RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (718)
  • Akhlak (65)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (134)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (330)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (159)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (60)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Mengenal Madzhab Imam Abu Hanifah (Bag. 3)

  • 13-03-2019
makna khilafah

Dasar Umum Istinbath dalam Madzhab

Abu Hanifah rahimahullah tidak menjelaskan secara detail manhaj (metode) yang dijadikan pedoman dalam membangun madzhabnya, tidak juga menjelaskan kaidah terperinci yang menjadi landasan dalam penelitian dan ijtihadnya, namun telah diriwayatkan darinya  riwayat yang menjelaskan rambu dan metode umum yang dijadikan sandaran dalam membangun kaidah madzhab dan landasan dasarnya. Diantara riwayat tersebut adalah:

Diriwayatkan oleh As-Shaimari dan Al-Khathib Al-Baghdadi dari Yahya bin Dhurais, ia berkata: “Aku menyaksikan Sufyan yang didatangi oleh seorang laki-laki, dan ia berkata kepadanya: ‘Tidakkah kau membalas Abu Hanifah?’ Sufyan berkata, ‘Ada apa dengannya?’ Laki-laki tadi berkata: ‘Aku mendengarnya berkata, ‘Aku mengambil keputusan dengan Kitabullah, jika tidak aku dapati di dalamnya maka aku mengambil keputusan dengan sunnah Rasulullah. Jika aku tidak mendapatinya dalam Kitabullah dan sunnah Rasulullah, maka aku mengambil pendapat sahabat. Aku mengambil pendapat yang aku kehendaki di antara mereka dan meninggalkan pendapat yang aku kehendaki dari mereka; dan aku tidak akan keluar dari pendapat mereka menuju pendapat selain mereka. Adapun jika urusan pendapat itu berujung atau merujuk kepada Ibrahim, As-Sya’bi, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Atha’, Said bin Al-Musayyib…’, dan ia menyebutkan beberapa nama tokoh, ‘…mereka adalah kaum yang melakukan ijtihad, maka akupun berijtihad sebagaimana mereka berijtihad.’” [1]

Al-Muwaffaq Ibnu al-Makki meriwayatkan dari Abdul Karim bin Hilal dari ayahnya ia berkata: “Aku mendengar Abu Hanifah berkata, ‘Jika aku mendapati sebuah perkara dalam Kitabullah Ta’ala atau dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengambil keputusan dengannya dan tidak berpaling darinya. Dan jika sahabat berbeda pendapat, aku memilih dari perkataan mereka, sedangkan orang yang datang setelah mereka; ada yang aku ambil (pendapatnya) dan ada yang aku tinggalkan (pendapatnya).” [2]

Ibnu al-Makki juga meriwayatkan dari Sahal bin Muzahim ia berkata: “Perkataan Abu Hanifah adalah mngambil pendapat yang meyakinkan dan menghindar dari keburukan, serta mempertimbangkan pola perilaku manusia dan apa yang telah menjadi komitmen dan kebaikan mereka, melihat perkara-perkara tersebut dengan qiyas. Jika dengan qiyas hasilnya buruk, maka dengan istihsan selagi itu memungkinkan. Jika istihsan tidak memungkinkan maka ia kembali kepada apa yang telah menjadi acuan bagi perilaku kaum muslimin, dan ia menghakimi hadits ma’ruf yang telah disepakati penerapannya sebagai hadits maushul kemudian menggunakan kemudian menggunakan qiyas atasnya sepanjang qiyas adalah hal yang lazim, kemudian kembali kepada istihsan, mana yang lebih tepat dari keduanya itulah yang menjadi pilihan rujukan baginya.’ Kemudian Sahal berkata, ‘Inilah ilmu Abu Hanifah rahimahullah, ilmu ulama pada umumnya.” [3]

Ia juga meriwayatkan dari Al-Hasan bin Shalih ia berkata, “Abu Hanifah sangat ketat dalam meneliti nasikh dan mansukh dari sebuah hadits, dan mengamalkan hadits jika terbukti berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari para sahabatnya. Ia pakar tentang hadits dan fiqih penduduk Kufah, dan sangat telilti mencermati apa yang menjadi kebiasaan orang-orang di negerinya.”  [4]

Dari beberapa riwayat di atas para imam madzhab Hanafi mengkristalisasi manhaj ini, menjelaskan rambu-rambunya, dan meletakkan timbangan kaidahnya. Kemudian mereka meletakkan dasar-dasar penentuan kesimpulan (istinbath) hukum menurut Imam, sebagai berikut:

Pertama, al-Kitab; yaitu dasar dari segala dasar, sumber dari segala sumber. Tidak ada sumber hukum melainkan kembali kepadanya.

Kedua, as-sunnah; ia adalah sumber kedua dari sumber-sumber syariat, yang menjelaskan, menerangkan, dan menafsirkan Al-Kitab.

Abu Hanifah hanya mengambil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada dua perkataan yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bertentangan, ia mengambil yang terakhir dari keduanya.[5] Dan ini untuk sunnah-sunnah yang mutawatir dan masyhur, demikian juga hadits ahad, kecuali jika hadits-hadits ahad tersebut bertentangan dengan qiyas yang rajih. Pada kondisi demikian qiyas lebih didahulukan bukan karena hawa nafsu, juga bukan karena berpaling dari hadits shahih, namun lebih karena sikap tanggung jawab dan kehati-hatian.

Sudah dimaklumi sikap ketat Abu Hanifah dalam menerima riwayat, adalah dalam rangka menjaga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau karena hadits-hadits ahad tersebut bertentangan dengan pokok yang bersifat umum (ushul ammah) dari pokok-pokok syariat yang ketetapannya qath’i/mutlak, dan penerapannya pada hal-hal yang cabang adalah mutlak. Maka saat itu beliau menghukumi lemah pada hadits-hadits tersebut, dan beliau berhukum dengan kaidah umum yang tidak ada keraguan atasnya.[6]

Bukti bahwa kaidah pokok menurut Abu Hanifah rahimahullah adalah mendahulukan hadits ahad atas qiyas adalah sebagaimana dikatakan Abu Ziyad ad-Dabbusi rahimahullah, “Yang pokok menurut para tiga imam kami—yakni Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Al-Hasan—adalah bahwa kabar yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalur ahad (tidak mutawatir) lebih didahulukan daripada qiyas yang shahih.” [7]

Namun kadang ia keluar dari kaidah pokok ini. Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam beberapa masalah memakai qiyas padahal pada perkara tersebut ada hadits-nya. Dalam masalah ini, bisa dijawab dengan beberapa jawaban:[8]

Ketat Dalam Menerima Hadits

Yang perlu diketahui sejak awal ialah kita harus menerima kenyataan bahwa pen-statusan sebuah hadits menjadi shahih dan dhaif itu adalah perkara jtihad juga yang di dalamnya terdapat perbedaan. Pada ulama A hadits ini bisa dikatakan shahih, namun pada ulama B hadits itu bisa berubah lagi statusnya.

Imam Abu Hanifah hidup di masa banyaknya muncul pemalsuan hadits. Karena itu beliau sangat ketat sekali dalam menerima hadits. (kecuali hadits mutawatir yang diriwayatkan dari jalur yang qath’i).

Hadits-hadits Ahad yang diterima tidaklah asal terima, semua di cek sehingga tidak meninggalkan keraguan sedikitpun bahwa ini benar hadits shahih yang bisa dijadikan dalil.

Imam Al-Sarakhsi (483 H) dalam kitab Ushul-nya menyebutkan beberapa kriteria hadits yang bisa diterima sebagai dalil dalam madzhab Imam Abu Hanifah, diantara:

  1. Hadits ahad tidak boleh bertantangan dengan dasar-dasar pokok syariah yang sudah disepakati atau yang ditetapkan dengan jalur qath’i.
  2. Hadits Ahad tidak boleh menyelisih kandungan umum ayat quran.
  3. Hadits Ahad tidak boleh menyelisih hadits yang masyhur atau yang diriwayatkan secara mutawatir.
  4. Perawi Hadits Ahad tidak boleh menyelisih apa yang diriwayatkan. Kalau ada hadits yang perawinya menyelisih apa yang diriwayatkan, hadits itu menjadi tidak terpakai dalam hukum.
  5. Kalau perkara itu adalah perkara yang terjaid setiap hari dan semua orang tahu, hadits yang menjelaskan tentang itu haruslah mutawatir atau masyhur, kalau tidak maka tidak bisa menjadi dalil.

Apa yang disyaratkan ini bukanlah perkara yang asal jadi, melainkan kesemuanya syarat tersebut dibuat dengan alasan yang objektif dan demi menjaga kemurnian syariah ditengah banyaknya pemalsuan hadits ketika itu.

Jadi, ketika ada suatu masalah yang dihadapi, beliau lebih dulu mencari ayat yang membahas ini. Jika tidak ada, ia mencari dari para sahabatnya dan gurunya yang lain apakah ada hadits yang menerangkan perkara yang sedang dihadapi atau tidak. kalau memang ada, maka parameter yang disebutkan di atas itu tadi menjadi patokan diterima atau tidaknya hadits tersebut. Ketika hadits itu tidak lolos uji, maka yang dilakukan oleh sang Imam adalah berijtihad.

Hadits Shahih Tidak Mesti Jadi Dalil

Dalam menentukan hukum, seorang mujtahid tidak hanya punya satu buah hadits di atas meja beliau, melainkan lebih dari satu bahkan puluhan bahkan juga lebih.

Hadits yang shahih menurut seorang mujtahid bisa saja tidak dijadikan dalil sebuah hukum karena alasan tertentu. Bisa saja ada hadits yang jalurnya lebih kuat yang menyelisih, atau juga hadits shahih ini kandungannya umum dan ada hadits lain yang mengkhususkannya. Atau juga bisa jadi hadits ini sudah di-mansukh oleh hadits lain atau ayat Al-Quran. Jadi banyak kemungkinan.

Nah, begitu juga yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah rahimahullah, beliau bisa saja meninggalkan hadits yang dianggap shahih oleh orang lain, tentu karena sebab yang orang lain tidak mengetahuinya. Dan ini juga kita temui di imam-imam lain selain Imam Abu Hanifah, bahwa banyak hadits-hadits shahih yang mereka tinggalkan karena melihat adanya hadits lain yang mengkhususkannya (takhshis), atau lebih kuat dari segi sanad dan perawinya atau karena hadits itu telah di-mansukh.

Jadi perkara hukum bukanlah perkara hadits saja melainkan bagaimana ber-isitidal dan menyimpulkan suatu hukum dari banyak hadits yang ada.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Al-Harani (278 H) mengomentari tuduhan sembrono yang dialamatkan kepada Imam Abu Hanifah rahimahullah, sebagai berikut:

وَمَنْ ظَنَّ بِأَبِي حَنِيفَةَ أَوْ غَيْرِهِ مِنْ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ أَنَّهُمْ يَتَعَمَّدُونَ مُخَالَفَةَالْحَدِيثِ الصَّحِيحِ لِقِيَاسِ أَوْ غَيْرِهِ فَقَدْ أَخْطَأَ

“Siapa yang menganggap bahwa Imam Abu Hanifah atau Imam lainnya menyengaja meninggalkan (menyelisih) hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beralih kepada qiyas atau lainnya, maka ia telah keliru!”  [9]

Ketiga, Ijma’ (konsensus), ini dilakukan ketika dalam suatu masalah beliau tidak menjumpai nash dari Al-Qur’an, tidak juga dalam sunnah, kemudian beliau menjumpai ijma, maka beliau mengambilnya dan mendahulukannya.[10]  

Beliau mengisyaratkan hal itu ketika menyampaikan pembahasan tentang qiyas: “Inilah qiyas yang sedang kita bicarakan….namun pengamalan itu adalah berdasarkan kitab, sunnah, dan ijma”.  [11]

Keempat, perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Ketika mereka berbeda pendapat dan muncul banyak perkataan dari para sahabat tersebut, maka Imam Abu Hanifah memilih dari pendapat tersebut mana yang menurutnya lebih dekat dengan ruh syariah, dan tidak keluar dari perkataan mereka.[12]

Kelima, qiyas. Hal itu terjadi ketika tidak menemukan dalil dari dasar hukum sebelumnya. Maka saat itu ia berijtihad menggunakan qiyas jika mendapati qiyas adalah hal yang baik dan bisa diterima,[13] dan tidak mendahulukan qiyas atas sumber yang disebutkan terdahulu. Sampai-sampai dalam beberapa permasalahan beliau memandang pendapat dengan qiyas dalam masalah tersebut adalah nyata, namun meninggalkannya demi sebuah nash.

Keenam, istihsan. Ini terjadi jika qiyas tidak bisa dijalankan dengan baik dan lurus, maka saat itu ia menggunakan istihsan.[14]

Namun istihsan menurut beliau adalah sebagaimana dikatakan oleh Abu al-Hasan al-Karkhi, “Seseorang menganulir hukum pada suatu permasalahan (yang seharusnya) berlaku hukum yang telah ditetapkannya pada permasalahan yang semisal dengannya, dan beralih kepada hukum yang berlawanan dengannya karena ada pertimbangan yang lebih kuat dan menuntutnya menganulir hukum yang pertama.” [15]

Ini adalah perkataan terbaik tentang pengertian istihsan sebagaimana dikatakan oleh Abu Zahrah.[16]

Ketujuh, urf. Hal ini dilakukan jika tidak dijumpai nash, tidak juga ijma’, dan tidak pula bisa disandarkan kepada nash-nash dengan cara qiyas ataupun istihsan, maka pada kondisi demikian obyek yang diteliti adalah pola interaksi yang ada dalam masyarakat dan menentukan kesimpulan hukum berdasarkan apa yang telah mnjadi kebiasaan mereka.[17]

(Tamat)

Catatan Kaki:

[1] Akhbar Abi Hanifah wa Ashabihi, hal. 24; Tarikh Al-Baghdadi, 15/502, lihat juga: Al-Intiqa fi Fadhoil at-Tsalatsah al-Aimmah al-Fuqaha, hal. 142; Tahdzibul Kamal, Al-Mizzi, 29/443.

[2] Manaqib al-Imam al- A’dzam, 1/70.

[3] Ibid, hal. 1/82

[4] Ibid.

[5] Lihat: al-Madkhal ila Madzahib al-Imam Abi Hanifah, hal. 118

[6] Lihat: Abu Hanifah; Arauhu wa Fiqhuhu, hal. 337.

[7] Ta’sis an-Nazhar, hal. 99.

[8] Lihat: Imam Abu Hanifah dan Qiyas, Ahmad Zarkasih di https://www.rumahfiqih.com/z-4-imam-abu-hanifah-dan-qiyas.html

[9] Majmu’ Al-fatawa, 20/304

[10] Lihat: Al-Madzhab ‘inda al-Hanafiyah, hal. 42; Al-Madkhal ila Madzhab Abi Hanifah, hal. 118; Abu Hanifah; Arauhu wa Fiqhuhu, hal. 146.

[11] At-Thabaqat as-Saniyah, hal. 146.

[12] Lihat: al-Madkhal ila Madzahib al-Imam Abi Hanifah, hal. 117.

[13] Lihat: Abu Hanifah; Arauhu wa Fiqhuhu, hal. 267.

[14] Lihat: Ibid, hal. 387.

[15] Lihat: Kasyfu al-Asrar, 4/4.

[16] Lihat: Abu Hanifah; Arauhu wa Fiqhuhu, hal. 389.

[17] Lihat: Ibid, hal. 396; al-Madkhal ila Madzahib al-Imam Abi Hanifah, hal. 118.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • fiqh
  • madzhab Abu Hanifah
  • manhaj fiqh Abu Hanifah
  • Metode istinbath Abu Hanifah
admin

Previous Article
safar
  • Sejarah Islam

Mengenal Utsman bin Affan

  • 01-06-2022
View Post
Next Article
mushaf
  • Al-Qur'an

Tadabbur Al-Qur’an Surat ‘Abasa (Bag. 1)

  • 19-03-2019
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
Yusuf Qaradawi
View Post
  • Fiqih
  • Ibadah

Masalah Keluarnya Wanita untuk Melaksanakan Shalat Tarawih

syuro e1586319486600
View Post
  • Fiqih
  • Wasathiyah

Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah tentang Musyarakah (Berpartisipasi) dalam Pemerintahan Zhalim dan Non-Islami

Kitab kitab Hadits
View Post
  • Fiqih

Kritik Objektif Atau Sentimen Afiliasi?

muslimah
View Post
  • Fiqih

Adab-adab dan Sunnah Hari Raya Id

pexels konevi 2236674
View Post
  • Fiqih
  • Fikrah

Mendirikan Jamaah Dakwah?

9 muslim prayer low res
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Umur Umat Islam Tidak Sampai 1500 Tahun?

Ibn Baz Utsaimin
View Post
  • Fiqih

Fatwa Tentang Dakwah Parlemen

pemuda palestina
View Post
  • Fiqih

Jihad di Palestina Bukan Jihad Syar’i?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • Madleen 1
    • Akhbar Dauliyah
    Penangkapan Kapal Bantuan Madleen oleh Israel Picu Kecaman Global
    • 09.06.25
  • Ustadz Hasan Al Banna 2
    • Aqidah
    • Wasathiyah
    Menolak Khurafat dan Menjaga Tauhid: Syarah Poin Keempat dari Ushulul ‘Isyrin Hasan al-Banna
    • 10.06.25
  • Abu Ubaidah 3
    • Akhbar Dauliyah
    Abu Ubaidah: Kami umukan solidaritas dengan Iran, agresi Israel tidak akan lemahkan perlawanan
    • 14.06.25
  • Brigade Izzudin Al Qasam 4
    • Akhbar Dauliyah
    Membaca Hadis-Hadis Akhir Zaman dan Perang Gaza
    • 14.06.25
  • IUMS 5
    • Akhbar Dauliyah
    Persatuan Ulama Muslim Internasional Tegaskan Dukungan Penuh untuk Palestina dan Serukan Persatuan Umat
    • 15.06.25
  • PKS 2025 2030 6
    • Kabar Umat
    PKS Umumkan Susunan Lengkap Dewan Pengurus Pusat Periode 2025–2030
    • 23.06.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Syahdan pada Membaca Hadis-Hadis Akhir Zaman dan Perang Gaza
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.