Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyayangkan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, sejak 20 Agustus 2025.
Wamenag menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut,” ujarnya dalam keterangan persnya kepada MUI Digital di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dia mangatakan, pihaknya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni.
Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut pembebasan bersyarat. Kewenangan tersebut berada dalam ranah pemasyarakatan.
Namun, sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren, Kementerian Agama berkepentingan memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri.
Dia menegaskan penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan.
“Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” kata Romo Syafi’i.
Menurut Romo Syafi’i, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang harus menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Karena perkara tersebut terjadi pada 2022, Romo Syafi’i akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan dan penyelenggaraan pesantren tempat terjadinya perkara di Jombang, Jawa Timur.
Verifikasi mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.
Dia menyebut pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga, melainkan pihaknya ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri.
Ditjen Pesantren juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Agama, langkah harus diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk aspek yang berada di luar kewenangan Kementerian Agama, termasuk proses dan pemberian pembebasan bersyarat, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang berwenang.
Penguatan perlindungan santri juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait, agar pencegahan, penanganan, pendampingan korban, dan tindak lanjut laporan berjalan secara terpadu.
“Jangan pernah meminta korban diam demi menjaga nama baik lembaga,” katanya mengingatkan.
Dia menambahkan, nama baik pesantren dibangun dengan keberanian menegakkan kebenaran, melindungi korban, dan memperbaiki sistem.
Sumber: MUI Digital





