Hadis ini juga sering diucapkan para dai, namun hadis ini pun sama sekali tidak valid dan otentik dari Rasulullah ﷺ. Hadis itu berbunyi:
اِخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ
“Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat.”
As-Suyuthi mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Nashr Al-Maqdisi dalam kitab Al-Hujjah secara marfu’ dan Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal dari Al-Qasim bin Muhammad, dan ini adalah ucapan beliau. (Lihat Ad-Durar, hlm. 1). Imam Zainuddin Al-‘Iraqi mengatakan bahwa sanad hadis ini dha’if. (Takhrij Al-Ihya’, no. 74. Lihat juga Raudhatul Muhadditsin, no. 4938). Sedangkan Al-‘Ajluni mengatakan bahwa hadis ini munqathi’ (terputus) sanadnya. (Kasyf Al-Khafa’, 1/64/153). Sedangkan As-Subki dan lainnya mengatakan bahwa hadis ini tidak dikenal oleh para muhadditsin (ahli hadis). (Tadzkiratul Maudhu’at, hlm. 91). Syaikh Al-Albani mengatakan: “Hadis ini tidak ada asalnya. Banyak para muhadditsin yang mencoba mencari sanadnya tetapi mereka tidak menemukannya, sampai-sampai As-Suyuthi berkata dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir: ‘Barangkali hadis ini telah dikeluarkan oleh sebagian kitab para imam yang belum sampai kepada kita.’ Menurutku ini sangat jauh.” (As-Silsilah Adh-Dha’ifah, 1/141/57). Dalam kitabnya yang lain beliau menyatakan hadis ini maudhu’ (palsu). (Dha’iful Jami’, no. 230). As-Sakhawi juga mengatakan bahwa banyak para imam yang menyangka bahwa hadis ini tidak ada asalnya. (Al-Maqashid Al-Hasanah, hlm. 14. Kasyf Al-Khafa’, 1/65)
Ada pula hadis lain yang seperti ini berbunyi:
اِخْتِلَافُ أَصْحَابِي لَكُمْ رَحْمَةٌ
“Perbedaan pendapat para sahabatku adalah rahmat bagi kalian.” (HR. Al-Baihaqi, Al-Madkhal Ila As-Sunan Al-Kubra, no. 113)
Hadis ini juga dha’if jiddan (lemah sekali). Dalam perawinya terdapat Juwaibir dan Sulaiman, seorang perawi yang sangat lemah, dan sanadnya munqathi’ (terputus) antara Adh-Dhahak dengan Ibnu Abbas. Az-Zarkasi, Ibnu Hajar, dan Al-‘Iraqi mencoba menguatkan hadis ini yakni dengan riwayat: “Perbedaan pendapat sahabatku adalah rahmat bagi umatku.” Namun ini juga mursal dha’if. (Kasyf Al-Khafa’, 1/64/153. Al-Maqashid Al-Hasanah, hlm. 14. Kanzul ‘Umal, no. 1002). Syaikh Al-Albani juga menyatakan bahwa hadis ini palsu. (As-Silsilah Adh-Dha’ifah, no. 59).
Catatan: Kita telah mengetahui kelemahan hadis di atas, bahkan lebih parah lagi yakni palsu dan tidak ada dasarnya. Namun, secara makna perkataan bahwa “Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat” tidak mutlak salah. Sebab, dalam tataran dan jenis tertentu, perbedaan memang membawa kebaikan, minimal masih bisa ditoleransi. Oleh karena itu, banyak ulama yang membela esensi ucapan ini seperti Imam Al-Khathabi, Imam An-Nawawi, dan lain-lain.
Telah diriwayatkan dari Qatadah, bahwa Umar bin Abdul Aziz berkata:
مَا سَرَّنِي لَوْ أَنَّ أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَخْتَلِفُوا، لِأَنَّهُمْ لَوْ لَمْ يَخْتَلِفُوا لَمْ تَكُنْ رُخْصَةٌ
“Tidaklah aku suka jika para sahabat Nabi ﷺ tidak berbeda pendapat, seandainya mereka tidak berbeda, niscaya tidak akan terjadi rukhshah (keringanan) bagi umat.” (Kasyful Khafa’, ibid. Al-Maqashid Al-Hasanah, ibid. Ad-Durar Muntatsirah, ibid)
Demikianlah perbedaan pendapat juga terjadi pada masa-masa terbaik, tetapi itu tidak memudaratkan mereka. Perbedaan seperti apakah ini? Imam Al-Munawi mengatakan maksud perbedaan yang membawa rahmat adalah perbedaan ijtihad dalam menentukan hukum sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Shalah dari Imam Malik. (Faidhul Qadir, 1/271). Imam As-Suyuthi berkata: “Maksud perbedaan pendapat ini adalah perbedaan dalam menentukan hukum.” Dikatakan: “Perbedaan dalam huruf dan perbuatan, sebagaimana yang dikatakan jamaah ahli hadis.” (Ad-Durar Al-Muntatsirah, ibid).
Sebagian manusia ada juga yang tetap menolak makna ucapan ini. Menurut mereka, jika perbedaan adalah rahmat, maka persatuan adalah azab. Ini diisyaratkan oleh Imam Al-Khathabi sebagai berikut:
وَاعْتَرَضَ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ رَجُلَانِ، أَحَدُهُمَا مَاجِنٌ وَالْآخَرُ مُلْحِدٌ، وَهُمَا إِسْحَاقُ الْمَوْصِلِيُّ وَعَمْرُو بْنُ بَحْرٍ الْجَاحِظُ، فَقَالَا جَمِيعًا: لَوْ كَانَ الِاخْتِلَافُ رَحْمَةً لَكَانَ الِاتِّفَاقُ عَذَابًا
“Hadis ini telah ditentang oleh dua orang, yang satu orang yang suka bersenda gurau, dan yang lain seorang ateis, mereka adalah Ishaq Al-Maushili dan Amru bin Bahr Al-Jahizh. Mereka berkata: ‘Jika perbedaan adalah rahmat, maka persatuan adalah azab.'” (Al-Maqashid Al-Hasanah, hlm. 15)
Imam An-Nawawi Rahimahullah juga mengutip dari Imam Al-Khathabi lebih lengkap lagi. Beliau berkata:
ثُمَّ زَعَمَ أَنَّهُ إِنَّمَا كَانَ اخْتِلَافُ الْأُمَّةِ رَحْمَةً فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً؛ فَإِذَا اخْتَلَفُوا سَأَلُوهُ، فَبَيَّنَ لَهُمْ. وَالْجَوَابُ عَنْ هَذَا الِاعْتِرَاضِ الْفَاسِدِ: أَنَّهُ لَا يَلْزَمُ مِنْ كَوْنِ الشَّيْءِ رَحْمَةً أَنْ يَكُونَ ضِدُّهُ عَذَابًا، وَلَا يَلْتَزِمُ هَذَا وَيَذْكُرُهُ إِلَّا جَاهِلٌ أَوْ مُتَجَاهِلٌ. وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَمِنْ رَحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ} فَسَمَّى اللَّيْلَ رَحْمَةً، وَلَمْ يَلْزَمْ مِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ النَّهَارُ عَذَابًا، وَهُوَ ظَاهِرٌ لَا شَكَّ فِيهِ. قَالَ الْخَطَّابِيُّ: وَالِاخْتِلَافُ فِي الدِّينِ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ: أَحَدُهَا: فِي إِثْبَاتِ الصَّانِعِ وَوَحْدَانِيَّتِهِ، وَإِنْكَارُ ذَلِكَ كُفْرٌ. وَالثَّانِي: فِي صِفَاتِهِ وَمَشِيئَتِهِ، وَإِنْكَارُهَا بِدْعَةٌ. وَالثَّالِثُ: فِي أَحْكَامِ الْفُرُوعِ الْمُحْتَمَلَةِ وُجُوهًا، فَهَذَا جَعَلَهُ اللَّهُ تَعَالَى رَحْمَةً وَكَرَامَةً لِلْعُلَمَاءِ، وَهُوَ الْمُرَادُ بِحَدِيثِ: اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ
“Lalu, mereka mengira bahwa perbedaan pada umat yang mendatangkan rahmat itu hanya khusus pada masa Nabi ﷺ. Jika para sahabat berbeda pendapat, maka beliau memberikan penjelasan. Jawaban dari penolakan yang buruk ini adalah tidak selalu dalam berbagai hal bahwa lawan dari rahmat adalah azab. Tidaklah yang mengatakan hal itu melainkan orang bodoh atau yang pura-pura bodoh. Allah Ta’ala telah berfirman: ‘… dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu …’ Malam dinamakan rahmat, dan tidaklah patut dikatakan lantas siang adalah azab. Ini sangat jelas dan tak ada keraguan di dalamnya. Al-Khathabi berkata: Perbedaan dalam agama ada tiga macam: Pertama, perbedaan dalam menetapkan pencipta dan keesaan-Nya, maka mengingkarinya adalah kufur. Kedua, perbedaan tentang sifat dan kehendak-Nya, mengingkarinya adalah bid’ah. Ketiga, tentang hukum-hukum cabang yang multi tafsir, maka inilah yang Allah jadikan rahmat dan kemuliaan bagi ulama. Inilah maksud ‘perbedaan pendapat umatku adalah rahmat.'” (Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, no. 3090)
Demikianlah pembelaan dari Imam Al-Khathabi dan Imam An-Nawawi terhadap isi hadis tersebut. Namun, pembelaan ini tidaklah mengubah status kedhaifan hadis tersebut sedikit pun. Hal ini diisyaratkan oleh Imam As-Sakhawi berikut ini:
ثُمَّ تَشَاغَلَ الْخَطَّابِيُّ بِرَدِّ هَذَا الْكَلَامِ، وَلَمْ يَقَعْ فِي كَلَامِهِ شِفَاءٌ فِي عَزْوِ الْحَدِيثِ
“Kemudian Al-Khathabi sibuk membantah ucapan ini (yakni ucapan, ‘Jika perbedaan adalah rahmat, maka persatuan adalah azab’), namun penjelasan itu tidak bisa mengobati untuk menguatkan hadis tersebut.” (Al-Maqashid Al-Hasanah, hlm. 14)
Jika ada yang mengatakan, “Bukankah Allah memerintahkan persatuan, agar kita berpegang pada tali agama Allah dan jangan berpecah belah?” Jawabannya: Benar, namun perbedaan pendapat tidaklah selalu berkonotasi perpecahan. Berbeda pendapat bukanlah halangan untuk tetap menjalin ukhuwah. Allah Ta’ala melarang kita untuk berpecah, bukan melarang untuk berbeda pendapat. Bahkan perbedaan itu adalah sesuatu yang lumrah dan tabiat kehidupan. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ ٱلنَّاسَ أُمَّةًۭ وَٰحِدَةًۭ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ
“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.” (QS. Hud: 118)
Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.


