Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Para ulama sepakat (ajma’a ahl al-‘ilmi) atas kebolehan (ibāḥah) berbuka (ifṭār) bagi orang sakit, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Berdasarkan nas dan ijmak, boleh bagi orang sakit untuk tidak berpuasa.
Akan tetapi, penyakit apa yang membolehkan untuk tidak berpuasa? Yaitu penyakit yang akan bertambah parah (yazīduhu) dengan puasa, atau menunda kesembuhan (yu’akhkhir asy-syifā’) bagi penderitanya, atau menyebabkannya menanggung kesulitan yang berat (masyaqqah syadīdah) hingga ia tidak mampu melakukan pekerjaannya yang menjadi sumber penghidupannya. Maka, penyakit seperti inilah yang membolehkan untuk tidak berpuasa.
Ditanyakan kepada Imam Ahmad: “Kapan orang sakit boleh tidak berpuasa?” Beliau menjawab:
إِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ
“Jika ia tidak mampu.”
Ditanyakan lagi: “Seperti demam (al-ḥummā)?” Beliau menjawab:
وَأَيُّ دَاءٍ أَشَدُّ مِنَ الْحُمَّى؟
“Dan penyakit apa yang lebih berat daripada demam?”
Hal ini karena penyakit itu berbeda-beda. Di antaranya ada yang tidak terpengaruh oleh puasa, seperti sakit gigi (waja’ aḍ-ḍhirṣ), luka di jari (jarḥ al-iṣba’), bisul kecil (ad-dummal aṣ-ṣaghīr), dan sejenisnya. Di antaranya ada yang puasa menjadi obatnya, seperti kebanyakan penyakit perut (amrāḍ al-baṭn), seperti kembung (at-tukhmah), diare (al-ishāl), dan lainnya. Maka, tidak boleh tidak berpuasa karena penyakit-penyakit ini, karena puasa tidak membahayakan penderitanya, bahkan bermanfaat baginya. Yang membolehkan tidak berpuasa hanyalah penyakit yang dikhawatirkan akan membawa kemudaratan (mā yukhāfu minhu aḍ-ḍarar).
Orang yang sehat (as-sālim) yang khawatir akan sakit jika berpuasa, juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa (yubāḥu lahu al-fiṭr), sama seperti orang sakit yang khawatir penyakitnya bertambah parah jika berpuasa. Hal ini semua diketahui melalui salah satu dari dua cara: dengan pengalaman pribadi (at-tajribah asy-syakhṣiyyah), atau dengan pemberitahuan (ikhbār) dari dokter muslim yang terpercaya (mawtsūq bih) dalam keahlian (fann) dan pengobatannya (ṭibbih), serta terpercaya dalam agama (dīnih) dan amanahnya. Jika seorang dokter muslim memberitahunya bahwa puasa akan membahayakannya, maka ia boleh tidak berpuasa.
Jika kebolehan tidak berpuasa telah diberikan kepada orang sakit, namun ia tetap berpuasa, maka ia telah melakukan perbuatan yang makruh dalam agama (makrūhan fī ad-dīn), karena ia membahayakan dirinya sendiri, dan meninggalkan keringanan dari Tuhannya (takhfīf rabbih) serta tidak menerima rukhsah-Nya (qabūl rukhshatih), meskipun puasanya sah secara fisik. Jika bahaya puasa itu sudah pasti (taḥaqqaqa ḍarruh) dan ia tetap bersikeras melakukannya, maka ia telah melakukan perbuatan haram (irtakaba muḥarraman). Karena Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan) penyiksaan diri hamba-Nya. Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)
Bolehkah orang sakit bersedekah (membayar fidyah) sebagai pengganti hari-hari yang ia tinggalkan (tidak berpuasa) karena sakit?
Penyakit itu ada dua jenis:
Penyakit sementara (mu’aqqat) yang diharapkan kesembuhannya (yurjā asy-syifā’ minhu). Untuk jenis penyakit ini, tidak ada fidyah atau sedekah. Ia wajib mengqadha (mengganti) puasanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Jika ia tidak berpuasa selama sebulan, maka wajib mengganti sebulan. Jika sehari, wajib mengganti sehari. Jika ia tidak berpuasa beberapa hari, maka wajib mengganti sebanyak hari itu ketika Allah memberinya kesehatan dan ia mendapatkan kesempatan untuk mengqadha. Inilah hukum penyakit sementara.
Penyakit kronis (al-maraḍ al-muzmin). Hukum penderitanya sama seperti orang tua renta (asy-syaikh al-kabīr) dan perempuan lanjut usia (al-‘ajūz), jika penyakitnya tidak diharapkan akan hilang (lā yurjā an yazūla ‘anhu). Hal ini diketahui melalui pengalaman (at-tajribah) atau pemberitahuan dari para dokter (ikhbār al-aṭibbā’). Maka, wajib baginya membayar fidyah: memberi makan seorang miskin (ith’ām miskīn).
Menurut sebagian imam—seperti Abu Hanifah—boleh baginya membayar nilai fidyah dalam bentuk uang (ad-daf’ al-qīmah nuqūdan) kepada orang-orang lemah, fakir miskin, dan yang membutuhkan.
Sumber: “Fiqh as-Shaum” (Fikih Puasa) oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.





