Oleh: Faridi, Lc., M.Ag. (Penulis Syarah Al-Ma’tsurat)
Dzikir 6: Surah At-Taubah Ayat 129
حَسۡبِيَ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَۖ عَلَيۡهِ تَوَكَّلۡتُۖ وَهُوَ رَبُّ ٱلۡعَرۡشِ ٱلۡعَظِيمِ
“Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy yang agung.” (At-Taubah : 129)
Dalil
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ مُحَمَّد الدِّمَشْقِي، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ بْنُ مُسَلَّم الدِّمَشْقِيُّ -وَكَانَ مِنْ ثِقَاتِ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْمُتَعَبِّدِينَ- قَالَ: حَدَّثَنَا مُدْرِكُ بْنُ سَعْدٍ -قَالَ يَزِيدُ: شَيْخٌ ثِقَةٌ- عَنْ يُونُسَ بْنِ مَيْسَرَةَ بْنِ حَلْبَس، عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاء عَنْ أَبِي الدَّرْدَاء، قَالَ: مَنْ قَالَ إِذَا أَصْبَحَ وَإِذَا أَمْسَى: حَسْبِيَ اللهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ، وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، سَبْعَ مَرَّاتٍ، كَفَاهُ اللهُ مَا هَمَّهُ، صَادِقًا كَانَ بِهَا أَوْ كَاذِباً
“Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Muhammad ad-Dimasyqi, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq bin Musallam ad-Dimasyqi -dia termasuk orang yang tsiqah dari kalangan kaum muslimin yang ahli ibadah-, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Mudrik bin Sa’d -Yazid berkata: dia adalah syekh yang tsiqah-, dari Yunus bin Maisarah bin Halbas, dari Ummud Darda, dari Abud Darda berkata, “Siapa saja yang membaca ketika pagi dan ketika sore “hasbiyallahu la ilaha illa huwa ‘alaihi tawakkaltu wa huwa rabbul ‘arsyil ‘azhim” sebanyak 7 kali maka Allah akan mencukupkan baginya apa yang dinginkannya, baik dia mengatakannya dengan jujur atau berbohong.” (Sunan Abi Dawud hadis no. 5081)[1].
Hadis ini adalah hadis yang sering disangka oleh sebagian orang, baik lembaga fatwa, pembuat aplikasi, dan juga penulis buku, sebagai hadits palsu, hanya karena dimasukkan oleh Syekh al-Albani dalam bukunya yang berisi kumpulan hadits dha’if (lemah) dan maudhu’ (palsu), yaitu Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wa al-Madhu’ah. Padahal Syekh al-Albani sendiri tidak pernah mengatakan bahwa ini adalah hadis palsu, kalau kita mau mengecek langsung di kitabnya. Tapi mungkin karena tindakan beliau inilah (yaitu mencampur antara hadits dhaif dengan hadits maudhu’ dalam satu buku) akhirnya sebagian orang terkecoh. Untuk itu, Syekh Khalil bin Ibrahim Mulla Khathir (Profesor bidang hadits di Universitas Thaibah Madinah) telah mengkritik hal ini dalam tulisannya yang berjudul “Khuthurah Musawah al-Hadits adh-Dha’if bi al-Muadhu’”. Beliau mengatakan:
إِنَّ قَرْنَ الْحَدِيثِ الضَّعِيفِ بِالْمَوْضُوعِ مُخَالَفَةٌ لِلْأُمَّةِ -الْمُتَمَثِّلَةِ بِعُلَمَائِهَا- الَّذِينَ رَوَوْهُ وَعَمِلُوا بِهِ، وَقَدْ نَهَانَا الشَّارِعُ عَنِ اتِّبَاعِ غَيْرِ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَم. لِذَا فَإِنَّ تَقْسِيمَ كُتُبِ الْحَدِيثِ إِلَى صَحِيحٍ وَضَعِيفٍ خُطُورَةٌ وَأَيمَا خُطُورَةٍ، وَمُغَايَرَةٌ لِمَا أَرَادَهُ أَصْحَابُ تِلْكَ الْكُتُبِ، مَعَ إِمْكَانِهِمْ فَصْلَهَا وَكَانَ بِإِمْكَانِهِمْ ذَلِكَ، لَكِنْ جَعْلُهُ مَعَ الْمَوْضُوعِ أَشَدَّ خَطُورَةً، وَاللَّهُ تَعَالَى هُوَ الْهَادِي إِلَى سَوَاءِ الصِّرَاط
“Sesungguhnya menggabungkan hadits dha’if (lemah) dengan hadits maudhu’ (palsu) adalah bentuk menyalahi umat -yang diwakili oleh para ulamanya- yang telah meriwayatkan dan mengamalkan hadits dha’if tersebut. Padahal syariat telah melarang kita untuk mengikuti selain jalan orang-orang beriman. Wallahu a’lam. Oleh karena itu, pembagian kitab-kitab hadits menjadi shahih dan dhaif adalah bahaya yang sangat besar, serta menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh penulis kitab-kitab tersebut. Padahal mereka mampu memisahkan (antara hadits dhaif dan hadits shahih), dan sungguh mereka sebenarnya mampu melakukan itu. Akan tetapi, menggabungkan hadits dha’if dengan hadits palsu adalah bahaya yang lebih besar. Hanya Allah Taala Yang Maha Memberi petunjuk ke jalan yang lurus.”[2]
Untuk mengetahui status hadits ini, mari kita cek satu per satu perawi dalam sanad hadits di atas. Sanad hadis di atas adalah Yazid bin Muhammad ad-Dimasyqi – Abdurrazzaq bin Muslim ad-Dimasyqi – Mudrik bin Sa’d – Yunus bin Maisarah bin Halbas – Ummud Darda – Abud Darda. Untuk menyingkat, pada tulisan ini hanya akan menggunakan penilaian dari Imam adz-Dzahabi.
- Yazid bin Muhammad ad-Dimasyqi, lengkapnya adalah Yazid bin Muhammad bin Abdushshamad ad-Dimasyqi, wafat pada tahun 276 H. Imam adz-Dzahabi mengatakan bahwa beliau tsiqah hafizh (al-Kasyif no. 6352) [3].
- Abdurrazzaq bin Muslim ad-Dimasyqi, lengkapnya adalah Abdurrazzaq bin Umar bin Muslim ad-Dimasyqi. Imam adz-Dzahabi mengatakan tentangnya, “Tsiqah dan termasuk wali.” (al-Kasyif no. 3361)[4].
- Mudrik bin Sa’d, kadang disebut dengan Ibnu Abi Sa’d al-Fazari. Imam adz-Dzahabi mengatakan bahwa beliau tsiqah (al-Kasyif no. 5346)[5].
- Yunus bin Maisarah bin Halbas ad-Dimasyqi. Imam adz-Dzahabi mengatakan tentangnya, “Tsiqah dan memiliki kedudukan yang agung.” (al-Kasyif no. 6477)
- Ummud Darda ash-Shughra, namanya adalah Hujaimah atau Juhaimah binti Huyay al-Awshabiyyah al-Himyariyyah, meriwayatkan secara langsung dari suaminya. Imam adz-Dzahabi mengatakan tentangnya, “Wanita yang sangat fakih dan memiliki kedudukan yang agung.” (al-Kasyif no. 7116)[6]
- Abud Darda, Uwaimir bin Malik, seorang sahabat Nabi Saw. dan wafat pada tahun 32 H. (al-Kasyif no. 4322)[7]
Jika diperhatikan satu per satu maka tidak ada satu perawi pun yang bermasalah, dan jika diperhatikan shighah at-tahammul wa al-ada’ juga tidak masalah. Karena meskipun ada penggunaan lafazh ‘an (عن), namun karena tidak ada satu pun perawi yang dikenal sebagai mudallis maka bisa dikatakan bahwa hadis ini tersambung. Kesimpulan Syekh Abdul Muhsin al-Abbad adalah hadis ini Mauquf Shahih. Beliau mengatakan:
وَأَمَّا أَنْ يَقُولَهَا وَهُوَ كَاذِبٌ فَهَذَا مُشْكِلٌ، وَإِنْ كَانَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ فَسَّرَهُ وَقَالَ: إِنَّهُ الْإِنْسَانُ الَّذِي يَقُولُ ذَلِكَ وَلَمْ يَكُنْ مُسْتَحْضِراً، وَلَكِنَّ اللَّفْظَ لَاشَكَّ أَنَّهُ مُنْكَرٌ ….. فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ صَحِيحٌ وَلَهُ حُكْمُ الرَّفْعِ، وَأَمَّا هَذِهِ الزِّيَادَةُ فَفِيهَا إِشْكَالٌ.
“Adapun mengucapkannya dalam kondisi berbohong maka ini musykil (rancu), meskipun sebagian ulama menafsirkannya bahwa itu adalah orang yang mengucapkan zikir tersebut namun tidak hadir (hatinya). Akan tetapi lafaz tersebut tidak diragukan lagi bahwa itu munkar….. Kesimpulannya adalah hadis tersebut mauquf sahih dan memiliki hukum marfu’, sedangkan tambahan tersebut musykil.”[8]
Bahkan Syekh al-Albani sendiri mengakui bahwa hadits yang diriwayatkan secara mauquf ini diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah. Beliau mengatakan:
وَجُمْلَةُ الْقَوْلِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ: أَنَّ إِسْنَادَ الْمَوْقُوفِ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ
“Kesimpulan mengenai hadis ini adalah bahwa sanadnya yang mauquf (disandarkan kepada sahabat) semua perawinya tsiqah.”[9]
Adapun yang didaifkan oleh Syekh al-Albani adalah riwayat yang marfu’ dari Imam Ibnus Sunni. Beliau mengatakan:
وَجُمْلَةُ الْقَوْلِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ: أَنَّ إِسْنَادَ الْمَوْقُوفِ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ، بِخِلاَفِ الْمَرْفُوعِ؛ فَإِنَّ مَدَارَهُ عَلَى أَحْمَدَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ الْمُقْرِئ، وَلَمْ أَعْرِفْهُ، وَلَا ذَكَرَهُ ابْنُ الْجَزَرِي فِي “غَايَةِ النِّهَايَةِ فِي طَبَقَاتِ الْقُرَّاءِ.” وَمَعَ ذَلِكَ؛ فَقَدْ خَالَفَ الثِّقَات الَّذِينَ أَوْقَفُوهُ؛ كَمَا رَأَيْت، فَحَرِيٌّ بِمِثْلِهِ أَنْ يَكُونَ مَا رَفَعَهُ مُنْكَراً.
“Kesimpulan mengenai hadis ini adalah bahwa sanadnya yang mauquf (disandarkan kepada sahabat) semua perawinya tsiqah, berbeda dengan sanad yang marfu’ (disandarkan kepada Nabi), karena di dalamnya terdapat perawi bernama Ahmad bin Abdullah bin Abdurrazzaq al-Muqri, yang aku tidak mengetahuinya dan Ibnul Jazari pun tidak menyebutkannya dalam “Ghayah an-Nihayah fi Tabaqah al-Qurra’”. Selain itu, dia telah menyelisihi para perawi yang tsiqah yang meriwayatkan hadis tersebut secara mauquf sebagaimana yang telah anda ketahui. Oleh karena itu, riwayat yang marfu’ dianggap munkar.”[10]
Tapi pendaifan yang dilakukan oleh Syekh al-Albani di sini, menurut penulis, argumen beliau lemah. Karena beberapa alasan berikut:
- Syekh al-Albani mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui biografi Ahmad bin Abdullah bin Abdurrazzaq (artinya menurut beliau Ahmad bin Abdullah bin Abdurrazzaq majhul) dan juga karena tidak disebutkan oleh Imam Ibnul Jazari di dalam Ghayah an-Nihayah. Menurut penulis, yang tepat adalah riwayat yang marfu’ juga shahih atau minimalnya hasan. Mengapa? Karena Imam Ibnu Asakir berkata tentang Ahmad bin Abdullah bin Abdurrazzaq sebagai perawi yang tsiqah. Imam Ibnu Asakir berkata:
أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ بْنِ عُمَرَ بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو الْحَسَنِ الدِّمَشْقِيُّ الْمُقْرِئُ، رَوَى عَنْ جَمَاعَةٍ. الشَّيْخُ الصَّالِحُ الثِّقَةُ.
“Ahmad bin Abdullah bin Abdurrazzaq bin Umar bin Muslim, Abul Hasan ad-Dimasyqi al-Muqri, meriwayatkan dari sekelompok ulama, dan dia adalah syekh yang shalih dan tsiqah.”[11]
- Tidak ada kontradiksi antara hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnus Sunni dengan Imam Abu Daud. Karena riwayat Imam Ibnus Sunni adalah riwayat yang marfu’ sharahatan (secara tegas), sedangkan riwayat Imam Abu Daud adalah riwayat yang marfu’ hukman (secara hukum). Karena itulah, Syekh Salim al-Hilali menghasankan hadis ini dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah karya Imam Ibnus Sunni hadis no. 72[12]. Syekh Salim juga mengatakan:
وَلاَ تَعَارُضَ بَيْنَ الرَّفْعِ وَالْوَقْفِ؛ لأَنَّ مِثْلَهُ لاَ يُقَالُ بِالرَّأْيِ وَالاِجْتِهَادِ
“Tidak ada kontradiksi antara riwayat yang marfu’ dengan riwayat yang mauquf, karena perkataan yang semacam ini tidak mungkin diucapkan dengan logika dan ijtihad.”[13]
Wallahu a’lam
[1] Abu Dawud as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, ed. Syuaib al-Arnauth dan Muhammad Kamil Qarah Balali, cet.1. (Beirut: Dar ar-Risalah al-’Alamiyyah, 2009), 7/415.
[2] Khalil Ibrahim Mulla Khathir, Khuthurah Musawah Al-Hadits Adh-Dha’if Bi Al-Hadits Al-Maudhu’, Seminar Ilmiah Internasional Ke-2 Tentang “Al-Hadits Asy-Syarif Wa Tahaddiyat Al-’Ashr” (Dubai, 2005), hal. 108.
[3] Syamsuddin adz-Dzahabi, Al-Kasyif Fi Ma’rifah Man Lahu Riwayah Fi Al-Kutub as-Sittah, ed. Muhammad Awwamah dan Ahmad Muhammad Namir, cet.1. (Jeddah: Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyyah, 1992), 2/389.
[4] Adz-Dzahabi, 1/651.
[5] Adz-Dzahabi, 2/250.
[6] Adz-Dzahabi, 2/523-524.
[7] Adz-Dzahabi, 2/103.
[8] Sumber: pada kajian ke-577 https://audio.islamweb.net/audio/index.php?pageno=20&page=lecview&sid=317&read=0&lg=338&kh=0
[9] al-Albani, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah Wa Al-Maudhu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi’ Fi Al-Ummah, 11/461.
[10] al-Albani, Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah Wa Al-Maudhu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi’ Fi Al-Ummah, 11/461.
[11] Abul Qasim Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq, ed. Muhibbuddin al-Amrawi (Damaskus: Dar al-Fikr li ath-Thiba’ah wa an-Nasyr wa at-Tauzi’, 1995), 71/234.
[12] Salim al-Hilali, ’Ujalah Ar-Raghib Al-Mutamanni Fi Takhrij Kitab ’Amal Al-Yaum Wa Al-Lailah Li Ibn as-Sunni, cet.1. (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2001), 1/122.
[13] Al-Hilali, 1/122.


