Tentang Risalah Al-Mar’ah Al-Muslimah Karya Syaikh Hasan Al-Banna
Sejak awal berdirinya, jama’ah Al-Ikhwan Al-Muslimun telah memberikan perhatian besar terhadap kaum perempuan. Bersama jama’ahnya, Syaikh Hasan Al-Banna membangun Madrasah Ummahatul Mukminin di Ismailiyah, kemudian membentuk divisi khusus perempuan dalam tubuh Jama’ah dengan nama Divisi Al-Akhawat Al-Muslimat yang diketuai Sayyidah Labibah Ahmad.
Risalah ini ditulis saat perempuan muslimah terbelah ke dalam dua arus pemikiran: Pertama, pemikiran yang menyeru untuk berpegang teguh kepada tradisi di mana hak-hak wanita tidak diperhitungkan. Kedua, pemikiran yang menyeru untuk merombak tradisi lalu mengikuti cara pandang Barat dalam melihat perempuan.
Risalah ini diterbitkan oleh Majalah Al-Manar edisi kedelapan (Mei 1940) dan kesepuluh (September 1940).
Pendapat-pendapat yang ada pada risalah ini merupakan pendapat yang lebih maju dan modern, apalagi di kalangan non sekuler.
Tiga Dasar Pandangan tentang Wanita
Di dalam risalah ini Syaikh Hasan Al-Banna menyimpulkan tiga dasar yang ditetapkan oleh Islam terkait masalah perempuan.
Pertama: “Islam mengangkat harkat dan martabat perempuan serta menjadikannya partner laki-laki dalam berbagai hak dan kewajiban.”
Perempuan adalah bagian dari laki-laki, dan laki-laki adalah bagian dari perempuan. Islam mengakui hak-hak pribadi, hak peradaban, dan hak-hak politik perempuan secara utuh dan sempurna. Perempuan juga dipuji jika berhasil menunaikan kewajibannya. Pada saat yang sama hak-haknya wajib dipenuhi.
Kedua: “Laki-laki dan perempuan dibedakan dalam sejumlah haknya karena memang ada perbedaan-perbedaan penciptaan. Selain itu juga karena ada perbedaan tugas yang harus dilaksanakan, serta dalam rangka menjaga keutuhan hak yang dianugerahkan kepada keduanya.”
Jika ada hak perempuan yang kelihatannya dikurangi dalam satu sisi, maka Islam pasti menggantinya dengan yang lebih baik pada sisi yang lain. Atau bisa jadi pengurangan ini demi manfaat dan kebaikan bagi perempuan itu sendiri.
Pembentukan jasmani dan ruhani perempuan berbeda dengan pembentukan laki-laki, maka hal ini menunjukkan adanya peran yang berbeda diantara keduanya. Perbedaan ini sudah barang tentu akan diikuti berbagai pranata kehidupan yang berhubungan dengan keduanya. Inilah rahasia yang telah digariskan oleh Islam dari adanya perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam hak dan kewajiban.
Ketiga: “Antara perempuan dan laki-laki terdapat fitrah ketertarikan yang kuat satu sama lain. Ini merupakan asas pertama dalam hubungan di antara keduanya, serta bahwa tujuan dari hubungan tadi—sebelum berupa kenikmatan dan apa saja yang terkait dengannya—adalah kerjasama untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dan bersama-sama menanggung beban kehidupan.”
Islam menyucikan dan mengendalikan kecenderungan ini dari makna kebinatangan menuju makna spiritual, dari sekedar kenikmatan semata menuju kepada sebuah kerjasama yang sempurna.
Penjelasan Pokok-pokok Pikiran dalam Risalah Al-Mar’ah Al-Muslimah
Dalam risalah ini Syaikh Hasan Al-Banna berkata: “Perempuan adalah bagian dari laki-laki dan laki-laki adalah bagian dari perempuan.”
Penjelasan:
Pernyataan ini merujuk kepada hadits dari Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya,
النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
“Sesungguhnya kaum wanita adalah mitra bagi kaum lelaki.”
Ibnul Atsir berkata, “Syaqa’iqur rijal berarti bahwa wanita itu mitra dan partner yang sejajar dan sepadan dengan kaum laki-laki seakan-akan mereka adalah pecahan dari kaum laki-laki, dan kenyataannya Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam ‘alaihissalam.” (Aunul Ma’bud, 1/275)
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1)
Syaikh Hasan Al-Banna juga berkata: “Islam mengakui hak-hak pribadi, hak peradaban, dan hak-hak politik perempuan secara utuh dan sempurna. Perempuan juga dipuji jika berhasil menunaikan kewajibannya. Pada saat yang sama hak-haknya wajib dipenuhi.”
Penjelasan:
Diantara hak-hak pribadi kaum perempuan yang diakui oleh Islam adalah:
- Hak yang sama dalam peribadahan dan pahala.
Perhatikan firman Allah Ta’ala berikut ini,
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisa: 124)
- Hak yang sama dalam pendidikan dan pengajaran.
Perhatikan hadits berikut ini,
جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ فَقَالَ اجْتَمِعْنَ فِي يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِي مَكَانِ كَذَا وَكَذَا فَاجْتَمَعْنَ فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ
“Seorang wanita menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyampaikan uneg-unegnya, ‘Wahai Rasulullah, orang laki-laki sudah biasa datang kepadamu dan menimba hadits, maka tolong berilah kami jatah harimu sehingga kami bisa menemuimu dan anda dapat mengajarkan kepada kami ilmu yang telah Allah ajarkan kepada anda.’ Rasul mengiyakan dengan bersabda: ‘Boleh, berkumpullah kalian pada hari ini dan ini, di tempat si fulan dan fulan, ‘ maka para wanita pun berkumpul dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari mereka ilmu yang telah Allah ajarkan kepada beliau…’” (HR. Bukhari No. 6766)
- Hak kepemilikan harta dan warisan.
Perhatikan firman Allah Ta’ala berikut ini,
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena)Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua sanak kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak, menurut bagian yang ditetapkan.” (QS an-Nisa’:32)
Syaikh Hasan Al-Banna juga berkata: “Islam mengakui hak-hak pribadi, hak peradaban, dan hak-hak politik perempuan secara utuh dan sempurna.”
Penjelasan:
Hak-hak pribadi, hak peradaban, dan hak-hak politik perempuan diantaranya adalah,
- Hak perlindungan hukum.
Hal ini sebagaimana diungkapkannya oleh firman Allah Ta’ala kasus Khaulah binti Tsa’labah yang dizihar oleh suaminya yang bernama Aus bin Shamit,
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujadilah : 1)
- Hak melakukan aktivitas agama, sosial dan perjuangan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan wanita, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang munkar, mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat, mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi Rahmat oleh Allah, Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah: 71)
Selanjutnya Syaikh Hasan Al-Banna juga berkata: “Laki-laki dan perempuan dibedakan dalam sejumlah haknya karena memang ada perbedaan-perbedaan penciptaan. Selain itu juga karena ada perbedaan tugas yang harus dilaksanakan, serta dalam rangka menjaga keutuhan hak yang dianugerahkan kepada keduanya.”
Penjelasan:
Allah SWT berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228).
Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (Tafsir al Qur`ân al Adzim: 1/609).
Muhammad al Thahir bin ‘Asyur berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al Tahrir wa al Tanwir: 2/399)
Contoh adanya perbedaan hak laki-laki dan perempuan adalah dalam hal waris; Allah Ta’ala telah menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan, karena tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan, seperti menafkahi dirinya, anak-anaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggungannya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian.
Contoh perbedaan lain adalah dalam hal persaksian; persaksian perempuan adalah setengah persaksian laki-laki (Lihat: QS. Al-Baqarah: 282). Perbedaan ini bukan karena menganggap perempuan lebih rendah dari laki-laki, akan tetapi karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui tentang ciptaan-Nya, sebabnya adalah karena adanya kecenderungan banyaknya lupa yang terjadi pada kaum perempuan.
Dalam sebuah studi modern yang dilakukan oleh para ilmuwan di Sydney Australia, dan hasilnya dipublikasikan oleh media CNN dan BBC dengan judul “Pregnancy does cause memory loss, study says” (Studi Mengatakan: “Kehamilan Menyebabkan Daya Ingat Menurun”).
Studi tersebut membuktikan bahwa kehamilan menyebabkan melemahnya ingatan perempuan, dan terkadang keadaan ini terus berlanjut sampai masa setelah lahir, dimana kehamilan menyebabkan berkurangnya sejumlah sel-sel memori otak ibu sedikit demi sedikit.
Syaikh Hasan Al-Banna berkata: “Antara perempuan dan laki-laki terdapat fitrah ketertarikan yang kuat satu sama lain. Ini merupakan asas pertama dalam hubungan di antara keduanya, serta bahwa tujuan dari hubungan tadi—sebelum berupa kenikmatan dan apa saja yang terkait dengannya—adalah kerjasama untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dan bersama-sama menanggung beban kehidupan.”
Penjelasan:
Untuk memahami pernyataan ini, cukuplah dengan memperhatikan firman Allah SWT berikut ini:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan wanita, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang munkar, mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat, mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi Rahmat oleh Allah, Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah: 71)
*****
Dalam bagian kedua risalah ini Syaikh Hasan Al-Banna mengemukakan pandangan Islam tentang wanita dalam masyarakat. Beliau menyimpulkannya dalam dua point:
- Kewajiban mendidik wanita
- Pembatasan antara pria dan wanita
Kewajiban Mendidik Wanita
Mengenai kewajiban mendidik wanita, Syaikh menegaskan, “Islam melihat adanya kewajiban untuk memperbaiki dan mentarbiyah akhlak wanita dengan keutamaan-keutamaan dan kesempurnaan sejak dini.”
Kewajiban tersebut ada pada para Bapak dan wali, sebagaimana disebutkan oleh Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)
Juga disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut.” (HR. Bukhari)
Imam Bukhari meriwayatkan dalam al-Adab al-Mufrad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تدركَا، دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ
“Barangsiapa yang memelihara (mendidik) dua wanita sampai mereka dewasa, maka saya akan masuk surga bersamanya di surga kelak seperti ini”, beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengahnya. (Imam Muslim juga meriwayatkan serupa dalam Shahihnya).
مَنْ كُنَّ لَهُ ثَلَاثُ بَنَاتٍ أَوْ ثَلَاثُ أَخَوَاتٍ أَوْ بِنْتَانِ أَوْ أُخْتَانِ اتَّقَى اللَّهَ فِيهِنَّ وَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ حَتَّى يَبِنَّ أَوْ يَمُتْنَ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan, ia bertakwa kepada Alloh terhadap mereka dan berbuat baik kepada mereka hingga mereka menikah atau meninggal dunia, mereka menjadi penghalangnya dari neraka.” (Hadits Musnad Ahmad)
Diantara didikan yang baik bagi anak-anak—menurut Syaikh Hasan Al-Banna—adalah: membaca, menulis, berhitung, ilmu agama, sejarah salafu shalih, mengurus rumah, masalah-masalah kesehatan, dasar-dasar tarbiyah, mengurus anak, serta segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seorang ibu dalam mengatur rumah dan mendidik anak-anaknya.
Imam Hasan Al-Banna menegaskan: “Memang kita tidak mengehendaki hanya sampai disitu saja, tetapi kita juga tidak menghendaki mereka yang melampaui batas dalam membawa wanita kepada hal-hal yang tidak dibutuhkannya dari berbagai macam studi. Kita katakan, ‘Ajarilah wanita apa yang dibutuhkannya dengan melihat kepada tugas dan peran yang telah dititahkan oleh Allah kepadanya, yakni mengurus rumah dan mendidik anak.”
Pembatasan Antara Wanita dan Laki-laki
Syaikh Hasan Al-Banna mengambil pendapat yang ketat terkait pergaulan wanita dan pria dalam masyarakat. Hal ini sebagai peringatan kepada setiap laki-laki dan wanita agar menyadari bahwa Islam memandang ikhtilath sebagai sesuatu yang berbahaya.
Kebiasaan menikmati berkumpul dan manisnya bercengkrama, menurut Syaikh Hasan Al-Banna, akan menyebabkan hilangnya kehormatan, rusaknya jiwa dan perilaku, kehancuran rumah, kesengsaraan keluarga, rawannya kriminal, degradasi moral, dll.
Khusus berkaitan wanita, Syaikh menegaskan: “Seorang wanita yang dibiarkan ikhtilath akan terdorong untuk memamerkan lekuk-lekuk perhiasannya (bertabarruj, red.)”
Islam memang membolehkan bagi wanita untuk mengikuti shalat Ied, shalat jama’ah, dan keluar untuk berperang dalam situasi yang sangat darurat. Namun Islam hanya sampai pada batas ketentuan ini dengan menentukan berbagai macam persyaratan seperti: menjauhi tabarruj, menutup aurat, melebarkan pakaian, tidak tipis dan tidak pula membentuk lekuk tubuh, serta tidak berkhalwat dengan lelaki yang bukan muhrimnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.’ Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 30 – 31)
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Syaikh Hasan Al-Banna kemudian mengemukakan dalil-dalil dari sunnah untuk menguatkan pendapatnya, diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini:
Abdullah bin Mas’ud berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مَسْمُوْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيْسَ، فَمَنْ غَضَّ بَصَرَهُ عَنْ مَحَاسِنِ امْرَأَةٍ لله أَوْرَثَ الله قَلْبَهُ حَلاَوَةً إِلىَ يَوْمِ يَلْقَاهُ
“Pandangan merupakan anak panah beracun dari anak-anak panah iblis. Maka barang siapa yang menahan pandangannya dari kecantikan seorang wanita karena Allah, niscaya Allah akan mewariskan rasa manis dalam hatinya sampai hari pertemuan dengan-Nya.” (HR Al-Hakim & Ath-Thabrani )
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits Ma’qil bin Yasar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. al-Bukhari no. 5885)
Hadits riwayat Bukhari di atas berkaitan dengan seorang wanita yang lewat di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengenakan busur panah. Diungkapkannya hadits ini oleh Syaikh Al-Banna mungkin untuk menguatkan pendapatnya: “Para lelaki memiliki masyarakat sendiri sebagaimana wanita mempunyai masyarakat sendiri.”
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ ثَلَاثِ لَيَالٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar selama perjalanan tiga malam kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.’” (HR. Muslim)
Hadits dari Aisyah,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah)
Dari Abdullah bin Suwaid Al-Anshari dari bibinya Ummu Humaid isteri Abu Humaid As-Sa’di,
أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
Bahwa bibinya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai shalat bersamamu!” Beliau bersabda: “Aku sudah tahu jika kamu suka shalat denganku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu, dan shalatmu di kamarmu lebih baik daripda shalat di rumahmu, dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalat di masjidku.” Lalu dia diperintahkan untuk membuat masjid di tempat yang paling pojok dalam rumahnya dan yang paling gelap, setelah itu dia shalat di sana hingga dia menemui Allah Azza Wa Jalla. (HR. Ahmad)
Syaikh demikian kuat memperingatkan orang-orang dari bahaya ikhtilath. Hal ini beliau lakukan untuk melawan propaganda yang dilontarkan oleh para pengagum budaya Barat.
Pandangan Ustadz Hasan Al-Banna tentang Wanita Bekerja
Berdasarkan uraian hadits-hadits di atas, Syaikh Hasan Al-Banna berkata: “Dari sana jelas sekali bahwa apa yang kita lakukan sekarang bukan dari syariat Islam. Ikhtilath yang terjadi di lingkungan kita: sekolah, ma’had, majelis, dan resepsi-resepsi umum; keluarnya kita menuju warung-warung, restoran-restoran, kebun-kebun, juga tabarruj dan tidak mempunyai rasa malu dalam berpakaian sampai hampir telanjang; semua ini adalah produk impor yang sedikitpun tidak memiliki keterkaitan dengan Islam. Dalam kehidupan sosial kita, semua itu sangat berdampak negatif.”
Sesungguhnya Islam mengharamkan wanita menampakkan tubuhnya, berkhalwat dengan lawan jenisnya, Islam lebih menyukai wanita shalat di rumahnya, mengkategorikan pandangan sebagai anak panah iblis, dan melarang wanita untuk mengalungkan busur karena hal itu menyerupai laki-laki; Sesungguhnya Islam melihat adanya tugas yang aksiomatis dan asasi bagi wanita, yakni mengurus rumah dan mendidik anak. Jika untuk sebuah keterpaksaan sosial wanita harus kembali melakukan kerja selain tugas-tugas aksiomatis yang diperuntukkan baginya maka saat itu ia harus menepati syarat-syarat yang telah digariskan oleh Islam untuk menjauhkan fitnah wanita bagi laki-laki dan fitnah laki-laki bagi wanita.
Wanita juga harus memperhitungkan bahwa pekerjaan yang dilakukannya hanyalah sekedar darurat baginya, bukan sebuah aturan umum yang setiap wanita berhak untuk melaksanakan sesuai ketentuannya.
Pembahasan seputar masalah ini jauh lebih melebar daripada perkiraan semula. Apalagi pada abad modern ini, ketika problem pengangguran dan ketidakmampuan para lelaki untuk bekerja merupakan program paling pelik yang dihadapi setiap bangsa dan negara.
Wallahu A’lam…