RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,041)
  • Akhlak (131)
  • Al-Qur'an (77)
  • Aqidah (167)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (190)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (433)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (4)
  • Wasathiyah (131)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Kepada Siapa Zakat Fitrah Diwajibkan dan untuk Siapa Saja?

  • 05-03-2026
  • No comments
7999999999999999

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Dalam hadis Ibnu Umar sebelumnya yang diriwayatkan oleh para perawi hadis (Al-Jamā’ah) disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ

“Bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kalangan Muslim.”

Al-Bukhari meriwayatkan darinya, ia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan Muslim.”

Dari Abu Hurairah tentang zakat fitrah:

عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ، غَنِيٍّ أَوْ فَقِيرٍ

“(Wajib) atas setiap orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, kecil atau besar, kaya atau miskin.” (H.R. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i; hadis nomor 186 dalam Kitāb Zakat dari Fatḥ ar-Rabbānī: 9/139). Ini adalah perkataan Abu Hurairah, tetapi perkataan seperti ini tidak mungkin diucapkan hanya berdasarkan pendapat pribadi.

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban umum yang terkait dengan setiap individu (kepala) dari kaum muslimin. Tidak ada perbedaan antara orang merdeka dan hamba sahaya, antara laki-laki dan perempuan, antara anak kecil dan orang dewasa. Bahkan tidak ada perbedaan antara orang kaya dan orang miskin, maupun antara penduduk kota dan penduduk badui.

Az-Zuhri, Rabī’ah, dan Al-Laits berpendapat bahwa zakat fitrah hanya khusus bagi penduduk kota dan tidak wajib bagi penduduk badui. Namun keumuman hadis-hadis membantah pendapat mereka. Pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama (Nail al-Authār: 4/181).

Ibnu Hazm meriwayatkan pendapat ini dari ‘Atha’, lalu ia membantahnya dengan alasan bahwa Rasulullah tidak mengkhususkan orang Arab badui atau pedalaman dari yang lainnya. Maka tidak boleh mengkhususkan seorang muslim pun (Al-Muḥallā: 6/131).

Apakah Zakat Fitrah Wajib atas Istri dan Anak Kecil?

Keumuman sabda Nabi, “laki-laki atau perempuan” menguatkan pendapat yang dianut oleh Abū Hanīfah, bahwa zakat fitrah wajib atas seorang wanita, baik ia memiliki suami maupun tidak. Zakat itu wajib atas istri atas dirinya sendiri, dan ia berkewajiban mengeluarkannya dari hartanya sendiri. Ini juga merupakan pendapat mazhab Zhāhiriyyah (Fatḥ ar-Rabbānī wa Syarḥuhu: 9/140, hadis nomor 187 dari Kitāb Zakat di dalamnya).

Menurut tiga imam (Mālik, Syāfi’ī, Aḥmad), Al-Laits, dan Isḥāq, suami berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah atas istrinya, karena istri termasuk dalam tanggungan nafkah suami. Al-Ḥāfiẓ berkata: “Pandangan ini perlu ditinjau ulang.” Karena mereka juga berpendapat: Jika suami tidak mampu dan istrinya adalah seorang hamba sahaya, maka zakat fitrah istri wajib atas tuannya (majikannya), berbeda dengan nafkah. Dengan demikian, kedua hal ini (zakat fitrah dan nafkah) berbeda. Mereka juga sepakat bahwa seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah atas istrinya yang kafir, meskipun nafkahnya tetap wajib atasnya.

Imam Syāfi’ī berhujjah dengan hadis yang diriwayatkan dari Muḥammad bin ‘Ali Al-Bāqir secara mursal:

أَدُّوا الْفِطْرَةَ عَمَّنْ تَمُونُونَ

“Tunaikanlah zakat fitrah atas orang-orang yang kalian tanggung nafkahnya.” (H.R. Al-Baihaqī: 4/161 dari jalur ini, dengan tambahan sanad yang menyebutkan Ali, namun hadis ini terputus).

Ibnu Ḥazm berkata: “Di sini terdapat keanehan yang mengherankan, yaitu bahwa Imam Syāfi’ī tidak menerima hadis mursal, tetapi di sini ia menerima hadis mursal yang paling busuk di dunia, dari riwayat Ibnu Abī Yaḥyā.” (Al-Muḥallā: 6/137). Hadis ini juga diriwayatkan Al-Baihaqī dari hadis Ibnu Umar dengan redaksi (orang yang kalian tanggung nafkahnya), namun sanadnya tidak kuat, sebagaimana dikatakan Al-Baihaqī sendiri (4/161). Ad-Dāruquṭnī juga meriwayatkannya dari jalur yang sama (Nail al-Authār: 4/181). Al-Baihaqī juga meriwayatkan dari Ali:

مَنْ كَانَتْ نَفَقَتُهُ عَلَيْكَ فَأَدِّ الْفِطْرَةَ عَنْهُ

“Barang siapa yang nafkahnya menjadi tanggunganmu, maka berilah makan (zakat fitrah) untuknya.”

Dalam sanadnya terdapat Abdul A’lā yang tidak kuat, sebagaimana dikatakan Al-Baihaqī, namun hadis ini saling menguatkan dengan hadis sebelumnya. Disebutkan dalam Al-Baḥr: “Ini adalah hadis mauquf (2/119).” Lihat juga: Naṣb ar-Rāyah: 2/413.

Hadis seperti ini tidak dapat dijadikan hujjah karena lemah. Seharusnya Imam Syāfi’ī dan yang sependapat dengannya—sebagaimana dikatakan Ibnu at-Turkumānī (Al-Jauhar an-Naqī ma’ as-Sunan al-Kubrā: 4/160)—juga mewajibkan zakat fitrah atas pekerja upahan dan budak kafir, karena ia menanggung nafkah mereka.

Mazhab Imāmiyyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib atas diri sendiri dan atas setiap orang yang menjadi tanggungannya (Fiqh Imām Ja’far: 2/103-104).

Al-Laits berpendapat: Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah atas pekerja upahannya yang tidak memiliki upah tetap. Jika upahnya tetap, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah atasnya (Al-Muḥallā: 6/127).

Adapun mazhab Zaidiyyah membatasi kewajiban zakat fitrah hanya pada setiap orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, baik karena hubungan kerabat, pernikahan, atau kepemilikan budak (Al-Baḥr: 2/199).

Sabda Nabi “kecil atau besar” menunjukkan wajibnya zakat fitrah atas anak kecil dari hartanya sendiri jika ia memiliki harta. Wali (orang tua/wali) mengeluarkannya dari harta anak tersebut, seperti halnya zakat mal. Jika anak kecil tidak memiliki harta, maka zakat fitrahnya wajib atas orang yang menanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Muḥammad bin al-Ḥasan berpendapat: Zakat fitrah anak kecil wajib atas ayahnya secara mutlak. Jika ia tidak memiliki ayah, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya (Referensi sebelumnya, hal. 135. Lihat juga: Nail al-Authār: 4/180-181, Al-Muḥallā: 6/137).

Dari Sa’īd bin al-Musayyib dan al-Ḥasan al-Baṣrī diriwayatkan bahwa zakat fitrah hanya wajib atas orang yang berpuasa. Karena zakat fitrah diwajibkan sebagai pensuci (ṭahārah). Anak kecil tidak membutuhkan pensucian, karena tidak ada dosa yang diperbuatnya. Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor.”

Pendapat ini dijawab bahwa penyebutan pensucian dalam hadis adalah karena konteks yang paling umum (sumber-sumber sebelumnya). Selain itu, beberapa hadis menyebutkan hikmah lain diwajibkannya zakat ini, yaitu sebagai “makanan bagi orang-orang miskin” , sebagaimana disebutkan dalam hadis:

أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ

“Cukupkanlah kebutuhan mereka pada hari ini.”

Jika zakat ini di satu sisi berfungsi sebagai pensucian (ṭahārah), maka di sisi lain ia berfungsi sebagai makanan dan pencukup kebutuhan. Hikmah ini berlaku bagi anak kecil, sebagaimana berlaku pula bagi orang dewasa.

Apakah Zakat Fitrah Wajib atas Janin?

Mengenai janin, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan untuknya.

Ibnu Ḥazm berpendapat: Jika janin dalam kandungan ibunya telah mencapai usia 120 hari sebelum terbit fajar malam hari raya, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah untuknya. Hal ini berdasarkan hadis sahih bahwa pada usia tersebut ruh ditiupkan ke dalam janin. Ibnu Ḥazm berargumen bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah atas anak kecil dan dewasa, dan janin termasuk dalam sebutan “anak kecil”. Maka setiap hukum yang wajib atas anak kecil, wajib pula atas janin.

Ibnu Ḥazm meriwayatkan dari Utsmān bin Affān bahwa ia biasa memberikan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan juga untuk janin (kandungan). Dari Abū Qilābah ia berkata:

كَانُوا يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُؤَدُّوا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ، حَتَّى عَنِ الْحَمْلِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ

“Adalah sesuatu yang membuat mereka kagum (para sahabat) jika mereka memberikan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, bahkan hingga janin dalam kandungan ibunya.”

Ibnu Ḥazm berkata: “Abū Qilābah hidup sezaman dengan para sahabat, bergaul dengan mereka, dan meriwayatkan dari mereka.” Dari Sulaimān bin Yasār bahwa ia pernah ditanya tentang janin, apakah dizakati? Ia menjawab: “Ya.” Ibnu Ḥazm berkata: “Tidak dikenal adanya sahabat yang menyelisihi Utsmān dalam hal ini.” (Al-Muḥallā: 6/132).

Pendapat yang benar, semua argumen yang dikemukakan Ibnu Ḥazm tidak menunjukkan adanya kewajiban zakat fitrah untuk janin. Sangat dipaksakan jika dikatakan bahwa kata “anak kecil” dalam hadis mencakup janin. Demikian pula riwayat dari Utsmān dan lainnya tidak menunjukkan lebih dari sekadar kesunnahan. Barang siapa melakukan kebaikan secara sukarela, maka itu lebih baik baginya.

Asy-Syaukānī menyebutkan bahwa Ibnu al-Mundzir menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa zakat fitrah tidak wajib untuk janin. Imam Aḥmad sendiri menyukai (menganggap sunah) mengeluarkannya, tetapi tidak mewajibkannya (Nail al-Authār: 4/181).

Apakah Ada Syarat Nishab untuk Zakat Fitrah?

Perkataan Ibnu Umar dalam hadisnya “setiap orang merdeka atau hamba sahaya” mencakup orang kaya dan juga orang miskin yang tidak memiliki nishab, sebagaimana ditegaskan oleh Abu Hurairah dalam hadisnya: “kaya atau miskin”. Inilah pendapat tiga imam (Mālikī, Syāfi’ī, Ḥanbalī) dan mayoritas ulama. Mereka tidak mensyaratkan untuk wajibnya zakat fitrah kecuali Islam dan bahwa jumlah zakat yang wajib ini merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya, serta kelebihan dari kebutuhan tempat tinggal, perabot rumah, dan kebutuhan dasarnya.

Asy-Syaukānī berkata: “Inilah pendapat yang benar.” Karena nash-nash (teks) bersifat umum dan tidak mengkhususkan orang kaya atau miskin. Tidak ada ruang untuk ijtihad dalam menentukan batas kepemilikan harta yang mengharuskan seseorang wajib membayar zakat fitrah. Terlebih lagi, ‘illah (alasan) disyariatkannya zakat fitrah ada pada orang kaya dan miskin, yaitu pensucian dari perkataan sia-sia dan kotor. Adapun syarat memiliki kecukupan makanan untuk sehari semalam adalah hal yang niscaya. Karena tujuan pensyariatan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan orang miskin pada hari itu. Jika syarat ini tidak dipertimbangkan pada pihak yang mengeluarkan zakat, maka ia justru termasuk orang yang diperintahkan untuk dicukupi pada hari itu, bukan termasuk yang diperintahkan untuk mengeluarkan zakat dan mencukupi orang lain (Nail al-Authār: 4/186).

Abū Ḥanīfah dan para pengikutnya berbeda pendapat. Mereka berkata: “Zakat fitrah hanya wajib atas orang yang memiliki nishab.” Dalil mereka adalah hadis Bukhari (diriwayatkan secara mu’allaq dalam Kitāb al-Waṣāyā di Ṣaḥīḥ-nya, dan ta’līq yang pasti hukumnya sahih menurut mayoritas ulama, berbeda dengan Ibnu Ḥazm) dan An-Nasa’i:

لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى

“Tidak ada sedekah (zakat) kecuali dari kelebihan kecukupan (ẓahr ghinā).”

Menurut mereka, kecukupan adalah memiliki nishab, sedangkan orang miskin tidak memiliki kecukupan. Maka zakat tidak wajib atasnya, karena ia berhak menerima sedekah, sehingga tidak wajib mengeluarkannya, sama seperti orang yang tidak mampu. Mereka juga berdalil dengan qiyas terhadap zakat mal.

Kelompok lain (mayoritas) menjawab—sebagaimana disebutkan Asy-Syaukānī—bahwa hadis yang mereka kemukakan tidak menunjukkan maksud tersebut. Hadis yang mereka riwayatkan (Abu Dawud membatasinya, padahal hadis ini juga diriwayatkan Bukhari, An-Nasa’i, Ahmad, dan Muslim) berbunyi:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى

“Sebaik-baik sedekah adalah yang diberikan dari kelebihan kecukupan.”

Hadis ini juga bertentangan dengan hadis Abu Hurairah riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim secara marfu’:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ جُهْدُ الْمُقِلِّ

“Sebaik-baik sedekah adalah jerih payah orang yang kekurangan.”

Dan hadis Abu Umamah riwayat Aṭ-Ṭabarānī secara marfu’:

أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا أَعْطَى الْمُقِلُّ عَلَى ذَاتِ يَدَيْهِ

“Sebaik-baik sedekah adalah yang diberikan oleh orang yang kekurangan dari hasil jerih payahnya.”

Yang dimaksud dengan jerih payah orang kekurangan adalah sesuai dengan kemampuan orang yang sedikit hartanya.

Juga hadis Abu Hurairah riwayat An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban (lafal ini miliknya), dan Al-Hakim (dishahihkan sesuai syarat Muslim) bahwa Nabi bersabda:

دِرْهَمٌ سَبَقَ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ! قِيلَ: وَكَيْفَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا، وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا

“Satu dirham dapat mengalahkan seratus ribu dirham!” Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana bisa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Seseorang yang memiliki banyak harta, mengambil dari kekayaannya seratus ribu dirham lalu menyedekahkannya. Dan seseorang yang tidak memiliki apa-apa selain dua dirham, ia mengambil salah satunya lalu menyedekahkannya. Orang ini bersedekah dengan separuh hartanya.” (H.R. Al-Hakim).

Adapun qiyas (analogi) terhadap zakat mal tidaklah tepat—sebagaimana dikatakan Asy-Syaukānī—karena ini adalah qiyas ma’a al-fāriq (analogi yang berbeda) . Kewajiban zakat fitrah terkait dengan badan (pribadi) , sedangkan kewajiban zakat mal terkait dengan harta. Keduanya berbeda (Lihat: Nail al-Authār: 4/185-186).

Argumen mereka bahwa “kecukupan adalah memiliki nishab, dan orang miskin tidak memiliki kecukupan, maka tidak wajib zakat atasnya” juga telah dibantah oleh keumuman hadis-hadis sahih yang mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim, termasuk orang kaya dan miskin, serta penegasan Abu Hurairah dalam hadisnya: “kaya atau miskin” . Juga hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Tsa’labah bin Abī Ṣaghīr dari ayahnya bahwa Rasulullah bersabda:

أَدُّوا زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ بُرٍّ، أَوْ قَالَ: مِنْ قَمْحٍ، عَنْ كُلِّ إِنْسَانٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ، حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، غَنِيٍّ أَوْ فَقِيرٍ، أَمَّا الْغَنِيُّ فَيُزَكِّيهِ اللَّهُ، وَأَمَّا الْفَقِيرُ فَيَرُدُّ اللَّهُ عَلَيْهِ أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى

“Tunaikanlah zakat fitrah satu sha’ dari gandum—atau ia berkata: burr (gandum)—atas setiap orang, kecil atau besar, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Adapun orang kaya di antara kalian, Allah akan membersihkannya (dengan zakat itu). Adapun orang miskin di antara kalian, Allah akan mengembalikan kepadanya lebih banyak dari apa yang ia berikan.”

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan: “satu sha’ dari burr atau gandum untuk setiap dua orang.”

Karena zakat fitrah ini—sebagaimana dikatakan Ibnu Qudāmah—adalah hak harta yang tidak bertambah dengan bertambahnya harta, maka kewajiban nishab tidak dianggap di dalamnya, seperti halnya kafarat. Tidak ada larangan bahwa zakat ini diambil dari orang miskin dan diberikan (kepada yang lebih miskin). Seperti halnya seseorang yang wajib mengeluarkan zakat sepuluh persen (dari hasil tanamannya) padahal ia masih membutuhkan hasil panen itu untuk mencukupi dirinya dan keluarganya.

Hadis “Tidak ada sedekah (zakat) kecuali dari kelebihan kecukupan” diartikan sebagai sedekah (zakat) harta pada umumnya, sedangkan zakat fitrah ini adalah zakat khusus yang terkait dengan badan dan jiwa (Lihat: Al-Mughnī: 3/74).

Pendapat saya adalah bahwa syariat memiliki tujuan moral dan edukatif—di samping tujuan finansial—dalam mewajibkan zakat ini atas setiap muslim, baik kaya maupun miskin. Tujuannya adalah melatih muslim untuk berinfak dalam keadaan sulit sebagaimana ia berinfak dalam keadaan lapang, dan berkorban dalam kesempitan sebagaimana ia berkorban dalam kelapangan. Di antara sifat orang bertakwa yang disebutkan Al-Qur’an adalah

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ

“mereka yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit” (QS. Āli ‘Imrān: 134).

Dengan ini, seorang muslim—meskipun miskin harta dan dalam keadaan sulit—belajar untuk menjadi tangan di atas, merasakan kenikmatan memberi dan berbuat baik kepada orang lain, meskipun hanya satu hari dalam setahun. Oleh karena itu, saya lebih menguatkan pendapat mayoritas ulama yang tidak mensyaratkan kepemilikan nishab untuk wajibnya zakat fitrah.

Saya juga lebih menguatkan pendapat Abū Ḥanīfah dan lainnya yang mewajibkan zakat fitrah atas istri dari hartanya sendiri. Hal ini untuk menyadarkan muslimah akan kewajiban tahunan ini dan membiasakannya berkorban dari hartanya sendiri, tidak sekadar bergantung pada suami. Namun, jika suami dengan sukarela mengeluarkannya untuk istri, itu diperbolehkan.

Syarat Wajib Zakat Fitrah bagi Orang Miskin:

Mayoritas ulama mensyaratkan untuk wajibnya zakat fitrah bagi orang miskin, bahwa ia memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya. Selain itu, juga harus menjadi kelebihan dari kebutuhan tempat tinggal, perabot rumah, dan kebutuhan dasarnya. Berikut beberapa contohnya:

Jika seseorang memiliki rumah yang ia butuhkan untuk ditinggali atau hasil sewanya untuk nafkah, atau pakaian yang ia pakai (pakaian layak pakai) untuk dirinya atau orang yang menjadi tanggungannya, atau hewan ternak yang ia butuhkan untuk ditunggangi dan dimanfaatkan dalam kebutuhan dasarnya, atau hewan ternak  yang ia butuhkan untuk perkembangannya, atau barang dagangan yang keuntungannya (yang ia butuhkan) akan terganggu jika zakat fitrah dikeluarkan darinya—maka tidak ada kewajiban zakat fitrah atasnya. Karena harta-harta ini termasuk dalam kebutuhan dasarnya, sehingga tidak wajib menjualnya, sama seperti kebutuhan pokok dirinya.

Seseorang yang memiliki buku-buku yang ia butuhkan untuk dikaji dan dijadikan rujukan, tidak wajib menjualnya.

Seorang wanita yang memiliki perhiasan yang ia pakai atau yang ia sewakan dan ia butuhkan hasil sewanya, tidak wajib menjualnya untuk membayar zakat fitrah.

Adapun harta yang tersisa dari kebutuhan dasarnya dan memungkinkan untuk dijual dan dibelanjakan untuk zakat fitrah, maka zakat fitrah menjadi wajib karenanya. Karena ia dapat menunaikannya tanpa mengganggu kebutuhan dasarnya. Keadaan ini serupa dengan orang yang memiliki makanan (untuk zakat fitrah) yang merupakan kelebihan dari kebutuhannya (Lihat: Al-Mughnī: 3/76, Ar-Rauḍah: 2/299-300).

Hutang yang Ditangguhkan Tidak Menghalangi Zakat Fitrah:

Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk membayar zakat fitrah, namun ia memiliki hutang sebesar itu, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah. Kecuali jika ia ditagih hutangnya, maka ia wajib membayar hutang dan tidak ada kewajiban zakat fitrah atasnya.

Ibnu Qudāmah berkata: “Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah (sebagaimana ia menghalangi zakat mal) karena zakat fitrah lebih ditekankan (akad wujubannya).” Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:

  1. Zakat fitrah wajib atas orang miskin, mencakup setiap muslim yang mampu mengeluarkannya, dan wajib ditanggung oleh orang yang wajib menafkahinya. Zakat fitrah juga tidak terkait dengan jumlah harta tertentu, sehingga ia menyerupai kewajiban nafkah.

  2. Zakat mal wajib karena kepemilikan harta. Hutang mempengaruhi kepemilikan, sehingga ia berpengaruh terhadap kewajiban zakat mal. Sedangkan zakat fitrah wajib atas badan (pribadi) , dan hutang tidak berpengaruh terhadapnya.

  3. Zakat fitrah gugur jika ada tagihan hutang, karena saat ditagih, hutang wajib dibayar, ditekankan sebagai hak individu tertentu yang tidak gugur meskipun dalam keadaan sulit. Hutang juga lebih dahulu sebabnya, lebih awal kewajibannya, dan menunda pembayarannya adalah dosa. Jika hutang sudah ditagih, ia menggugurkan kewajiban selainnya (termasuk zakat fitrah), meskipun pemilik hutang belum menagihnya. Karena pengaruh tagihan terletak pada mewajibkan pembayaran dan mengharamkan penundaan (Referensi sebelumnya).

Sumber: “Fiqh aṣ-Ṣiyām” (Fikih Puasa) oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • zakat
  • zakat fitrah
Anda Mungkin Juga Menyukai
Arton101388
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Islam dan Perdagangan

HQhJzd55Time and Work Short Tricks
View Post
  • Fiqih

Hukum Menyia-nyiakan Waktu Kerja dan Menggunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Makan Daging Qurban Semdiri 640x395
View Post
  • Fiqih

Menyalurkan Qurban kepada Nonmuslim

Salaman1
View Post
  • Fiqih

Berjabat Tangan dengan Nonmuslim Apakah Membatalkan Wudhu?

طريقة كتابة رسالة ادارية
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Kecurangan dalam Ujian Sekolah atau Ujian Kerja

933
View Post
  • Fiqih
  • Keakhwatan

Wanita yang Sedang Menjalani Iddah: Antara Tradisi Manusia dan Ajaran Langit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Screenshot+2024 08 31+at+7.09.48+PM 1
    • Akhlak
    Hasad (Dengki)
    • 10.05.26
  • 02 2
    • Akhbar Dauliyah
    Pemimpin Tertinggi Iran Bertemu Panglima Militer Tertinggi, Berikan Arahan Baru
    • 10.05.26
  • ÇáÍÖÇÑÉ ÇáÇÓáÇãíÉ 3
    • Sejarah Islam
    Lembaga-Lembaga Amal dalam Sejarah Muslim
    • 11.05.26
  • Islamic creed aqeedah 4
    • Wasathiyah
    Rasionalitas yang Dicita-citakan
    • 11.05.26
  • Ilustrasi gantung diri 5
    • Aqidah
    Mati Bunuh Diri: Apakah Abadi di Neraka?
    • 11.05.26
  • 63629c0ed60f7602742d3e998bfa5e7d 6
    • Kabar Umat
    Senyum Jamaah Haji Lansia dan Penyandang Disabilitas Atas Layanan Petugas
    • 11.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Daud Jordan pada Perang di Front Baru: Israel Tutup Semua Perbatasan Gaza, Warga Kembali Hidup dalam Bayang-bayang Kelaparan
  • Risalah pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Asep M pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Tennoveri Darwis pada Mengenal Khalifah Umar bin Abdul Aziz
  • Risalah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • mauza pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah

Input your search keywords and press Enter.