Definisi Qurban
- Secara bahasa (lughatan) atau etimologis, Qurban berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya.
- Secara istilah (syar’an) atau terminologis, Qurban bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat Qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu pula.
- Pada masa modern, istilah Qurban telah masuk ke bahasa Indonesia yakni ‘Korban’, yakni memberikan sesuatu secara rela karena faktor cinta dan ridha. Atau bermakna penderita: ‘korban gempa’, ‘korban banjir’, dan lain-lain.
Istilah-istilah Lain untuk Qurban
- Dhahhaa (meyembelih), Udhiyah/Adhaahiy (sesembelihan)
- Nahr (membunuh/menjagal hewan)
- Nusuk (manasik, ibadah)
- Dzabha (menyembelih)
- Hadyu (sajian)
Hukum Berqurban
Pendapat Pertama:
Wajib bagi yang memiliki kelapangan rizki. Berdasarkan hadits,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan dia tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah No. 3123)
Juga berdasarkan hadits marfu dari Mikhnaf bin Sulaim,
عَلَى أَهْلِ كُلِّ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ
“ (wajib) atas penduduk setiap rumah pada tiap tahunnya untuk berkurban.”
Pendapat yang menyatakan wajib adalah dari Imam Abu Hanifah.
Pendapat Kedua:
Dua hadits di atas tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), sebab yang pertama mauquf (hanya sampai sahabat nabi, bukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam), hadits kedua dha’if.
Sedangkan ayat fashalli li rabbika wanhar, tidak bermakna wajib kurban melainkan menunjukkan urutan aktivitas, yakni menyembelih kurban dilakukan setelah shalat Id.
Seandainya hadits-hadits di atas shahih, itu pun tidak menunjukkan kewajibannya. Sebab dalam riwayat lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallambersabda,
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Jika kalian memasuki tanggal 10 (Dzulhijjah) dan hendak berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikit pun dari rambutnya dan kulitnya.” (HR. Muslim)
Ada pula hadits lainnya:
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ
“Aku diwajibkan untuk berkurban, namun tidak wajib bagi kalian.” (HR. Ahmad, No. 2917)
Tetapi hadits ini didhaifkan para ulama seperti Syaikh Al Albani, juga oleh Syaikh Syu’aib Al Arna’uth.
Niat Berqurban
Berkenaan dengan niat, Syaikh Wahbah Zuhaili berkata: “Qurban tidaklah sah tanpa niat, karena sembelihan yang akan menjadi daging akan menjadi qurbah (sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala), dan perbuatan tidaklah dinilai sebagai qurbah tanpa dengan niat, sesuai sabdanya: (sesungguhnya amal perbuatan hanyalah dengan niat dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa-apa yang sesuai yang diniatkannya).”
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan Qurban hanyalah tertentu saja, yakni setelah Shalat ‘Ied (10 Zulhijjah) hingga selesai ayyamut tasyriq (hari-hari tasyrik), yakni 11,12,13 Zulhijjah.
Lewat itu maka bukan lagi disebut Hewan Qurban (Al Udh-hiyah) tetapi sedekah biasa, namun tetap akan mendapat ganjaran dari Allah Ta’ala. Insya Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Setiap hari-hari tasyriq merupakan waktu penyembelihan.” (HR. Ahmad No. 16751)
Jenis Hewan Sembelihan
Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu:
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kami berkurban dengan unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim No. 1318)
وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasy yang putih.” (HR. Bukhari No. 1551)
Usia Hewan Qurban
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban, melainkan Musinnah. Kecuali jika itu sulit kamu peroleh, sembelihlah Jadza’ah domba.” (H.R. Muslim)
Istilah Musinnah sama dengan istilah Tsaniyyah, yakni hewan dengan usia tertentu yang mencakup unta, sapi dan kambing.
Tsaniyyah pada unta adalah semua unta yang usianya telah genap 5 (lima) tahun, Tsaniyyah pada sapi adalah semua sapi yang usianya telah genap 2 (dua) tahun, dan Tsaniyyah pada kambing adalah semua kambing yang usianya telah genap 1 (satu) tahun Hijriyyah.
Jadza’ah pada kambing adalah semua kambing yang usianya telah genap 6 (enam) bulan
Tidak Cacat
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduk dan telinganya hilang lebih dari separuh (cacat).” (H.R.Ibnu Majah)
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak melaksanakan kurban, maka beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk, berwarna putih (yang bercampur sedikit hitam) yang diremukkan pelirnya. Kemudian beliau menyembelih salah satunya untuk umatnya yang telah bersaksi akan keesaan Allah dan bersaksi atas risalah beliau, lalu menyembelih yang satunya untuk Muhammad dan keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (H.R. Ibnu Majah)
Jantan atau Betina?
Tertulis dalam Ensiklopedi Fiqh Kuwait: “….bahwa hewan qurban adalah dari golongan hewan ternak. Yaitu Unta, Sapi peliharaan termasuk jawamis (sejenis banteng), dan juga kambing baik yang benggala atau biasa. Dan semua itu sah baik jantan dan betina.” (Al Mausu’ah, 5/81-82)
Tata Cara Penyembelihan
وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا
“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyembelih unta dengan tangannya dengan cara berdiri ..” (HR. Bukhari)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, mereka menyembelih Unta dengan keadaan kaki kiri depannya terikat, dan Unta berdiri atas tiga kakinya yang lain.” (HR. Abu Dawud No. 1767)
Di dalam Fiqih Sunnah disebutkan: “Ada pun sapi dan kambing, disunahkan menyembelih dengan cara dibaringkan. Jika terjadi sebaliknya, yang berdiri justru dibaringkan atau yang berbaring justru diberdirikan, maka dikatakan: makruh, ada pula yang mengatakan; tidak makruh.” (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq)
Orang yang Menyembelih
Disunnahkan orang yang menyembelih adalah yang berkurban, jika dia memiliki keahlian.
“Disunahkan disembelih sendiri oleh yang berkurban jika dia bisa menyembelih dengan baik, jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk menyaksikan.” (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq).
Tasmiyah
Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan wajib membaca bismillah (dan takbir) ketika menyembelih, sebagian lain mengatakan sunah. Namun, yang benar adalah wajib.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Dari Anas, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing Kibas berwarna putih dan bertanduk, dan memotong keduanya dengan tangannya sendiri, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi Kibas tersebut (untuk mencengkram, pen).” (HR. Muslim)
Mendoakan Mudhahiy
Sebagimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak menyembelih beliau berdo’a,
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa min ummati Muhammadin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhamamd dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” (HR. Muslim)
Upah Penyembelihan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” (HR. Muslim)
Beberapa Pertanyaan Seputar Qurban:
Penerima Daging Qurban, Bolehkah Menjualnya?
Larangan jual daging, kulit, dan lain-lain, dari hewan qurban itu berlaku bagi mudhahhi atau shahibul qurban (pemilik hewan qurban) dan panitianya, bukan bagi penerima daging qurban.
Orang yang telah menerima daging qurban atau kulitnya, boleh saja memanfaatkannya baik dimakan sendiri atau dijual lagi. Sebab, itu sudah menjadi milik mereka.
Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah:
“Jika kulit sudah diberikan kepada orang fakir atau yg mewakilinya, maka tidak ada larangan baginya menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualannya. Sesungguhnya larangan tersebut khusus bagi MUDHAHHI (SI PEMILIK HEWAN QURBAN). Demikian juga bagi yayasan-yayasan khairiyah, tidak apa-apa mereka menjual kulit yg mereka dapatkan, dan menyalurkannya ke kemaslahatan fakir miskin.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/446)
Dalilnya adalah, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” (HR. Muslim)
Ali Radhiallahu ‘Anhu sebagai “panitia” dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai “shahibul qurban”, yang diperintahkan adalah menyedekahkan semuanya. Krn Itulah larangan menjualnya atas pemilik dan panitianya.
Imam Al ‘Aini mengatakan:
“Dalam hadits ini (hadits Ali Radhiallahu ‘Anhu di atas) terdapat dalil bagi pihak yang mengatakan terlarangnya menjual kulit. Berkata Al Qurthubi: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa kulit hewan qurban dan Jilal (daging punuk Unta) tidaklah dijual belikan, karena hukum menyedekahkannya itu satu kesatuan dengan daging. Mereka (para ulama) sepakat bahwa daging tidak boleh dijual, begitu juga kulitnya.” (‘Umadatul Qari, 15/254)
Sebagian ulama ada yang membolehkan menjual kulit, seperti Ibnu Umar, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sebagian lain membolehkan menjual kulit dengan bayaran berupa perkakas seperti timbangan, ayakan, dll, sebagaimana pendapat Al Auza’ i, An Nakha’i, dan Abu Hanifah. (Syarh Shahih Muslim, 9/65)
Namun pendapat mereka dikomentari oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:
وهذا منابذ للسنة والله أعلم
Semua ini berlawanan dengan sunah. Wallahu A’lam. (Ibid)
Pembagian Daging Qurban
Allah SWT berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj, 22: 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya.
Syaikh Sayyid Sabiq: “Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.”
Qurban untuk Non Muslim?
وعَنْ مُجَاهِدٍ : ” أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟ ، أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Dari Mujahid, bahwa Abdullah bin Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika beliau datang bertanya, “Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi? Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi? Saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. At Tirmizi No. 1943, dinyatakan shahih oleh Al Albany)
Bolehkah Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Wafat?
قَالَ أَحْمَدُ : الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ الْخَيْرِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ
Imam Ahmad berkata: “Sampai kepada mayit semua bentuk amal shalih baik berupa sedekah, doa, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu.”
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
“Segala puji bagi Allah. Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak Bermanfaat’ doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam Islam sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barang siapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid’ah.” (Majmu’ Fatawa, 5/466. Mawqi’ Al Islam).
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
أَيَّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الإْنْسَانُ وَجَعَل ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى : كَالدُّعَاءِ وَالاِسْتِغْفَارِ ، وَالصَّدَقَةِ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِي تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ
“Amal apa pun demi mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah, seperti: doa, istighfar, sedekah, dan berbagai kewajiban yang bisa diwakilkan.” (Al Mughni, 567-569)
Qurban 100 Ekor Unta
Disebutkan dalam sebuah riwayat sebagai berikut:
عَنْ جَابِر أَنَّ الْبُدْنَ الَّتِي نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ وَنَحَرَ عَلِيٌّ مَا غَبَرَ وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ثُمَّ شَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا
Dari Jabir, bahwasanya unta yang disembelih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berjumlah 100 ekor, Beliau menyembelihnya sendiri sampai 63 ekor dan ‘Ali sisanya. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh agar untuk setiap satu unta untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam periuk lalu mereka berdua minum kuahnya. (H.R. Ahmad, shahih)