Bidang Perempuan dan Keluarga (BIPEKA) DPP PKS menyoroti polemik promosi minuman keras (miras) dalam sebuah acara musik yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan adanya tantangan menghafal QS Adh-Dhuha dengan imbalan berupa minuman keras di salah satu booth sponsor. Pihak penyelenggara kemudian menyatakan tindakan tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka serta mengecam penggunaan agama sebagai bagian dari promosi produk.
Ketua BIPEKA DPP PKS, Eko Yuliarti Siroj, menilai persoalan tersebut melanggar etika penyelenggaraan sebuah acara, juga merusak dari perspektif perlindungan keluarga. Paparan dan normalisasi konsumsi miras di ruang publik, terlebih ketika dikemas sebagai bagian dari hiburan atau tantangan, dikhawatirkan dapat memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap minuman beralkohol.
“Ketahanan keluarga tak hanya dibangun dari hubungan yang harmonis di dalam rumah, tetapi juga dari lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anggota keluarga secara sehat. Karena itu, ruang publik dan berbagai kegiatan yang menyasar masyarakat harus memperhatikan dampaknya terhadap keluarga, terutama anak dan remaja,” ujarnya.
Menurut pemerhati keluarga ini, keluarga membutuhkan lingkungan sosial yang membantu orang tua menjalankan fungsi pengasuhan, bukan justru menghadirkan paparan terhadap perilaku yang berisiko. Karena itu, penyelenggara kegiatan, sponsor, pengisi acara, maupun pihak yang terlibat dalam produksi konten dinilai perlu memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan aktivitas promosi tidak bertentangan dengan nilai perlindungan keluarga.
“Miras bukanlah pilihan individu ketika dampaknya sudah bersinggungan dengan ketahanan keluarga dan lingkungan sosial. Kita perlu membangun budaya yang tidak menormalisasi miras sebagai bagian dari kesenangan, apalagi mengaitkannya dengan aktivitas keagamaan atau menjadikannya bahan tantangan,” tegasnya.
Eko pun mengapresiasi sikap penyelenggara yang mengecam kejadian tersebut dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan sponsor maupun aktivitas di area acara. Namun begitu, ia menekankan proses hukum harus tetap berlanjut.





