Pertama: Kiblat Umat Islam dalam Shalat
Allah menjadikan menghadap kiblat sebagai salah satu syarat sahnya shalat. Dalil-dalil tentang hal ini sangat banyak, berdasarkan firman Allah:
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ
“Dan dari mana pun engkau keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam.” (QS. Al-Baqarah: 149, 150)
Juga karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang mengajarinya shalat:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ، ثُمَّ كَبِّرْ
“Jika engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian hadaplah kiblat, lalu bertakbirlah…” (1)
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ keluar dari Ka’bah pada saat Penaklukan Makkah, lalu beliau shalat dua rakaat di depan Ka’bah dan bersabda: “Inilah kiblat.” (2). Para ulama juga telah sepakat tentang hal ini. Dikecualikan dari kewajiban ini beberapa keadaan yang terbatas:
Ketidakmampuan menentukan arah kiblat.
Ketidakmampuan menghadap kiblat.
Ketakutan yang sangat, seperti dalam keadaan perang.
Shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan yang memperbolehkan qasar shalat. Adapun shalat sunnah di atas kendaraan saat tidak dalam perjalanan, terdapat perbedaan pendapat, namun yang lebih utama adalah shalat tidak di atas kendaraan.
Kedua: Haji dan Umrah ke Ka’bah
Allah mengagungkan kedudukan haji, menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam bagi yang mampu secara finansial dan fisik. Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Berturut-turutlah dalam melaksanakan haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan tidak ada balasan bagi haji yang mabrur selain surga.” (3)
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Umrah ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.” (4)
Oleh karena itu, bagi yang mampu mengulang perjalanan ini, janganlah ia menghalangi dirinya dari pahala yang besar. Teladanilah Aisyah dalam hal ini. Dari Aisyah, Ummul Mukminin, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami tidak ikut berperang dan berjuang bersama kalian?” Beliau menjawab:
لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ وَأَجْمَلَهُ الْحَجُّ، حَجٌّ مَبْرُورٌ
“Akan tetapi sebaik-baik jihad dan seindah-indahnya adalah haji, yaitu haji yang mabrur.”
Aisyah berkata, “Maka aku tidak akan meninggalkan haji setelah aku mendengar ini dari Rasulullah ﷺ.” (5)
Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad sahih dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جَسَدَهُ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ، تَمُرُّ عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَمْ يَفِدْ إِلَيَّ، إِنَّهُ لَمَحْرُومٌ
“Allah berfirman: ‘Sesungguhnya seorang hamba yang Aku beri kesehatan tubuh dan Aku luaskan rezekinya, lalu ia melewati lima tahun tanpa mengunjungi-Ku, maka ia benar-benar terhalang dari kebaikan.” (6)
Ketiga: Menyentuh Sebagian Bagian Ka’bah Termasuk Ibadah
Bukhari meriwayatkan dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, ia berkata: “Aku tidak pernah melihat Nabi menyentuh bagian Ka’bah selain dua rukun Yamani.” (7)
Dalam riwayat Ath-Thabrani, Ahmad, dan lainnya, dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
إِنَّ مَسْحَ الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ وَالرُّكْنِ الْيَمَانِيِّ يَحُطَّانِ الْخَطَايَا حَطًّا
“Sesungguhnya mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani dapat menghapus kesalahan-kesalahan dengan sebersih-bersihnya.” (8)
Al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad hasan meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi Allah ketika thawaf di Ka’bah, beliau mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf (9).
Juga disyariatkan menyentuh atau berdoa di Al-Multazam, dinamakan demikian karena orang-orang berdoa sambil menempelkan diri di sana. Al-Multazam adalah tempat di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Tempat ini termasuk tempat yang mustajab doanya.
Dari ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya (10), ia berkata: “Aku thawaf bersama Abdullah bin ‘Amr. Ketika kami selesai tujuh putaran, kami shalat di belakang Ka’bah. Aku bertanya, ‘Tidakkah kita berlindung kepada Allah dari neraka?’ Ia menjawab, ‘Aku berlindung kepada Allah dari neraka.’ Kemudian ia pergi, lalu menyentuh rukun, kemudian berdiri di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah, lalu menempelkan dadanya, kedua tangannya, dan pipinya ke dinding Ka’bah. Kemudian ia berkata: ‘Beginilah aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya.'” (11)
Keempat: Melihat Ka’bah
Tidak terbukti hadis-hadis sahih tentang keutamaan melihat Ka’bah sebagai ibadah tersendiri.
Kelima: Tidak Menghadap Ka’bah saat Buang Air Kecil atau Besar
Para fuqaha menyebutkan kemakruhan menghadap Ka’bah saat buang air kecil atau besar. Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa hukumnya haram.
Mereka membedakan antara buang hajat di ruang terbuka, di mana menghadap atau membelakangi kiblat adalah haram menurut mayoritas ulama, kecuali Hanafiyah. Adapun menghadap atau membelakangi bangunan Ka’bah itu sendiri, hukumnya makruh.
Dasar dalam hal ini adalah hadis Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ، فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Jika kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, tetapi hadaplah ke timur atau ke barat.”
Abu Ayyub berkata: “Kami kemudian pergi ke Syam dan mendapati tempat-tempat buang hajat yang dibangun menghadap kiblat, maka kami menyimpang dan memohon ampun kepada Allah.” (12)
Keenam: Ibadah Thawaf (akan menjadi topik artikel berikutnya)
Referensi:
(1) HR. Al-Bukhari (6251) dan Muslim (397)
(2) HR. Al-Bukhari (398) dan Muslim (1331)
(3) HR. Tirmidzi, Kitab As-Shaum (810), An-Nasa’i (3610), Ahmad (3669). Syu’aib Al-Arna’uth berkata: Sahih li ghairihi.
(4) HR. Al-Bukhari, Bab-Bab Umrah, Bab Wajib dan Keutamaan Umrah (1683); Muslim, Kitab Haji, Bab Keutamaan Haji dan Umrah serta Hari Arafah (1349)
(5) HR. Al-Bukhari, Bab-Bab Ihshar dan Tebusan Buruan, Bab Haji Wanita (1762)
(6) Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui Adz-Dzahabi, juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dengan lafaz: “Barangsiapa yang Allah beri kesehatan tubuh dan melapangkan rezekinya, lalu berlalu atasnya lima tahun tanpa mengunjungi Baitullah, maka ia benar-benar terhalang dari kebaikan.”
(7) HR. Al-Bukhari (1609)
(8) HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (13472) dan Ahmad
(9) HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1676). Beliau berkata: Sanadnya shahih.
(10) Ayahnya adalah Muhammad bin Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash.
(11) HR. Ibnu Majah (2962). Al-Albani berkata: Hasan.
(12) HR. Al-Bukhari, Bab-Bab Kiblat, Bab Kiblat Penduduk Madinah, Syam, dan Timur (386); Muslim, Kitab Thaharah, Bab Istinthaq (264)





