RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (437)
  • Akhlak (49)
  • Al-Qur'an (40)
  • Aqidah (119)
  • Dakwah (26)
  • Fikrul Islami (37)
  • Fiqih (99)
  • Fiqih Dakwah (67)
  • Gerakan Pembaharu (21)
  • Hadits (76)
  • Ibadah (10)
  • Kabar Umat (204)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (59)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (140)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (20)
  • Tazkiyah (38)
  • Tokoh Islam (11)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (48)
54K
2K
RISALAH
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
  • Donasi
  • Kabar Umat

Aleg PKS: Bentuk Pengelolaan Pemerintahan IKN Berpotensi Inkonstitusional

  • 13-01-2022
pks 130122
Total
0
Shares
0
0
0
0

Jakarta (15/12) — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menanggapi RUU IKN yang telah memasuki tahap pembahasan, terkait waktu pemindahan IKN dan juga konsep Pemerintahan khusus di IKN.

Mengenai konsep Pemerintahan khusus di IKN ini, kata Suryadi, Pemerintah mengusulkan suatu konsep yang disebut sebagai Otorita IKN.

“Namun demikian konsep otorita ini hanya dikenal dalam pengelolaan kewenangan sektoral bukan kewilayahan sebagaimana struktur Pemerintahan Daerah menurut UUD 1945, sehingga pembahasan terkait otorita ini berlangsung cukup alot,” ungkap pria yang akrab disapa SJP ini.

Salah satu contoh otorita, lanjut SJP, misalnya otorita Batam yang tetap berada dalam wilayah pemerintahan berbentuk kota.

“Oleh sebab itu Pansus RUU IKN akan kembali mengundang pakar untuk mendapatkan masukan terkait konsep otorita ini,” terang SJP.

FPKS sendiri, kata SJP, berpandangan bahwa konsep otorita yang ada dalam draft RUU IKN tidak sejalan dengan konstitusi, sebab didalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 telah secara tegas menyebutkan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang’.

“Sehingga segala bentuk pemerintahan di daerah, baik yang khusus maupun yang umum harus mengikuti konsep pembagian daerah yang berdasarkan provinsi yang kemudian dibagi lagi atas kabupaten dan kota,” papar SJP.

Hal lain yang menjadi keberatan FPKS, ungkap SJP, adalah bahwa konsep Otorita IKN yang diusulkan Pemerintah ternyata mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN, sebab pada RUU IKN usulan Pemerintah disebutkan bahwa pemilu di IKN hanya diselenggarakan untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.

“Sehingga tidak ada pemilihan DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat untuk mengawasi secara langsung kinerja dari Otorita IKN. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi dan berpotensi dapat mempersullit masyarakat yang tinggal di IKN untuk menyampaikan aspirasinya, terutama yang terkait dengan pengelolaan IKN tempat di mana mereka tinggal,” jelas Anggota Komisi V DPR RI ini.

Oleh sebab itu, imbuhnya, FPKS berharap agar pembahasan RUU IKN ini tidak melakukan eksperimen konsep Pemerintahan di IKN yang berpotensi melanggar Konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi.

“FPKS juga mengajak masyarakat untuk terus ikut menyaksikan dan mengawal pembahasan RUU IKN ini melalui TV Parlemen dan berbagai saluran sosial media DPR RI sehingga pembahasan RUU IKN ini tetap pada koridor Konstitusi dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Anggota DPR asal Dapil NTB ini.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Ibu Kota Negara
  • IKN
  • pks
Tarbawiyah

Previous Article
Persis 130122
  • Kabar Umat

Dukung Industri Halal, PP PERSIS Munculkan Potensi Umat dalam Dauroh Ekonomi

  • 13-01-2022
View Post
Next Article
Kazakhtan 130122
  • Akhbar Dauliyah

Pasukan Aliansi CSTO yang Dipimpin Rusia Mulai Ditarik dari Kazakhstan

  • 13-01-2022
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
Majelis Ulama Indonesia
View Post
  • Kabar Umat

Komisi Hukum dan HAM MUI Siapkan Pelatihan Pengawasan dan Perancangan Undang-Undang

  • Tarbawiyah
  • 24-01-2023
Haedar
View Post
  • Kabar Umat

Haedar Nashir Tegaskan Posisi Modernisme Muhammadiyah

  • Tarbawiyah
  • 24-01-2023
Gus Yahya
View Post
  • Kabar Umat

Gus Yahya Ajak Ulama Internasional Bahas Piagam PBB dalam Pandangan Syariat

  • Tarbawiyah
  • 22-01-2023
Fahmy PKS
View Post
  • Kabar Umat

Terkait Ratusan Dispensasi Nikah di Ponorogo, Aleg PKS Pertanyakan Implementasi Profil Pelajar Pancasila

  • Tarbawiyah
  • 20-01-2023
Buya Hamka
View Post
  • Kabar Umat

Film Buya Hamka Sarat dengan Keteladanan dan Pesan Moral

  • Tarbawiyah
  • 20-01-2023
Persis Cianjur
View Post
  • Kabar Umat

Resmikan Huntara Terakhir, Ketum PP PERSIS: Kal Jasadil Waahid

  • Tarbawiyah
  • 20-01-2023
muassis nu
View Post
  • Kabar Umat

Mengintip Berbagai Agenda Songsong 1 Abad NU di Lampung

  • Tarbawiyah
  • 20-01-2023
Gedung MUI
View Post
  • Kabar Umat

LPPOM MUI: Setifikasi Halal Bentuk Kepedulian kepada Para Pelaku Usaha

  • Tarbawiyah
  • 19-01-2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buku Baru!
Trending
  • Bani Abbasiyah 1
    • Sejarah Islam
    Tarikh Kekhalifahan Bani Abbasiyah
    • 30.12.22
  • netanyahu 2
    • Akhbar Dauliyah
    Raja Yordania Abdullah Memperingatkan Pemerintah Baru Israel
    • 30.12.22
  • Majelis Umum PBB 3
    • Akhbar Dauliyah
    Warga Palestina Menyebut Pemungutan Suara PBB Mengenai Pendudukan Israel Sebagai Kemenangan Diplomasi
    • 31.12.22
  • Ikhwan 4
    • Akhbar Dauliyah
    • Gerakan Pembaharu
    Ikhwanul Muslimin di Persimpangan Jalan
    • 01.01.23
  • Koperasi Bumi Nusantara PBNU 5
    • Kabar Umat
    PBNU Akan Dampingi Petani Hutan Melalui Koperasi Bumi Nusantara
    • 02.01.23
  • Busyro Muqoddas 6
    • Kabar Umat
    Reformasi Sistem Pemilu Menjadi Salah Satu Fokus Perjuangan Muhammadiyah Pasca Muktamar ke-48
    • 02.01.23

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha An-Nahdhah Tunisia Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan hadits arbain haji Hamas hasan al-banna Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki Ukraina ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Tarbawiyah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • Mushorrr pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • Rian pada Gerakan Islam dan Urgensi Evaluasi Diri
  • Hadits 30: Batasan-batasan Allah - Tarbawiyah pada Istri Sudah Suci dari Haid Tetapi Belum Mandi Janabah, Bolehkah Berjima’?
  • Siti masitoh pada Dakwah Jahriyah (Bag. 1)
  • 10 Wasiat Hassan al-Banna - Izdeen pada 10 Wasiat Hasan Al-Banna
RISALAH
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap
Menebar Hidayah ISLAM

Input your search keywords and press Enter.