Pertanyaan:
Seseorang tidak pernah salat dan tidak pernah berpuasa sepanjang hidupnya. Apakah wajib mengucapkan salam kepadanya? Apakah wajib disalatkan jenazahnya jika ia meninggal? Dan apa sebenarnya hukum orang yang meninggalkan salat?
Jawaban Yang Mulia Syekh Al-Qardhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikuti jejaknya. Amma ba’du.
Para ulama sepakat (ijma’) bahwa orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya, atau karena meremehkan dan memperolok-olokkan salat, maka ia kafir. Namun, mereka berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkannya karena kemalasan (taksir):
Jumhur fuqaha (mayoritas) berpendapat bahwa ia fasik (durhaka) dan urusannya diserahkan kepada Allah.
Imam Ahmad dan sejumlah sahabat Nabi ﷺ berpendapat bahwa ia kafir.
Kewajiban Masyarakat terhadap Pelaku Meninggalkan Salat
Kewajiban masyarakat adalah menyerunya dengan cara yang baik (bil-husnah) terlebih dahulu. Jika nasihat dan dakwah tidak membuahkan hasil, maka masyarakat wajib memboikot (mengucilkannya) hingga ia kembali ke jalan yang benar dan sadar kembali. Ia tidak boleh dinikahkan, tidak boleh dipekerjakan di lembaga mana pun milik muslim, dan harus diisolasi sampai ia menyadari betapa besarnya bahaya dari perbuatannya meninggalkan satu kewajiban yang telah diketahui secara pasti dalam agama (ma’lum minad-din bid-darurah).
Perumpamaan: Pegawai yang Lalai
Bayangkan seorang pegawai yang ditunjuk oleh suatu lembaga untuk mengerjakan tugas tertentu, menerima gaji, dan bertanggung jawab atas pekerjaannya. Namun, ia tidak menunaikan hak pekerjaan itu—ia mangkir berhari-hari atau berjam-jam, padahal ia mampu dan bebas, tidak sakit, dan tidak dipaksa. Anggota komisi mungkin berbeda pendapat tentangnya. Sebagian berpendapat bahwa ia telah melanggar kewajiban pokoknya, sehingga hukumannya adalah pemecatan. Sebagian lain berpendapat bahwa selama ia tidak meremehkan pekerjaan dan tidak memperolok-olokkannya, boleh diberi hukuman lain selain pemecatan.
Perumpamaan ini menggambarkan perbedaan pendapat para ulama tentang muslim yang meninggalkan ibadah dengan sengaja, terutama salat fardu lima waktu.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tugas pertama seorang muslim—bahkan tugas pertama seorang manusia di dunia—adalah beribadah kepada Allah semata. Meninggalkannya berarti melanggar tugas pokoknya, sehingga ia tidak pantas menyandang nama Islam dan tidak pantas berada di bawah naungannya. Pendapat ini didukung oleh hadis sahih:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ»
“Pemisah antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُصَيْبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat. Barang siapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.” (HR. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan)
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa selama ia tidak mengingkari dan tidak meremehkan kewajiban-kewajiban Islam, serta ia mengakui kekurangannya, menyesal, dan sangat ingin bertobat, maka ia tetap termasuk golongan muslim—hukum Islam berlaku padanya.
Dua Macam Orang yang Meninggalkan Salat
Orang yang meninggalkan salat terbagi menjadi dua:
Pertama: Meninggalkannya karena mengingkari kewajiban, meremehkan salat, atau memperolok-olok kesuciannya. Maka menurut ijma’ umat Islam, ia kafir murtad. Sebab kewajiban dan kedudukan salat dalam Islam sudah diketahui secara pasti (ma’lum minad-din bid-darurah). Setiap orang yang mengingkarinya atau meremehkannya berarti mendustakan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ada dalam hatinya iman sebesar biji sawi pun. Ia seperti orang-orang kafir yang Allah gambarkan:
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ
“Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (melaksanakan) salat, mereka menjadikannya sebagai olok-olok dan permainan. Yang demikian itu karena mereka adalah orang-orang yang tidak mengerti.” (Q.S. Al-Ma’idah: 58)
Dari sini kita mengetahui kedudukan orang-orang yang menganggap salat dan ibadah sebagai simbol keterbelakangan dan kemunduran, serta memperolok-olok orang yang mendirikan salat.
Kedua: Meninggalkannya karena kemalasan, kesibukan dengan urusan dunia, mengikuti hawa nafsu, atau bisikan setan. Maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat: apakah ia kafir atau fasik? Jika fasik, apakah ia pantas dihukum mati atau cukup dita’zir (dipukul dan dipenjara)?
Pendapat Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah berkata: Orang seperti ini fasik karena meninggalkan salat. Ia harus diberi hukuman dan dita’zir dengan pukulan keras sampai berdarah, dan dipenjara hingga ia mau salat. Begitu pula orang yang meninggalkan puasa Ramadhan.
Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i
Keduanya berkata: Ia fasik, bukan kafir. Namun, hukuman cambuk dan penjara saja tidak cukup. Hukumannya adalah dibunuh jika ia terus-menerus (bersikeras) meninggalkan salat.
Pendapat Imam Ahmad (dalam riwayat yang paling masyhur)
Imam Ahmad berkata: Orang yang meninggalkan salat ini adalah kafir dan keluar dari agama. Satu-satunya hukumannya adalah dibunuh. Ia diminta bertobat kepada Allah dan kembali ke Islam dengan mengerjakan salat. Jika ia memenuhi, maka itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dipenggal lehernya.
Pendapat yang Paling Kuat
Realitasnya, teks-teks (nushush) yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah mendukung mazhab yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan lainnya—yaitu mazhab yang menyatakan kafir.
Al-Qur’an menjadikan meninggalkan salat sebagai ciri khas orang kafir. Allah berfirman:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Rukuklah’, mereka tidak mau rukuk.” (Q.S. Al-Mursalat: 48)
Dan firman-Nya tentang keadaan mereka di hari kiamat:
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ * خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ ۖ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ
“(Ingatlah) pada hari betis disingkapkan (hari kiamat) dan mereka dipanggil untuk bersujud, tetapi mereka tidak dapat melakukannya. Pandangan mereka tertunduk ke bawah, dan mereka diliputi kehinaan. Dan sungguh, mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, tetapi mereka dalam keadaan sehat (tidak mau melakukannya).” (Q.S. Al-Qalam: 42-43)
Al-Qur’an juga menegaskan bahwa perlindungan darah (ishmatud-dam) dan persaudaraan Islam tidak layak diperoleh kecuali oleh orang yang bertobat dari kemusyrikan, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Allah berfirman tentang kaum musyrik yang diperangi:
فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. At-Taubah: 5)
Dan firman-Nya selanjutnya:
فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama.” (Q.S. At-Taubah: 11)
Al-Qur’an juga mengabarkan tentang gambaran hari akhir. Orang-orang kafir yang berdosa di neraka Saqar, sementara orang-orang mukmin (ahli kanan) bertanya kepada mereka:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
“Apa yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” (Q.S. Al-Muddassir: 42)
Mereka menjawab:
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ * وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ * وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ * وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ
“Mereka menjawab: ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan salat, dan kami tidak memberi makan orang miskin, dan kami biasa berbicara yang batil bersama orang-orang yang berbicara batil, dan kami selalu mendustakan hari pembalasan.'” (Q.S. Al-Muddassir: 43-46)
Perhatikan: Yang pertama kali disebut sebagai ciri kekafiran dan kejahatan mereka adalah: mereka tidak termasuk orang-orang yang salat!
Dalil dari Sunnah
Kembali kepada Sunnah, kita dapati hadis-hadis Nabi yang menegaskan kekufuran orang yang meninggalkan salat:
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ»
“Pemisah antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim)
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat. Barang siapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.” (HR. Lima Imam, dishahihkan oleh An-Nasa’i dan Al-Hafizh Al-‘Iraqi)
Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«لَا تَتْرُكِ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا، فَإِنَّ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ»
“Jangan sekali-kali engkau meninggalkan salat dengan sengaja. Karena sesungguhnya orang yang meninggalkan salat dengan sengaja, maka sungguh telah lepas darinya jaminan Allah.” (HR. Thabrani dalam Al-Ausath)
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ suatu hari menyebut salat dan bersabda:
«مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ تَكُنْ لَهُ نُورًا وَلَا بُرْهَانًا وَلَا نَجَاةً، وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ»
“Barang siapa yang memelihara salat, maka salat itu akan menjadi cahaya, bukti, dan keselamatan baginya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang tidak memeliharanya, maka salat tidak akan menjadi cahaya, bukti, dan keselamatan baginya, dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, Al-Haitsami berkata: perawinya tsiqat)
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata: “Orang yang disibukkan oleh kekuasaannya dari salat akan dikumpulkan bersama Fir’aun. Orang yang disibukkan oleh hartanya dari salat akan dikumpulkan bersama Qarun. Orang yang disibukkan oleh kedudukan/jabatannya dari salat akan dikumpulkan bersama Haman. Dan orang yang disibukkan oleh dagangannya dari salat akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf.”
Jika orang yang tidak memelihara (kurang menjaga) salat saja dikumpulkan dengan para tokoh kafir yang sangat keras siksanya di neraka, bagaimana dengan orang yang meninggalkannya sama sekali, hidup seumur hidup tanpa sekali pun rukuk dan sujud kepada Allah?
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ»
“Barang siapa yang meninggalkan salat Ashar, maka gugurlah (pahala) amalnya.” (HR. Ahmad, Bukhari, An-Nasa’i)
Jika meninggalkan satu salat saja dapat membatalkan amal, bagaimana dengan orang yang meninggalkan semua salat?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah berniat/berkeinginan untuk membakar rumah-rumah suatu kaum karena mereka tidak mau salat berjamaah (hadis dalam Shahihain). Jika demikian hukumnya bagi yang meninggalkan jamaah, bagaimana dengan orang yang tidak salat sama sekali?
Al-Qur’an mengabarkan tentang orang munafik bahwa ketika mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas. Maka bagaimana dengan orang yang sama sekali tidak bangkit untuk salat, baik dalam keadaan semangat maupun malas?
Ijma’ Sahabat
Inilah teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang orang yang meninggalkan salat. Karena itu, tidak ada seorang pun sahabat yang berbeda pendapat dalam mengkafirkan orang yang meninggalkannya dengan sengaja dan menganggapnya keluar dari agama Islam.
At-Tirmidzi meriwayatkan—dan mensahihkannya—dari Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ الْعُقَيْلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ»
“Para sahabat Rasulullah ﷺ tidak menganggap sesuatu pun dari amal perbuatan yang bila ditinggalkan menjadi kekufuran, selain salat.”
Ungkapan perawi ini mengisyaratkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum bersepakat (ijma’) atas pendapat ini. Karena itu, ia tidak menisbahkannya kepada satu orang tertentu di antara mereka. Inilah yang diriwayatkan oleh para ulama dan ahli atsar dari sahabat, tabi’in, dan fuqaha ahli hadis:
Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah berkata: “Barang siapa yang tidak salat, maka ia kafir.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Barang siapa meninggalkan salat, sungguh ia telah kafir.”
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa meninggalkan salat, maka tidak ada agama baginya.”
Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Barang siapa yang tidak salat, maka ia kafir.”
Abu Darda` radhiyallahu ‘anhu berkata: “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki salat, dan tidak ada salat bagi orang yang tidak memiliki wudhu.”
Muhammad bin Nashr Al-Marwazi berkata dalam kitabnya tentang salat: “Aku mendengar Ishaq—yakni Ibnu Rahuyah—berkata: Telah sahih dari Nabi ﷺ bahwa orang yang meninggalkan salat adalah kafir. Demikian pula pendapat para ulama sejak zaman Nabi ﷺ: bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat tanpa uzur hingga keluar waktunya adalah kafir.”
Ayyub As-Sakhtiyani berkata: “Meninggalkan salat adalah kekufuran, tidak ada perbedaan pendapat tentang hal itu.”
Al-Hafizh Al-Mundziri setelah menyebutkan atsar-atsar ini berkata:
“Sebagian sahabat dan orang-orang setelah mereka berpendapat tentang kekufuran orang yang sengaja meninggalkan salat hingga keluar seluruh waktunya. Di antara mereka: Umar bin Al-Khaththab, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Mu’adz bin Jabal, Jabir bin Abdullah, Abu Darda` radhiyallahu ‘anhum. Dan dari kalangan non-sahabat: Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abdullah bin Al-Mubarak, An-Nakha’i, Al-Hakam bin ‘Utaibah, Ayyub As-Sakhtiyani, Abu Dawud Ath-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan lainnya—semoga Allah merahmati mereka.” (At-Targhib wat Tarhib, jilid 1, Kitab Salat, Bab Takhwil/Ancaman Meninggalkan Salat dengan Sengaja)
Inilah yang dinukil oleh para imam hafizh dari para sahabat dan orang-orang setelah mereka tentang mengkafirkan orang yang meninggalkan satu salat dengan sengaja hingga keluar seluruh waktunya. Maka bagaimana pendapat mereka tentang orang yang menghabiskan usia bertahun-tahun—lama maupun singkat—tanpa sekali pun menundukkan keningnya bersujud kepada Allah?
Kesimpulan Hukum
Inilah orang yang meninggalkan salat. Maka:
Jika ia meninggalkannya karena mengingkari atau meremehkan kewajiban, maka ia kafir.
Jika ia tidak mengingkari dan tidak meremehkan, maka ia—menurut pendapat yang paling ringan (yang terlemah) sekalipun—berada di antara kafir murtad (sebagaimana zahir hadis dan fatwa sahabat dan orang setelah mereka) atau fasik jauh dari Allah (menurut pendapat lain).
Pendapat yang paling ringan sekalipun tentang dirinya adalah bahwa ia fasik yang dikhawatirkan kekufurannya. Maka tidak diragukan lagi bahwa dosa-dosa itu mengantarkan satu sama lain: dosa-dosa kecil mengantarkan kepada dosa-dosa besar, dan dosa-dosa besar mengantarkan kepada kekufuran.
Implikasi Praktis
Karena itu, setiap orang yang mengaku Islam wajib:
Muhasabah (introspeksi) dirinya sendiri.
Bertobat kepada Tuhannya.
Membetulkan agamanya.
Bertekad bulat untuk menegakkan salat.
Dan wajib bagi orang-orang yang taat beragama untuk memboikot (mengucilkan) setiap orang yang meninggalkan salat dengan sengaja dan terus-menerus (mu’shir), setelah mereka memberikan nasihat kepadanya, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang mungkar.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang orang yang meninggalkan salat: “Tidak sepantasnya (ia) diberi salam, dan tidak sepantasnya (ajakan/dianggap) memenuhi undangannya.”
Demikian pula:
Tidak boleh seorang ayah menikahkan putrinya dengan laki-laki yang meninggalkan salat, karena pada hakikatnya ia bukan muslim dan tidak pantas menjadi suami baginya, tidak amanah atas dirinya maupun atas anak-anaknya.
Tidak boleh seorang pemilik perusahaan/institusi memperkerjakan orang yang meninggalkan salat, karena itu berarti membantunya dengan rezeki Allah untuk bermaksiat kepada Allah. Dan orang yang menyia-nyiakan hak Allah—Allah yang menciptakan dan membentuknya—maka terhadap hak-hak hamba-Nya ia akan lebih menyia-nyiakan dan lebih lalai.
Tanggung Jawab Masyarakat
Dari sini jelas tanggung jawab masyarakat terhadap kewajiban (salat) yang merupakan tiang agama (imad ad-din) ini. Allah tidak menjadikan uzur (alasan) bagi siapa pun untuk meninggalkannya, kecuali sakit yang menghilangkan kesadaran sehingga ia tidak memahami perkataan/kewajiban. Adapun penyakit-penyakit selain itu, tidak menggugurkan kewajiban salat—meskipun ia lumpuh, lumpuh total, atau terluka parah.
Syariat mengatakan kepada orang sakit: Bersucilah semampumu, dan salatlah semampumu, jangan tinggalkan salat!
Bersucilah dengan air jika mampu; jika tidak, bertayamumlah dengan debu yang baik.
Salatlah berdiri jika mampu; jika tidak, duduk; jika tidak, berbaring miring atau telentang, dengan isyarat kepala, atau isyarat alis mata (bagi yang sangat tidak mampu). Sebagaimana firman Allah:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (Q.S. At-Taghabun: 16)
Masyarakat bertanggung jawab untuk menegakkan kewajiban ini, terutama setiap pemegang otoritas (dzi sulthan) dalam wilayah kekuasaannya: seperti seorang ayah terhadap anak-anaknya yang masih kecil, dan suami terhadap istrinya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ
“Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat, dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan kesudahan (yang baik) itu bagi orang yang bertakwa.” (Q.S. Thaha: 132)
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ»
“Perintahkanlah anak-anak kalian (melaksanakan) salat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika berumur sepuluh tahun.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dengan sanad hasan)
Allah Ta’ala juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (Q.S. At-Tahrim: 6)
Jika seorang suami sangat perhatian dan sayang kepada istrinya, dan seorang ayah sangat perhatian dan sayang kepada anak-anaknya, maka lindungilah mereka dari neraka! Perintahkan mereka untuk taat kepada Allah, dan yang pertama adalah salat.
Apakah Disalatkan Jenazahnya?
Masih ada bagian dari pertanyaan saudara dari Kuwait tentang apabila ia meninggal, apakah disalatkan jenazahnya atau tidak?
Jawabannya: Ini tergantung pada pendapat tentang kekufuran atau kefasikannya.
Orang yang berpendapat bahwa ia fasik akan mengatakan: “Ia tetap disalatkan dan dimakamkan di kuburan muslim, urusannya diserahkan kepada Allah jika ia meninggal dalam keadaan berstatus Islam.”
Orang yang berpendapat kafir, seperti Imam Ahmad dan lainnya, mengatakan: “Ia tidak disalatkan, dan tidak dimakamkan di pemakaman muslim.”
Catatan Penting (Faedah) tentang Mazhab Ahmad
Perlu kami tegaskan: Yang sahih dalam mazhab Ahmad adalah bahwa tidak dihukumi kafir terhadap orang yang meninggalkan salat kecuali setelah penguasa (imam) atau wakilnya (seperti hakim) memanggilnya untuk mengerjakan salat lalu ia menolak. Adapun sebelum itu, kami tidak menghukuminya kafir, dan urusannya diserahkan kepada Allah.
Jika Ditambah dengan Meninggalkan Ibadah Lain
Demikianlah hukum tentang orang yang meninggalkan salat saja. Jika ia menambahkan meninggalkan puasa dan kewajiban lainnya, maka:
Menurut pendapat yang mengatakan fasik, kefasikannya semakin parah.
Menurut pendapat yang mengatakan kafir, kekufurannya semakin mantap.
Abu Ya’la meriwayatkan dengan sanad hasan dari Ibnu Abbas—ia berkata, dan Hamad bin Zaid berkata: “Aku tidak mengetahuinya kecuali (hadis ini) dimarfu’kan sampai kepada Nabi ﷺ”—beliau bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «عُرَى الْإِسْلَامِ، وَقَوَاعِدُ الدِّينِ ثَلَاثَةٌ، عَلَيْهِنَّ أُسِّسَ الْإِسْلَامُ: مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِهَا كَافِرٌ حَلَالُ الدَّمِ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَالصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ»
“Ikatan Islam dan tiang-tiang agama ada tiga. Di atas ketiganya Islam didirikan: Barang siapa yang meninggalkan salah satu di antaranya, maka dengan sebab itu ia kafir, halal darahnya: (1) Syahadat La ilaha illallah, (2) Salat maktubah (wajib), (3) Puasa Ramadhan.”
Cukuplah hadis ini dan semisalnya sebagai pencegah dan peringatan keras bagi siapa pun yang dalam hatinya masih ada iman sebesar biji sawi.
Dan Allah berkata dengan kebenaran, dan Dialah yang menunjukkan jalan.
Sumber: Al-Qaradawi





