RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (759)
  • Akhlak (66)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (134)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (121)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (335)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (161)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (44)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (1)
  • Wasathiyah (62)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Akhbar Dauliyah

Aturan Pengadilan Tinggi Uni Eropa, Jilbab Dapat Dilarang di Tempat Kerja

  • 17-07-2021
  • No comments
pexels jack sparrow 4199256
Photo by Jack Sparrow from Pexels

Pengadilan  Tinggi Uni Eropa telah memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan di Eropa  dapat melarang pemakaian simbol  keyakinan agama atau politik, seperti jilbab.

Tetapi pengadilan tinggi  yang berpusat  di Luxemburg itu  mengatakan dalam putusannya pada hari Kamis kemarin, bahwa pengadilan di 27 negara anggotanya  harus mempertimbangkan apakah larangan itu sesuai dengan “kebutuhan sebenarnya” dari pihak perusahaan. Mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk dengan mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama, kata putusan tersebut.

“Larangan mengenakan  segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh “kebutuhan sebenarnya” dari pihak perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial,” kata pengadilan.

“Namun, peraturan  itu harus sesuai dengan kebutuhan sebenarnya  dari pihak pemberi kerja dan, dalam mendamaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus di  Negara-Negara  Anggota Uni Eropa  dan, khususnya, di negara yang lebih mengutamakan ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama.”

Diskors  dari  tempat kerja

Ada kasus yang  dibawa ke pengadilan oleh dua wanita di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab. Jilbab adalah pakaian penutup kepala  yang dikenakan oleh banyak wanita muslim yang telah faham itu adalah  bagian dari agama mereka.

Kedua wanita Muslim itu  – salah seorang adalah penjaga kebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg yang dijalankan oleh asosiasi amal, dan seorang  lagi adalah  kasir di  apotek Mueller – tidak berjilbab ketika mereka mulai bekerja, tetapi memutuskan untuk melakukannya bertahun-tahun kemudian setelah kembali bekerja setelah  cuti. Mereka ditegur  oleh atasan masing-masing karena berpakaian seperti itu  tidak diperbolehkan,  lalu mereka  diskors,

Masalah  jilbab  ini  telah memicu  kontroversi di seluruh Eropa selama bertahun-tahun dan menggarisbawahi perpecahan tajam dalam integrasi  Islam.

Dalam putusannya  tahun  2017,  Pengadilan  Tinggi Uni Eropa di Luxemburg telah mengatakan bahwa perusahaan dapat melarang staf mengenakan  jilbab dan simbol agama lain yang terlihat dalam kondisi tertentu. Pada saat itu, keputusan ini  telah memicu  reaksi  keras di antara kelompok-kelompok agama.

Lebih dari lima juta muslim tinggal di Jerman, menjadikan mereka kelompok minoritas agama terbesar di sana. Larangan jilbab bagi perempuan di tempat kerja telah menjadi isu hangat di Jerman selama bertahun-tahun, sebagian besar berkaitan dengan calon guru di sekolah negeri dan pegawai  magang di kantor kehakiman. Hal tersebut selama ini belum menjadi tema utama dalam kampanye pemilihan legislatif tahun ini.

Di tempat lain di Eropa, pengadilan juga harus melihat di mana dan bagaimana jilbab terkadang dilarang di tempat kerja. Pengadilan tinggi Prancis pada tahun 2014 menguatkan pemecatan seorang pekerja penitipan anak muslim karena berjilbab di sebuah tempat penitipan anak yang menuntut netralitas yang ketat bagi seluruh  karyawan.

Prancis, rumah bagi minoritas muslim terbesar di Eropa, melarang pemakaian jilbab di sekolah negeri pada  tahun  2004.

Namun, Mahkamah Konstitusi Austria telah memutuskan bahwa undang-undang  yang melarang anak perempuan berusia hingga 10 tahun mengenakan jilbab di sekolah adalah diskriminatif.

Sumber: Al Jazeera dan beberapa  kantor berita

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • pelarangan jilbab
  • Uni Eropa
Anda Mungkin Juga Menyukai
WhatsApp Image 2025 10 15 at 09.02.58
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Trump Ancam Lucuti Senjata Hamas Dengan Kekerasan

Hamas
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Hamas Umumkan Capai Kesepakatan untuk Akhiri Perang di Gaza

Trumph Erdogan
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Trump Minta Erdogan Yakinkan Hamas Agar Menerima Rencananya untuk Mengakhiri Perang Gaza

Badr Abdel Aty
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Menlu Mesir: Ada Kemajuan Signifikan dalam Negosiasi Terbaru Hamas-Israel

netanyahu
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Netanyahu Terkejut dengan Tanggapan Trump terhadap Balasan Hamas

Mesir
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Mesir Apresiasi Sikap Hamas, Ansarullah Nyatakan Dukungan Penuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • Haji 1
    • Kabar Umat
    Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Dinilai Wujud Kehadiran Negara
    • 18.09.25
  • Rektor UNISMA 2
    • Kabar Umat
    Rektor UNISMA Bekasi Yakin Alih Kelola Muhammadiyah Akan Bawa Perubahan Positif
    • 18.09.25
  • Latihan Militer Mesir dan Turki 3
    • Akhbar Dauliyah
    Setelah Terhenti Selama 13 Tahun, Turki dan Mesir Kembali Latihan Militer Gabungan
    • 19.09.25
  • pexels photo 2112049 e1594746809988 4
    • Fiqih
    Meninggikan Suara Bacaan Shalawat dan Membaca Al-Qur’an dengan Speaker di Masjid
    • 19-09-2025
  • Abdul Aziz Alu Syekh 5
    • Akhbar Dauliyah
    IUMS Sampaikan Ucapan Belasungkawa atas Wafatnya Mufti Agung Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al Al-Sheikh
    • 23.09.25
  • WhatsApp Image 2025 09 24 at 12.54.15 2 6
    • Akhbar Dauliyah
    Sejumlah Drone Serang Kapal Armada Global Sumud Flotilla Yang Bertujuan Ke Gaza.
    • 24.09.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Meneladani Sifat Pemaaf Rasulullah ﷺ – Ma'had 'Aly An-Nuur pada Bi’tsah: Awal Kerasulan Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam
  • Syahdan pada Membaca Hadis-Hadis Akhir Zaman dan Perang Gaza
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.