Jawaban Kepada Para Pengingkar As-Sunnah
Kelompok yang mengingkari kehujjahan As-Sunnah sudah ada sejak lama. Pada zaman Imam Asy-Syafi’i, dengan telak mereka berhasil dilucuti kekeliruannya. Oleh karena itu, Imam Asy-Syafi’i dijuluki Nashirus Sunnah (Pembela As-Sunnah).
Alasan-alasan yang dikemukakan kelompok ini selalu sama. Mereka saling mewariskan dan mengutip satu sama lain dari zaman ke zaman hingga masa kita. Biasanya alasan yang mereka kemukakan untuk mengingkari kehujjahan As Sunnah adalah (kami paparkan pula sanggahannya):
Pertama: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menuliskan As Sunnah.”
Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لا تكتبوا عني. ومن كتب عني غير القرآن فليمحه. وحدثوا عني، ولا حرج. ومن كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
“Janganlah kalian menulis dariku. Barang siapa yang menulis selain Al-Quran maka hapuslah. Dan, ceritakanlah dariku dan tidak mengapa. Barang siapa yang berdusta atas namaku secara sengaja maka disediakan baginya kursi di neraka.” (HR. Muslim No. 3004, Ad Darimi No. 450, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 437, Ibnu Hibban No. 64, Abu Ya’la No. 1288, Ahmad No. 11085)
Hujjah mereka ini menunjukkan kontradiksi. Di satu sisi mereka menolak Al-Hadits sebagai sumber rujukan, tetapi di sisi lain untuk menguatkan pendapatnya, mereka juga menggunakan Al-Hadits. Berarti mereka menyandarkan pendapatnya pada sesuatu yang mereka ingkari sendiri. Ini sangat mengherankan.
Hujjah mereka ini juga bisa dijawab:
Larangan ini berlaku pada masa-masa awal Islam yang saat itu fokus mereka adalah penjagaan terhadap Al-Quran. Oleh karena itu larangan tersebut merupakan upaya menghindari pencampuran Al-Quran dan As-Sunnah (Al Hadits). Namun, ketika jumlah kaum muslimin banyak dan sudah banyak pula yang hafal Al Quran, larangan itu mansukh (dihapus), terbukti adanya beberapa sahabat nabi yang diberikan izin untuk menuliskan hadits.
Makna hadits di atas adalah merupakan anjuran untuk menghafal As-Sunnah, yang bukan berarti larangan menulisnya secara mutlak. Berkata Imam Abu Hatim Rahimahullah:
زجره صلى الله عليه وسلم عن الكتبة عنه سوى القرآن أراد به الحث على حفظ السنن دون الاتكال على كتبتها وترك حفظها والتفقه فيها والدليل على صحة هذا إباحته صلى الله عليه وسلم لأبي شاه كتب الخطبة التي سمعها من رسول الله صلى الله عليه وسلم وإذنه صلى الله عليه وسلم لعبد الله بن عمرو بالكتبة
“Pelarangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis darinya selain Al Quran, bermaksud untuk menyemangati hapalan terhadap As-Sunnah, bukan larangan untuk menuliskannya, dan tidak menjaganya, dan memahami apa yang terkandung di dalamnya. Dalil yang menunjukkan kebenaran hal ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam membolehkan penulisan hadits kepada Abu Syah.” (Shahih Ibnu Hibban No. 64)
Sekali pun larangan itu ada, maka tidaklah mencakup pada semua sahabat nabi. Tetapi larangan yang dikhususkan buat mereka yang tidak cakap dalam menulis. Faktanya, ada para sahabat tertentu yang mendapatkan izin langsung dari Rasulullah shallallahu ‘Aalihi wa sallam untuk menuliskannya. Seperti Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash, Jabir bin Abdullah, dan Abu Syah.
Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu bercerita:
كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ حِفْظَهُ، فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ، فَقَالُوا: إِنَّكَ تَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ تَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَشَرٌ يَتَكَلَّمُ فِي الْغَضَبِ وَالرِّضَا، فَأَمْسَكْتُ عَنِ الْكِتَابِ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ: ” اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا خَرَجَ مِنِّي إِلَّا حَقٌّ
“Saya menulis semua yang saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maksud untuk menghapalnya, lalu orang Quraisy melarang saya. Mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya engkau menulis semua hal yang kau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau adalah seorang manusia biasa yang berbicara dalam keadaan marah dan ridha.’ Maka saya menahan diri untuk menulis, lalu hal itu saya ceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Tulis! Demi yang jiwaku ada ditanganNya, tidaklah yang keluar dariku melainkan kebenaran.’” (HR. Ahmad No. 6510, Syaikh Syu’aib Al Arna’uth mengatakan: isnaduhu shahih. Abu Daud No. 3646, Ad Darimi, 1/125. Al Hakim, 1/105-106. Al Khathib dalam Taqyidul ‘Ilmi Hal. 80, Al Mizzi dalam Tahdzibul Kamal, 31/38-39. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 9/49-50, Ibnu ‘Abdil Bar dalam Jami’ Bayan Al ‘Ilmi, Hal. 89-90 )
Naskah hadits yang disusun oleh Abdullah bin Amr dinamakan Ash-Shahifah Ash-Shadiqah (lembaran yang benar) berisi 1000 hadits, karena ditulisnya secara langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yang memang benar-benar diriwayatkan darinya. Hadits-hadits yang ada pada naskah tersebut, saat ini tersebar dalam kitab Musnad Ahmad, Sunan Abu Daud, Sunan An Nasa’i, Sunan At Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah.
Selain itu, ada Shahifah Jabir yang disusun oleh sahabat nabi yang lain, Jabir bin Abdullah, sebanyak 138 hadits. Saat ini, hadits-hadits yang terdapat dalam shahifah tersebut tersebar dalam Musnad Ahmad dan Shahih Bukhari.
Abu Hurairah radhiallahu ‘Anhu, menceritakan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali menguasai Mekkah, beliau berkhutbah di hadapan manusia. Ketika beliau berpidato, berdirilah seseorang dari Yaman bernama Abu Syah, dan berkata:
يارسول اللّه اكتبوا لي، فقال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم: “اكتبوا لأبي شاه
“Ya Rasulullah, tuliskanlah untukku.” Lalu Rasulullah bersabda: “Tuliskan untuk Abu Syah.”
Al Walid (salah seorang perawi hadits ini) bertanya kepada Al Auza’i:
ما قوله “اكتبوا لأبي شاهٍ؟” قال: هذه الخطبة التي سمعها من رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم.
Apa maksud sabdanya: “Tuliskan untuk Abu Syah.” Dia menjawab: “Khutbah yang dia (Abu Syah) dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Bukhari No. 112, 2302, 6486. Muslim No. 447, 1355. Abu Daud No. 2017, 3649, 4505. At Tirmidzi No. 2805. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 15818. Ibnu Hibban No. 3715. Ahmad No. 7242)
Kedua: “Al-Quran sudah memadai karena telah menjelaskan segala sesuatu.”
Ini adalah alasan selanjutnya yang disodorkan oleh kelompok inkar sunnah. Mereka berdalil ayat Al Quran:
وَنزلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“Dan Kami telah menurunkan Al Quran kepadamu sebagai penjelas segala sesuatu.” (QS. An-Nahl, 16: 89)
Ayat menunjukkan bahwa Al Quran sudah menjelaskan semuanya. Maka tidak membutuhkan lagi tambahan-tambahan selainnya.
Alasan ini lemah. Sebab, penjelasan Al Quran terhadap ‘semuanya’ adalah tentang prinsip globalnya (kulliyah) dan dasar-dasarnya pada semua hal tersebut. Ada pun rincian, maka Allah Ta’ala justru memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan kepada manusia.
Perhatikan ayat ini:
وَأَنزلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نزلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An Nahl,16: 44)
Jelas sekali bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberikan kewenangan oleh Allah Ta’ala untuk menerangkan Al Quran kepada manusia. Bagaimanakah bentuk penjelasannya? Yaitu dengan penjelasan beliau berbentuk perkataan dan perbuatan yang telah terekam dalam Al Hadits.
Secara umum perintah Shalat dan Zakat banyak bertebaran di Al Quran. Tetapi, penjelasan tata cara shalat mulai dari gerakan, bacaan, rincian waktu, dan lainnya, juga persentasi zakat, nishab, dan lainnya, semuanya dijelaskan dalam Al Hadits, bukan Al Quran. Maka, tidak mungkin dipisahkan antara Al-Quran dan As-Sunnah.
Ketiga: “Al Quran semuanya shahih sedangkan As Sunnah ada yang shahih dan tidak, dan kadang ada perbedaan pendapat ulama tentang keshahihan suatu hadits.”
Hal ini bisa dijawab: bahwa para ulama hadits telah bersusah payah mengeluarkan segenap kemampuan bahkan kehidupan mereka untuk berkhidmat kepada Hadits Nabi. Mereka melakukan verifikasi, penelitian, dan penelusuran sanad, hingga akhirnya terpisahkan antara hadits shahih (authentic text) dari yang dhaif (invalid text). Cukup yang shahih saja yang kita gunakan, bukan yang dhaif dengan segala macam derivasinya seperti maudhu’, matruk, munkar, dan lainnya. Maka, jelaslah ini merupakan alasan yang dicari-cari.
Kalau pun terjadi perselisihan para ulama tentang status keshahihan suatu hadits, maka hal itu bisa jawab:
- Hadits seperti itu tidak banyak
- Telah ada upaya tarjih (upaya komparasi data untuk mencari yang lebih tepat) yang dilakukan para ulama terhadap hadits-hadits yang diperselisihkan
Fungsi As-Sunnah Terhadap Al Quran
Berikut ini fungsi As Sunnah terhadap Al Quran:
Pertama, penjelas dan penafsir Al Quran.
Kami contohkan beberapa ayat berikut:
غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ
“Bukan jalan orang yang dimurkai dan orang-orang tersesat.” (QS. Al Fatihah (1): 7)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Al-Maghdhub (Yang dimurkai) adalah Yahudi, sedangkan Adh-Dhaallin adalah Nasrani. (Hadits tersebut diriwayatkan secara shahih dalam berbagai kitab. Seperti At Tirmidzi dalam Sunannya No. 2953, Musnad Ahmad No. 19381, Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 6246, Abu Hatim dalam At Tafsir No. 40, 41, Abu Nu’aim dalam Al Hilyatul Aulia’, 7/170, Al Baihaqi dalam Ad Dalail An Nubuwah, 5/339-340, Ath Thabarani dalam Al Kabir, 17/237, Ath Thabari, No. 194, 208, dan lainnya)
Ayat lain:
لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ
“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” (QS. Yunus, 10: 26)
Makna Ziyadah (tambahan) dalam ayat ini adalah melihat Allah Ta’ala di surga. Hal ini disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim No. 181, At Tirmidzi No. 2552, 3105, Ibnu Majah No. 187, Ahmad No. 23925)
Ayat lain:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggup ..” (QS. Al Anfal, 8: 60)
Makna Quwwah (kekuatan) dalam ayat ini adalah Ar-Ramyu (panah). Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar tentang ayat: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggup…”
ألا إن القوة الرمي، ألا إن القوة الرمي, ألا إن القوة الرمي
“Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah (3x).” (HR. Muslim No. 1918, Al Baihaqi, 10/13, Abu Ya’la No. 1743, Ahmad No. 17432, Al Baghawi dalam At Tafsir, 2/258, Abu Daud no. 2514, Ibnu Majah No. 2813, Ibnu Hibban No. 4709, Ath Thabari dalam At Tafsir, 10/30)
Dan masih banyak yang lainnya.
Kedua, penambah (ziyadah) keterangan Al Quran.
Contoh ayat tentang wudhu:
يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين
“Wahai Orang beriman jika kalian hendak shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah, 5: 6)
Dalam ayat ini aktifitas wudhu hanya empat, yaitu 1. Membasuh muka. 2. Membasih kedua tangan sampai siku. 3. Menyapu kepala. 4. Membasuh kaki sampai dua mata kaki. Serta tidak disebutkan adanya pengulangan tiga kali.
Dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan beberapa tambahan.
Dari Humran radhiallahu ‘anhu:
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Bahwa Utsman bin ‘Affan mengajak untuk berwudhu, maka dia berwudhu. Dia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudia dia berkumur-kumur, lalu dia menghirup air kehidungnya, lalau mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci tangannya sebelah kanan hingga ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan sebelah kiri juga demikian, lalu membasuh kepalanya, lalu dia mencuci kakinya yang kanan hingga dua mata kaki sebanyak tiga kali, lalu dia mencuci kaki kirinya juga demikian. Lalu Utsman berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu seperti wudhuku tadi.” Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangispa yang berwudhu seperti wudhuku lalau dia shalat dua rakaat, tanpa bicara antara keduanya, maka diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari No. 1934, Muslim No. 226, Abu Daud No. 106, Al Bazzar, 430 Ahmad No. 421, dan lain-lain)
Dalam hadits ini ada tambahan: cuci tangan tiga kali, kumur-kumur, menghirup air ke hidung, juga keterangan diulang tiga kali pada mencuci wajah, mencuci tangan ke siku, dan mencuci kaki sampai ke mata kaki.
Masih banyak hadits shahih tentang wudhu yang menyebutkan membersihkan telinga, menyapu kepala dari depan ke belakang lalu ke depan lagi.
Ketiga, perinci (tafshil)
Dalam Al Quran terdapat banyak ayat perintah shalat. Tetapi rincian bahwa shalat yang fardhu itu ada lima waktu, adalah di hadits. Begitu pula penamaan waktunya menjadi subuh, zhuhur, ashar, maghrib, dan isya.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
فُرِضَتْ عَلَى النّبِيّ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ الصَلوَاتُ خَمْسِينَ، ثُمّ نُقِصَتْ حَتّى جُعِلَتْ خَمْساً، ثُمّ نُودِيَ: يا محمدُ: إِنّهُ لاَ يُبَدّلُ الْقَوْلُ لَدَيّ وَإِنّ لَكِ بِهَذِهِ الْخَمْسِ خَمْسينَ .
“Telah difardhukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan, ‘Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat.’” (HR. At Tirmidzi No. 213, katanya: hasan shahih gharib. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 213)
Hal ini terjadi pada perincian ibadah lainnya seperti mekanisme zakat dan manasik haji. Namun, contoh dari shalat sudah mencukup.
Wallahu A’lam