RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (709)
  • Akhlak (64)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (133)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (327)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (158)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (59)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Fiqih Menyikapi Potensi Perbedaan Awal Idul Fitri 1444 H

  • 20-04-2023
muslimah

Oleh: Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, Lc

Bulan suci Ramadan tahun 1444 H. akan segera berakhir. Untuk menyikapi kemungkinan terjadinya perbedaan awal Syawal dan pelaksanaan Idul Fitri, diperlukan pemahaman fikih yang moderat agar –meskipun pada waktunya terjadi perbedaan pendapat—bisa disikapi dengan pemahaman yang tetap menjaga suasana kebersamaan, keharmonisan, dan dapat meminimalkan kondisi tidak nyaman (haraj) di tengah masyarakat muslim. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan fikih yang inklusif sehingga persaudaran tetap terjaga, meskipun ketika terjadi perbedaan pendapat fikih. Pokok-pokok pandangan itu adalah sebagai berikut:

  1. Awal Syawal ditetapkan berdasarkan metode rukyat dan hisab.
  2. Ketetapan dasar yang mengikat umat Islam menyangkut persoalan umum seperti awal Syawal dan Idul Fitri adalah keputusan pemerintah sebagai representasi ulilamri, dalam hal ini Kementerian Agama.
  3. Fenomena keislaman di Indonesia bisa dikategorikan khas karena ada pihak selain pemerintah yang dipandang secara kultural memiliki otoritas menetapkan persoalan umum seperti awal Syawal/Idul Fitri. Realitas ini perlu disikapi dengan bijaksana. Maka, anggota masyarakat yang berafiliasi dengan ormas tertentu dapat mengikuti keputusan ormasnya.
  4. Sebaiknya kita mengutamakan kebersamaan (i’tilaf) dan tidak membesar-besarkan perbedaan (ikhtilaf) furu’.

Penjelasan atas poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:

Rukyah dan Hisab Sebagai Metode Penetapan Awal Syawal

Metode yang dipergunakan dalam menetapkan awal bulan Hijriah adalah rukyat dan hisab. Di kalangan ormas besar di Indonesia, rukyat merupakan kekhasan Nahdatul Ulama, sedangkan hisab menjadi kekhasan Muhammadiyah. Kedua metode itu sah untuk dipergunakan dalam menentukan awal bulan Hijriyah.

Rukyatul Hilal

Rukyat adalah cara menentukan awal bulan dengan mengamati penampakan bulan sabit (hilal) yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak, baik dengan mata secara langsung maupun dengan alat bantu optik seperti teleskop. Jika jarak waktu antara ijtimak dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, secara ilmiah hilal mustahil terlihat. Rasulullah saw. bersabda,

صُومُوا ‌لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadan) dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.” (Al-Bukhari, 2/1810).

Ibn Hazem (tt.) mengatakan bahwa para ulama fikih telah ijmak, jika kabar mengenai terlihatnya hilal yang menandai awal Syawal sudah terlihat, mereka wajib berbuka (melaksanakan Idul Fitri). Jika hilal tidak terlihat, bilangan bulan Ramadan digenapkan menjadi tiga puluh hari.

Rukyatul hilal sebagai metode yang sah dalam menentukan awal Syawal telah menjadi ijmak ulama. Metode ini dipergunakan sejak zaman Rasulullah saw. karena berkaitan dengan kondisi umat pada masa awal Islam yang belum terbiasa dengan hisab. Diriwayatkan dari Ibn Umar, Nabi saw. bersabda,

‌إِنَّا ‌أُمَّةٌ ‌أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هكذا هكذا  (يعني مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين)

“Kita adalah umat yang umi, tidak bisa membaca dan menghitung. Bulan itu begini dan begini (maksudnya terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari). (Al-Bukhari, 2/1814).

Hisab

Hisab merupakan penghitungan ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi matahari menjadi patokan dalam menentukan masuknya waktu salat, sementara perkiraan posisi bulan menjadi patokan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender Hijriyah.

Meskipun tidak secara persis dipergunakan pada zaman Rasulullah saw., tetapi ia sah dipakai dalam menentukan awal Syawal. Pendekatan ini tidak bertentangan dengan rukyat karena dianggap sebagai penglihatan berdasarkan ilmu (rukyat ilmiah) mengenai posisi bulan terhadap bumi sebelum ia terjadi. Sandarannya adalah firman Allah Swt.:

 هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ

Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya. Dialah pula yang menetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (Yunus/10:5)

Tuntunan Mengikuti Keputusan Ulilamri

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menggabungkan kedua metode tersebut. Maka, yang menjadi acuan awal Syawal adalah keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, setelah mempertimbangkan dengan matang kedua metode tersebut. Berdasarkan fatwa itu pula, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Syawal. Allah Swt. berfirman,

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (An-Nisa’/4:59)

Menurut para ahli tafsir, ululamri berarti ulama, ahli fikih, atau penguasa (Al-Mawardi, tt.). Semua pihak yang disebut ulilamri itu terlibat dalam penetapan awal Syawal karena mekanisme yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melibatkan para ulama dan ahli fikih. Oleh karena itu, ketetapan pemerintah lebih utama diikuti mengenai persoalan ini. Beberapa pandangan ulama fikih seperti Al-Sindi dan Al-Qarafi menguatkan persoalan ini.

Al-Sindi dalam Hasyiahnya menetapkan bahwa urusan ini merupakan kewenangan pemerintah, bukan persoalan individu. Dia berkata,

أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل، وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا، بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة، وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة، وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور، وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة فِي ذَلِكَ

“Dalam perkara semacam ini (Idul Fitri), individu tidak memiliki hak dalam menetapkannya karena otoritasnya tidak pada individu. Pemilik otoritas adalah imam dan jamaah. Individu wajib mengikuti (keputusan) imam dan jamaah. Jika seseorang melihat Hilal, tetapi kesaksiannya ditolak oleh imam, dia tidak berhak menetapkan untuk dirinya sendiri persoalan ini, sebaliknya dia wajib mengikuti jamaah.” (Al-Sindi, tt.: 3/431).

Al-Qarafi menambahkan, keputusan pemerintah menyelesaikan perbedaan pendapat sehingga ia menjadi rujukan, baik individu maupun mazhab. Dia berkata,

اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ، وَيَرْجِعُ الْمُخَالِفُ عَنْ مَذْهَبِهِ لِمَذْهَبِ الْحَاكِمِ، وَتَتَغَيَّرُ فُتْيَاهُ بَعْدَ الْحُكْمِ

“Ketahuilah, keputusan pemerintah dalam masalah ijtihadi menyelesaikan perselisihan. Orang yang berbeda pandangan hendaknya rujuk dari mazhabnya untuk mengikuti pendapat hakim dan dia sudah mengeluarkan fatwa hendaknya merubah fatwanya itu setelah keluar keputusan hakim.” (Al-Qarafi, tt.: 3/34)

Seputar Pemegang Otoritas Selain Pemerintah

Secara fikih, perbedaan pendapat fikih terjadi dalam dua ranah. Pertama, ranah pribadi seperti perbedaan mengenai tata cara ibadah. Kedua, ranah masyarakat seperti mengenai awal Ramadan atau Syawal.  Mengenai persoalan pertama, pemerintah tidak boleh intervensi, sedangkan pada persoalan kedua justru intervensi pemerintah menyelesaikan masalah, seperti yang sudah dibahas di atas.

Persoalannya, di negeri kita ada organisasi masa yang secara kultural dipandang memegang otoritas selain pemerintah. Itu yang sering membuat terjadinya dualisme pelaksanaan Idul Fitri. Idealnya kedepan, persoalan ini diselesaikan oleh para tokoh umat di negeri ini. Meskipun begitu, realitasnya dualisme otoritas itu terjadi dan menjadi kekhasan umat Islam di Indonesia. Hal ini bisa disebut sebagai kearifan lokal yang niscaya disikapi dengan bijaksana. Secara umum, ia bisa dipahami dari perspektif ahlu dzikri (ulama) yang harus dijadikan rujukan. Allah Swt. berfirman,

 فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui. (Al-Anbiya’/21:7)

Dalam kondisi ini, anggota masyarakat yang berafiliasi dengan ormas tersebut dapat mengikuti pilihan fikihnya sendiri ketika ia memutuskan hari yang berbeda dengan pemerintah mengenai awal Syawal dan Idul Fitri. Keleluasaan untuk memilih keragaman ini terjadi selama persoalan itu merupakan perbedaan pendapat di bidang furu’. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda,

‌الصَّوْمُ ‌يَوْمَ ‌تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

”Puasa adalah pada hari ketika mereka (masyarakat) berpuasa, hari raya (Idul Fitri) pada hari ketika mereka berbuka (Idul Fitri), dan hari raya Idul Adha (berkurban) pada hari ketika mereka berkurban.” (At-Tirmidzi, 3/697).

Menurut At-Tirmidzi, maksud hadis tersebut adalah berpuasa dan melaksanakan hari raya Idul Fitri dilakukan bersama dengan masyarakat dan mayoritas umat Islam.

Mengutamakan Kebersamaan dalam Beragama

Pandangan di atas didasarkan atas pilihan fikih yang mengutamakan toleransi (tasamuh), kebersamaan (i’tilaf) –namun bukan mencari-cari kenyamanan semata (tatabbu’ al-rukhash wa al-hiyal), dan tidak cenderung memperbesar perbedaan pendapat (ikhtilaf). Maka, menyikapi potensi perbedaan awal Syawal atau Idul Fitri pada tahun ini, sebaiknya umat Islam mengedepankan semangat toleransi. Seseorang disebut toleran di bidang fikih jika memberikan ruang bagi pendapat yang berbeda untuk dilaksanakan sebesar ruang yang diinginkan untuk melaksanakan pendapat yang dianutnya.

Sayyid Muhammad Rasyid Rida (1358) telah menyebutkan satu diktum yang terkenal dengan sebutan kaidah emas (al-qa’idah al-dzahabiyah), yaitu: kita saling membantu dalam persoalan yang disepakati dan saling memberikan toleransi ketika berbeda pendapat. Semangat ini bisa merawat kebersamaan dalam keragaman. Semoga Allah Swt. menganugerahkan semangat untuk terus merawat ukhuwah di tengah umat Islam di negeri ini. Taqabbalallahu minna wa minkum wa kullu ’am wa antum bikhair.[]

Referensi:

Al-Mawardi, Ali bin Muhammad. (tt.). Tafsir Al-Mawardi – Al-Nukat wa Al-Uyun. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah

Al-Qarafi, Ahmad bin Idris. (tt.). Anwar Al-Buruq fi Anwa’i Al-Furuq. Bairut: Alam Al-Kutub

Al-Sindi, Muhammad bin Abdul Hadi. (tt.). Hasyiah Al-Sindi ala Sunani Ibn Majah (Kifayah Al-Hajah fi Syarhi Sunani Ibn Majah. Bairut: Dar al-Jail

Al-Thabari, Muhammad bin Jarir. (2001). Tafsir Al-Thabari – Jami’ Al-Bayan an Ta’wil Ayi Al-Qur’an. Dar Hajar li al-Thiba’ah wa al-Tauzi’ wa al-I’lan

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah

Ibn Hazem, Ali bin Ahmad. (tt.). Maratib Al-Ijma’ fi Al-Ibadati wa Al-Muamalati wa Al-I’tiqadat. Bairut: Dar Al-Kutub al-Ilmiyah

Rida, Muhammad Sayid Rasyid. (1358). Intiqadu Al-Manar Haula Fatwa Ayat al-Sifat wa Ahaditsuha, Majalah Al-Manar, vol. 35, th. 1358 H

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Idul Fitri 1444
  • Menyikapi perbedaan awal Idul Fitri
Risalah

Previous Article
Dai
  • Fiqih

Hari Raya Ikut Pemerintah

  • 20-04-2023
View Post
Next Article
Berjalan ke Masjid
  • Fiqih

Berapakah Jumlah Takbir Shalat Id?

  • 21-04-2023
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
Yusuf Qaradawi
View Post
  • Fiqih
  • Ibadah

Masalah Keluarnya Wanita untuk Melaksanakan Shalat Tarawih

syuro e1586319486600
View Post
  • Fiqih
  • Wasathiyah

Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah tentang Musyarakah (Berpartisipasi) dalam Pemerintahan Zhalim dan Non-Islami

Kitab kitab Hadits
View Post
  • Fiqih

Kritik Objektif Atau Sentimen Afiliasi?

muslimah
View Post
  • Fiqih

Adab-adab dan Sunnah Hari Raya Id

pexels konevi 2236674
View Post
  • Fiqih
  • Fikrah

Mendirikan Jamaah Dakwah?

9 muslim prayer low res
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Umur Umat Islam Tidak Sampai 1500 Tahun?

Ibn Baz Utsaimin
View Post
  • Fiqih

Fatwa Tentang Dakwah Parlemen

pemuda palestina
View Post
  • Fiqih

Jihad di Palestina Bukan Jihad Syar’i?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • IM Yordania 1
    • Akhbar Dauliyah
    Pernyataan IM Terkait Penangkapan Terbaru di Yordania
    • 24-04-2025
  • Shahifah Ukhuwah MUI scaled 2
    • Kabar Umat
    10 Butir Shahifah Ukhuwah: Komitmen MUI Bersama 62 Ormas Islam untuk Jaga Persatuan Bangsa
    • 24.04.25
  • Brigade Izzudin Al Qasam 3
    • Akhbar Dauliyah
    Siapa Lebih Dulu Tumbang: Penjajah Israel atau Hamas?
    • 26-04-2025
  • Langit Gaza 4
    • Akhbar Dauliyah
    Gaza: Medan Tempur yang Kian Membalikkan Keadaan
    • 26.04.25
  • Palestina 09102023 5
    • Akhbar Dauliyah
    Perang Siang Bolong: Al-Qassam Mengguncang Dominasi Penjajah israel di Gaza Utara
    • 27.04.25
  • Kebakaran Israel 6
    • Akhbar Dauliyah
    Kebakaran Besar Melanda Al-Quds Terjajah, Israel Minta Bantuan Internasional
    • 30.04.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Risalah pada Mukadimah Sirah Nabawiyah
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.