Oleh: Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
Pertanyaan:
Yang Mulia, ulama terkemuka Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, semoga Allah memanjangkan usia Anda. Apa hukum mengeluarkan zakat untuk pengobatan pasien kanker? Dan apa pesan yang Anda sampaikan kepada para pengusaha dan pemilik perusahaan dagang agar mereka bekerja sama dengan lembaga amal untuk mendukung pusat-pusat perawatan pasien kanker di Yaman dengan menyumbangkan dana bagi para pasien yang terkena penyakit ini?
Lembaga Amal Dukungan Pusat Perawatan Pasien Kanker
Republik Yaman
Jawaban Syaikh Al-Qaradhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Rasulullah.
Tidak diragukan lagi kebolehan memberikan zakat untuk pengobatan pasien kanker, jika mereka termasuk golongan fakir miskin dan berpenghasilan terbatas yang tidak mampu membiayai pengobatan yang mahal. Allah Ta’ala telah berfirman:
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Para pasien berpenghasilan terbatas ini termasuk dalam golongan penerima zakat yang pertama dan kedua, yaitu fakir dan miskin. Sebagaimana fakir miskin membutuhkan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, mereka juga membutuhkan pengobatan dari penyakit, terutama penyakit serius dan menyakitkan seperti kanker.
Sebagaimana boleh memberikan zakat kepada pasien itu sendiri untuk membayar biaya pengobatan, boleh juga memberikannya kepada lembaga amal yang mewakili mereka dalam menyediakan pusat-pusat dan sarana medis yang memudahkan pengobatan yang mereka butuhkan.
Jika kita melihat perkara ini dari sudut pandang kepentingan umat, dan arahan Islam agar umat ini menjadi umat yang sehat jasmani, kuat, dan mampu memikul beban pertahanan diri, maka pemberian ini dapat dianggap termasuk dalam golongan “Fi Sabilillah” . Karena hal itu termasuk hal-hal yang membantu umat untuk menjadi kuat dan mampu berjihad.
Pesan kepada Para Pengusaha:
Saya juga mengajak saudara-saudaraku yang baik dan tulus, para pemilik modal, pengusaha, pedagang, dan orang-orang kaya, untuk mendukung lembaga amal ini, berdiri di sampingnya dengan jiwa dan harta mereka, serta menguatkan dukungan mereka terhadap apa yang dilakukan lembaga ini dalam mendukung pusat-pusat perawatan pasien kanker di Yaman. Hendaknya mereka menyumbangkan harta yang dapat membantu lembaga ini menjalankan misinya. Tidak ada kerja besar atau proyek penting yang dapat berdiri tanpa dana. Seperti dikatakan penyair:
بِالْعِلْمِ وَالْمَالِ يَبْنِي النَّاسُ مُلْكَهُمُ … لَمْ يُبْنَ مُلْكٌ عَلَى جَهْلٍ وَإِقْتَارِ
“Dengan ilmu dan harta, manusia membangun kerajaan mereka,
Tidak ada kerajaan yang dibangun di atas kebodohan dan kekurangan harta.”
Para pemilik modal dapat memberikan kepada lembaga ini dari:
Harta zakat yang Allah wajibkan atas mereka.
Sedekah sukarela.
Hasil (pendapatan) dari wakaf yang mereka miliki.
Wasiat dari orang-orang yang telah meninggal jika mereka memiliki wasiat.
Harta yang syubhat (samar) atau haram yang sampai kepada mereka. Harta semacam itu haram bagi mereka, tetapi halal bagi lembaga amal ini dan sejenisnya.
Hendaknya mereka menjadikan ini semua sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat harta yang Dia berikan dari karunia-Nya, dan sebagai syukur atas nikmat kesehatan yang Allah anugerahkan kepada mereka, sementara orang lain diharamkan darinya. Hendaknya mereka tahu bahwa apa yang mereka infakkan tidak akan mengurangi harta mereka sedikit pun, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)
Allah berfirman dengan kebenaran dan Dia memberi petunjuk ke jalan yang benar.
Fatwa ini dimuat dalam kitab “Ushūl al-‘Amal al-Khairī fī al-Islām” (Prinsip-Prinsip Kerja Amal dalam Islam) karya Syaikh, dan dikeluarkan beberapa tahun yang lalu.





