Fadhilah dan Hikmahnya
عَن عبد الله بن عُمر رضي الله عنهما، أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: « صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ – أي الفَرد – بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً ». متفق عليه
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat.” (Muttafaq alaiah).
Hukumnya Fardhu Ain menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Al Uza’iy, dan Zhahiriyah. Berdasarkan hadits Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
Seorang buta mendatangi Rasulullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki orang yang menuntunku ke masjid.” Lalu ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan sehingga boleh shalat di rumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberikan keringanan. Ketika orang buta tersebut pergi, beliau memanggil orang itu lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan ?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penuhilah panggilan (adzan) tersebut!” (HR Muslim, no. 1044)
Perintah untuk memenuhi panggilan itu adalah dengan datang ke masjid untuk shalat berjamaah. Juga terdapat hadits lain. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 141 dan Muslim no. 651)
Namun menurut jumhurul ulama hukumnya adalah fardhu kifayah, mereka yang berpendapat seperti itu terdiri dari para ulama pendahulu madzhab Syafi’i, mayoritas madzhab Hanafi, dan Maliki. Merujuk kepada dalil-dalil di atas yang menjadi dalil ulama yang menyatakannya fardhu ain, dengan mengalihkan makna wajib ke wajib kifayah.
Menurut Abu Hanifah dan dua orang muridnya, Zaid bin Ali dan Al Muayyid Billah, hukum shalat berjama’ah adalah sunnah Muakkadah. Dan sah shalat tanpa berjamaah. Dan jika satu kota meninggalkannya tanpa udzur mereka diperintahkan untuk melaksanakannya, jika menolak maka mereka diperangi. Karena berjamaah adalah salah satu syiar Islam, dan karakterstik agama ini.
Hukum-hukum Shalat Berjama’ah
- Sunnahnya berjamaah adalah di masjid. Sehingga menampilkan syiar Islam dan jumlah umat yang banyak. Namun lebih utama bagi wanita shalat di rumahnya, meskipun mereka tidak dilarang ke masjid untuk menghadiri shalat berjamaah.
- Disunnahkan shalat berjamaah itu juga dalam shalat yang diqadha, minimal ada imam dan makmum.
- Disunnahkan agar wanita terpisah dari laki-laki. Salah satunya menjadi imam menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali. Makruh wanita menjadi imam bagi wanita menurut madzhab Hanafi. Tidak boleh wanita menjadi imam bagi wanita menurut Imam Malik, dan wanita berdiri di tengah shaff.
- Syarat sahnya laki-laki menjadi imam adalah: Islam, baligh, berakal, mampu membaca Al Qur’an, dan bebas dari udzur.
- Orang yang paling berhak menjadi imam selain tuan rumah atau pejabat adalah: orang yang paling berilmu, kemudian yang paling banyak hafalan, yang paling wara’ (hati-hati dari perbuatan dosa), kemudian yang paling tua usianya.
- Seorang makmum berdiri di sisi kanan imam. Jika makmum lebih dari satu orang maka berdiri di belakang imam. Dimulai dari shaf orang dewasa, kemudian shaf anak-anak, kemudian shaf wanita. Sedangkan jika anak kecil sudah ada di shaf depan maka tidak boleh ditarik ke belakang.
- Sebaiknya imam memperingan shalat, tidak melebihi standar sunnah dalam bacaan shalat.
- Tidak sah orang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunnah menurut madzhab Hanafi dan Jumhurul Ulama. Tetapi sah menurut madzhab imam Syafi’i. Jika ada seorang muslim shalat sunnah kemudian ada orang makmum di belakangnya untuk shalat fardhu dan tahu bahwa orang yang di depannya itu shalat sunnah, maka sah shalatnya menurut madzhab Syafi’i dan tidak sah menurut madzhab Hanafi.
- Tidak sah seorang shalat fardhu bermakmum di belakang orang yang shalat fardhu lainnya, jika makmum mengetahui hal itu. Demikian juga tidak sah orang yang melaksanakan shalat fardhunya tepat waktu, bermakmum kepada imam yang mengqadha shalat fardhu. Tetapi madzhab Syafi’i memperbolehkan semua ini.
- Makmum wajib mengikuti imam, dan haram mendahuluinya, sedang bersamaan hukumnya makruh.
- Makmum diperbolehkan mufaraqah (memisahkan diri) dari imam, yaitu dengan keluar dari shalatnya imam dan menyempurnakan shalatnya sendiri jika ada udzur. Seperti yang dilakukan sahabat ketika Mu’adz yang menjadi imam membaca surah Al Baqarah dalam shalatnya. (HR. Al Jamaah)
- Disunnahkan bagi orang yang telah shalat munfarid, untuk mengulangi shalatnya dengan berjamaah, dan shalat munfaridnya menjadi shalat sunnah.
- Disunnahkan bagi imam, setelah shalat dan salam untuk menengok ke kanan dan kiri, kemudian berpindah dari tempat shalatnya
- Makmum diperbolehkan mengikuti imam meskipun di antara keduanya ada sekat, jika makmum mengetahui pergerakan imam lewat pendengaran atau penglihatan, dengan syarat shafnya bersambung. Sehingga tidak sah shalat dengan siaran radio atau televisi
- Jika seorang imam mengalami sesuatu yang tidak bisa meneruskan shalatnya maka digantikan orang lain untuk menyempurnakan shalatnya dengan makmum yang ada.
- Makruh seorang imam mengimami kaum yang tidak menyukainya.
- Tidak sah orang yang shalat sendirian di belakang shaf, seharusnya ia menarik salah satu dari jamaah yang ada di depannya untuk shalat bersamanya. Seperti dalam hadits Wabishah:
«أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى رَجلاً يصلي خلف الصف وَحده، فأمَره أن يُعِيد الصلاة»، رواه الخمسة إلّا النَّس
“Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf, lalu menyuruhnya untuk mengulang shalat.” (HR. Al Khamsah, kecuali An Nasa’i).
- Sah shalat wanita yang sendirian di belakang shaf pria. Dan tidak boleh baginya ia berdiri sejajar dengan pria dalam satu shaf.
- Menghadiri shalat berjamaah menjadi tidak wajib karena hujan, sangat dingin, ketakutan, tertahan, sakit, atau lanjut usia, atau udzur-udzur lainnya yang disebutkan oleh para ulama untuk tidak memberatkan bagi kaum muslimin.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh muadzin untuk menyerukan: (صلوا في رحالكم), “Shalatlah di kendaraan kalian masing-masing.” ketika malam sangat dingin, di malam saat turun hujan waktu musafir. (HR As Syaikhani). Udzur-udzur yang lain diqiaskan dengan yang tersebut di atas.
- Ketika seorang yang masbuq (keduluan imam) di sebagian shalatnya, maka ia menyempurnakan sisa shalatnya itu setelah salam imam. Ia mengqadha awal shalatnya dalam hal bacaan, dan akhirnya dalam hal tasyahhud. Misalnya jika seseorang hanya mendapati rakaat terakhir imam dalam shalat maghrib maka ia mengqadha dua rakaat, dengan membaca Al Fatihah dan surah lainnya di setiap rakaat, karena ia mengqadha dua rakaat pertama dan kedua dilihat dari bacaan; dan duduk di rakaat pertama itu dengan bertasyahhud karena sesungguhnya itu rakaat kedua baginya, sehingga ia shalat maghrib dengan tiga kali duduk.
- Seseorang tidak disebut masbuq rakaat dengan imam, kecuali jika mendapati imamnya telah mengangkat kepala, bangun ruku’.