Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan komitmennya dalam menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Dalam acara Konsolidasi dan Pendalaman Materi Ketarjihan di Universitas Ahmad Dahlan, Sabtu (24/01), Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar memaparkan secara komprehensif landasan syar’i, saintifik, dan historis di balik transformasi besar sistem penanggalan ini.
KHGT hadir dengan prinsip utama: “Satu hari, satu tanggal di seluruh dunia.” Arwin menjelaskan bahwa KHGT bukan sekadar urusan penentuan awal Ramadan atau Syawal, melainkan sistem penanggalan terpadu untuk kepentingan ibadah maupun muamalah (sipil-administratif).
“Sederhananya, jika hari ini disepakati 5 Syakban, maka tanggal tersebut berlaku untuk seluruh dunia. Kita harus terbiasa menggunakan kalender ini dalam kegiatan sehari-hari, rapat organisasi, hingga administrasi resmi,” ujar Arwin.
Mengapa Muhammadiyah begitu gigih memperjuangkan kalender global? Arwin menyebut hal ini sebagai upaya membayar “hutang peradaban.” Selama 14 abad, umat Islam belum memiliki sistem waktu tunggal yang universal. Fakta di lapangan menunjukkan perbedaan awal bulan sering kali melebihi batas toleransi sains dan syariat—bisa mencapai 2 hingga 5 hari.
“Secara astronomis, selisih pergantian bulan itu hanya antara 29 atau 30 hari. Perbedaan satu hari masih bisa dimaklumi secara sains. Namun, jika perbedaan mencapai berhari-hari, ini sudah bermasalah secara dalil maupun saintifik,” tegasnya.
Ia juga melontarkan pertanyaan reflektif mengenai perbandingannya dengan kalender Masehi (Gregorian). Umat Kristen di seluruh dunia dapat merayakan Natal atau Paskah secara serentak tanpa perdebatan lokasi. “Jika kalender Masehi bisa, kenapa kalender Islam tidak bisa? Padahal Islam adalah agama yang sangat menghargai ilmu pengetahuan dan pengorganisasian waktu.”
Salah satu poin krusial yang dipaparkan adalah pergeseran paradigma dari wujudul hilal menuju KHGT yang menggunakan kriteria Imkan Rukyat 5-8 (ketinggian hilal 5 derajat dan elongasi 8 derajat).
Secara hukum Islam, KHGT bersandar pada konsep Matlak Global (Ittihad al-Mathali). Prinsip ini menyatakan bahwa jika hilal sudah terlihat atau terpenuhi kriterianya di satu tempat di muka bumi (misalnya di Alaska atau Afrika), maka awal bulan telah tiba bagi seluruh penduduk bumi.
Arwin memaparkan bahwa konsep Matlak Global didukung oleh mayoritas (jumhur) ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Bahkan dalam mazhab Syafi’i, meski secara umum mendukung matlak lokal, terdapat pendapat para pengikutnya (ashab) yang mendukung konsep global.
“Puasalah kamu karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Muslim)
Arwin menjelaskan bahwa kata “kamu” dalam hadis tersebut bersifat plural dan universal, ditujukan untuk seluruh umat Islam tanpa batasan geografis.
Menanggapi kritik mengenai daerah yang tetap harus masuk tanggal baru meski hilal masih di bawah ufuk secara lokal, Arwin memberikan jawaban saintifik. Fenomena konjungsi (ijtimak) adalah fenomena global yang menandakan selesainya satu putaran sinodis bulan.
“Ketika kriteria 5-8 terpenuhi di satu belahan bumi, itu adalah hilal yang syar’i dan definitif bagi seluruh dunia,” jelasnya.
Terkait teknis ibadah seperti salat tarawih, Muhammadiyah menetapkan pendekatan yang maslahat: Pertama, konstruksi kalender, yakni menggunakan standar tengah malam sebagai awal hari untuk keperluan administratif global. Kedua, praktik ibadah, yakni tetap mengikuti waktu hurub (terbenam matahari) atau setelah salat Isya.
Arwin menegaskan bahwa KHGT pada dasarnya adalah sistem berbasis hisab. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum dan keteraturan. Meski demikian, praktik rukyat (melihat hilal langsung) tetap dipersilakan bagi yang ingin melakukannya sebagai bentuk ibadah ta’abbudi.
“Namun, apa pun hasil rukyatnya, tidak boleh mengubah tanggal pada kalender yang sudah dicetak. Konsistensi adalah kunci agar tidak terjadi kekacauan sistem waktu internasional,” pungkasnya.
Hadirnya KHGT diharapkan menjadi kontribusi nyata Muhammadiyah bagi dunia internasional, sesuai amanat konstitusi untuk ikut serta menertibkan dunia, dalam hal ini melalui sistem pewaktuan yang terorganisir dan inklusif.
Sumber : Muhammadiyah.or.id





