RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (437)
  • Akhlak (49)
  • Al-Qur'an (40)
  • Aqidah (119)
  • Dakwah (26)
  • Fikrul Islami (37)
  • Fiqih (99)
  • Fiqih Dakwah (67)
  • Gerakan Pembaharu (21)
  • Hadits (76)
  • Ibadah (10)
  • Kabar Umat (204)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (59)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (140)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (20)
  • Tazkiyah (38)
  • Tokoh Islam (11)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (48)
54K
2K
RISALAH
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
  • Donasi
  • Kabar Umat

Rakernas Falakiyah NU Tegaskan Imkan Rukyah 3 Derajat dan Elongasi 6,4 Derajat

  • 14-12-2022
Rakernas Falakiyah NU
Total
0
Shares
11
0
0
0

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menegaskan bahwa kriteria kemungkinan hilal bisa terlihat (imkan rukyah) Nahdlatul Ulama adalah tinggi mar’i 3 derajat dan elongasi haqiqy-nya 6,4 derajat. Hal ini sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 001/SK/LF-PBNU/III/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Kriteria imkan rukyah ini memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai dasar pembentukan almanak NU dan sebagai dasar penerimaan laporan rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Kriteria tersebut sepaket dengan kriteria qath’iy rukyah Nahdlatul Ulama, meskipun yang belakangan baru ditetapkan pada saat rakernas Lembaga Falakiyah PBNU 1444 H/2022 M.

Dengan demikian maka visibilitas hilal berada dalam suatu zona dengan batas terbawah adalah kriteria imkan rukyah dan kriteria qath’iy rukyah menjadi batas teratas. Zonasi ini sesuai dengan temuan riset ilmiah terkini terkait visibilitas hilal dan pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani yang membagi kemungkinan terlihatnya hilal ke dalam istihalah al-rukyah, imkan al-rukyah dan qath’iy al-rukyah.

Dengan kriteria imkan rukyah tersebut, maka apabila terdapat laporan rukyah, tetapi kedudukan hilal yang diperhitungkan bagi lokasi tersebut ternyata masih di bawah kriteria, maka laporannya tidak diterima. Dan keputusannya adalah istikmal batas kriteria ini didasarkan pada data ilmiah, baik secara data dan simulasi matematis jangka panjang.

Di sisi lain, apabila kedudukan hilal diperhitungkan telah melebihi kriteria qath’iy rukyah namun tidak ada satupun laporan terlihatnya hilal, maka istikmal dinafikan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga agar jumlah hari dalam bulan Hijriyyah tetap 29 atau 30 hari, tidak kurang dan tidak lebih.

“Kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama ini memang memiliki bukti ilmiah yang menopang,” kata Muh Ma’rufin Sudibyo, Wakil Sekretaris LF PBNU saat Seminar Sosialisasi Falakiyah di STMIK AMIK Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (11/12/2022).

Data rukyah

Bukti-bukti ilmiah tersebut muncul di sepanjang tahun 2022 ini. Dimana dalam tahun 2022 terdapat tiga situasi hilal untuk penentuan awal bulan Hijriah yang berada di ambang batas kriteria imkan rukyah NU, yaitu (1) pada awal Syawal 1443 H, (2) awal Rabiul Awal 1444 H, dan (3) awal Jumadal Ula 1444 H. Pada peristiwa pertama, hilal dilaporkan terlihat secara kasat mata, melalui teleskop, dan dengan kamera.

Hilal terlihat tidak hanya dari Indonesia, namun juga dari Sabah (Malaysia) dan Tutong (Brunei Darussalam). Citra hilal dari Kupang (Indonesia) dan Sabah (Malaysia) saat itu menyuguhkan bukti untuk kriteria ini.

Sementara pada peristiwa kedua, hilal dilaporkan terlihat secara kasat mata dan melalui kamera. Hilal tampak dari Indonesia dengan citra hilal yang cukup jelas terekam dari Kota Semarang (Jawa Tengah).

Simulasi matematis

Pembuktian lain adalah berdasarkan pada simulasi matematis yang menggunakan serangkaian algoritma sistem hisab. Simulasi perhitungan matematis jangka panjang bertujuan untuk mengenali pola-pola kedudukan bulan dikaitkan dengan parameternya dan implementasinya untuk kalender.

Simulasi kedudukan bulan dan matahari pasca ijtimak dalam 185 tahun Hijriah (183 tahun Miladiah dari Agustus 1924 hingga Februari 2107) oleh Hendro Setyanto dan Khafid menunjukkan hanya mulai elongasi haqiqy (geosentrik) minimal 6,4 derajat, maka peluang hilal masih di atas ufuk saat ghurub adalah 99,95 %.

Simulasi lain mengenai mengenai kedudukan bulan dan matahari pasca ijtimak dalam 300 tahun, dari tahun 2000 sampai tahun 2300 oleh Hendro Setyanto dan Ma’rufin Sudibyo pada tahun 2021 menunjukkan dinamika gerak Bulan yang khas, yakni umur rentang waktu di antara dua peristiwa ijtimak yang berurutan (lunasi) ternyata membentuk pola perulangan.

Ma’rufin dan Hendro menyimpulkan bahwa rata-rata pola perulangan itu memiliki umur lunasi 29 hari 12 jam 43 menit dengan umur lunasi maksimal 29 hari 19 jam 54 menit dan umur lunasi minimal 29 hari 6 jam 35 menit.

Jika seluruh data yang memiliki umur lunasi lebih besar dari rata-rata dimasukkan dalam kelompok umur lunasi 30 hari dan demikian sebaliknya, diperoleh komposisi 53 persen umur lunasi 30 hari dan 47 persen umur lunasi 29 hari.

Kemudian, jika simulasi yang sama dimasukkan dengan kriteria imkan rukyah NU sebagai batasnya, maka hasilnya juga akan sama. Hal ini berarti aplikasi kriteria imkan rukyah NU akan membuat dinamika bulan Hijriah sejalan dengan pergerakan bulan.

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/rakernas-falakiyah-nu-tegaskan-imkan-rukyah-3-derajat-dan-elongasi-6-4-derajat-0QW1j

Total
11
Shares
Share 11
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Nahdlatul Ulama
Tarbawiyah

Previous Article
pexels photo 2112049 e1594746809988
  • Hadits

Hadits 30: Batasan-batasan Allah

  • 14-12-2022
View Post
Next Article
Riyono PKS
  • Kabar Umat

PKS: Lelang Pulau Widi, Kado Pahit Hari Nusantara

  • 15-12-2022
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
Majelis Ulama Indonesia
View Post
  • Kabar Umat

Komisi Hukum dan HAM MUI Siapkan Pelatihan Pengawasan dan Perancangan Undang-Undang

  • Tarbawiyah
  • 24-01-2023
Haedar
View Post
  • Kabar Umat

Haedar Nashir Tegaskan Posisi Modernisme Muhammadiyah

  • Tarbawiyah
  • 24-01-2023
Gus Yahya
View Post
  • Kabar Umat

Gus Yahya Ajak Ulama Internasional Bahas Piagam PBB dalam Pandangan Syariat

  • Tarbawiyah
  • 22-01-2023
Fahmy PKS
View Post
  • Kabar Umat

Terkait Ratusan Dispensasi Nikah di Ponorogo, Aleg PKS Pertanyakan Implementasi Profil Pelajar Pancasila

  • Tarbawiyah
  • 20-01-2023
Buya Hamka
View Post
  • Kabar Umat

Film Buya Hamka Sarat dengan Keteladanan dan Pesan Moral

  • Tarbawiyah
  • 20-01-2023
Persis Cianjur
View Post
  • Kabar Umat

Resmikan Huntara Terakhir, Ketum PP PERSIS: Kal Jasadil Waahid

  • Tarbawiyah
  • 20-01-2023
muassis nu
View Post
  • Kabar Umat

Mengintip Berbagai Agenda Songsong 1 Abad NU di Lampung

  • Tarbawiyah
  • 20-01-2023
Gedung MUI
View Post
  • Kabar Umat

LPPOM MUI: Setifikasi Halal Bentuk Kepedulian kepada Para Pelaku Usaha

  • Tarbawiyah
  • 19-01-2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buku Baru!
Trending
  • Bani Abbasiyah 1
    • Sejarah Islam
    Tarikh Kekhalifahan Bani Abbasiyah
    • 30.12.22
  • netanyahu 2
    • Akhbar Dauliyah
    Raja Yordania Abdullah Memperingatkan Pemerintah Baru Israel
    • 30.12.22
  • Majelis Umum PBB 3
    • Akhbar Dauliyah
    Warga Palestina Menyebut Pemungutan Suara PBB Mengenai Pendudukan Israel Sebagai Kemenangan Diplomasi
    • 31.12.22
  • Ikhwan 4
    • Akhbar Dauliyah
    • Gerakan Pembaharu
    Ikhwanul Muslimin di Persimpangan Jalan
    • 01.01.23
  • Koperasi Bumi Nusantara PBNU 5
    • Kabar Umat
    PBNU Akan Dampingi Petani Hutan Melalui Koperasi Bumi Nusantara
    • 02.01.23
  • Busyro Muqoddas 6
    • Kabar Umat
    Reformasi Sistem Pemilu Menjadi Salah Satu Fokus Perjuangan Muhammadiyah Pasca Muktamar ke-48
    • 02.01.23

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha An-Nahdhah Tunisia Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan hadits arbain haji Hamas hasan al-banna Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki Ukraina ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Tarbawiyah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • Mushorrr pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • Rian pada Gerakan Islam dan Urgensi Evaluasi Diri
  • Hadits 30: Batasan-batasan Allah - Tarbawiyah pada Istri Sudah Suci dari Haid Tetapi Belum Mandi Janabah, Bolehkah Berjima’?
  • Siti masitoh pada Dakwah Jahriyah (Bag. 1)
  • 10 Wasiat Hassan al-Banna - Izdeen pada 10 Wasiat Hasan Al-Banna
RISALAH
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap
Menebar Hidayah ISLAM

Input your search keywords and press Enter.