawi dari riya’.”
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan salaf dalam masalah ini. Meskipun ada perbedaan pendapat dari sebagian ulama khalaf—mungkin yang dimaksud adalah Imam Al-Ghazali—tentang masalah berikut.”
Ketiga: Niat Campur Aduk (Bukan Riya’ Murni, Tapi Motivasi Duniawi Lain)
“Jika dalam niat jihad, misalnya, tercampur niat selain riya’—seperti menerima upah untuk jasa, mengambil harta rampasan perang, atau berdagang—maka yang terjadi adalah pengurangan pahala jihad mereka, dan tidak membatalkan secara keseluruhan.”
Dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin ‘Amr, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِنَّ الْغُزَاةَ إِذَا غَنِمُوا غَنِيمَةً، تَعَجَّلُوا ثُلُثَيْ أَجْرِهِمْ، فَإِنْ لَمْ يَغْنَمُوا شَيْئًا، تَمَّ لَهُمْ أَجْرُهُمْ»
“Sesungguhnya para pejuang ketika mereka mendapat rampasan perang, maka mereka disegerakan dua pertiga pahala mereka. Dan jika mereka tidak mendapat rampasan apa pun, maka pahala mereka disempurnakan sepenuhnya.”
“Telah kami sebutkan sebelumnya hadis-hadis yang menunjukkan bahwa barang siapa yang menginginkan jihadnya untuk keuntungan duniawi, maka tidak ada pahala baginya. Hadis-hadis itu dipahami bahwa tujuan utamanya tidak lain hanyalah dunia.”
Perkataan Imam Ahmad:
“Imam Ahmad berkata: Pedagang, orang yang diupah, dan pengangkut barang—pahala mereka tergantung pada kadar keikhlasan niat mereka dalam peperangan mereka. Dan tidak sama dengan orang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya tanpa mencampurinya dengan yang lain.”
“Imam Ahmad juga berkata tentang orang yang menerima upah untuk berjihad: ‘Jika ia tidak keluar karena uang, maka tidak apa-apa ia menerimanya—seolah-olah ia keluar karena agamanya, lalu jika diberi sesuatu, ia mengambilnya.'”
“Hal yang sama diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr: ‘Jika salah seorang dari kalian bertekad untuk berperang, lalu Allah memberinya rezeki, maka tidak apa-apa. Adapun jika salah seorang dari kalian hanya mau berperang jika diberi uang, dan tidak mau berperang jika tidak diberi uang, maka tidak ada kebaikan padanya.'”
“Demikian pula Al-Auza’i berkata: ‘Jika niat seorang pejuang adalah karena jihad itu sendiri, maka aku tidak melihat masalah.'”
Keempat: Niat Awal Ikhlas, Kemudian Tergelincir
“Demikian pula dikatakan tentang orang yang menerima sesuatu untuk berhaji—baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Diriwayatkan dari Mujahid tentang haji dengan menyewa hewan, haji dengan upahan, dan haji pedagang: ‘Itu sempurna, dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun.’ Ini dipahami bahwa tujuan utama mereka adalah haji itu sendiri, bukan mencari keuntungan.”
“Adapun jika pada awalnya amal itu karena Allah, lalu kemudian muncul niat riya’, maka:”
Jika itu hanya lintasan hati dan ia menolaknya, maka tidak membahayakannya tanpa perbedaan pendapat.
Jika ia membiarkannya dan larut di dalamnya, maka apakah amalnya menjadi batal atau tidak membahayakannya dan ia tetap diberi pahala berdasarkan niat awalnya? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf. Perbedaan ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Jarir Ath-Thabari—dan keduanya merajihkan (memilih) pendapat bahwa amalnya tidak batal, dan ia diberi pahala berdasarkan niat pertamanya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya.
Dalil yang digunakan untuk pendapat ini (hadis mursal):
“Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Marāsīl-nya dari ‘Athā’ Al-Khurāsānī bahwa seorang laki-laki berkata: ‘Wahai Rasulullah, Bani Salamah—mereka semua berperang, di antara mereka ada yang berperang karena dunia, ada yang berperang karena keberanian, dan ada yang berperang karena mengharap wajah Allah. Siapakah di antara mereka yang syahīd?’ Rasulullah ﷺ bersabda: ‘كُلُّهُمْ’ (Semuanya)’—karena asal mula urusan mereka adalah agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi.”
Perbedaan Berdasarkan Jenis Amal
“Ibnu Jarir menyebutkan bahwa perbedaan pendapat ini hanya terjadi pada amal yang awal dan akhirnya saling terkait—seperti salat, puasa, dan haji. Adapun amal yang tidak ada keterkaitan—seperti membaca Al-Qur’an, zikir, membelanjakan harta, dan menyebarkan ilmu—maka terputus dengan niat riya’ yang muncul tiba-tiba, dan memerlukan pembaruan niat.”
“Demikian juga diriwayatkan dari Sulaiman bin Dawud Al-Hasyimi, ia berkata: ‘Terkadang aku memulai sebuah hadits dengan suatu niat, tetapi ketika aku sampai pada sebagiannya, niatku berubah. Maka satu hadits memerlukan beberapa niat.'”
“Hal ini tidak berlaku pada jihad—sebagaimana dalam hadis mursal ‘Athā’ Al-Khurāsānī di atas. Karena jihad itu menjadi wajib ketika saf (barisan) telah dihadiri, dan tidak boleh ditinggalkan saat itu. Maka ia menjadi seperti haji.”
“Adapun jika seseorang beramal karena Allah secara ikhlas, lalu Allah memberikan pujian yang baik di hati orang-orang mukmin sebagai akibat dari amalnya itu, lalu ia bergembira dengan karunia dan rahmat Allah, dan ia merasa senang dengan itu, maka hal itu tidak membahayakannya. Dan itu termasuk kabar gembira yang disegerakan pahalanya di kehidupan dunianya.”
Sumber: Kitab “An-Niyyah wal-Ikhlāsh” (Niat dan Ikhlas) karya Syaikh Yusuf Al-Qardhawi.





