Oleh: Farid Nu’man Hasan hafizhahullah
- Pelaku amar ma’ruf nahi munkar harus orang yang memiliki pengetahuan tentang syariat, yang dengan itu dia tahu apa itu ma’ruf, apa itu munkar. Jika dia seorang yang bodoh, tidak bisa membedakan mana ma’ruf dan mana munkar, maka tidak boleh dia melakukannya. Sebab, akan terjadi pencampuradukkan, antara ma’ruf dan munkar. Yang ma’ruf disangka munkar, yang munkar disangka ma’ruf, jelas sekali bahaya dan mudharat yang akan dilahirkannya. Hal Ini karena ketidaktahuannya.
- Pelaku harus mengatahui secara pasti dan jelas, bahwa memang ada orang yang meninggalkan perintah agama yang dengan itu dia layak untuk diperintah, atau ada orang yang menjalankan kemungkaran yang dengan itu dia layak untuk dicegah. Tidak boleh menindak dengan berdasarkan cerita bohong, gosip, dan keraguan dalam menjalankan amar ma’ruf nahi munkar.
Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al Isra, 17: 36)
- Untuk mencegah kemungkaran, hendaknya kemungkaran tersebut nampak, bukan yang tersembunyi, dan bukan dicari-cari. Sebab ketika manusia berbuat dosa secara diam-diam, -seperti seseorang yang sedang berkhayal porno, maka kita tidak dibebani untuk menanyakan apa khayalan dia. Atau, seseorang yang sedang mabuk di kamarnya, tak seorang pun yang tahu, maka kita tidak dibebani untuk mengorek-ngoreknya. Sebab, selama kemungkaran ini belum nyata dihadapan kita, maka selama itu pula kita hendaknya menghindari prasangka dan mencari-cari kesalahan orang lain.
Hal ini sesuai ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang (QS. Al Hujurat, 49: 12)
Ketika kemungkaran itu sudah nampak pun, ada beberapa pertimbangan lagi:
-
- Jika kemungkaran itu dicegah, lalu tidak ada kemungkaran lagi, dan bisa mengurangi atau menghilangkan sama sekali, maka wajib untuk melakukan pencegahan.
Hal ini sesuai kaidah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
Adh Dhararu Yuzaal – kerusakan mesti dihilangkan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Al Kitabul Awwal, Kaidah keempat, Hal. 83. Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kedua, 1/51. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kelima, Hal. 85. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Min Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 190)
-
- Jika kemungkaran itu dicegah, lalu muncul kemungkaran baru yang lebih besar, maka haram dilakukan upaya pencegahan, lebih baik biarkan saja.
- Jika kemungkaran itu dicegah, lalu muncul kemungkaran baru yang sama besar, tetapi lebih lama waktunya, maka haram dilakukan upaya pencegahan, lebih baik biarkan saja.
Ini sesuai kaidah:
الضرر لا يزال بالضرر
Kerusakan tidak tidak dihilangkan dengan kerusakan yang lain. (Imam As Suyuthi, Al Asybah Wan Nazhair, Hal. 86. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah Wan Nazhair, No. 87, Syaikh Abdullah bin Sa’d Muhammad ‘Abbadi Al Hadhrami, Idhah Al Qawaid Al Fiqhiyah, Hal. 45, dll)
-
- Jika kemungkaran itu dicegah, lalu muncul kemungkaran baru yang sama besar dan lamanya, maka dipersilahkan untuk berijtihad antara mencegah atau membiarkan saja.
- Kemungkaran yang hendak dicegah, hendaknya kemungkaran yang disepakati keharamannya atau kekeliruannya, seperti judi, mabuk, zina, korupsi, copet, dan semisalnya. Jika kemungkaran itu ternyata masih diperselisihkan oleh banyak ulama, sebagian mengatakan munkar dan haram, sebagian mengatakan mubah, dengan alasan mereka masing-masing maka tidak boleh dilakukan pencegahan. Misalnya, bermain catur, mendengarkan musik, laki-laki yang mencukur habis jenggotnya, dan sebagainya. Dalam hal ini yang kita lakukan adalah tasamuh (toleran), dialog yang baik, dan saling memberikan nasihat karena Allah Ta’ala.
Hal ini sesuai kaidah:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, hal. 185)
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ
Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepakati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran padanya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/23)
Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut:
إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.
“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilyatul Auliya’, 6/368. Imam Khathib Al Bagdhadi, Al Faqih wal Mutafaqih, 2/355. Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, 2/204)
Wallahu A’lam.