Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Penguasa yang tidak menerapkan syariat Allah di negeri Allah, padahal mereka tahu wajibnya hal tersebut. Apakah mereka itu kafir secara mutlak? Dan apakah boleh memberontak kepada mereka? Dan apakah loyalitas mereka kepada orang kafir musyrik di negeri timur dan barat juga membuat mereka kafir?
Jawab:
Masalah ini dirinci oleh para ulama. Mereka (para ulama) menasihati kita agar senantiasa menunjukkan kebaikan kepada penguasa, mengajarkan mereka hal-hal yang bermanfaat untuk mereka, dan mengajak mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta untuk menegakkan syariat. Yang wajib adalah menasehati mereka, (bukan memberontak). Karena pemberontakan itu menimbulkan fitnah (musibah) dan bala serta tumpahnya darah tanpa hak. Maka hendaknya para ulama dan orang-orang shalih senantiasa menasehati para penguasa, menunjukkan mereka kebaikan, serta mengajak mereka untuk berhukum kepada syariat Allah Ta’ala. Semoga Allah memberi mereka hidayah dengan perantaraan itu semua.
Dan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah itu bermacam-macam. Ada yang melakukan demikian karena menganggap bolehnya perbuatan itu. Atau ada pula yang melakukan demikian karena menganggap hukum selain hukum Allah itu lebih afdhal. Atau ada pula yang menganggap hukum selain hukum Allah itu setara dengan hukum Allah, maka yang demikian kafir. Dan terkadang juga ada berhukum dengan selain hukum Allah karena ia bermaksiat, ia melakukannya karena sebab-sebab yang banyak. Mungkin karena disogok, atau karena ia memiliki pasukan yang taat kepadanya, atau karena sebab-seba yang lain. Yang demikian ini tidak kafir. Dalam hal ini mereka semisal dengan apa yang dikatakan Ibnu Abbas :
“كُفْرٌ دُوْنَ كُفْرٍ، وَظُلْمٌ دُوْنَ ظُلْمٍ”
“Kekufuran dibawah kekufuran, kezhaliman dibawah kezhaliman”
Adapun jika seseorang menganggap bahwa berhukum dengan undang-undang buatan manusia itu halal atau lebih afdhal dari hukum Allah, atau meyakini bolehnya melakukan hal tersebut, maka ini termasuk perbuatan murtad dari Islam. Walaupun ia bukan seorang penguasa, yaitu ia sekadar rakyat biasa. Andaikan Anda mengatakan bahwa boleh berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan, maka Anda bisa kafir karena sebab itu. Walaupun Anda bukan seorang penguasa, walaupun Anda bukan seorang pemimpin.
Masalah memberontak kepada penguasa adalah masalah yang perlu ditelaah keadaannya. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu’alaihi Wa sallam bersabda:
إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْراً بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
“(Jangan memberontak), kecuali engkau melihat kekufuran yang nyata yang kalian bisa pertanggung-jawabkan kepada Allah buktinya” (HR. Al Bukhari dalam kitab Al Fitan, no. 7056)
Dan ini pun jika umat memiliki kekuatan yang mampu untuk menggulingkan penguasa yang batil.
Adapun pemberontakan yang dilakukan oleh individu atau orang-orang awam yang mereka ini melakukan pengrusakan bukan perbaikan maka tidak boleh hukumnya. Ini akan membahayakan masyarakat dan tidak memberikan manfaat apa pun untuk mereka.[1]
[1] Sumber: https://muslim.or.id/21243-fatwa-ulama-penguasa-yang-tidak-berhukum-dengan-hukum-allah.html