Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Puasa memiliki dua rukun utama, yaitu: menahan diri dan niat. Yang kami maksud dengan yang pertama adalah: menahan diri dari syahwat (keinginan) makan, minum, hubungan suami-istri, dan hal-hal yang serupa dengannya sepanjang hari puasa.
Yang dimaksud dengan hal-hal yang serupa dengan makanan dan minuman adalah syahwat-syahwat (keinginan) yang biasa dilakukan sebagian orang, meskipun bukan makanan dan minuman, seperti merokok. Merokok dianggap oleh para pecandunya lebih penting daripada makan dan minum. Merokok dilarang dalam puasa, baik melalui rokok, shisha, dikunyah, tembakau hirup, atau lainnya. Ini berdasarkan konsensus ulama muslim di seluruh penjuru bumi. Karena merokok termasuk syahwat paling kuat yang wajib dijauhi dalam puasa.
Yang lebih keras dan lebih tegas dalam pelarangannya adalah mengonsumsi narkoba yang diharamkan dengan pengharaman yang sangat tegas, seperti: ganja, opium, heroin, kokain, dan sejenisnya, meskipun dikonsumsi melalui cara dihirup, disuntik, atau cara apa pun.
Termasuk dalam hukum makan dan minum adalah: segala sesuatu yang sengaja dimasukkan melalui mulut dan sampai ke lambung, meskipun bukan sesuatu yang diinginkan atau dinikmati, seperti berbagai jenis obat-obatan yang dikonsumsi melalui mulut, baik diminum, diisap, atau ditelan. Ini adalah perkara yang disepakati. Jika seorang muslim sangat membutuhkan sebagian dari obat-obatan ini, maka ia adalah orang sakit yang dapat berbuka dengan izin dari Pembuat Syariat sendiri, dan tidak ada dosa baginya.
Termasuk dalam hukum hubungan suami-istri adalah: keluarnya mani dengan cara yang dipilih, seperti: onani, melihat dengan sengaja dan berulang-ulang, dan bersenang-senang dengan sentuhan, ciuman, pelukan, dan sejenisnya, yang dianggap sebagai pendahuluan untuk hubungan seksual. Jika seseorang mengeluarkan mani dengan salah satu cara ini, maka ia batal puasanya.
Kewajiban Niat:
Niat dalam puasa, dan dalam setiap ibadah yang wajib, hukumnya wajib. Tidak penting bagi kita apakah ia dianggap rukun menurut sebagian ulama, atau syarat menurut sebagian yang lain. Ini adalah perbedaan ilmiah atau teoretis yang tidak membawa konsekuensi amaliah, selama semua sepakat tentang kewajibannya.
Yang dimaksud dengan niat di sini adalah: melakukan ibadah karena mematuhi perintah Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Sebab, mungkin saja seseorang menahan diri dari makan dan minum dari fajar hingga magrib, bahkan lebih lama, tetapi dengan tujuan olahraga, menurunkan berat badan, atau sejenisnya.
Mungkin juga orang lain menahan diri sebagai protes terhadap suatu hal atau ancaman pembunuhan perlahan, seperti yang sering dilakukan para pemogok makan di penjara dan tahanan, atau lainnya. Mungkin juga seseorang menahan diri karena sibuk atau tenggelam dalam pekerjaan yang menyita pikirannya dan melupakannya dari makan dan minum.
Semua orang ini bukanlah orang yang berpuasa secara syar’i. Karena mereka tidak berniat dan tidak bermaksud dengan penahanan diri, rasa lapar, dan rasa haus mereka kepada Wajah Allah dan mengharap pahala-Nya. Allah tidak menerima suatu ibadah kecuali dengan niat. Dia berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Dan Nabi bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya.”
Beliau juga bersabda dalam hadis qudsi:
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Allah Ta’ala berfirman: ‘Setiap amal anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Ia meninggalkan makanan dan syahwatnya karena Aku’.”
Maka, barang siapa meninggalkan makanan dan syahwatnya karena sesuatu selain Allah, ia tidak berpuasa secara syar’i.
Tempat niat adalah hati; karena niat adalah ikatan hati untuk melakukan suatu perbuatan. Mengucapkan niat dengan lisan tidaklah dituntut. Tidak ada dalam nash-nash syariat yang menunjukkan tuntutan untuk mengucapkannya, baik dalam puasa, salat, maupun zakat. Kecuali dalam hal haji dan umrah.
Dalam urusan duniawi, seseorang tidak mengucapkan apa yang ia niatkan. Ia tidak berkata: “Aku berniat bepergian ke negeri ini dan itu,” atau “Aku berniat makan ini dan itu,” dst. Demikian pula halnya dalam urusan agama. Oleh karena itu, niat tidak dianggap sebagai masalah bagi seorang muslim yang berkomitmen untuk berpuasa. Secara alami, ia sudah berniat dan bertekad untuk itu. Bahkan jika ia diminta untuk tidak berniat, ia tidak akan mampu.
Di antara bukti niatnya adalah bangun untuk sahur, mempersiapkan diri untuk sahur meskipun tidak jadi bangun, menyiapkan apa yang diperlukan untuk berbuka keesokan harinya, serta mengatur pekerjaan dan jadwalnya sesuai dengan kondisi berpuasa. Tidak perlu memperbanyak pembicaraan tentang niat, karena niat itu sudah hadir dan ada pada setiap muslim yang terbiasa berpuasa.
Yang justru membutuhkannya adalah orang yang memiliki uzur yang membolehkannya tidak berpuasa, seperti orang sakit dan musafir, yang kadang berpuasa dan kadang tidak. Jika ia berpuasa, ia perlu memperbarui niat, untuk membedakan hari ia berpuasa dengan hari ia tidak berpuasa.
Yang perlu dipastikan di sini adalah penentuan waktu dimulainya niat puasa. Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang wajib adalah menetapkan niat di malam hari, yaitu melakukannya di sebagian malam sebelum terbit fajar. Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Umar, dari Hafshah, yang diriwayatkan secara marfu’:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa yang tidak mengumpulkan (niat) puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (H.R. Ahmad dan para penulis kitab Sunan). Makna “yujmi'” adalah berazam/berniat.
Hadis ini diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat). Cukuplah bagi kita bahwa Al-Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Abi Hatim menyatakan keshahihan status mauquf-nya. Oleh karena itu, hadis ini tidak dapat dijadikan dalil untuk masalah yang mereka perselisihkan.
Karenanya, terdapat ruang untuk perbedaan pendapat tentang kapan waktu niat tersebut. Siapa yang berpegang pada hadis tersebut menjadikan waktunya sebelum fajar. Siapa yang tidak berpegang padanya memperbolehkannya sebelum dan sesudah fajar, sebagaimana mazhab Abu Hanifah yang membolehkan puasa Ramadan dengan niat dari malam hari hingga pertengahan siang.
Sebagian ulama membatasi penetapan niat di malam hari hanya untuk puasa wajib. Adapun untuk puasa sunah, mereka membolehkannya di siang hari hingga sebelum waktu zuhur. Dalil mereka adalah hadis yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku pada suatu hari:
يَا عَائِشَةُ، هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ. قَالَ: فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ
“Wahai Aisyah, apakah kalian memiliki sesuatu (makanan)?” Aku menjawab: “Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki sesuatu.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, aku berpuasa.”
Demikian pula apa yang disebutkan dalam kitab Sahih (Bukhari dan Muslim), bahwa ketika puasa Asyura diwajibkan, beliau memerintahkan seorang laki-laki dari Bani Aslam untuk menyerukan kepada orang-orang di siang hari:
أَلَا إِنَّهُ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ
“Ketahuilah! Barang siapa yang telah makan, hendaklah ia menahan diri (tidak makan lagi), dan barang siapa yang belum makan, hendaklah ia berpuasa.”
Bahkan, sebagian ulama berpandangan bolehnya niat setelah waktu zuhur.
Di antara ulama—seperti Az-Zuhri, ‘Atha’, dan Zufar—ada yang tidak mewajibkan niat dalam puasa Ramadan. Sepertinya—dan Allah yang lebih tahu—mereka berpendapat bahwa puasa Ramadan tidak memerlukan niat khusus dari seorang muslim. Dengan hanya menahan diri, ia telah dianggap berpuasa.
Imam Malik berpendapat bahwa niat puasa pada malam pertama Ramadan sudah mencukupi untuk sebulan penuh dan menggantikan pembaruan niat setiap malam. Ini didasarkan pada pandangan bahwa puasa Ramadan adalah satu kesatuan amal dan satu ibadah, meskipun terdistribusi pada hari-hari yang berbeda—seperti ibadah haji yang cukup dengan satu niat di awal, meskipun rangkaian amalannya terbagi dalam beberapa hari. Pendapat ini juga dipegang oleh Ishaq, dan merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa puasa setiap hari adalah ibadah tersendiri yang mandiri, yang menggugurkan kewajiban pada waktunya. Berbeda dengan ibadah haji, yang keseluruhannya merupakan satu kesatuan amalan dan tidak sah kecuali dengan melakukan seluruh manasik yang ditetapkan syariat. Kelalaian pada salah satu rukunnya menyebabkan tidak sahnya haji tersebut.
Apapun perbedaan pendapat mengenai masalah niat, yang pasti adalah bahwa niat dalam puasa Ramadan telah tertanam dalam sanubari setiap muslim yang bersemangat menjalankan puasa bulannya dan menunaikan kewajiban kepada Tuhannya. Dalam hal ini sama sekali tidak ada masalah.
Adapun dalam puasa sunah, hadis-hadis secara tegas membolehkan memulai niatnya di siang hari, sebagaimana diamalkan oleh Rasulullah yang mulia beserta para sahabatnya. Namun, tampaknya pahala yang diperoleh adalah untuk waktu sejak niat itu dimulai, baik itu dilakukan di pagi hari atau terlambat. Sebab, tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Sumber: “Fiqh aṣ-Ṣiyām” (Fikih Puasa) oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.





