Fase dan Periodeisasi Sejarah Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi pertama kali muncul pada abad kedua Hijriyah, tepatnya pada tahu 120 Hijriyah saat Abu Hanifah menduduki jabatan mufti dan pengajar menggantikan gurunya, Hammad bin Sulaiman.[1]
Abu Hanifah memiliki murid-murid dan pengikut yang selalu menghadiri halaqahnya, membukukan pendapat-pendapatnya, dan menyebarkannya. Diantara mereka itu ada dua orang pengikutnya yang memiliki andil yang cukup besar, yaitu Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshori dan Muhammad bin Al-Hasan.
Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshori
Abu Yusuf adalah orang yang pertama kali menulis kitab-kitab dalam madzhab Abu Hanifah. Ia membukukan pendapat-pendapat dan riwayatnya di sela-sela karangannya; seperti kitab Al-Atsar yang diriwayatkan dari Abu Hanifah, Ikhtilaf Ibni Abi Laila yang di dalamnya ia mengunggulkan pendapat gurunya atas rivalnya Ibnu Abi Laila, dan Ar-Raddu ‘ala Siyar Al-Auza’i yang di dalamnya juga mengunggulkan madzhab dan gurunya.[2]
Abu Yusuf memegang tampuk jabatan hakim pada pemerintahan Abbasiyah selama 16 tahun, dan urusan pemilihan para hakim dan penempatan mereka di seluruh wilayah pemerintahan Daulah Abbasiyah diserahkan kepadanya, yang mana biasanya ia tidak menunjuk seseorang kecuali yang bermadzhab Hanafi. Hal itu memberikan pengaruh besar pada penyebaran fiqih Abu Hanifah dan pendapatnya di penjuru-penjuru wilayah kekhalifahan Islam.[3]
Muhammad bin Al-Hasan
Ia adalah periwayat aktif madzhab Hanafi yang menyebarkan ilmu Abu Hanifah melalui karya-karyanya yang sangat banyak, dimana ia membukukan enam kitab dasar madzhab Hanafi, yang dikenal dengan kitab-kitab Zhahiru ar-Riwayah. Ini adalah kitab-kitab referensi pertama dalam fiqih Hanafi, terdiri dari: Al-Mabshuth ‘al-Ashlu’, Az-Ziyadat, Al-Jami’ as-Shaghir, Al-Jami’ al-Kabir, As-Siyar as-Shaghir, dan As-Siyar al-Kabir.[4]
Fase dan periodeisasi madzhab Hanafi dari pertumbuhan hingga saat ini terbagi dalam tiga fase:
Pertama, pembentukan dan pertumbuhan madzhab (120 – 204 H).
Fase ini dimulai sejak masa Imam Abu Hanifah hingga wafatnya Al-Hasan bin Ziyad al-Lu’luiy (wafat 204 H), salah satu dari murid senior.
Fase ini adalah fase pembentukan dan berdirinya madzhab, peletakan dasar dan penegakan pondasi yang diatasnya bisa ditentukan kesimpulan hukum, juga penjabaran cabang-cabangnya, yang kesemuanya telah sempurna di tangan Abu Hanifah sendiri dan atas pengawasannya dengan partisipasi dari murid-murid seniornya, dimana Abu Hanifah rahimahullah memiliki metode yang unik, yaitu dengan cara dialog dan debat dalam masalah-masalah fiqih hingga sebuah pendapat menjadi matang dan menjadi kesimpulan hukum, dan saat itulah beliau memerintahkan Abu Yusuf untuk membukukannya.[5] Dan bukan hanya Abu Yusuf saja yang membukukan pendapat yang dipilih, bahkan ada sepuluh orang dalam halaqah Abu Hanifah yang bertugas membukukannya, yang paling menonjol adalah empat tokoh besar: Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Zufar bin Hudzail, Al-Hasan bin Ziyad.[6]
Al-Muwaffaq Ibnu al-Makki menjelaskan metode Abu Hanifah ketika mengajar pengikutnya: “Abu Hanifah meletakkan madzhabnya dengan metode syuro di antara mereka, tidak otoriter tanpa melibatkan mereka…maka beliau melontarkan kepada mereka masalah demi masalah, menggulirkannya, mendengar pendapat dari sisi mereka dan menyampaikan pendapatnya, dan membuka wacana debat dengan mereka sebulan atau lebih hingga muncul satu pendapat terkuat dalam masalah tersebut, lalu Al-Qadhi Abu Yusuf meletakkannya dalam dasar-dasar madzhab, hingga semua dasar menjadi sempurna.”[7]
Maka, murid-murid Abu Hanifah berpartisipasi dalam mendirikan bangunan fiqih, dan tidak hanya menjadi pendengar semata.
Bahkan para pengikut tersebut—terutama Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan—mengembangkan dan merevisi madzhab setelah wafatnya Abu Hanifah. Mereka merevisi pendapat-pendapat yang menjadi rujukan mereka pada masa guru mereka, mngulasnya dan menganalisis ulang berdasarkan dalil-dalil baru, perubahan dan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, karena itulah kita mendapati Abu Yusuf dan Muhammad seringkali tak memakai pendapat yang menjadi sandaran Abu hanifah ketika mereka menelaah pendapat-pendapat ahli ilmu yang ada di Hijaz (Makkah dan Madinah).[8]
Mereka berijtihad dan tetap berafiliasi pada Imam mereka karena tetap bersandar pada kaidah-kaidahnya dan berjalan di atas metodenya dalam berijtihad. Pendapat-pendapat mereka dibukukan bersama dengan pendapat Abu Hanifah, dan seluruhnya terhitung sebagai satu madzhab bagi para pengikut madzhab Hanafi.
Kedua, fase perluasan, perkembangan, dan penyebaran (204 – 710 H).
Fase ini dimulai dari wafatnya Imam Al-Hasan bin Ziyad (204 H), dan berakhir dengan wafatnya Imam Hafidzuddin Abdullah bin Ahmad bin Mahmud an-Nasafi, pengarang kitab matan yang terkenal Kanzu ad-Daqaiq. Ini berarti fase ini dimulai pada permulaan abad ketiga hingga akhir abad ketujuh Hijriyah.[9]
Pada permulaan fase ini muncul tingkatan masyayikh atau ulama senior madzhab yang mengerahkan daya upaya yang optimal untuk merevisi madzhab, menentukan batasan istilah-istilahnya, dan penjelasan dasar tarjih dan takhrij. Kitab-kitab Zhahiru ar-Riwayah karya Muhammad bin Al-Hasan menjadi representasi awal dari madzhab dan juru bicara bagi buah pikir dan pendapat-pendapatnya.[10]
Pada fase ini munculah kitab-kitab matan atau ringkasan, seperti Mukhtashar At-Thahawi (wafat 321 H), Al-Kharkhi (wafat 340 H), Al-Qaduri (wafat 428 H), dan Bidayatul Mubtadi’ karangan Al-Marghinani (wafat 593 H), dan lain-lain.
Muncul pula kitab-kitab syarah yang membahas permasalahan dengan panjang lebar seperti Al-Mabsuth karya As-Sarakhshiy (wafat 490 H), Badai’u as-Shanai karya Al-Kasani (wafat 587 H), Al-Hidayah karya Al-Marghinani, dan lain sebagainya.
Muncul pula kitab-kitab fatwa dan tanggapan atas berbagai peristiwa dan tragedi seperti kitab Nawazil karya As-Samarqandi (wafat 373/375 H), dan fatwa-fatwa Al-Halwani (wafat 448 H), fatwa-fatwa As-Shadru as-Syahid (wafat 536 H), fatwa-fatwa Al-Qadlikhan (wafat 592 H), dan karya-karya lainnya.
Pada abad keempat Hijriyah muncul karangan jenis lain dari pengikut madzhab Hanafi, yang dikenal dengan at-ta’shil al-haditsiy (peneguhan fondasi pemahaman hadits) menurut madzhab, sebagaimana diisyaratkan dalam kitab-kitab karya Imam At-Thahawi seperti Syarh Ma’ani al-Atsar dan Musykilul Atsar.
Muncul pula dua madrasah ushul menurut pengikut madzhab Hanafi, yaitu:
- Madrasah al-Iraqiyyin, yang dipimpin oleh Abul Hasan al-Kharkhi, sebagai perluasan dari metode Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang terdahulu.
- Madrasah Masyayikh Samarqan, dipimpin oleh Abu Manshur al-Maturidi yang memiliki ciri khas mengaitkan masalah ushul fiqh dengan masalah aqidah, yang menyebabkan terjadinya perbedaan karakteristik dengan madrasah Iraqiyyin.
Ketiga, fase kemapanan (710 H hingga sekarang).
Fase ini bermula dari wafatnya Imam An-Nasafi (wafat 710 H), atau dari permulaan abad kedelapan Hijriyah hingga zaman kontemporer kita saat ini.
Pada fase ini menggejala kemandegan fiqih dan stagnansi. Para pengikut madzhab mencukupkan diri dengan pendapat dan perkataan fiqih orang-orang terdahulu; atau sekedar penjelasan catatan, komentar , dan bantahan.
Gambaran kejumudan pada fase ini diantaranya adalah keaadaan seorang mujtahid yang sampai pada martabat ijtihad tidak punya keleluasaan untuk keluar dari pendapat madzhab kecuali mendesak, meskipun dengan ijtihadnya ia menemukan kesimpulan yang lebih kuat dalilnya dari seluruh pendapat madzhab.
(Bersambung)
Catatan Kaki:
[1] Lihat: Akhbar Abi Hanifah wa Ashabihi, hal 22; Al-Madkhal ila Madzhab al-Imam Abi Hanifah, hal. 102.
[2] Lihat: Tarikh al-Madzhab al-Islamiyah, Abu Zahrah, hal. 363; Tarikh al-Fiqh al-Islami, Muhammad Ali as-Sayis, hal. 108.
[3] Lihat: Al-Madkhal ila Madzhab al-Imam Abi Hanifah, hal. 87; Tarikh al-Fiqh al-Islami, Ilyas Dardur, hal. 421.
[4] Tarikh al-Madzhab al-Islamiyah, hal. 263, 264; Al-Madkhal ila Madzhab al-Imam Abi Hanifah, hal. 103.
[5] Lihat: Al-Madzhab inda al-Hanafiyah, hal. 48; al-Madkhal li Dirasati as-Syari’ah al-Islamiyah, Abdul Karim Zaidan, hal. 157.
[6] Manaqib al-Imamul A’dzam, hal. 48
[7] Manaqib al-Imamul A’dzam, 2/133.
[8] Lihat: Al-Madzhab inda al-Hanafiyah, hal. 49; Tarikh al-Fiqh al-Islami, Muhammad Ali as-Sayis, hal. 110.
[9] Al-Madzhab inda al-Hanafiyah, hal. 49 dan 50.
[10] Al-Madzhab inda al-Hanafiyah, hal. 62.